News / 09 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Pembetulan di Era Coretax: Apa Bedanya Skema Delta dan Replace?

Pembetulan di Era Coretax: Apa Bedanya Skema Delta dan Replace?
SURABAYA - Sejak berlakunya PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan dua skema dalam pembetulan SPT, yaitu delta dan replace. Kedua skema ini kini bisa digunakan oleh Wajib Pajak melalui sistem Coretax, menggantikan mekanisme pembetulan di sistem DJP Online (legacy). Lalu, apa perbedaan keduanya dan kapan masing-masing digunakan?


Baca juga: Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025


Apa Itu Pembetulan Delta dan Replace?
Pembetulan Delta adalah skema pembetulan SPT yang tidak menggantikan SPT sebelumnya. Artinya, nilai yang tercantum dalam SPT Pembetulan hanya berupa selisih (delta) antara SPT Normal dan SPT Pembetulan. Skema ini pada dasarnya sama seperti mekanisme pembetulan yang biasa digunakan Wajib Pajak, di mana perhitungan kurang/lebih bayar dilakukan berdasarkan selisih nilai dari SPT sebelumnya. 

Sebaliknya, Pembetulan Replace merupakan skema pembetulan SPT yang menggantikan sepenuhnya SPT sebelumnya. Nilai yang muncul dalam SPT Pembetulan adalah nilai baru secara utuh, bukan selisih. Dalam sistem Coretax, Wajib Pajak bisa menggunakan skema ini dengan mencentang kotak “Ganti SPT Sebelumnya” pada formulir SPT.


Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Tuntas Dalam Satu Bulan


Kapan Menggunakan Skema Delta dan Replace?
PER-11/PJ/2025 mengubah konsep pembetulan. Kini, tidak semua pembetulan menggunakan delta. Berikut panduannya:

  • Gunakan skema Replace untuk SPT LB yang setelah pembetulan berubah menjadi LB lebih kecil, Nihil, atau bahkan menjadi KB. Skema replace hanya dapat dipilih apabila SPT LB tersebut sedang dalam proses pemeriksaan restitusi. Namun, jika SPT Lebih Bayar tersebut sudah diajukan untuk pengembalian pendahuluan (restitusi cepat), maka Wajib Pajak tidak dapat mencentang “Ganti SPT Sebelumnya”. Artinya, pembetulan tetap mengikuti konsep delta.
  • Gunakan skema Delta  untuk SPT Kurang Bayar (KB), baik pembetulannya menghasilkan KB yang lebih besar maupun lebih kecil, serta untuk SPT Nihil baik pembetulannya menghasilkan KB atau Lebih Bayar (LB). Pembetulan SPT Normal berstatus LB juga bisa menggunakan skema delta apabila pembetulan menghasilan LB lebih besar atau LB tidak direstitusikan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Badan di Coretax Sesuai PER-11/2025, WP Bisa Lapor Mulai Tahun Ini


Ilustrasi Pembetulan Delta dan Replace
Contoh Pembetulan Delta

  • PT ABC melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025 dengan status Kurang Bayar Rp135 juta.
  • Pada Mei 2026, perusahaan melakukan pembetulan pertama dan nilai menjadi Kurang Bayar Rp140 juta.
  • Maka, selisih sebesar Rp5 juta harus dibayar terlebih dahulu sebelum SPT Pembetulan disampaikan.
Baca juga: Kodifikasi Akun dan Pelaporan SPT Tahunan di Coretax: Apa yang Harus Disiapkan?


Contoh Pembetulan Delta

  • PT XYZ melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025 dengan status Lebih Bayar Rp200 juta dan telah mengajukan pengembalian pendahuluan.
  • Kemudian, perusahaan membetulkan SPT sehingga menjadi Lebih Bayar Rp150 juta
  • Karena SPT sebelumnya sudah masuk proses pengembalian pendahuluan, Wajib Pajak tidak dapat mencentang “Ganti SPT Sebelumnya” dan wajib menyetor selisih Rp50 juta terlebih dahulu sebelum menyampaikan pembetulan.
Baca juga: FAQ PER-11/PJ/2025: Pelaporan Pajak di Era Coretax System


Contoh Pembetulan Replace

  • PT DEF melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025 dengan status Lebih Bayar Rp200 juta dan memilih mekanisme pengembalian melalui pemeriksaan.
  • Pada Mei 2026, PT DEF melakukan pembetulan pertama sehingga nilai Lebih Bayar menjadi Rp150 juta.
  • Karena SPT tersebut sedang dalam proses pemeriksaan restitusi, Wajib Pajak memberikan tanda centang () pada kotak “Ganti SPT Sebelumnya” sebagai bentuk penerapan skema replace.
  • Dalam formulir SPT Pembetulan, pada Bagian F PPh Kurang/Lebih Bayar, nilai PPh yang Kurang/Lebih Bayar yang dicantumkan adalah  Rp150 juta (lebih bayar setelah pembetulan), PPh pada SPT yang dibetulkan adalah Rp0, dan PPh karena pembetulan: adalah Rp150 juta (lebih bayar baru)
  • Atas PPh Lebih Bayar pada Bagian F angka 18 huruf b sebesar Rp150 juta, Wajib Pajak kemudian mengisi Bagian F angka 19 huruf a (Pengembalian Kelebihan Bayar) sesuai ketentuan yang berlaku.

coretax , pembetulan , pembetulan-spt , per-11-2025 , spt-masa-pph , spt-masa-ppn , spt-tahunan

Tulis Komentar



Whatsapp