News / 27 Dec 2023 /wienneta aulia

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Pajak Rokok Elektrik

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Pajak Rokok Elektrik
SURABAYA - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik pada 2024. 

Ketua Pokja Advokasi & Regulatory APPNINDO, Ana Pilawa, mengatakan selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang digagas oleh Kementerian Keuangan tersebut. "Keberatan APPNINDO dalam penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ini, berdasar pada situasi industri yang masih baru bertumbuh khususnya di masa pemulihan pasca pandemi," ujar Ana dikutip dari Viva.co.id pada (28/12/23).

Sebelumnya, APPNINDO bersama dengan anggota lain Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali telah menyambangi kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 21 Desember 2023 guna menyampaikan aspirasi mereka. 

Baca Juga: Rumah Kos Bebas Pajak Mulai 2024

"Kami mengapresiasi sambutan tim sekretariat DJPK dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin, di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026," kata Ana.

Pasalnya, apabila pemberlakuan pajak ini tetap dilakukan pada 2024 maka industri akan sangat terbebani seiring dengan kenaikan cukai yang sudah di depan mata. 

"Jika pajak sebesar 10 persen dari cukai berlaku, maka itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kami yang sebagian besar adalah UMKM," ujarnya.



rokok-elektrik

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp