Baca juga: DJP Luncurkan Genta: Fitur Baru untuk Unduh Data Pajak
Kenapa Bisa Lapor SPT Tahunan Badan Mulai 2025?
Meskipun umumnya SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dilaporkan maksimal pada April 2026, WP Badan dengan tahun buku yang berakhir sebelum Desember dapat lebih dulu menyampaikan laporan pajaknya.Sebagai contoh, WP Badan yang menggunakan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025 akan mulai menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sejak awal Agustus 2025.Selanjutnya, WP Badan yang menggunakan tahun buku September 2024–Agustus 2025 juga akan mulai menggunakan Coretax sejak awal September 2025, dan demikian seterusnya mengikuti periode akhir tahun buku masing-masing.Baca juga: Sudah Tahu Jenis-Jenis Bupot PPh 21/26 Terbaru?
Penentuan Tahun Pajak untuk Tahun Buku Non-Kalender
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, maka penyebutan Tahun Pajak mengikuti tahun yang mencakup paling sedikit enam bulan pertama dari periode tahun buku.Contoh:- Tahun buku 1 Juli 2024 – 30 Juni 2025 disebut sebagai Tahun Pajak 2024
- Tahun buku 1 Oktober 2024 – 30 September 2025 disebut sebagai Tahun Pajak 2025
Baca juga: Masih Terkendala Lapor SPT PPN di Coretax? Ini yang Perlu Diketahui
Persiapan Penting Sebelum Lapor di Coretax
Agar pelaporan dapat dilakukan tanpa kendala, WP Badan perlu memastikan hal-hal berikut sudah dipenuhi:- Akun NPWP Badan sudah dapat digunakan untuk login ke sistem Coretax.
- Akun NPWP Orang Pribadi sebagai PIC (penanggung jawab WP Badan) juga dapat login.
- Pastikan akun sudah aktif dan dapat digunakan di Coretax.
- Buat Kode Otorisasi DJP (KODJP).
- Pastikan KODJP telah tervalidasi.
Baca juga: Satu Rupiah Bisa Bikin Beda, Ini Aturan Pembulatan Pajak
Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Sesuai PER-11/PJ/2025
Berikut beberapa ketentuan umum yang harus diperhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sesuai ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025:- SPT dimulai dari pengisian formulir induk, serta disertai lampiran wajib dan lampiran tambahan dalam kondisi tertentu.
- SPT ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau kuasa WP.
- Kekurangan pajak dapat dilunasi melalui setoran (deposit) atau dengan kode billing otomatis.
- Format tanggal yang digunakan adalah DD-MM-YYYY (misalnya: 31-03-2025).
- Kolom nilai rupiah diisi dengan angka penuh tanpa desimal dan dibulatkan secara komersial:
- Nilai sepuluh juta ditulis sebagai 10.000.000, bukan 10.000.000,00
- Nilai Rp125,50 dibulatkan menjadi 126, dan Rp125,25 dibulatkan menjadi 125
- Nilai dalam mata uang asing dapat dicantumkan dengan maksimal dua digit desimal, misalnya:
- USD 100 ditulis sebagai 100,00
- GBP 120,50 ditulis sebagai 120,50
- Jika nilai rupiah bernilai nihil karena tidak ada transaksi atau hasil penghitungan nol, kolom wajib diisi dengan angka 0.
coretax , per-11-2025 , pph-badan , spt-tahunan , wajib-pajak-badan