News / 04 Aug 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Aturan Baru Pajak Kripto: Tak Lagi Kena PPN, Tetap Wajib Bayar PPh

Aturan Baru Pajak Kripto: Tak Lagi Kena PPN, Tetap Wajib Bayar PPh
SURABAYA - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan atas transaksi aset kripto, mengikuti perkembangan status hukum aset digital tersebut. Melalui tiga regulasi baru yang diterbitkan pada 25 Juli 2025, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap transaksi kripto kini menyesuaikan statusnya sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025), PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang perubahan dasar pengenaan pajak (PMK-53/2025), dan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka Coretax (PMK-54/2025). Ketiganya berlaku mulai 1 Agustus 2025.


Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pemungutan PPh 22 Diatur Ulang Lewat PMK 51/2025


Penyerahan Aset Kripto Kini Bebas PPN
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penghapusan PPN atas penyerahan aset kripto. Hal ini terjadi karena aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN.

Namun, layanan pendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN, seperti jasa penyediaan platform digital untuk transaksi aset kripto dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang kripto. PPN atas jasa penyedia platform dikenakan sebesar 12% dari DPP, yaitu 11/12 dari komisi atau imbalan, sedangkan jasa penambangan dikenai PPN dengan tarif efektif 2,2%.


Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer


PPh Masih Dikenakan, Ini Tarif Terbarunya
Meski PPN dihapus, PPh atas penghasilan dari penjualan aset kripto tetap berlaku. Dalam PMK 50/2025, diatur bahwa transaksi penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final dengan dua skema tarif.

Jika penjualan dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbasis di dalam negeri, maka tarif PPh final yang dikenakan adalah 0,21% dari nilai transaksi. Namun, bila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri, tarifnya menjadi 1%, dan wajib pajak harus menyetorkan pajaknya sendiri.


Baca juga: Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP dan Aturan Pajak


Kebijakan perbedaan tarif ini bukan tanpa alasan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan bahwa langkah ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan, termasuk OJK. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif yang lebih tinggi ini justru agar industri kripto dalam negeri berkembang. 

Perbedaan tarif yang cukup signifikan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku transaksi untuk memanfaatkan PPMSE dalam negeri yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian, industri kripto nasional bisa tumbuh lebih sehat dan tertata.

Sebagai informasi, PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, termasuk pedagang aset keuangan digital (PAKD). Mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka.


Baca juga: Skema PPh 22 Marketplace yang Wajib Diperhatikan Penjual Online


Penambang Kripto Tak Lagi Kena PPh Final
Selain penjual, penambang aset kripto juga terdampak perubahan aturan ini. Jika sebelumnya penghasilan dari penambangan dikenai PPh final sebesar 0,1%, kini penambang dikenai PPh dengan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh. Penghasilan dari block reward, jasa verifikasi transaksi, dan fee dari sistem blockchain semuanya harus dikonversi ke rupiah dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Untuk PPN, jasa verifikasi oleh penambang juga dikenai tarif efektif 2,2%, menggantikan skema lama sebesar 1,1%.


Baca juga: Pemerintah Kaji Cukai untuk Makanan Bernatrium Tinggi


Penyesuaian Regulasi, Bukan Pajak Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pungutan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perubahan status dan karakteristik aset kripto dalam sistem keuangan digital nasional.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” tegas Rosmauli dalam Siaran Pers Nomor SP-18/2025.


besaran-tertentu , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , kripto , objek-ppn , pph , pph-pasal-22

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Surya Syah putra Surya Syah putra
29 Nov 2025 23:54:18

Saya ada main di aplikasi cainlink TPI disaat saya mau menarik uang saya harus membayar pajak 13 persen apakah memang seperti itu mohon pencerahannya.terima kasih

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Surya Syah Putra

Apakah yang Anda maksud adalah pajak atas transaksi kripto? Apabila demikian, ketentuan pajak atas transaksi kripto diatur pada PMK 50/2025 ya. 

Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga, kini tidak dikenai PPN. Adapun penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai PKP memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif PPN, atau senilai 2,2%.

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek PPh. Dalam hal transaksi dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PPMSE yang merupakan PAKD (dalam negeri), penghasilan tersebut dipungut PPh Pasal 22 final dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Apabila transaksi dilakukan oleh PPMSE yang bukan merupakan PAKD (dalam negeri), besarnya tarif PPh Pasal 22 final adalah 1% dari nilai transaksi aset kripto.


Terima kasih,
Salam

Whatsapp