News / 28 Dec 2023 /wienneta aulia

Rumah Kos Bebas Pajak Mulai 2024

Rumah Kos Bebas Pajak Mulai 2024
SURABAYA - Rumah kos tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak daerah mulai tahun 2024. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024. 

Dalam UU HKPD, rumah kos tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah. “Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD. 

Merujuk pada Pasal 53 ayat 1 UU HKPD, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada peyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping. 

Baca Juga: Pemerintah Terapkan “Govtech” Dukung Integrasi Layanan Digital Antarinstansi

Pada ketentuan sebelumnya yaitu dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), hotel adalah fasilitas jasa penginapan yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, rumah penginapan, hingga kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang memiliki rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif paling tinggi 10%. 

Namun dengan berlakunya UU HKPD rumah kos bukan lagi menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ke depan, PBJT atas jasa perhotelan dikenakan atas jasa akomodasi dan fasilitas penunjang yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping. 

Baca Juga: Siap Edukasi Wajib Pajak, 612 Relawan Dikukuhkan

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, perubahan kos-kosan bukan menjadi objek pajak daerah sesuai dengan UU HKPD akan memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah serta membuat penurunan penerimaan pajak daerah.

Karena sebelumnya, daerah mendapat pemasukan sebesar 10 persen dari nilai sewa. Kategori tarif ini sangat besar, karena jumlahnya dikenakan atas omzet atau nilai sewa, bukan atas keuntungan," ujar Ajib dikutip dari Kontan.co.id pada (28/12/23)  

Ajib menyarankan supaya pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor lainnya untuk menutup kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan tersebut. "Misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe,” ujarnya.  



hkpd , uu-hkpd-12022-

Tulis Komentar



Whatsapp