Online-tax-book / 25 Mar 2022

Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT

Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT

PEMBETULAN SPT DENGAN KEMAUAN SENDIRI DAN JANGKA WAKTU PEMBETULAN SPT

Tak dapat di pungkiri dalam pelaporan SPT Wajib Pajak bisa saja melakukan kekeliruan dalam pengisiannya. Untuk itu sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan.

Berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1). 




SANKSI BUNGA ATAS KEKURANGAN UTANG PAJAK AKIBAT PEMBETULAN SPT TAHUNAN

Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU KUP, dalam hal Wajib Pajak  membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan  utang  pajak  menjadi  lebih  besar,  kepadanya  dikenai  sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.  



SANKSI BUNGA ATAS KEKURANGAN UTANG PAJAK AKIBAT PEMBETULAN SENDIRI SPT MASA 

Berdasarkan Pasal 8 ayat 2a UU KUP, dalam hal  Wajib  Pajak  membetulkan  sendiri  SPT Masa  yang mengakibatkan  utang  pajak  menjadi  lebih  besar,  kepadanya  dikenai  sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan  atas  jumlah  pajak  yang  kurang  dibayar,  dihitung  sejak  jatuh  tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.  


kup , online-tax-book

Tulis Komentar



Ada 168 Komentar untuk Berita Ini


Mimi Mimi
16 Oct 2025 22:54:32

Oh ya kak...sebagai tambahan status spt 2021 yg ingin dibetulkan adqlah nihil
Salam


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Mimi

SPT OP Tahun 2021 dengan status nihil masih dapat dapat dibetulkan di tahun 2025 sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan atas SPT tersebut ya. Dalam hal ini, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) belum disampaikan kepada wajib pajak.

Terima kasih,
Salam

Mimi Mimi
16 Oct 2025 22:30:48

Izin bertanya kak
Bila ada kurang lapor nilai harta di spt tahun 2021 untuk op apakah masih bisa dilakukan pembetulan di tahun 2025 ini?
Mohon pencerahannya kak
Trims ya

Ani Ani
01 Oct 2025 14:22:13

Selamat siang, izin bertanya
Apabila SPT Badan th 2024 mendapatkan SP2DK menjadi KB yg sebelumnya nihil dikarenakan adanya kompensasi kerugian th 2023, apakah angsuran PPh 25 tahun berjalan (2025) yg sebelumnya tidak ada menjadi kurang bayar? Apa boleh di SPT Induk nomor 14a nilainya dikosongkan?

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Ani

Apabila demikian, angsuran PPh 25 seharusnya menjadi kurang bayar.

Lebih lanjut, untuk SPT Induk nomor 14a bisa dikosongkan, namun hal ini dapat menimbulkan potensi diterbitkannya SP2DK atau surat himbauan atas angsuran PPh 25 FY 2025 yang seharusnya terutang.

Apabila tidak terdapat surat himbauan atau SP2DK terkait angsuran PPh 25 FY 2025, maka kurang bayar PPh 25 tersebut dapat dillunasi saat pelaporan SPT Tahunan FY 2025. 

Terima kasih,
Salam

Nath Nath
10 Sep 2025 16:11:32

Izin bertanya Pak/Bu. Misalkan SPT Badan PT kami tahun 2021 KB 100 juta dan sudah kami setorkan. Kemudian kami menjalani pemeriksaan dan ternyata SPT Badan kami seharusnya yang benar adalah LB 200 juta. Berapa jumlah yang dikembalikan kepada kami? terimakasih


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Nath

Untuk kasus tersebut, pengembalian yang seharusnya diterima adalah 200 juta sesuai dengan yang tercantum dalam SKP Lebih Bayar ditambah dengan imbalan bunga.

Mohon diperhatikan potensi adanya biaya administrasi yang mungkin timbul atas proses pengembalian LB tersebut ya.


Terima kasih,
Salam

Kansa Akuina Kansa Akuina
05 Jun 2025 13:53:43

Ijin bertanya,saya punya tanah yg saya beli tahun 2013 tapi belum saya laporkan di SPT sampai saat ini, tahun 2018 NPWP saya non efektif kan,tapi tahun 2019 tanah tsbt sudah saya jual dan saya juga sudah membayar PPh atas penjualan tanah tersebut.di tahun 2025 saya aktifkan kembali NPWP saya.. apakah saya harus melakukan pembetulan di SPT tentang harta saya yg sudah saya jual tapi belum sempat saya laporkan di SPT? Dan apakah saya akan dipungut pajak lagi atas perolehan uang dari hasil pembelian tanah di THN 2013?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Kansa.
Sepanjang penghasilan yang digunakan untuk membeli tanah pada tahun 2013 sudah dikenakan pajak sesuai ketentuan (misalnya sudah dipotong PPh oleh pemberi kerja atau telah dilaporkan dalam SPT), maka tidak akan ada pungutan pajak tambahan atas pembelian tanah tersebut, meskipun belum sempat dilaporkan dalam SPT.

Terkait pelaporan tanah di SPT, secara umum Wajib Pajak memang wajib melaporkan seluruh harta yang dimiliki. Anda dapat tidak melakukan pembetulan SPT untuk menambahkan harta yang sudah tidak dimiliki, namun apabila ingin riwayat data hartanya lebih lengkap, pembetulan dapat dilakukan.




Perlu diketahui juga bahwa dalam praktik perpajakan dikenal adanya daluwarsa penagihan dan penetapan pajak selama 5 tahun, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya tahun pajak. Maka, data penghasilan atau harta di luar jangka waktu tersebut umumnya tidak lagi menjadi perhatian, kecuali ada indikasi tertentu.

Terima kasih,
Salam

Siti Siti
31 May 2025 11:16:45

Mau tanya untuk pembetulan PPN.
Saat ini adalah bulan Mei tapi saya ada pembetulan FP 070 di bulan Jan dan Feb apakah saya harus pelaporan SPTpembetulan Jan terlebih dahulu baru bisa buat SPT pembetulan Feb nya?
Dan saya ingin tau batas maximal untuk pelaporan pembetulan PPN Jan dan PPN Feb.
Terima kasih atas jawaban yang diberikan


----------
Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari Siti.

Secara umum, pembetulan SPT tidak wajib dilakukan secara berurutan, kecuali terdapat kondisi khusus seperti adanya kompensasi kelebihan bayar dari masa sebelumnya yang memengaruhi masa setelahnya. Dalam hal tersebut, urutan pembetulan menjadi penting agar data antar masa tetap konsisten. Pembetulan dapat dilakukan segera, sebelum DJP melakukan tindakan pemeriksaan.

Terkait batas waktu, apabila SPT Masa PPN statusnya lebih bayar, maka pembetulan dapat dilakukan maksimal dalam jangka waktu 3 tahun sejak berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

Terima kasih,
Salam

Dina Dina
09 May 2025 13:24:37

izin bertanya, atas LB SPT tahun 2023 sudah dikembalikan oleh KPP, tetapi kami baru menyadari ada salah input data dimana data ini tidak mempengaruhi perhitungan dan kami ingin melakukan pembetulan . apakah ada resiko jika kami tetap melakukan pembetulan atas data salah input tersebut ?


-----
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dina,

Tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain. Dengan demikian, pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak serta merta mengakibatkan DJP akan melakukan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak tersebut.

Adapun dalam kasus ini, apabila dilakukan penelitian (pengembalian pendahuluan), maka pembetulan dapat dilakukan. Namun, apabila telah dilakukan pemeriksaan (restitusi biasa), maka atas SPT tersebut tidak bisa dibetulkan ya.

Terima kasih,
Salam

Win Win
24 Apr 2025 20:42:34

Ijin bertanya, saya sedang dilakukan pemeriksaan. Kebetulan sewaktu proses pemeriksaan, saya melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk SPT Masa PPN Tahun 2020. Namun, menurut tim pemeriksa atas masa itu sudah daluwarsa. Apakah ada konsekuensi jika saya terlanjur melakukan pengungkapan ketidakbenaran tsb? Terima kasih sebelumnya

-----
Terima kasih atas pertanyaannya saudara/i Win,

Terkait batas penyampaian Pengungkapan Ketidakbenaran adalah pada periode pemeriksaan sebelum terbitnya SPHP (Pasal 8 ayat (4) UU KUP).
Sehingga atas SPT PPN yang sedang diperiksa masih dapat 
Pengungkapan Ketidakbenaran selama belum terbit SPHP.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.


Terima kasih,
Salam

Iim Iim
21 Apr 2025 20:29:13

Ijin. Bertanya, kalo saya mempunyai harta yg sy peroleh di th 2023 (misal rumah) dan rumah tsb msh ada sampai 2025 ini, namun blm terlaporkan pada spt thn 2022, 2023, 2024, apakah koreksi SPT nya cukup di 2024 atau sejak SPT 2022-2024? Kalo koreksi SPT dari 2022-2024 apakah di masing2 tahun tsb kita akan kena denda, padahal pelaporan rumah tsb sdh dianggap ada tambh penghasilan dan dikenai denda saat koreksi SPT 2022, mhn pencerahan trm ksb

-----
Terima kasih atas pertanyaannya,
Sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Dalam hal ini, pembetulan dilakukan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang sebenarnya, sejak tahun aset diperoleh. 

Lebih lanjut, tidak ada sanksi atas pembetulan SPT. Sanksi hanya diberikan apabila pembetulan SPT mengakibatkan kurang bayar WP menjadi lebih besar. Dengan demikian, sepanjang sumber dana untuk memeroleh rumah tersebut sudah dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku, maka tidak ada denda yang harus dibayar pada saat pembetulan SPT.


Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam

Herlina Herlina
05 Apr 2025 10:39:58
Saya mau bertanya. saya adalah WP Orang Pribadi dengan penghasilan kurang dari 500 jt/tahun bebas PPH & kemarin saya sudah terlanjur bayar selama 7 tahun. saya sudah melakukan pembetulan spt tahun 2022 dan 2023, sedangkan yang lainnya seperti tahun 2018 sampai 2020 sudah tidak bisa di lakukan pembetulan, karena kalo di lakukan pembetulan maka nilah pph finalnya lebih tinggi dari yang saya bayarkan, sedangkan saya baru tahu kalo sebenarnya 0mset apabila tidak melebihi 500jt/th tidak perlu bayar. apakah spt tahun 2018 sampai tahun 2020 saya biarkan aja tanpa pembetulan? mohon di jawab. terima kasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Herlina,
Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Sebagai informasi, ketentuan tersebut baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, yang mana mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2022 dan kebijakan ini belum berlaku sebelumnya. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan penghasilan kurang dari 500 juta/tahun pada tahun 2018 hingga 2020, SPT Tahun 2018 sampai dengan 2020 tidak perlu dibetulkan ya.

Terima kasih,
Salam
Revi Revi
07 Jan 2025 11:32:16

Maaf ijin Bertanya,
Jika SPT Masa PPh 21 Bulan Maret 2024 ada kesalahan double input gaji karyawan tapi tidak kena potongan pph 21 (Nihil) dan ingin melakukan pembetulan dibulan Desember 2024 apakah bisa dan apakah ada denda?
Terimakasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Revi,
Anda dapat membetulkan sendiri SPT Masa sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan ya. Sepanjang tidak ada pajak yang kurang dibayar, maka tidak ada denda.

Terima kasih,
Salam

Nia Nia
20 Dec 2024 12:33:45
Izin mau tanya,kami dapat surat SP2DK dari pajak,yg mengisaratkan ada kekurangan bayar di SPT tahun 2021,dan kami sudah bayarkan untuk kekurangan nya.apakah harus tetap pembetulan SPT pada tahun 2021 pak

Terima kasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nia,

Betul, silahkan dilakukan pembetulan sesuai penghitungan yang sesuai dengan SPT tahunan tahun pajak 2021 yang seharusnya.

Terima kasih,
Salam,
Khansa Pandan Semilir
(Tax Lawyer Consultant)
Sarah Sarah
01 Dec 2024 15:29:18
Dear KP Surabaya,
Saya mau tanya kalau misalkan WP Badan sudah meminta perpanjangan pelaporan SPT Tahunan, apakah diperbolehkan kalau suatu saat meminta pembetulan SPT? Kalau boleh dan ada pajak kurang bayar berarti sanksi administrasinya dihitung dari bulan apa? dari bulan April atau dari bulan Juni (batas akhir perpanjangan)?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sarah,
Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan ya. 
Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU KUP, pembetulan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Lebih lanjut, sanksi dihitung menggunakan tarif bunga KMK yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

Terima kasih,
Salam
Nita Nita
28 Oct 2024 16:11:56
Mohon pencerahannya, saya salah input dibagian neraca lampiran 8A-1, namun tidak mempengaruhi besaran pajak. apakah jika dilakukan pembetulan akan berpotensi dilakukan pemeriksaan?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nita,
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tujuan DJP melakukan tindakan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya. Dengan demikian, pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak serta merta mengakibatkan DJP akan melakukan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang sebelum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal SPT pembetulan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.


Terima kasih,
Salam,
Khansa Pandan Semilir
(Tax Lawyer Consultant)
Anius Anius
11 Oct 2024 13:44:07
Dear KP Surabaya
Mohon bantuan pencerahannya, perusahaan kami bergerak di bidang property yg mana atas penerimaan angsurannya menggunakan PMK 261 thn 2016 atau PP 34 thn 2016 yg dikenakan PPh final (setor sendiri). Namun ada beberapa pembeli kami yang gagal bayar sehingga harus di cancel dan angsuran yg sudah diterima tidak di refund, tetapi atas pph angsuran sudah dibayarkan setiap terima angsuran, sedangkan atas pembatalan ini kami mencatat sebagai other income (penalty income). Diakhir tahun penalty income ini kami koreksi negatif karena sudah dikenakan pajak secara final. Dari fiskus menerbitkan SP2DK dimana atas income penalty ini diperhitungkan ke PPh 29 (koreksi positif) sehingga kami dianggap kurang bayar, alasanya karena tidak terjadi pengalihan hak atas tanah/bangunan karena cancel gagal bayar konsumen.
Pertanyaannya: apakah alasan kami melakukan koreksi negatif terhadap penalty income sudah benar atau tidak? Apakah memungkinkan satu objek pajak dikenakan 2 tarif pajak yang berbeda ( final dan pph 29) atas income penalty ini seperti SP2DK dari fiskus tersebut? Apakah alasan fiskus terhadap income penalty ini yang dianggap tidak terjadi pengalihan hak make sense sehingga harus diperhitungkan lagi di pph 29 akhir tahun, sedangkan dalam aturan PP 34 atau PMK 261 itu dinyatakan pajak terutang terjadi saat terjadi pengikatan atau saat pembuatan bukti pembayaran berupa kwitansi dan sifatnya final?
Terima kasih

----------

Pajak Penghasilan (PPh) final PP 34/2016 umumnya terutang ketika terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Oleh karena itu, jika pengalihan hak tidak terjadi karena pembeli gagal memenuhi kewajiban angsurannya dan transaksi dibatalkan, terdapat kemungkinan penalty income yang diterima tidak dikenakan pajak final dengan argumen tidak adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam hal ini, penyetoran PPh final yang telah dilakukan atas penalty income dapat dipertimbangkan untuk dipindahbukukan atau diajukan restitusi, mengingat hak pengalihan tidak terjadi.

Untuk kasus tersebut, ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan:
  1. Pengenaan Pajak Penghasilan Umum (PPh Pasal 29): Penalty income ini dapat dianggap sebagai penghasilan lain-lain (other income) yang tidak berkaitan langsung dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sehingga dikenakan tarif umum sesuai dengan ketentuan PPh 29.
  2. Pajak Final Atas Sewa: Alternatif lainnya adalah mempertimbangkan penalty income sebagai bentuk penghasilan sewa, terutama jika ada penggunaan properti oleh konsumen sebelum pembatalan terjadi. Dalam hal ini, penalty income tersebut bisa dikenakan pajak final atas sewa dengan tarif sebesar 10%, sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ada juga ruang untuk mengkaji apakah penalty income ini bisa dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final sesuai dengan PP 34/2016. Pasal 1 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari "perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya" terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Penalty income yang timbul akibat pembatalan bisa saja dianggap sebagai konsekuensi langsung dari perjanjian pengikatan tersebut. Namun, hal ini membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan relevansi peraturan dengan situasi yang terjadi di lapangan.

Kami menyarankan agar Anda mempertimbangkan opsi-opsi di atas. Jika terdapat kebutuhan lebih lanjut untuk mendalami opsi atau penanganan yang lebih komprehensif terhadap kasus ini, silakan menghubungi tim kami melalui Hotline 031-8284256 atau Whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih.
Bekti Bekti
27 Sep 2024 09:04:35
Selamat pagi,
Izin bertanya, mohon maaf sebelumnya.
Perusahaan kami terdapat kesalahan pelaporan SPT Masa dalam NPWP vendor, yang berakhir kita salah tujuan NPWP. Apakah itu bisa dilakukan pembetulan atau hanya memosting ulang kembali dengan NPWP vendor yang benar? Terima kasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bekti,

Apabila terdapat kesalahan dalam pengisian SPT, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan.
Sebagai informasi, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melaksanakan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan ya.

Terima kasih,
Salam
Stroberi Stroberi
26 Sep 2024 04:05:41
Apabila Wajib Pajak melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan ternyata setelah menyampaikan SPT Tahunan yang sebenarnya terdapat kekurangan pembayaran pajak maka terhadap Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi apa

----------
Terima kasih atas pertanyaannya,

Pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Besarnya tarif bunga per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan ya. Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Terima kasih
Andeo Andeo
12 Sep 2024 17:01:34
Halo, izin bertanya. Jika perusahaan saya melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 yang awalnya pajak terutang NIHIL menjadi Kurang Bayar, berati apakah betul dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat 2a? dan toal yang di bayarkan sesuai sanksi bunga atau + dengan DPP?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudadra Andeo,
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP,  Wajib Pajak yang membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Saat pembetulan SPT dilakukan, pembayaran hanya atas jumlah kurang bayarnya saja. Sedangkan sanksi administrasi dibayar setelah Anda memperoleh Surat Tagihan Pajak (STP).

Terima kasih,
Salam
Castro Castro
10 Sep 2024 14:49:40
Selamat siang, izin bertanya, cara menentukan tarif bunga per bulan itu bagaimana ya? Kalau dapat SP2DK untuk SPT Tahun 2020 di tahun 2024 dan sudah di bayar kurang bayarnya di bulan juni 2024, tarif bunga per bulan yang dipakai untuk menghitung sanksi nya itu yang mana ya? Tarif bunga yang berlaku per bulan april 2021 kah? Terimakasih sebelumnya.

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Castro,
Penentuan tarif bunga per bulan sesuai dengan jenis sanksi yang dikenakan ya. Seperti contohnya sanksi untuk sanksi administrasi berupa bunga untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak ditentukan pada tanggal jatuh tempo pembayaran.

Terima kasih,
Salam
DiFo DiFo
09 Sep 2024 12:16:31

Maaf pak saya ulang pertanyaanya karena ada yang kurang, PT kami ada kurang bayar PPh 29 badan tahun 2021 sebesar 36.965.375 hasil dari P2DK yang sudah dibayar pada bulan juli 2024. Lalu KPP menerbitkan STP PPH 29 Badan Bunga Pasal 9 (2b) sebesar 8.783.994 pada bulan agustus 2024, itu perhitungan STP nya darimana ya pak? mohon bantuannya??

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Difo,
Sanksi administrasi berupa bunga di STP tersebut dihitung sebagai berikut:
Sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b): Pajak yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo x tarif bunga per bulan x maksimal 24 bulan
Sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b): Rp36.965.375 x 0,99% x 24

Adapun besarnya tarif bunga per bulan yang dikenakan dapat Anda cek di link ini ya: KMK Tarif Bunga


Terima kasih,
Salam

DiFo DiFo
09 Sep 2024 10:33:16
Izin pak mau tanya, PT kami ada kurang bayar PPh 29 badan tahun 2021 sebesar 36.965.375 hasil dari P2DK. Lalu KPP mnerbitkan STP PPH 29 Badan Bunga Pasal 9 (2b) sebesar 8.783.994, itu perhitungannya darimana ya pak?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Difo,
Sanksi administrasi berupa bunga di STP tersebut dihitung sebagai berikut:
Sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b): Pajak yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo x tarif bunga per bulan x maksimal 24 bulan
Sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b): Rp36.965.375 x 0,99% x 24

Adapun besarnya tarif bunga per bulan yang dikenakan dapat Anda cek di link ini ya: KMK Tarif Bunga


Terima kasih,
Salam

Dyna Dyna
09 Sep 2024 09:10:22
Ijin bertanya, untuk spt pph pasal 21 apabila sudah dilakukan pembetulan ke2 dengan lebih bayar 100.000, lalu dilakukan lagi pembetulan ke3 dengan lebih bayar 30.000 apakah boleh lebih bayar dari pembetulan ke2 dan ke3 digabung untuk dikompensasikan? Dan mohon diberikan dasar hukum nya. Terima kasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dyna,
Apakah pembetulan ke-2 dan ke-3 dilakukan atas SPT masa yang sama?
Apabila demikian, SPT yang digunakan adalah SPT versi terakhir ya, yaitu SPT pembetulan ke-3.
Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) PMK Nomor 168 Tahun 2023, apabila terdapat lebih bayar pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan pembayaran atau penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh  Pasal 21 yang terutang pada bulan-bulan berikutnya (dikompensasikan), tanpa harus berurutan.

Terima kasih,
Salam
Aldy Aldy
07 Sep 2024 09:10:14

Izin kak, mau tanya
Usaha ortu saya sebelumnya hanya lapor SPT seadanya, dikarenakan minimnya pengetahuan tentang pajak jadi omset yg dilaporkan tidak sebenarnya dan ada aset jg yang tidak dilaporkan..apakah yang sebaiknya saya lakukan? Apakah saya bisa melakukan pembetulan? Syaratnya apa? Dan sanksi dan dendanya apa?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya kak Aldy,
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri bisa membetulkan SPT yang telah dilaporkan dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis (melaporkan lagi SPT pembetulan yang benar). Pembetulan SPT bisa dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Apabila SPT normal statusnya lebih bayar (LB), pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. 

Apabila Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.


Terima kasih,
Salam

Angga Angga
19 Aug 2024 14:12:02

ijin bertanya,apakah ppn tahun 2018 bisa di betulkan di tahun 2024,dan bagaimana caranya? di karenakan sekarang pelaporan ppn menggunakan web efaktur,sedangkan dulu tidak

terima kasih.


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Angga,
Apakah yang dimaksud adalah pembetulan SPT PPN ya?

Untuk pembetulan SPT Masa PPN tahun 2018 dapat dilakukan melalui web efaktur. Namun perlu diperhatikan apakah pembetulan tersebut masih dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 UU KUP sttd UU HPP, yaitu pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP. Kemudian dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Apabila pembetulan SPT dilakukan lewat dari 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, maka tidak bisa melakukan pembetulan atas SPT tersebut.


Terima kasih,
Salam

Septiyani Septiyani
16 Aug 2024 09:53:47

maaf pak mau tanya, PT kami ada kurang bayar PPH 21 tahun 2021 masa Desember sebesar 3.732.662 lalu kami pembetulan SPT masa Agustus 2024. KPP mnerbitkan STP PPH 21 Bunga Pasal 8 (2a) sebesar 842.088 itu perhitungannya darimana ya?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Septiyani,
Sanksi adminitrasi berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP dihitung dengan mengalikan jumlah kurang bayar dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (tarif bunga KMK). Sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Adapun jatuh tempo untuk PPh 21 masa Desember 2021 adalah pada Januari 2022.

Sebagai informasi, sesuai KMK Nomor 70/KMK.01/2021 tentang tarif bunga KMK yang berlaku 01 - 31 Januari 2022, besarnya tarif per bulan yang dikenakan untuk Pasal 8 ayat (2a) adalah 0,94%.

Berikut adalah penghitungan sanksi sebagaimana dimaksud:
0,94% x 24 bulan x Rp3.732.662 = Rp842.088


Terima kasih,
Salam

Lina Lina
12 Aug 2024 18:30:55
Maaf pak, mau tanya, misal saya ada pembetulan spt ppn September 2020 dgn status kurang bayar dan kurang bayar tsb saya bayarkan di Agustus 2024.
Apakah nanti bikin pembetulan SPT Tahunan Badan 2020-2023 ?
Saya tunggu infonya. Terimakasih.

----------
Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari Lina.

Atas pembetulan SPT PPN Masa September 2020 dengan status kurang bayar yang telah dibayarkan pada Agustus 2024, Anda tidak perlu melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2020-2023, kecuali jika dalam pembetulan SPT PPN tersebut terdapat penghasilan yang belum diperhitungkan dalam SPT PPh Badan.

Namun, apabila ternyata ada penghasilan yang belum diakui dan perlu dilakukan pembetulan, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengakuinya di tahun 2024 dengan membuat jurnal penyesuaian (adjustment journal) di laporan keuangan tahun 2024.

Semoga informasi ini membantu. Terima kasih.
Susy Susy
09 Aug 2024 16:05:48

izin bertanya pak apabila ada pembetulan di spt masa ppn th 2021 apa masih bisa dilaporkan?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Susy,
Sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan.
Sebagai informasi, SPT dengan status Lebih Bayar harus disampaikan paling lama 3 tahun.

Terima kasih,
Salam 

Aris Aris
05 Aug 2024 22:24:56

Izin pak mau bertanya. Bagaimana Sanki/denda itu pak bila SPT masa dan tahunan badan dilakukan pembetulan yang masa normal status kurang bayar dan setelah pembetulan justru normal jadi status lebih bayar?


-----
Terima kasih atas pertanyaannya,
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, sanksi administrasi berupa bunga dikenakan ketika Wajib Pajak SPT yang dibetulkan mengakibatkan utang pajak lebih besar. Apabila pembetulan yang dilakukan mengakibatkan status SPT menjadi lebih bayar, maka sesuai ketentuan Pasal 11 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) akan diterbitkan DJP apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Sebagai informasi, SKPLB diterbitkan setelah DJP melakukan pemeriksaan.

Terima kasih,
Salam

VITA VITA
27 Jun 2024 15:42:18

Ingin bertanya, apabila bulan Feb 2024 kemarin ada pengajuan restitusi dan uang sudah di terima
namun ternyata kami ingin melakukan pembetulan pada masa tersebut
apakah masih bisa ?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Vita,
Apabila dilakukan penelitian (pengembalian pendahuluan), maka pembetulan dapat dilakukan. Namun, apabila telah dilakukan pemeriksaan (restitusi biasa), maka atas masa pajak tersebut tidak bisa dibetulkan ya.

Terima kasih,
Salam
Ulil Elma K.
(Supervisor Tax Dispute Consultant)

Amilia Amilia
25 Jun 2024 09:54:27

Dear MUC Surabaya,
izin bertanya... kami mau melakukan pembetulan spt thn 2021 karena ada kekurangan omset yang harus dilaporkan, NPWP terdaftar sebagai PKP. yang mau saya tanyakan untuk kekurangan omset-nya saya masukkan di pembetulan spt masa ppn nya bagaimana ya caranya. saya coba input di efaktur tapi tidak bisa di upload karena melebihi batas waktu pelaporan.


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Amilia,
Boleh dijelaskan omzet yang kurang dilaporkan ini atas transaksi penjualan apa ya? 
Lalu, apa status SPT PPN Tahun 2021 yang ingin dibetulkan tersebut?

Terima kasih,
Salam

Fitri maulani Fitri maulani
19 Jun 2024 08:10:23

Dear KP,
izin bertanya.. kami mendapatkan sp2dk, kemudian di temukan bahwa kami kurang bayar utang pph ps 21 ada bukpot yg tidak kami potong. setelah d lakukan pembayaran di tahun ini pembayaran tersebut apakah bisa menjadi biaya pajak pd tahun ini atau tidak? jika tidak harus di jurnal ke mana atas pemabayran tsb.?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fitri Maulani,
Jurnal atas pembayaran tersebut adalah Biaya PPh 21 pada Kas. Penjurnalan dapat dilakukan tahun ini ya.
Namun demikian, transaksi tetap dikoreksi secara fiskal.

Terima kasih,
Salam
Ulil Elma Khoriunisa
Tax Dispute Consultant

Azzahra Azzahra
14 Jun 2024 19:34:13

Hallo kak maaf sebelumnya, izin bertanya soal perpajakan boleh yaa kak???
Di dalam laporan keuangan komersial tahun 2023 terdapat akun pajak penghasilan Rp 10.500.00 terdiri dari PPH 21 Rp 5.000.00 dan kekurangan bayar pembetulan SPT PPH badan 2018 Rp 5.500.00 sedangkan fiskal tidak memperbolehkan adanya pajak penghasilan apakah akun tersebut dikoreksi fiskal seluruhnya atau hanya sebagian? Kemudian untuk pembetulan SPT kurang bayar apakah boleh dikreditkan?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Azzahra,
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, pajak penghasilan tidak dapat menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Yang dimaksudkan dengan PPh dalam ketentuan ini adalah PPh yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, karena pembetulan SPT tersebut juga merupakan PPh yang terutang oleh Wajib Pajak, maka tidak dapat menjadi pengurang (non deductible expenses) juga ya.

Terima kasih,
Salam

SC SC
07 Jun 2024 17:02:14

Jika SPT Tahunan badan dilunasi KB 100 juta pada bulan April, lalu Juni ajukan pembetulan dengan KB 250, maka sanksi dikenakan atas yang 150 juta,,lalu jika kemudian diperiksa dan terbit SKPKB dengan KB 500, maka sanksi dikenakan atas yang mana ya? apakah dari 500-100 atau 500-250?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara SC,
Sanksi yang dikenakan adalah atas 500-250 ya.
Adapun kurang bayar 150 (diperoleh dari 250-100) telah dikenakan sanksi telat bayar saat pembetulan SPT.

Terima kasih,
Salam

B.A B.A
28 May 2024 19:54:57

Dear KP,
Saya mendapat surat pemeriksaan SPT th 2022, ditagih pph 23. Apabila saya menyerahkan suket PP 55 yang berlaku hingga 31 Desember 2024, tetapi tanggal cetak nya di tahun 2024. Apakah PP 55 tersebut bisa berlaku untuk tahun 2022 ? Terimakasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara B.A,
Sesuai ketentuan Pasal 59 PP 55/2022, Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Penghitungan jangka waktu tersebut bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini yaitu dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan kasus diatas akan dikenakan PPh Final sejak WP terdaftar sesuai jangka waktu diatas. Adapun penjelasan selengkapnya terdapat di contoh dalam penjelasan Pasal 59.

Terima kasih,
Salam

BR BR
28 May 2024 12:05:06

Dear KP, mohon izin bertanya

Tahun 2023 ini, kami ada bupot 22 yg blm dikreditkan karena baru dapat dari lawan transaksi. Jika melakukan Pembetulan SPT Tahunan, maka nilai Kurang Bayar SPT mengalami perubahan yaitu SPT Normal KB 50jt menjadi KB 30jt (dilakukan SPT pembetulan atas pengreditan bupot 22 tsb). Sedangkan jumlah BPN yg sdh dibayarkan 50jt (SPT Normal).
Selisih atas kelebihan bayar PPh 29 tsb (50-30=20jt) apa bisa di PBK ke PPh Masa? Apa akan ada pemeriksaan atas kelebihan bayar tsb? Boleh sebutkan Peraturan yang mengatur kasus ini?

Terimakasih banyak,
Salam


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara BR,
Selisih atas kelebihan PPh 29 bisa dilakukan pemindahbukuan ke masa pajak/jenis pajak lain  setelah dilakukan pembetulan SPT terlebih dahulu yang menunjukkan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak (yang tidak digunakan/dikreditkan).

Apabila tidak dilakukan pemindahbukuan namun melaporkan SPT Pembetulan dengan status lebih bayar yang kemudian memilih opsi untuk restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, maka selanjutnya berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU KUP dimana disampaikan bahwa tata cara pemeriksaan pajak diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja).

Terima kasih, 
Salam

Im Im
21 May 2024 10:21:41

Dear KP
Ijin bertanya, apakah transaksi pembayaran jasa September, apakah bisa pembayaran pajak pphnya dibayar dan dilapor di masa Desember ? apakah kena denda?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Im,
Jangka waktu penyetoran pajak penghasilan pemotongan/pemungutan adalah maksimal 15 hari setelah akhir masa pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang KUP. Penyetoran tersebut dilakukan sebelum pelaporan SPT Masa.

Lebih lanjut, apabila Wajib Pajak terlambat melakukan penyetoran akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Terima kasih,
Salam

Febry Febry
03 May 2024 22:40:43

Dear KP
Ijin bertanya, spt tahunan badan saya tahun 2022 dlakukan pembetulan karena hasil temuan sp2dk yang awalny biaya menjadi aset, untuk tahun 2023 otomatis akan pembetulan menjadi lebih bayar karena ada tambahan biaya penyusutan atas koreksi tersebut spt tahun 2023 saya lebih bayar sebanyak 50jt, apakah bisa dilakukan pemindah bukuan atas lebih bayar tsb?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Febry,
Atas lebih bayar tersebut dapat dilakukan Pemindahbukuan (PBK) ya. Wajib Pajak dapat menggunakan alasan permohonan pemindahbukuan dimaksud sebagai akibat adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.


Terima kasih,
Salam

Alda Alda
19 Apr 2024 13:59:32

Mohon izin bertanya,
jika ingin melakukan pembetulan bukti potong dari Masa Januari 2024 ke Masa Desember 2023, langkah pertama yang saya lakukan adalah menghapus 1 transaksi/bukti potong kemudian membuat bukti potong lagi di Masa Desember 2023 kemudian melakukan pembetulan. apakah sudah betul begitu? mohon dibantu kak


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Alda,
Betul kak, dapat dilakukan demikian.
Sebelum lapor pembetulan, jangan lupa untuk melakukan penyetoran/pemindahbukuan terlebih dahulu ya.

Terima kasih,
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Consultant)

Lili Lili
18 Apr 2024 09:59:36

Dear konsultan pajak
izin bertanya, saya punya kasus kekurangan input gaji pada e-spt pph 21 pada juli 2023 dengan catatan karyawan tersebut tidak kena potongan pph 21, jika hri ini saya mau melakukan pembetulan spt masa apakah tetep kena denda, walaupun tidak menimbulkan kurang atau lebih bayar?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lili,
Denda saat melakukan pembetulan tergantung pada ada tidaknya kurang bayar pajak ya.


Terima kasih,
Salam

Hendi Hendi
07 Apr 2024 18:45:37

Izin bertanya kak...kalo pembetulan SPT untuk bagian harta tabungan berkurang itu boleh apa tidak kak? Tolong dijawab kak...Terima kasih atas jawabannya


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hendi,
Pembetulan tersebut dapat dilakukan sepanjang mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti rekening koran.

Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Tata Tata
30 Mar 2024 22:19:48

Halo, izin bertanya. Saya ada melakukan pembetulan SPT PPh 21 dan menghasilkan kurang bayar. Kurang bayar tersebut telah saya bayarkan langsung di hari yg sama di pelaporan/pembetulan SPT. Apakah case seperti itu tetap akan dikenakan denda?

Mohon pencerahannya, terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tata,
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PMK 242/PMK.03/2014 stdd PMK 18/PMK.03/2021, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Adapun sanksi administrasi berupa bunga akan diberikan ketika pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. 

Terima kasih,
Salam

Nurul Nurul
30 Mar 2024 18:59:59

Kak kalau terjadi lebih bayar di spt bdan (pasal 31e angsuran pph badan) lebih byar 60ribu. Kalau lebih byar di klom apakah bisa diperhitungan dengan utang pajak engga kak agar bisa jadi nihil? Gimna ya om agar bisa jadi nihil . Kalau di perhitungan dengan hutang pajak bisa di periksa ga?


--------------------
Terima kasih atas perhatiannya saudara Nurul,
Apabila terdapat STP dapat diperhitungkan. Adapun sebelum pemeriksaan dilakukan, fiskus dapat melakukan penelitian untuk melihat kesesuaian utang pajak tersebut. 
Lebih lanjut, agar status SPT menjadi nihil, Anda dapat melakukan pemindahbukuan ke PPh 25 atas selisih lebih tersebut ya.


Terima kasih,
Salam
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Farel Farel
25 Mar 2024 09:21:12

Halo, izin bertanya. Jika perusahaan saya melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 yang awalnya pajak terutang NIHIL menjadi Kurang Bayar, berati apakah betul dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat 2a? Dan untuk perhitungannya: ((KMK Tarif Bunga) + 5%) / 12 bulan, apakah benar? Mohon bantuannya, terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Farel,
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, apabila Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (KMK Tarif Bunga) atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (2b) UU KUP mengatur bahwa tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.  KMK Tarif Bunga per bulan dapat Anda cek dalam laman berikut: https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kmk-tarif-bunga

Terima kasih,
Salam

Lin Lin
23 Mar 2024 23:37:00

Selamat Malam, Izin bertanya saya memiliki harta sebuah mobil atas nama saya dengan sistem kredit dan angsurannya atas nama ibu saya, apakah saya hanya mengisi pada bagian harga dan mengosongkan pada bagian hutang, atau harus di isi keduanya? terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lin,
Harta dan utang yang dimasukkan ke dalam SPT adalah harta dan utang atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan ya.
Lebih lanjut, atas harta berupa mobil tersebut perlu diakui sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan dari orang tua pada bagian penghasilan bukan objek SPT ya

Terima kasih,
Salam

WENI WENI
15 Mar 2024 11:15:24

selamat pagi ijin bertanya pada saat pembuatan SPT orang pribadi lupa memasukkan PTKP ,apabila dilakukan pembetulan maka akan ada lebih bayar nah apakah itu akan berpotensi untuk pemeriksaan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Weni,

Apabila dilakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan LB, maka berpotensi diperiksa. Hal tersebut karena DJP dapat melakukan 2 jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Adapun pemeriksaan rutin dapat dilakukan apabila SPT menyatakan LB selain Pasal 17B UU KUP.


Terima kasih,
Salam

Vin Vin
08 Mar 2024 17:08:40

halo MUC Surabaya

Saya mau bertanya. Tahun 2022 saya baru mengenal Penghasilan jika Pelaku UMKM penghasilan kurang dari 500 jt/tahun bebas PPH & kemarin saya sudah terlanjur bayar di bulan januari & februari.. Maret, April saya tidak bayar tapi karena desakan dari orang tua harus bayar maka saya mulai membayar bulan mei dan seterusnya. Yang saya ingin tanyakan Hasil Peredaran Bruto dibulan Maret & April saya kosongkan.. dan Kemarin baru dapat kabar dari Teman harus di isi juga Peredaran Bruto. Apakah saya bisa melakukan Pembetulan ? dan adakah denda untuk pembetulan ini?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Vin,

Berdasarkan Pasal 60 PP 55 tahun 2022, WP Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan(PPh).

Terkait sanksi dan denda keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh final UMKM atas keterlambatan pelaporan SPT Masa dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sedangkan keterlambatan penyetoran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yg dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dalam kaitannya dengan pembetulan SPT, sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang KUP, WP dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Sanksi administrasi berupa bunga hanya diberikan apabila pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar ya.


Terima kasih,
Salam

Jelly Jelly
16 Feb 2024 23:26:45

Halo MUC Surabaya,

Izin bertanya, saya mengisi spt 1770 untuk orang tua saya dengan status nihil, tapi sejak spt tahun 2021 saya lupa mengisi ptkp yang seharusnya diisi k/3. Mengingat statusnya yang nihil, apakah harus dilakukan pembetulan untuk tahun 2021 dan 2022? Dan apakah saya akan dikenakan denda saat melakukan pembetulan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jelly,
Terkait hal tersebut pembetulan dapat dilakukan. Adapun denda saat melakukan pembetulan tergantung pada ada tidaknya kurang bayar pajak.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

Kurni Kurni
05 Feb 2024 21:53:43

Halo MUC Surabaya
Izin bertanya, saya seorang WP perorangan yang menggunakan pph final 0.5% ingin pembetulan SPT tahunan 2019 dikarenakan ada kekurangan lapor omset bruto

Apakah boleh revisi / tambahkan kekurangan omset diakumulasi ke bulan desember ? (Formulir PP55)
Contoh :
- Bulan januari kurang lapor Rp.50jt
- Bulan Februari kurang lapor Rp.50jt
- Bulan Maret kurang lapor Rp.50jt
Perederan bruto ditambahkan Rp.150jt ke bulan Desember
a. Jika bisa, apakah harus buat kode billing masa pajak bulan 12 dan bayar dulu baru pembetulan SPT supaya nihil atau pembetulan SPT dulu baru bayar?

Terima kasih banyak MUC Surabaya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Kurni,
Sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) PP 55/2022, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final ya. Dengan demikian, penghitungan dan penyetoran dilakukan tiap bulan dan tidak dapat diakumulasikan ke bulan Desember. Untuk itu, silakan membuat biling untuk masing-masing bulan kemudian melaporkan pembetulan SPT Tahunan OP.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

Jemz Jemz
25 Jan 2024 22:41:32

izin bertanya, kalau ada perubahan status ptkp di bulan desember yang seharusnya tidak boleh diubah dan posisi sudah lapor spt apakah bisa dilakukan pembetulan? terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jemz,
Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU PPh, penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2021 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2021, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Adapun sesuai Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

Sasa Sasa
18 Jan 2024 11:03:10

izin bertanya, Jika SPT OP Tahunan 2019, pelaporan nya di bulan Maret 2020. Mau melakukan pembetulan, maka paling lambat untuk pelaporan pembetulan SPT Tahunan OP dengan status lebih bayar ataupun kurang bayar itu pada tahun brp ya? terhitung mulai dr mana? apakah terhitung mulai tahun pajak SPT nya atau pada saat tahun pelaporan SPT nya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sasa,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT, baik dengan status lebih bayar maupun kurang bayar, dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Dengan demikian, dalam kasus tersebut, SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019 dengan status LB harus disampaikan paling lambat tahun pajak 2022.

Lebih lanjut, besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

Adrianus Adrianus
17 Jan 2024 20:36:23

Untuk menghitung sanksi pemeriksaan berbeda dengan sanksi pembetulan SPT. Misal tahun pajak 2022 dan di periksa November 2023 bagaimana cara sanksi pemeriksaan Tersebut?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adrianus,

Untuk menghitung sanksi pembetulan dan juga pemeriksaan sebenarnya tidak jauh berbeda. Sanksi tersebut dihitung mulai dari saat terutangnya pajak. Sebagai contoh untuk PPh Badan 2022 (periode Januari s.d. Desember) yang jatuh tempo pada bulan April 2023, maka penghitungan sanksi dimulai dari masa Mei 2023 hingga bulan dimana masa dilakukannya penyetoran pembetulan atau penerbitan SKP.
Sanksi pajak antara pemeriksaan dan pembetulan berbeda dalam hal penentuan tarif sanksi dimana pembetulan menggunakan dasar Pasal 8 ayat (2b) sedangkan pemeriksaan menggunakan dasar Pasal 13 ayat (2b). Lebih lanjut mengenai sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga pajak dapat dilihat pada artikel berikut: 
https://konsultanpajaksurabaya.com/perubahan-tarif-sanksi-administrasi-berupa-bunga-dan-imbalan-bunga-pajak

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam,
Glagah Swara Supriyanto
(Tax Lawyer Consultant)

Lia Lia
12 Jan 2024 10:16:25

Izin bertanya, saya ingin laporan PPN Faktur pajak masukan masa 12 tetapi di Prepopulated Data muncul faktur masa 12 dan 11, untuk masa 11 apa harus diubah masa pengkreditannya menjadi tidak dapat dikreditkan ?

Terima kasih.


--------------------
Selamat Siang Ibu Lia,
Terima kasih atas pertanyaannya,

Terkait pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambahan Nilai jangka waktu pengkreditan maksimal 3 bulan setelah Faktur Pajak diterbitkan, sehingga pada menu prepopulated jika kita filter masa Desember (12) akan muncul masa September s/d Desember. Selama Faktur Pajak Masukan tersebut memang berkaitan dengan transaksi perusaahaan dan dapat dikreditkan silahkan dikreditkan ya bu.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam,
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Putri Putri
09 Jan 2024 15:46:32

izin bertanya apakah kita bisa melakukan pembetulan spt massa pph 21 tenaga ahli?
dan apakah caranya sama dengan pph 21 pegawai tetap?

terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Putri,
Pembetulan SPT 21 baik dilakukan untuk pembetulan terkait tenaga ahli maupun pegawai tetap bisa dilakukan. Untuk pembetulan terkait tenaga ahli silakan dilakukan di bagian daftar bukti potong tidak final, berbeda dengan pembetulan terkait pegawai tetap.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235


Terima kasih,
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Farabi Farabi
31 Dec 2023 22:05:02

Izin bertanya. Saya DP pembelian rumah tahun 2022. Rencana saya akan melunasi tahun 2024 saat rumah sudah jadi. Ternyata tahun 2022 surat tanah sdh balik nama atas nama saya. Tapi saya tidak lapor harta rumah di SPT 2022. Apakah saya perlu melakukan pembetulan SPT 2022? Ataukah saya bisa masukan rumah itu sebagai harta di SPT 2024 saat sdh lunas?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Farabi,
Dikarenakan dokumen pendukung, yaitu surat tanah adalah tahun 2022, maka sebaiknya SPT tahunan 2022 dan 2023 dilakukan pembetulan dengan memasukkan harta rumah dengan nominal sesuai DP pembelian. kemudian ketika lunas dilakukan update nominal sesuai harga perolehan rumah.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235


Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
Tax Compliance Consultant

Firas Firas
29 Dec 2023 15:39:30

Izin bertanya, misalnya sudah lapor spt pph 21 setelah dilakukan pengecekan ternyata penghasilan bruto nya salah tapi pajaknya sudah benar. Apakah masih bisa dilakukan pembetulan? Terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Firas,
Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235


Terima kasih,
Salam.

Ansa Ansa
24 Dec 2023 07:31:56

saya kena tagihan kurang bayar karena th 2021 dan 20023 omset melebihi dr 5 milyar ( tapi tidak mengajukan PKP) dan ppelaporan tak sesuai omset akitrnya harus bayar pph (0.5 % omset pembelian ) dan 20 pesen (80 pesen dr pengurangan omset. jika 1milyar -80 persen= 200 juta pphnya 40 juta) jika omst 10 m ppn dan pph sekitar 300 juta .( ini aslinya mberatnkan 3 persen dar omset padahal keuntung besih tisak segitu ) tapi ya sudah dicicil beberapa bulan ( utang bank). Pertanyaannya Bagaimana yang tahun 2022 ? sedang PKP berlaku kami tahun 2023. Seandaimyakami mengajukan pembetulan bagaimana ?apakah bisa mengurangi nanti ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ansa,

Setiap Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila dalam suatu bulan dalam satu tahun buku jumlah peredaran usahanya sudah mencapai Rp4,8M paling lama akhir bulan berikutnya sesuai dengan  Pasal 4 PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Lebih lanjut, dasar yang digunakan AR dalam menghitung tarif PPN adalah menggunakan Pasal 65 PMK nomor 18/PMK.03/2021 yang menjelaskan bahwa penghitungan pajak masukan yang dapat digunakan sebagai kredit pajak adalah sebesar 80% dari penyerahan sehingga pengusaha hanya membayar PPN 11% atas 20% penyerahannya saja. sedangkan penghitungan PPh sebesar 0,5% menggunakan dasar hukum dari PP Nomor 23 tahun 2018 s.t.d.t.d PP Nomor 55 tahun 2022.

Selanjutnya, apabila pengusaha sudah melakukan pembetulan di tahun 2021 dan tahun 2023 sedangkan pada tahun 2022 masih belum dilakukan pembetulan, sebaiknya pengusaha melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan seluruh peredaran usaha. hal tersebut disebabkan karena AR akan melakukan mirroring terhadap kasus tersebut pada tahun 2022.

Sebagai langkah untuk mengurangi kurang bayar pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP ke KPP terdaftar.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam
Glagah Swara Supriyanto
(Tax Lawyer & Consultant)

Sumarni Sumarni
19 Dec 2023 23:10:39

Izin bertanya,.kami ada temuan pada bulan April dan bulan Juni ada transaksi dimana lawan transaksi melaksanakan penyetoran PPH namun tidak ada permintaan Faktur Pajak sehingga kami tidak melaksanakan pemungutan PPN dan baru menjadi temuan pada akhir Desember 2023 apakah boleh menerbitkan Faktur Pajak saat ini atau bagaimana proses penyelesaian nya mohon penjelasan


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sumarni,

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada:

  1. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Dengan demikian, apabila faktur pajak dibuat melebihi ketentuan di atas, maka Faktur Pajak dianggap terlambat ya. Atas hal tersebut PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Ridu Ye Ridu Ye
19 Dec 2023 13:49:57

Halo admin... Misalnya kita sudah lapor pph 21 trnyata setelah dilakukan pengecekan ada kekeliruan input yg mengakibatkan kurangnya pemungutan pajak pph 21 pada bulan juni 2023. Apakah bisa dilakukan pembetulan utk spt pph 21 masa juni 2023 tsb sedangkan saat ini sudah masa desember 2023?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ridu Ye,

Pembetulan sebagimana dimaksud bisa dilakukannya ya.
Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.


Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023


Terima kasih,
Salam
Dewa arya Dewa arya
14 Dec 2023 22:09:50

Halo admin. Kalau status npwp pribadi sekarang NE. dan sblm nya tidak cantumkan aset berupa mobil dan rumah. Solusinya seperti apa ya.. thanks


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dewa Arya,
Apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka Wajib Pajak wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan. Mengenai penambahan aset atas yang belum dilaporkan, dapat dilakukan pembetulan SPT pada masa terkait pada saat perolehan aset tersebut.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Widiya Widiya
14 Dec 2023 10:44:30

Izin bertanya pak, kalau kita mendapatkan sp2dk untuk thn pajak 2019 dan sudah dilakukan penjelasan ke AR, sudah dibuatkan berita acara dan sudah dibayarkan pajak kurang bayarnya. Apakah harus dilakukan pembetulan spt badan tahunan pak?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Widiya,
Terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah mengatur adanya sanksi atas kealpaan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat merugikan pendapatan negara ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Imelda Imelda
12 Dec 2023 14:26:53

Izin bertanya pak, kalu kita udah selesai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kpp pada tahun 2021 berhak kah dilakukan spd2k unutuk tahun 2019 dan 2020 dan apakah ada kemungkinan adanya pemeriksaan lagi di tahun tersebut?


---------------------
Terima kasih atas pertanyaannnya saudara Imelda,
Sehubungan dengan daluwarsa pajak 5 tahun, maka pemeriksaan tidak dapat diterbitkan untuk tahun 2023 adalah tahun pajak 2018, sehingga kemungkinan untuk sp2dk/pemeriksaan masih ada untuk tahun pajak 2019, 2020 sebagaimana yang dimaksud.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam
Elma
Tax Lawyer Supervisor

Radhen Mamat Radhen Mamat
07 Dec 2023 11:16:45

Izin bertanya kak.
Untuk bila kita sudah melakukan pelaporan spt masa status kurang bayar apakah pada dilakukan pembetulan yang tidak menggeser nilai kurang bayar tersebut statusnya akan menjadi nihil.?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Radhen Mamat,

Atas pembetulan sebagaimana dimaksud, terhadap SPT pembetulannya tetap muncul status Kurang Bayar. Namun demikian, pada saat lapor, status SPT pembetulan menjadi nihil.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam
Nur Hidayanti Ilmi
(Tax Compliance Consultant)

Rein Rein
04 Dec 2023 20:20:45

Mohon maaf, saya ingin tanya saya belum buat SPT masa 1 nah sekarang di bulan 12 saya dapat pajak masukan, pertanyaan saya bisa kah pajak masukan bulan 12 digunakan untuk kredit di masa 11 ? Terimakasih sebelumnya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rein,
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama ya. Adapun Pasal 9 ayat 9 UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai UU PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk masa pajak sebelumnya ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Nurhayati Nurhayati
01 Dec 2023 08:01:31

Selamat Siang

Izin bertanya, jadi saya ada kurang bayar 200 perak waktu pembetulan 1 saya bayar 10.000 nah untuk lebih bayar nya bagaimana ya ? karna dipembetulan hanya muncul lebih/kurang bayar 200 perak.

terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nurhayati,
SPT perlu dilaporkan sesuai angka yang tertera di bukti bayarnya ya. Apabila dibayarkan lebih, atas lebih bayar tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan (pbk) atau dikompensasi/restitusi.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Rizky Rizky
28 Nov 2023 10:57:27

Dear Konsultan pajak, izin bertanya, ssp masa bulan 10 okt 2023 lupa terlaporkan pada bulan tersebut, sekarang sudah 28 nov 2023, solusinya bagaimana ya ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rizky,
SSP tersebut dapat dilaporkan di masa pajak yang bersangkutan (masa pajak oktober 2023), untuk itu silakan lakukan pembetulan SPT Masa Oktober 2023 ya. Apabila SPT normal telah dilaporkan tepat waktu maka tidak terdapat sanksi yang dikenakan, namun apabila SPT tersebut belum pernah dilaporkan, maka dikenakan sanksi terlambat lapor saja ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam
Dian Kartika Dewi
Tax Compliance Supervisor

A.somad A.somad
27 Nov 2023 16:03:48

selamat sore,

ingin tanya karena dalam case seperti dalam artikel,
SPT PPN masa Agustus 2020, akan dibetulkan dengan status Lebih bayar, sekarang sudah Nov 2023, sehingga sudah 3 tahun.
Apakah bisa tetap dilaporkan dan dikompensasikan?
Atau akan tidak dianggap ada pembetulan jika tetap dilakukan?
Apa efeknya jika tetap melaporkannya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Somad,
Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 3 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Dengan demikian, atas SPT PPN Masa Agustus 2020 tersebut sudah tidak bisa dilakukan pembetulan ya. Lebih lanjut, pembetulan tidak bisa tersubmit pelaporannya di DJP online.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Yuliana wati Yuliana wati
21 Nov 2023 18:02:20

selamat malam. ijin bertanya ada faktur pajak masukan di th 2020 mulai januari sd agustus 2020 blm kami laporkan. apakah kami harus melakukan pembetulan 1? karna nominalnya hanya sekitar 800 rb (nilai pjk masukan 8 jt).
*posisi saat ini pajak masukan tersebut terlanjur dikreditkan di pembetulan 1. namun kami belum jadi melakukan pembetulan


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yuliana,
Terkait hal tersebut, perlu dilakukan pembetulan ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Doni Doni
07 Nov 2023 16:19:50

Dear konsultan pajak.
ijin bertanya, saya punya kasus tahun 2021 bulan 6 spt masa ppn nya belum terlapor di web efakturnya. di bulan ke 5 ada lebih bayar, ternyata di bulan 6 juga ada lebih bayar,saya kompensasikan ke masa pajak berikutnya. ini kan posisinya di 2021, apa harus melakukan pembetulan spt masa yang lain sampai dengan masa pajak sekarang?

Terima Kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Doni,
Kompensasi dapat dilakukan lompat bulan (masa pajak) ya. Dengan demikian, apabila ingin melakukan pembetulan SPT PPN masa Juni 2021 dengan status LB, maka dapat  dikompensasi ke masa sekarang.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Nono Nono
02 Nov 2023 09:11:10

Dear konsultan pajak,
Ijin bertanya, pembetulan pph 23 tahun 2019 dan 2020 karena adaya sp2dk apakah harus ke kantor pajak dengan memakai form lama? karena di ebupot unifikasi hanya bisa tahun 2022 dan 2023 saja


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nono,

Untuk pelaporan SPT Masa Pembetulan PPh Pasal 23 mengikuti pelaporan SPT Masa Normalnya ya. Apabila tahun 2019 dan 2020 tersebut masih menggunakan aplikasi e-SPT, Anda dapat membuat SPT Masa Pembetulan dengan membentuk file csv dan melaporkan SPT Masa Pembetulannya dengan menyampaikannya secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar atau menggunakan PJAP ya.


Terima kasih,
Salam

Ani Ani
01 Nov 2023 23:26:13

Dear Konsultan Pajak,
Izin tanya, kami mendapatkan SP2DK terkait selisih HPP dengan jumlah Faktur Pajak Masukan di SPT Tahunan. Kami sudah membalas disertai data pendukung yang menjelaskan mengapa terjadi selisih. Dan AR sudah mengerti. Tapi oleh AR kami tetap diminta untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan Koreksi Fiskal Positif yang menyebabkan bertambahnya nilai hutang pajak dan kurang bayar. SPT Tahunan yang disarankan untuk dibetulkan adalah yang tahun 2017, 2018, dan 2019. Pertanyaan saya, apakah SPT Tahunan tahun 2017 dan 2018 masih boleh dilakukan Pembetulan mengingat jangka waktu kadaluarsa pembetulan SPT adalah 5 tahun? Apa konsekuensinya apabila kami menolak melakukan pembetulan soalnya data pendukung sudah ada. Apakah masih bisa dilakukan pemeriksaan pajak untuk SPT tahun 2017 dan 2018? Dan kalau misalnya kami memutuskan untuk melakukan pembetulan, apakah juga dikenakan sanksi atas kurang bayar tersebut? Terima Kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya, Saudara Ani.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang disampaikan dengan syarat DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan atas SPT tersebut harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. 

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP tersebut menyatakan bahwa daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa daluwarsa penetapan tersebut berkaitan dengan kewenangan DJP untuk menerbitkan SKP setelah dilakukan pemeriksaan.

Dengan demikian, merujuk pada ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa selama atas tahun pajak 2017 dan 2018 belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh DJP, maka SPT Tahunan tahun pajak 2017 dan 2018 dapat dilakukan pembetulan, kecuali jika atas SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar.

Daluwarsa penetapan atas tahun pajak 2017 adalah tahun 2022, sehingga sudah tidak dapat dilakukan pemeriksaan. Sedangkan, daluwarsa penetapan atas tahun pajak 2018 adalah tahun 2023, sehingga masih terdapat kemungkinan bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tahun pajak 2017 dan 2018 tersebut yang mengakibatkan kurang bayar, maka atas kurang bayar tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU KUP.



Terima kasih,
Salam,
Khansa Pandan Semilir
(Tax Lawyer & Consultant)
Agus Agus
25 Oct 2023 14:01:12

Dear konsultan pajak,
Saya mau bertanya, bila vendor tahun 2021 telah melaporkan PPN senilai 300 dan sudah dikreditkan oleh Kontraktor lalu setelah dicek ulang ada pembetulan terkait nilai tersebut di tahun 2022 yang berakibat perubahan nilai PPN, apakah masih bisa dilakukan pembetulan atau bagaimana? dan atas selisih nilai yg baru apakah nanti masuk kurang/lebih bayar pajak? terima kasih

terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Agus,
Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Lebih lanjut, apabila pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka status pembetulan menjadi kurang bayar ya. Sebaliknya, apabila pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak lebih kecil, maka status pembetulan menjadi lebih bayar.


Terima kasih,
Salam

Evrica Sesilia Sitanggang Evrica Sesilia Sitanggang
25 Oct 2023 11:14:14

Dear konsultan pajak,
Saya mau bertanya, pada bulan Agustus'23 saya mengupload faktur retur pajak masukan namun saya lupa konfirmasi kpd pihak penjual sehingga mereka tidak upload. Dan sekarang saya mau membuat nya di bulan Oktober pak dan membatalkan yang saya buat di bulan Agustus dan saya sudah batalkan faktur tsb di e-faktur tetapi nilai selisihh di faktur yg saya batalkan dan di web e-faktur berbeda pak. Mohon bantuannya pak. Terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Evrica,
Data yang menjadi acuan adalah data di e-Faktur Web, karena itu yang terupload (approval sukses) ke server. Apabila data di e-Faktur Web masih tidak sesuai kringpajak menyarankan untuk hapus SPT dan posting ulang kembali  agar data yang masuk adalah data paling baru. Anda juga dapat mencoba fitur filter di e-Faktur Desktop untuk mencari faktur pajak yang tidak muncul. Apabila dibutuhkan silakan dapat melakukan konsultasi lebih lanjut ke KPP terdaftar ya. Kontak KPP dapat dilihat pada laman: https://pajak.go.id/unit-kerja.

Lebih lanjut, silakan info kepada pihak penjual agar pihak penjual dapat upload retur tersebut ya.

Terima kasih,
Salam

Vin Vin
20 Oct 2023 07:54:50

Izin bertanya, perusahaan saya baru mendapat faktur PM yg belum dikreditkan karena masih disimpan purchasing (Faktur April-Mei) jadi kami melakukan pembetulan SPT Masa Juli agar bisa dikreditkan dengan mengkompensasi di Bulan berikutnya (Agustus).

Permasalahannya adalah di Bulan Agustus sudah mendapat kompensasi dari pembetulan SPT Masa Juni, sehingga Bulan Agustus mendapat limpahan kompensasi double dari pembetulan Bulan Juni &Juli. Ini membuat saya bingung karena terdapat beberapa pertanyaan yng mengganggu saya.

1. Apakah boleh SPT Masa Agustus mendapat kompensasi double dari bulan Juni - Juli? Kalo iya bagaimana konsekuensi pembetulan SPT Masanya?
2. Apakah bisa kompensasi PM Juli yg seharusnya diconvert ke masa pajak berikutnya (Agustus) dialihkan untuk Bulan September? Kalo iya apakah SPT Bulan Juli harus diperbaiki untuk ke-2 x untuk mengubah masa kompenasinya?

Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Vin,

  1. SPT Masa Agustus sebagaimana dimaksud bisa mendapatkan double kompensasi ya. Konsekuensinya, SPT Masa Juli akan berstatus LB yang akan dikompensasi ke masa Agustus, begitu pula SPT Masa Agustus akan berstatus LB atas kompensasi tersebut dan dapat dikompensasikan ke masa berikutnya.
  2. Kompensasi PM Juli bisa dikompensasikan ke masa pajak September. Sehubungan dengan perubahan masa kompensasi tersebut, jika SPT Masa Juli Pembetulan 1 telah terlapor (dgn status kompensasi ke masa agustus), maka harus dilakukan pembetulan SPT Masa Juli Pembetulan 2 untuk mengganti masa kompensasi atas LB tersebut


Terima kasih,
Salam
Isnaini Fitri
(Tax Compliance Consultant)

Nerwin Nerwin
18 Oct 2023 09:40:58

Dear konsultan pajak,
Saya mau bertanya, bila bulan lalu saya sudah melaporkan ppn lebihbayar 500 juta dan sudah saya kompensasikan ke bulan berikutnya.. Dan ternyata pada bulan lalu ada pajak masukan yang harus di batalkan sebesar 300 juta..dan saya harus melakukan pembetulannya.. Apakah dibulan lalu tersebut saya harus bayar sebesar 300juta tersebut atau bisa dikurangi dari kompensasi 500 juta tersebut? Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nerwin,

Terdapat dua opsi yang bisa dipilih:

  1. Melakukan pembayaran atas KB sebesar 300 juta pada SPT bulan sebelumnya yang akan dibetulkan. Dalam hal ini, terdapat sanksi atas keterlambatan pembayaran PPN. Namun, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembetulan pada SPT masa berikutnya dimana kompensasi tersebut telah digunakan.
  2. Melakukan pembetulan SPT bulan sebelumnya dan tidak ada pembayaran atas KB dengan cara mengisi SPT Induk kolom D disamakan dengan kolom F (kolom E dinolkan), tetapi Wajib Pajak wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa berikutnya sampai dengan masa terakhir kompensasi tersebut dilaporkan dikarenakan kompensasinya berkurang (pembetulan beruntun).


Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Davin Davin
14 Oct 2023 00:54:01

Dear konsultan pajak sby,
Perusahaan saya belum melaporkan spt masa ppn (normal) dari masa februari 2020 sd agustus 2020 statusnya lebih bayar apakah dapat dikompensasi lebih bayar tersebut? Atau sudah daluwarsa mengingat daluwarsa lebih bayar hanya untuk pembetulan spt masa ppn


Thanks

Davin


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Davin,
Dalam Pasal 8 ayat (1a) UU HPP disebutkan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Namun, jika perusahaan Saudara belum melakukan pelaporan SPT Masa PPN, maka hal tersebut tidak termasuk dalam Pasal 8 ayat (1a) karena SPT yang akan dilaporkan adalah SPT Normal, bukan SPT pembetulan. Sehingga Saudara dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN Februari-Agustus 2020 (SPT Normal) dengan mengisi kompensasi lebih bayar dari masa sebelumnya. 


Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Nadin Nadin
05 Oct 2023 14:34:38

Dear konsultan pajak
Saya mau menanyakan,
Saya melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 setelah 3 bulan dari SPT Normalnya. Karena saya merubah bagian penghasilan bruto tidak final. Sehingga tidak merubah dari nilai bayar atau kurang bayarnya. Jadi saat melakukan pelaporan itu SPT masa menjadi Nihil. Saya ingin tanyakan adalah apakah dari pembetulan SPT Masa PPh 21 itu akan mendatangkan sanksi administrasi di kemudian hari ?
Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nadin,
Sanksi administrasi dalam pelaporan SPT pajak adalah sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran. Apabila pelaporan dilakukan tepat waktu dan tidak ada kurang bayar yang muncul, maka tidak ada potensi terkena sanksi administrasi.


Terima kasih,
Salam
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Delvin Aurelip Delvin Aurelip
04 Oct 2023 09:42:38

Dear KP SBY,
Izin bertanya apabila ada koreksi pada saldo laba tahun lalu (2022) dimana ada perusahaan mencatat kelebihan pembayaran dari PT XX sebagai pendapatan lain-lain kemudian pembayaran tsb ditagihkan kembali oleh PT XX. untuk koreksi saldo laba tsb apakah akan berpengaruh pada pembetulan SPT1 Thn 2022 ? Terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Delvin,
Apabila terdapat perubahan nilai laba pada laporan keuangan, maka perlu dilakukan pembetulan SPT. Apabila laba berubah menjadi lebih kecil, maka pajak yang terutang juga akan semakin kecil. Apabila pada saat pembetulan SPT Tahunan Badan yang menunjukkan bahwa pajak berkurang dari yang terlapor sebelumnya, maka muncul keterangan lebih bayar yang kemudian dapat dilakukan restitusi atau pengembalian pendahuluan atas lebih bayar tersebut.


Terima kasih,
Salam
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Selviana Selviana
03 Oct 2023 20:26:22

Dear konsultan pajak
Saya mau menanyakan,
Saya mendapatkan SP2DK terkait selisih jumlah PPh final yang di laporkan di SPT dengan yang saya setorkan, setelah dicek memang terdapat selisih.
Langkah apa yang harus saya lakukan ?
Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Selviana,

Berikut adalah beberapa tips yang dapat diaplikasikan apabila Wajib Pajak menerima SP2DK:

  1. Tenang dan jangan panik;
  2. Pastikan kebenaran data-data yang disampaikan DJP dalam SP2DK;
  3. Cari referensi aturan pajak terkait;
  4. Kumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan hal-hal yang ingin dikonfirmasi sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  5. Tandai tanggal SP2DK dan batas akhir penyampaian penjelasan;
  6. Selalu sertakan bukti dan dokumen pendukung; dan
  7. Siapkan tanggapan tertulis.

Apabila hasil rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan SPT, Wajib Pajak diberikan jangka waktu penyampaian atau pembetulan SPT paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penyelesaian Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) atau dapat diperpanjang berdasarkan keputusan kepala KPP. 


Terima kasih,
Salam

Henny Henny
03 Oct 2023 14:58:50

Dear Konsultan Pajak SBY.
Ijin bertanya, SPT Orang Pribadi th 2020 - Nihil.
Apakah ditahun 2023 masih bisa melakukan pembetulan th 2020? pembetulan hanya karena: ada perubahan omzet final 0,5% KB dan penghasilan LN, tetapi pajak sudah diperhitungkan LB.
Terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Henny,
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Adapun atas SPT dengan status LB, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Lebih lanjut, apabila status SPT adalah LB, atas LB tersebut dapat diajukan restitusi. Namun, sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021, DJP akan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas permohonan restitusi yang diajukan.


Terima kasih,
Salam
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Camka Camka
02 Oct 2023 15:21:32

Dear Konsultan Pajak,
Saya ingin bertanya, kami mendapatkan SP2DK untuk tahun pajak 2019.
Setelah kami periksa, kami ada kelebihan kompensasi pada spt masa ppn yang dibetulkan dan menkreditkan ppn impor lebih besar dari ssp ppn impor.
Untuk dendanya sendiri ketentuanya bagaimana ya? 0,99% dari kurang bayar x jumlah bulan saja kah? atau nanti ada denda yang berbunga lagi?

Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Camka,
Sesuai Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP,  pembetulan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.  Adapun besarnya sanksi administrasi mengacu pada KMK tarif bunga saat dilakukan pembetulan x  jumlah bulan (maksimal bulan). 

Lebih lanjut, sesuai KMK Nomor 49/KM.10/2023, tarif bunga per bulan  yang berlaku untuk tanggal 01 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023 atas sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2a) UU KUP adalah sebesar 0,97% ya. 


Terima kasih,
Salam

Suci Suci
21 Sep 2023 09:02:01

Dear Konsultan Pajak,
ijin bertanya, jika melakukan pembetulan SPT orang pribadi dengan status kurang bayar. tapi yang dilakukan pembetulan hanya bagian isiannya ( daftar harta ) tanpa merubah angka-angka lainnya. status spt pembetulannya apakah tetap kurang bayar seperti spt sebelumnya atau seharusnya nihil ? terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suci,
Atas pembetulan sebagaimana dimaksud, terhadap SPT pembetulannya tetap muncul status Kurang Bayar. Namun demikian, pada saat lapor, status SPT pembetulan menjadi nihil.


Terima kasih,
Salam
Nur Hidayanti Ilmi
(Tax Compliance Consultant)

Willic Willic
20 Sep 2023 11:30:31
Dear konsultan pajak SBY. Izin tanya.saya sudah pensiun. Saya punya deposito 175jt. Selama ini tidak dilaporkan. Bila saya melaporkan apakah ada pajak yang kurang bayar? Mohon pencerahannya. Terimakasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Willic,
Sepanjang atas harta  yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan deposito tersebut telah dipotong pph sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka tidak terdapat pajak kurang bayar. Silakan melakukan pembetulan SPT dengan menambahkan bunga atas deposito tersebut pada bagian PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL dan jumlah deposito 175 juta tersebut pada bagian DAFTAR HARTA.



Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)
Febe Setiawati Febe Setiawati
20 Sep 2023 06:24:03

Dear konsultan pajak SBY ijin bertanya saya dapat surat SP2DK utk pelaporan pajak thn 2020. Saya ada salah masuk pos. Harusnya pendapatan lain2 tidak kena pajak tapi saya masukkan pos pendapatan bunga bank (final). Atas kesalahan ini tak ada pengaruh ke pajak yg dibayarkan. Apakah saya bisa kena sanksi administrasi atau dianggap kurang lapor penghasilan? Tapi secara total yg saya laporkan dah benar hanya salah pos saja . Apakah bisa diatasi dgn membuat pembetulan? Terimakasih pak ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Febe Setiawati,
Silakan menanggapi SP2DK tersebut dan menyampaikan penjelasan bahwa terdapat salah pos. Lampirkan juga bukti pendukung untuk memperkuat tanggapan Anda. Selanjutnya, silakan lakukan pembetulan SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ya. 

Terima kasih,
Salam

Rosdiana Rosdiana
17 Sep 2023 14:48:30

Saya mau bertanya untuk perbaikan laporan pajak pph tahunan badan yang lebih bayar bagaimana caranya supaya hasilnya menjadi Nihil..saya sudah memasukan sesuai tutorial tapi hasilnya jadi lebih bayar? terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rosdiana,
Pajak Lebih bayar dapat terjadi karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang  atau seharusnya tidak terutang. Silakan pastikan kembali jumlah kredit pajak dan penghitungan PPh tahunan badan terutang Anda untuk mengetahui status kewajiban perpajakan Anda, apakah kurang bayar, lebih bayar, ataupun nihil.


Terima kasih,
Salam

Hadi purwanto Hadi purwanto
24 Aug 2023 05:43:16

Dear konsultan pajak SBY izin tanya saya membuat faktur pajak akhir bulan agar TDK kena denda bulanan bagimana cara lapor pajak nihil nti ada pembetulan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hadi Purwanto,

Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan faktur merupakan tanggal faktur pajak dibuat. Lebih lanjut, saat pembuatan Faktur Pajak diatur pada Pasal 3 PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, yaitu pada saat:

  • Penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Apabila Faktur Pajak dibuat melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tersebut.


Terima kasih,
Salam
Nur Hidayanti Ilmi
(Tax Compliance Consultant)

Elisa Elisa
16 Aug 2023 09:49:34

Dear Konsultan pajak sby
izin tanya kalau perusahaan property itu pph final 4 ayat 2 pke npwp pusat ato cabang dan pph final jual pke npwp pusat ato cabang , mkasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Elisa,
Sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang KUP, Wajib Pajak yang telah memiliki 
NPWP wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak harus menjalankan kewajiban self assessment, yaitu menghitung, menyetor, dan melapor.

Adapun sesuai Pasal 4 Undang-Undang PPh, penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, bukti potong dibuat sesuai NPWP dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan.


Terima kasih,
Salam

Ana Ana
13 Aug 2023 14:17:37

Dear Konsultan Pajak Surabaya,

Pabrik tempat saya bekerja telah melaporkan SPT Tahunan 2022 tetapi terdapat kesalahan di mana pengeluaran yang seharusnya masuk menjadi aset (pembangunan gedung), dicatat sebagai expense (biaya renovasi). pabrik belum beroprasi sehingga belum ada peredaran bruto. Asset berupa tanah pun belum dimasukan ke dalam SPT Tahunan 2022. Kira kira kalau mau melakukan pembetulan, apakah ada resiko yang cukup besar untuk adanya pemeriksaan pajak dari DJP? terimakasih sebelumya :)


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ana,
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya, seperti pemberian NPWP secara jabatan, pencabutan NPWP, pengukuhan/pencabutan PKP, pemeriksaan dalam rangka keberatan yang diajukan Wajib Pajak, dan lain-lain.
Dengan demikian, pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak serta merta mengakibatkan DJP akan melakukan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang sebelum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal SPT pembetulan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.


Terima kasih,
Salam,
Khansa Pandan Semilir
(Tax Lawyer Consultant)

Selvi Selvi
11 Aug 2023 22:50:45

Ijin bertanya, apa yang harus saya lakukan jika ada surat tagihan masuk dari pajak sekaligus dari tahun 2020-2023 dalam waktu yang sama tanpa ada pemberitahuan di setiap bulan/tahunan ? Sedangkan cv sudah mati sejak 2019 dan tidak pernah di gunakan lagi bahkan orang yang mempunyai cv sudah pindah ke luar kota ? Saat ini surat masuk sekaligus dan denda perbulan 500rb , sekaligus masuk dalam beberapa tahun totalnya jadi 10jt untuk tagihan pajak, dan surat tagihan itu (10jt) masuk dalam 1 amplop dalam 1 hari.


-----------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Selvi,
Mohon dipastikan kebenaran isi surat tersebut. Apakah sudah dilakukan penutupan NPWP CV pada tahun 2019?
Apabila CV tidak lagi menjalankan kegiatan, maka seharusnya dilakukan penutupan NPWP CV supaya tidak ada kewajiban perpajakan yang terutang atas CV tersebut. Mengingat berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 UU KUP, CV sebagai Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT dan terdapat sanksi administrasi yang diberikan atas keterlambatan pelaporan SPT.


Terima kasih,
Salam

Saifuddin Saifuddin
08 Aug 2023 08:35:46

Dear konsultan pajak surabaya,
ijin bertanya, perusahaan kami terdapat kesalahan dalam pengisian pelaporan SPT Masa PPN dg masa November 2022, status SPT Normal lebih bayar 400jt, dan telah dilakukan pembetulan 1 dg status lebih bayar menjadi 50jt, terdapat kesalahan pengisian di formulir AB,,
yang saya tanyakan, saat ini di bulan agustus 2023 apakah bisa dilakukan pembetulan ke 2 nya ?

mohon pencerahannya..
terima kasih..


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Saifuddin,
Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Adapun apabila pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan ya. Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Terima kasih
Salam

Mario Mario
03 Aug 2023 15:13:35

Halo Rekan Konsultan MUC Surabaya,

bagaiman perlakuan atas denda terlambat bayar yang ditagihkan oleh pemilik gedung, apakah juga merupakan objek PPh? sehingga akan dipotong atas pembayaran denda tersebut.

Mohon pencerahannya....

Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mario,
Yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Apabila tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), bagi sisi penerima atas denda tersebut tetap merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.


Terima kasih,
Salam

Zainal Zainal
31 Jul 2023 10:03:29

Dear Conlustan Pajak Surabaya
Ijin tanya

Saya ada faktur pajak masukan tahun 2017 yang belum di kreditkan, artinya sekarang sudah tidak bisa pembetulan lagi ya, atau bagaimana?

Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Zainal,
Atas faktur pajak tersebut sudah tidak dapat dikreditkan karena sudah daluwarsa penetapan pajak ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami melalui 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.


Terima kasih
Salam

Ruj Ruj
31 Jul 2023 09:36:35

Ijin bertanya,
Jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan apakah boleh melakukan pembetulan dengan nilai PPN dalam pembetulan NIHIL.

Sebagai Contoh
FP kode 010 nilai 100.000.000 dalam SPT Normal dirubah menjadi FP 011 nilai 85.000.000
perubahan FP dikarenakan ada nota retur 15.000.000 yg tidak dapat di upload.

Setelah pemeriksaan, baru dapat bukti lapor dr lawan transaksi.
Jadi akan melakukan pembetulan menjai sbb:
FP dr nilai 85.000.000 dirubah menjadi nilai semula yaitu 100.000.000 dan upload retur sebesar 15.000.000

Apakah boleh seperti itu..?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rij,
Apakah Perusahaan Anda pihak yang sudah dilakukan pemeriksaan?
Setelah dilakukan pemeriksaan tidak dapat membetulkan SPT. Lebih lanjut, untuk menghindari perbedaan nominal yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak, Anda dapat mengubah invoice saja sesuai dengan nominal yang tercantum dalam faktur pajak. Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami 
 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235

Terima kasih
Salam
Ulil Elma Khoirunisa
Tax Lawyer Supervisor

Lia Lia
24 Jul 2023 17:33:49

Sore, sy mau bertanya. Ada bupot pph 23 thn 2022 yg belum dikreditkan karena terlewatkan, jika melakukan pembetulan maka nilai spt sy berubh dr kurang bayar 100jt menjadi 90 jt, sdgkan jumlah yg telah sy setorkan kenegara 100 juta. Apakah atas kelebihan penyetoran tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan ke spt masa pph 21??? Dan apakah akan ada pemeriksaan atas itu???
Terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lia,
Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. Jadi jika sudah diperhitungkan untuk pelaporan SPT maka tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Atas lebih bayar di SPT Tahunan silakan diajukan restitusi ya. 


Terima kasih,
Salam

Raice Raice
24 Jul 2023 11:11:25

ijin bertanya kak kalau kita sudah salah dalam menentukan objek pajak yang seharusnya CV tidak dihitung pph 21 dan seharusnya prive bagaimana ya kak?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Raice,
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.


Terima kasih,
Salam

Maruli Maruli
24 Jul 2023 09:35:17

Ijin Bertanya, apabila kami(salah satu perbankan) sudah melaporkan SPT Pajak pasal 4 ayat 2 (bunga deposito) periode Desember 2022 dan pelaporan pada bulan Januari 2023 namun terdapat kelebihan bayar, dan pada bulan Juli 2023 ingin melakukan Pembetulan-1 yang menyebabkan kelebihan bayar tersebut. apakah kelebihan bayar pada SPT pda bulan desember 2022 tersebut bisa dipindahkan ke SPT pada saat bulan pembetulan tersebut? terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Maruli,
Terkait kelebihan pembayaran saat penyetoran SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan pemindahbukuan (PBK) ya ke masa dan tahun yang akan dikehendaki.
Jika PBK telah dilakukan dan disetujui oleh DJP maka saat pembayaran SPT Masa yang dituju dapat mengurangi PPh yang terutang ya.


Terima kasih,
Salam
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Nila miseri Nila miseri
11 Jul 2023 16:05:59

Ijin nanya min...kalau PT saya pembetulan SPT badan 2022 audited.untuk kekurangan Pajak Kurang bayarnya apakaah kena denda bunga admin?kalau iya berapa % perbulan dari Kurang bayar trsbt.contoh pda SPT normal kami bayar 17 jt an.setelah audit kurang bayar kami masih kurang 6jt an..???apakah atas kekurangan tsb kena denda admin????,mkasih min


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nila Miseri,
Sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP stdtd UU HPP, pembetulan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan + 5% dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. 

Besarnya persentase sanksi administrasi berupa bunga diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ya. Silakan cek secara berkala di laman berikut ini KMK Tarif Bunga


Terima kasih,
Salam


Erik eryanto Erik eryanto
06 Jul 2023 18:45:33

Selamat malam,

Saya adalah pegawai swasta yang mana pajak penghasilan dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong gaji tiap bulannya.
Dipertengahan tahun saya pindah kerja ke perusahaan lainnya. Hingga diterbitkan 2 SPT. tetapi yang saya laporkan hanya 1 SPT karena tidak paham jika ke 2 nya harus dilaporkan.
Saya mendapatkan surat dari dinas pajak dan harus membayar kekurangan pajak.
Dan laporan SPT tersebut sudah tahun 2019.
Mohon pencerahannya kenapa saya harus membayar kekurangan padahal tiap bulan gaji saya sudah dipotong untuk membayar pajak.

Terima kasih atas perhatiannya.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaan saudara Erik,
Perlu diketahui bahwa karyawan yang pindah kerja pada pertengahan tahun atau bukan pada saat berakhirnya tahun pajak, kemungkinan besar akan mengalami Kurang Bayar pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal tersebut dikarenakan Karyawan tersebut dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak dua kali (pertama pada saat berada di perusahaan lama dan yang kedua pada saat di perusahaan baru). Bahwa Karyawan tersebut wajib untuk melaporkan seluruh penghasilannya pada SPT Tahunan Orang Pribadi atas penghasilan di tahun tersebut termasuk penghasilan di perusahaan yang lama dan perusahaan yang baru sehingga pada saat pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi akan dihitung ulang dan kemungkinan besar menghasilkan kurang bayar pajak.

Kemudian apabila sudah terlanjur salah mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi maka Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan SPT sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan akan dikenai sanksi bunga sesuai dengan KMK yang berlaku atas kurang bayar pajak yang timbul.

Untuk prosedur pembetulan selengkapnya, saudara dapat mengakses artikel kami pada laman: https://konsultanpajaksurabaya.com/pembetulan-spt-jangka-waktu-pembetulan-spt-dan-sanksi-bunga-atas-pembetulan-spt


Terima kasih
Salam
Glagah Swara Supriyanto
(Tax Lawyer Consultant)

Vius Giantara Vius Giantara
06 Jul 2023 11:19:04

Ijin Bertanya, apabila kami sudah melaporkan SPT Mei pada bulan Juni, dan pada bulan Juli ingin melakukan Pembetulan-1 yang menyebabkan kelebihan bayar. apakah kelebihan bayar pada SPT Mei tersebut bisa dipindahkan ke SPT Juni? terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Vius Giantara,
Boleh dijelaskan lebih lanjut mengenai jenis PPh yang dimaksud ya?
Apabila merupakan SPT PPh 21 maka dapat dikompensasi. Apabila SPT unifikasi, pemindahbukuan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menghapus bukti potong dan melakukan pembetulan SPT, kemudian mengajukan pemindahbukuan.


Terima kasih,
Salam
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Mario Mario
05 Jul 2023 20:17:37

Terima kasih atas penjelasannya Ibu Aldhila Salma Rihadatul Aisy

Ijinkan saya bertanya kembali, terkait penetapan objek Pajak atas transaksi yang kami lakukan dengan OP yang memiliki profesi sebagai Arsitek. Transaksi yang terjadi merupakan jasa atas perancangan dan desain atas kantor kami. dari hal ini kami harus melakukan pemotongan atas Jasa Konstruksi atau PPh 21? karena pada PP 99 Tahun 2022 terkait Jasa Konstruksi, pada Pasal 2 ayat 5 disebutkan Jasa Layanan Konsultansi meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan

Mohon pencerahannya, kami harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Jasa Konstruksi?

Terima Kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mario,
Jika OP tersebut memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), maka dipotong PPh Final sesuai dengan tarif berdasarkan klasifikasinya (PP 9 Tahun 2022). Namun, jika OP tersebut tidak memiliki SIUJK, maka dapat dipotong PPh 21 Bukan Pegawai bagian Tenaga Ahli ya.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Hikmah Hikmah
05 Jul 2023 09:43:50

izin bertanya, apabila faktur pajak dibuat di bulan mei dengan kode 020, lalu di bulan juni kami telah melakukan lapor pajak. tetapi di bulan juli pembeli ingin melakukan pembetulan (ganti NPWP dan kode pajak 010) apakah pkp akan dikenakan denda?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hikmah,
Pembetulan faktur pajak dan pembetulan SPT Masa yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8(2a) UU KUP sttd UU HPP dan akan ditagihkan dengan STP ya.


Terima kasih,
Salam
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Riko Handoko Riko Handoko
03 Jul 2023 23:45:00

Ijin bertanya, DJP telah mengeluarkan beberapa SKPKB kepada perusahaan kami. Apakah atas hal tsb wp dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasinya sesuai 36 ayat (1a) KUP, dan juga mengajukan mengangsur pembayaran pajaknya sesuai pasal 9 ayat 4 KUP secara sekaligus. Karena masalah finansial dan sanksi yg sangat memberatkan perusahaan. Terimakasih admin.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Riko Handoko.
Secara ketentuan, tidak disebutkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keduanya sekaligus. Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP dapat diajukan sepanjang SKP tersebut memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (6) PMK Nomor 8/PMK.03/2013.

Lebih lanjut, Wajib Pajak diharap dapat tetap berkonsultasi dengan KPP sebagai pihak yang memproses permohonan tersebut. Saluran komunikasi resmi KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja


Terima kasih,
Salam
ULFA ULFA
28 Jun 2023 15:26:25

Saya ingin bertanya , dibulan juni 2023 saya ada pembetulan dibulan januari 2023 sedangkan bulan feb sampai me sudah saya laporkan apakah feb sd mei dilakukan pembetulan juga


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ulfa,
Boleh dijelaskan lebih detail terkait SPT apa yang dibetulkan dan alasan melakukan pembetulan ya.


Terima kasih,
Salam

Aidan Aidan
22 Jun 2023 13:38:36

Min, saya mau tanya dan saya masih mahasiswa.
Ini kasus PPN Masa Maret 2022. Ada beberapa transaksi yang seharusnya saya input ke pajak masukan yang dapat dikreditkan, tapi saya input ke pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Sudah dilakukan pembetulan. Lalu sampai kapan batas pelaporan yang harus dilakukan atas spt pembetulan tersebut?
Saya juga mau bertanya mengenai aturan2 yang menjelaskan mengenai hal di atas, kemudian langkah2 yang harus di lakukan ketika akan melakukan spt pembetulan di efaktur.
Mohon bantuannya ya Min??


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Aidan,
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, sepanjang DJP berlum melakukan pemeriksaan, Wajib Pajak boleh melakukan pembetulan ya. Lebih lanjut, langkah-langkah pembetulan dari status tidak dikreditkan dapat diubah menjadi dikreditkan, kemudian silakan posting SPT Pembetulannya dan setelah itu dilaporkan.


Terima kasih,
Salam

Florencia Afliani Florencia Afliani
21 Jun 2023 11:12:19

Ijin bertanya, kami (wp badan) mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data SPT tahun 2020 dari kantor pajak, setelah kami cek kembali ada beberapa kesalahan data yang kami input, apakah kami masih bisa melakukan pembetulan SPT? Mohon bantuanya bapak/ibu?
Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Florencia,

Wajib Pajak masih bisa melakukan pembetulan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ya. Tindakan pemeriksaan yang dimaksud adalah ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak. Jadi apabila surat yang diterima oleh Wajib Pajak adalah surat permintaan penjelasan, maka Wajib Pajak masih bisa melakukan pembetulan.

Adapun jika SPT yang dibetulkan menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama dalam 3 tahun ya.


Terima kasih,
Salam

Ade Ade
20 Jun 2023 00:21:50

Ijin bertanya kembali, kami (wp badan) mendapatkan suket untuk penggunaan tarif pph final peredaran bruto tertentu 0,5% hingga Desember 2024.Tapi karena ketidaktahuan pada SPT Badan tahun 2022, kami mengisi dengan menggunakan tarif umum pasal 17 UU PPh, dengan status KB misal 5 juta. Pertanyaannya dapatkah kami melakukan pembetulan SPT dengan ketentuan yang seharusnya yaitu tarif 0,5%? Dan jika boleh, apabila pph terutang 0,5% nanti akan kita setor, lalu pph yang sudah dibayar sebesar 5 juta tadi sebaiknya kami apakan? Terimakasih banyak sebelumnya.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ade,

Sebelumnya ijinkan kami mengambil kesimpulan untuk pertanyaan tersebut.

Perusahaan Bapak/Ibu berbentuk Perseroan Terbatas memiliki Suket dan mendaftar NPWP di tahun 2022, sehingga pelaporan SPT Badan Tahun 2022 merupakan pelaporan pertama dan menggunakan Tarif Pasal 17 tanpa adanya pengajuan kembali ke DJP.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (3) PP55/2022 “Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak” dan Pasal 57 ayat (4) PP 55/2022 “Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini" 

Sehingga jika Bapak/Ibu hendak memperbaiki SPT atas tahun pajak yang sama yakni 2022 maka WP dapat menggunakan PPh Final sebagaimana ketentuan PP 55/2022 yang berlaku, atas penyetoran yang telah dilakukan dapat di ajukan pemindahbukuan (PBK). Namun jika WP melakukan pengenaan PPh Final untuk Tahun Pajak selanjutnya yakni 2023 dan 2024 tanpa memperbaiki tahun 2022 sudah tidak bisa ya Pak/Bu karena akan dianggap sudah memilih menggunakan tarif Pasal 17.


Terima kasih,
Salam,
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Mario Mario
19 Jun 2023 12:20:51

Terima kasih atas penjelasannya Ibu Aldhila Salma Rihadatul Aisy

Lebih lanjut ada lagi pertanyaan mengenai koreksi fiskal pada perhitungan SPT Tahunan, dimana terdapat penerapan tenang BIK (Natura dan Kenikmatan). Kondisinya sebelum ada penerapan hal tersebut pada perusahaan kami menanggung PPh 21 atas karyawan (tidak dijadikan tunjangan dan tidak dipotong) akan tetapi menjadi beban secara komersial bagi perusahaan namun tidak dapat menjadi beban secara fiskal sehingga beban tsb dikoreksi.

Oleh karena itu, bagaimana Beban PPh 21 yang perusahaan tanggung apakah tetap dikoreksi atau malah dapat dibebankan secara fiskal (tidak dikoreksi). Mohon pencerahannya rekan

Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mario,
Dapat dibiayakan. Namun, sejak adanya PP 55 Tahun 2022, PPh 21 dengan metode ditanggung perusahaan sudah tidak direkomendasikan lagi karena PPh 21 yang ditanggung tersebut akan menjadi natura bagi tiap karyawan, dan PPh 21 yang timbul akibat natura tersebut akan menjadi natura lagi, begitu seterusnya.


Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihdatul Aisy
(Tax Compliance Supervisor)

Ade Ade
13 Jun 2023 22:03:45

Halo, mau bertanya, perusahaan tempat saya baru bekerja tidak pernah atau tidak semua mengkreditkan pajak masukan atas pembelian, alasannya oleh konsultan lama,disetting supaya tidak lb karena khawatir kalau diperiksa, padahal 75% transaksi pk dengan wapu. pertanyaan nya, apakah bisa saya mengkreditkan pm yg belum dikreditkan sejak Januari 2020, kebetulan kita punya data pm dari tahun 2020 tdk dikreditkan, dan belum dikapitalisasi sebagai biaya? Terimakasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ade,
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan adalah paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan ya.

Apabila 3 masa tersebut telah terlampaui, pengkreditan pajak masukannya dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan (SE-02/PJ/2020). Lebih lanjut, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ya.


Terima kasih,
Salam

Catur Catur
09 Jun 2023 17:04:45

Ijin bertanya, jika perusahaan kami pada tahun 2021 melaporkan SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar sebesar 16 milyar. Namun, di tahun 2023 ini diketahui terdapat restatement laporan keuangan tahun 2021. Sehingga kami berniat untuk melakukan pembetulan 1 SPT Tahunan 2021. Setelah kalkulasi ternyata atas pembetulan 1 SPT Tahunan tahun 2021 menunjukkan status Kurang Bayar sebesar 14 milyar.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah di SPT Induk Pembetulan 1 menunjukkan angka kurang bayar 14 milyar, padahal kami sudah membayar SSP sebesar 16 milyar. Atas kelebihan bayar 2 milyar tersebut apakah akan dilakukan pemeriksaan pajak? Atau dapat dilakukan PBK saja?


-----------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Catur,
Apabila SPT Tahunan pembetulan menunjukkan posisi lebih bayar pajak, maka akan dilakukan pemeriksaan untuk restitusi pajak. SPT Tahunan tidak mengakomodir PBK atas PPh 29.  Dengan demikian, terkait hal tersebut, silakan dikomunikasikan dengan AR ya.


Terima kasih,
Salam,
Dian Kartika Dewi,
Tax Compliance Supervisor

Mario Mario
06 Jun 2023 15:55:17

Terima kasih atas jawaban yang telah disampaikan atas pertnayaan sebelumnya oleh Ibu Aldhila Salma Rihadatul Aisy

Lebih lanjut terkait dengan proses pembuatan Nota Retur pada sistem efaktur. Pada umumnya pembuatan Nota Retur harus berdasarkan barang yg ingin diretur atas Faktur Pajak yang telah terbit.
Apakah boleh barang/item lain yang ingin diretur berasal dari banyak Faktur Pajak dan dimasukan menjadi satu Nota Retur dan mencantumkan dasar Faktur Pajak yang ingin diretur hanya berasal dari 1 Faktur Pajak saja? karena jika barang yg ingin diretur banyak dan dari berabagai Faktur Pajak yang berbeda.

Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mario,
Berdasarkan PMK 65/PMK.03/2010 jo SE-12/PJ.54/1995 tidak disebutkan ketentuan bahwa 1 Nota Retur digunakan untuk 1 Faktur Pajak. Namun demikian, sesuai Lampiran 1 PMK 65/PMK.03/2010, secara teknis  template untuk setiap Nota Retur hanya dapat digunakan untuk 1 nomor Faktur Pajak. Lebih lanjut, pada saat input hanya tersedia 1 nomor Faktur Pajak saja, tidak dapat dilakukan bersamaan.


Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
Tax Compliance Consultant

Reni Reni
05 Jun 2023 14:54:56

Ijin bertanya, jika saya menerima PPDK untuk SPT 2021 karena salah form. Dianjurkan memberi tanggapan dengan pembetulan SPT.
Pembetulan SPT disampaikan manual atau bagaimana ya?
Jika tanggapan disampaikan oleh orang lain ke KPP karena saya di luar kota, apa diperlukan surat kuasa?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Reni,

  1. Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan melalui e-form pada website DJP Online sama seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi Normal. Namun, yang menjadi pembeda untuk kolom pembetulan diisi dengan memilih angka (1). 
  2. Apabila penyampaian tanggapan P2DK diwakilkan oleh orang lain dapat menyertakan surat penunjukkan disertai lampiran scan NPWP/KTP Direktur dan penerima kuasa. 


Terima kasih
Salam
Firda Annisa Salsabila
(Tax Lawyer Consultant)

Axcel Axcel
30 May 2023 08:38:41

ijin bertanya, jika saya baru dikukuhkan sebagai PKP masa mei 2023, apakah bisa melaporkan SPT masa PPN nihil untuk masa januari- februari 2023 yaitu sblm tanggal pengukuhan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudar Axcel,
Tidak ada kewajiban lapor SPT Masa PPN bagi pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP ya.


Terima kasih,
Salam

Han Han
24 May 2023 23:08:27

Pak/bu,,saya wp pribadi mau bertanya utk masalah uang giro,mgkn belom dilaporkan dlm SPT,nah bagaimana penghitungan andaikan kita ada kurang bayar,,dan bagaimana saya melakukannya,,saya ingin melakukan perbaikan,tp syaa merasa diperas oleh oknum pajak dimintai sejumlah uang seolah olah membuat BAP,,jd saya merassa keberatan,nah bagaimana saya cara mengatasi hal ini,trimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Han,
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menurut UU KUP diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Bahwa fungsi SPT Tahunan menurut penjelasan Pasal 3 UU KUP adalah untuk melaporkan, salah satunya, terkait harta dan kewajiban. Apabila Fiskus mendapati temuan terdapat harta dengan nilai material yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, maka Fiskus akan melayangkan Surat P2DK. Wajib Pajak berkewajiban untuk menjelaskan sumber dari harta tersebut apakah merupakan objek Pajak Penghasilan atau bukan.
Jika Fiskus tidak setuju dengan penjelasan dari Wajib Pajak dan memaksa Wajib Pajak untuk menyetujui Fiskus, Wajib Pajak dapat menolak untuk mengikuti rekomendasi Fiskus karena proses P2DK masih masuk dalam tahap Self-Assessment. Namun, apabila ditimbang perlu dan Fiskus memiliki bukti yang kuat, maka tidak jarang akan dilanjutkan pada proses Pemeriksaan.


Terima Kasih,
Salam
Glagah Swara Supriyanto
(Tax Lawyer Consultant)

Han Han
24 May 2023 22:48:44

Mo tanya,saya ingin melakukan pembetulan SPT,,tp kenyataan nya di salahgunakan oleh pegawai pajak,saya dimintai sejumlah uang,yg mgkn akan masuk ke rek pribadi,,bagaimana saya cara menjelaskannya spy tdk terjadi demikian,trimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Han,
Jika ada pelanggaran terkait pelayanan perpajakan yang dilakukan oleh pegawai DJP, silakan langsung melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi di:


Terima kasih,
Salam

Albert maulana Albert maulana
24 May 2023 11:39:40

Siang,mo tanya sy mo pemebetulan spt 2019 yh mana kredit pajak belum terinput sehingga kurang bayar,bisa kah pembetulan dengan menginput kredit.pajak sehingga lebih bayar, menurut PMK Nomor 18/PMK.03/2021 masa berlaku pembetulan 3 tahun jika tdk bisa apakah kelebihan sy dianggap tdk ada ,thanks


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Albert Maulana,
Pembetulan SPT Tahunan untuk memasukkan kredit pajak yang belum dikreditkan dalam SPT Tahunan bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atas SPT tersebut masih dapat dibetulkan ya. Lebih lanjut, jangka waktu pembetulan 3 tahun ditujukan untuk SPT dengan status lebih bayar. Apabila telah melebihi 3 tahun, SPT yang menyatakan lebih bayar tersebut sudah tidak bisa lagi dibetulkan.


Terima kasih,
Salam

Irvan Irvan
17 May 2023 06:40:16

Mohon bantuannya, misal kita akan melapor spt pph badan 2021 dengan status kurang bayar pada tahun 2023 ini, bagaimana dengan perlakuan pph 25 nya yg hrus dibayar perbulan thn 2022 (bila spt 2021 dilapor normal thn 2022 akan ada angsuran pph 25 akibat spt 2021 yg kirang bayar) ? Apakah tetap harus dibayar utk diperhitungkan di spt 2022 nnti atau bisa tdk dibayar dgn catatan spt 2022 tdk ada pengurang pph 25 tsb ? Terimakasih..


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Irvan,
Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2022 tetap harus dibayar karena nominal angsuran tersebut telah tercantum dalam SPT Tahunan 2021 dan menjadi kewajiban WP. Apabila angsuran PPh Pasal 25 tersebut tidak dibayar, maka akan terbit STP. 
Dalam kasus ini, STP atas kurang bayar dan sanksi tetap akan diterbitkan karena WP terlambat menyetor PPh Pasal 25.


Terima kasih
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Mario Mario
09 May 2023 14:26:08

Mohon bantuannya, jika SPT 1771 Normal dilaporkan kurang bayar, dan pada tahun berjalan kami melakukan pembetulan menjadi lebih bayar. Apakah KB yg sudah disetorkan pada SPT Normal dapat diklaim atau menjadi kredit pajak seperti PPh 22/23/25? yang natinya akan memperbesar angka LB?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mario,
Kurang Bayar yang sudah disetorkan pada SPT Normal tidak dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Pembetulan meskipun statusnya Lebih Bayar. Namun, atas Kurang Bayar tersebut dapat dilakukan Pemindahbukuan (PBK) ya. Wajib Pajak dapat menggunakan alasan permohonan pemindahbukuan dimaksud sebagai akibat adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.


Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Afip Afip
06 May 2023 11:24:51

Mau bertanya : kita sudah lapor SPT Tahunan Badan 2022 tgl. 29 April 2023 tidak telat dan status kurang bayar, akan tetapi ada salah liat ambil data di neraca nilai pajak masukannya salah, dan Neraca sudah kita perbaiki rencananya mau lapor pembetulan 1 , apakah bisa melaporkan pembetuan 1 nya dan status kurang bayarnya tetap tidak berubah nilainya. apakah bisa kita melaporkan atau tidak? dan apakah kena sanksi atau gimana , mohon pencerahannya terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Afip,
Apabila perbaikan neraca yang dimaksud tidak mengakibatkan perubahan jumlah penghasilan kena pajak, maka status kurang bayar perusahaan tetap. Adapun sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, pembetulan dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. 

Lebih lanjut, sanksi administrasi berupa bunga diberikan apabila pembetulan sendiri  SPT mengakibatkan  utang  pajak  menjadi  lebih  besar. Dengan demikian tidak ada sanksi yang dikenakan ketika tidak terdapat perubahan nilai kurang bayar.


Terima kasih,
Salam

Sri Purwandari Sri Purwandari
05 May 2023 09:32:37

mau bertanya misalkan kita dalam melakukan pelaporan SPT tahunan pribadi ternyata ada kesalahan dan melukan pembetulan apakah pembetulan akan diperiksa oleh Kantor Pajak?dan untuk jangka waktu pembetulan itu berapa lama ya misalkan kita loporan ditahun pajak 2022


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sri Purwandari,

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya, seperti pemberian NPWP secara jabatan, pencabutan NPWP, pengukuhan/pencabutan PKP, pemeriksaan dalam rangka keberatan yang diajukan Wajib Pajak, dan lain-lain. Dengan demikian, pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak serta merta mengakibatkan DJP akan melakukan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang sebelum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal SPT pembetulan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.


Terima kasih,
Salam,
Khansa Pandan Semilir
(Tax Lawyer Consultant)

Sasha Sasha
01 May 2023 16:53:45

mau bertanya, jika baru membuat pembetulan masa ppn bulan 7 2022 lebih bayar. Apakah masih bisa? dan apakah ada sanksi?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sasha,
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1a) Undang-Undang KUP, pembetulan SPT Masa yang menyatakan lebih bayar tersebut masih bisa dilakukan karena belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pembetulan dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Lebih lanjut, sanksi administrasi berupa bunga hanya diberikan apabila pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar ya.


Terima kasih,
Salam

Anita Anita
27 Apr 2023 09:47:41

Izin bertanya, untuk faktur pajak masukan apa masih bisa dikreditkan di masa berikutnya? dan jangka waktunya 3 bulan? Terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Anita,
Pajak Masukan bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN ya.

Terima kasih,
Salam

Ifah Ifah
02 Apr 2023 22:23:45

Ijin bertanya, karena kemarin mengejar 31 maret utk pelaporan SPT tahun pajak 2023, sy melaporkan nya nihil, hanya dari form 1721 A2 sj,,
Dan skrg sy ingin melakukan pembetulan karena akan melaporkan penghasilan lain yg didapatkan di th 2022,, stlh cetak efrom dgn status pembetulan 1, kok di hal 1770-I hal 2 tidak dapat diisi angka?
Bagaimana solusinya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ifah,
Apabila eform yang digunakan tidak bisa diisi, silakan download ulang eformnya dan lakukan pengisian ulang ya. Apabila sudah mencoba mengunduh ulang eform dan sudah yakin masih sama tidak bisa diisi, silakan bisa berkonsultasi ke KPP untuk pelaporannya.


Terima kasih,
Salam

Robby Robby
31 Mar 2023 08:17:57

Ijin bertanya, jika sudah pernah meminta pengembalian pendahuluan atas lebih bayar SPT Masa PPN apakah masih bisa melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa yang sama dengan lebih bayar juga tapi minta diperiksa normal..


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Robby,

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) KUP, Wajib Pajak (WP) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dengan demikian, walaupun sudah melakukan pengembalian pendahuluan, selama masih belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP, maka WP masih memiliki hak untuk melakukan pembetulan.


Terima kasih,
Salam,
Ghafiqi Amhariputra
(Manager Tax Lawyer)

Lukas Lukas
30 Mar 2023 09:27:57

Mohon bertanya, saya keliru memasukan nominal harta di SPT. Bagaimana cara untuk membetulkannya ya?
Terima kasih sebelumnya.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lukas,
Apakah pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui eFiling? Jika iya, Anda dapat melakukan pembetulan dengan cara membuat SPT kembali dengan memilih Status SPT: Pembetulan pada Data Formulir, lalu dilanjutkan dengan pengisian SPT.


Terima kasih,
Salam

Linahastuti Linahastuti
24 Mar 2023 16:08:25

Saya baru menyadari melakukan kesalahan dlm pelaporan SPT 2023
kurang bayar tp pas saya mau melakukan pembetulan tidak bisa knp ya ? Apa yang hrs saya lakukan ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Linahastuti,
Boleh disampaikan lebih detail kendala pembetulan SPT yang dimaksud seperti apa ya?
Adapun sesuai ketentuan Pasal 8 UU KUP, 
sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan atas SPT , Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas SPT yang dimaksud. Dengan demikian, apabila DJP melakukan pemeriksaan atas suatu SPT, maka atas SPT yang dimaksud tidak dapat dibetulkan.



Terima kasih,
Salam

Rosa Rosa
21 Mar 2023 23:52:07

Selamat Malam Bapak/ Ibu, mohon izin tanya, saya baru selesai melapor SPT 1770 ke DJP online, baru menyadari ada kesalahan dalam mengisi SPT 1770 di Lampiran - I No.4. Pekerjaan Bebas, dimana yang seharusnya saya menempatkani di No. 5 Usaha Lainnya, untuk kesalahan ini kapan saya baru bisa melakukan pembetulan 1 di SPT 1770? atau apakah bisa langsung sesaat ini dilakukan pembetulannya dan submit lagi ke DPJ Online?
Terima Kasih sebelumnya.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rosa,
Pembetulan SPT boleh saja dilakukan langsung ya. Adapun SPT yang akan dipertimbangkan adalah SPT pembetulan.


Terima kasih,
Salam
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

May aksara May aksara
17 Mar 2023 13:21:55

Selamat siang.
Pada tahun 2021 saya telah melaporkan SPT tahunan Saya tp ada Nominal Beban yg salah input sehingga saya ingin melakukan pembetulan, apakh bisa dilakukan pembetulan sekarang dan Apakah Ada sanksi Yg dikenakan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara May,
Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Adapun sanksi administrasi akan dikenakan apabila pembetulan SPT mengakibatkan pajak kurang dibayar. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU KUP, yaitu sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan  atas  jumlah  pajak  yang  kurang  dibayar. Sanksi dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


Terima kasih,
Salam

Farida Hanum Farida Hanum
11 Mar 2023 13:00:18

Mohon ijin bertanya, Faktur Pajak Elektronik dengan NPWP 000 dikategorikan sebagai FP tidak lengkap, kalau sudah terlanjur menerbitkan FP Eletronik NPWP 000 apakah bisa dibatalkan? Mohon penjelasan Bapak/Ibu. Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Farida,
Sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak dianggap diisi secara tidak lengkap apabila Faktur Pajak mencantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan tidak mencantumkan NIK. Adapun Pasal 23 ayat (1) PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:

  • BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau
  • Barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.

Adapun sesuai Pasal 22 ayat (1) PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan penggantian Faktur Pajak apabila salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.


Terima kasih,
Salam

Sica Sica
02 Mar 2023 09:34:30

Izin bertanya,
saya ingin melakukan pembetulan untuk ppn masa bulanan bulan maret 2022, apakah bisa dilakukan pembetulan nya sekarang ? atas pembetulan tersebut apakah akan dikenakan sanksi atau tidak ?
terima kasih, semoga dijawab


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sica,
Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Maret 2022 dapat dilakukan sepanjang pemeriksaan terhadap jenis pajak di masa pajak tersebut belum dilakukan ya. Sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP diberikan dalam pembetulan SPT tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. 


Terima kasih,
Salam

Jeje Jeje
28 Feb 2023 12:52:12

Saya mau bertanya, saya sudah lapor spt 1770 tapi masih menggunakan perhitungan yang lama di peredarannya, apakah kalau saya lakukan pembetulan spt dan menghitung menggunakan perhitungan baru tidak apa-apa? Atau akan terkena sanksi?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jeje,
Sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2) dan (2a) Undang-Undang KUP diberikan dalam hal terdapat pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam tahun berjalan. Dengan demikian, apabila pembetulan pajak yang dilakukan mengakibatkan pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak bertambah (ada kurang bayar pajak), maka Wajib Pajak tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan .


Terima kasih,
Salam.

Susi Susi
21 Feb 2023 21:32:08

Selamat malam bpk / ibu, sy mau bertanya perihal SPT tahun 2021 ada salah input nominal obligasi, trs di bulan 7 dilakukan pembetulan SPT tahun 2021 atas nominal obligasi yg salah input, dan ada ikut PPS jg. trs td mau input SPT tahun 2022 begitu dibuka eformnya dicek nominal obligasinya masih nominal yg salah...bukan nominal yg sudah dilakukan pembetulan, mengapa seperti itu ya di eform ? mohon berikan penjelasannya ya bpk/ibu terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Susi,

Boleh disampaikan obligasi yang dimaksud atas harta tahun berapa ya?
Kemudian mohon konfirmasi, apakah yang dimaksud adalah pengisian melalui e-filing (mengisi secara online melaului djponline dan memerlukan internet)?
Jika pengisian menggunakan e-form, maka atas nominal diisi manual dan formulir yang di-download pasti kosongan ya.
Lebih lanjut, silakan dicek kembali obligasi dalam SPT P1 dan keterangan pelaporan SPT tersebut.


Terima kasih,
Salam,
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Susi Susi
21 Feb 2023 20:56:05

Selamat malam, sy izin bertanya . SPT tahun 2021 sy ada pembetulan atas aset yg salah input dan sy ikut PPS tahun 2021 kemarin. sy mau lapor SPT tahun 2022 begitu buka e-form 2022 mengapa nilai aset yg sy lakukan pembetulan SPT tahun 2021 yg salah input tidak berubah nilainya ya ? terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Susi,
Boleh disampaikan aset yang dimaksud tahun berapa ya?
Kemudian mohon konfirmasi, apakah yang dimaksud adalah pengisian melalui e-filing (mengisi secara online melaului djponline dan memerlukan internet)?
Jika pengisian menggunakan e-form, maka atas nominal diisi manual dan formulir yang di-download pasti kosongan ya.
Lebih lanjut, silakan dicek kembali aset dalam SPT P1 dan keterangan pelaporan SPT tersebut.


Terima kasih,
Salam,
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Agna Agna
20 Feb 2023 23:34:04

Selamat malam ibu..
Izin bertanya..

Saya sudah mengirim SPT dengan stts lebih bayar sampai 2 x kirim...
Dan di hari yang sama , saya melakukan pembetulan SPT ke 2 dengan stts nihil ..

Apakah ada sanksi nya buk ..
Terimah kasih ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Agna,
Sesuai Pasal 8 UU KUP, dalam hal  Wajib  Pajak  membetulkan  sendiri  SPT  yang mengakibatkan  utang  pajak  menjadi  lebih  besar,  kepadanya  dikenai  sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan  atas  jumlah  pajak  yang  kurang  dibayar.

Lebih lanjut, ketentuan Pasasl 38 UU KUP mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Dengan demikian, tidak ada sanksi yang diberikan apabila pembetulan SPT tidak mengakibatkan utang pajak lebih besar dan pembetulan tersebut telah diisi dengan benar, lengkap dan tidak menimbulkan kerugian negara, sepanjang pembetulan tersebut masih bisa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terima kasih,
Salam.

DIana DIana
20 Feb 2023 12:33:56

Selamat siang, kami mau pembetulan SPT Tahunan 1771 tahun 2019 pembetulan melalui e-form. tetapi untuk tarif tahun 2019 adalah 25% kenapa di e-form tarif 22%. mohon arahan petunjuk nya. Terimakasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Diana,
Apabila sudah dipastikan e-form yang diunduh adalah tahun 2019 tapi tarif yang digunakan 22%, Anda dapat mencoba melakukan pembetulan SPT menggunakan e-SPT terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan ketidaksesuaian tarif pada e-form ini ke KPP terdaftar ya. 


Terima kasih,
Salam
DNK DNK
17 Feb 2023 00:32:28

Saya mau bertanya jika pada tahun 2021 ada pembetulan SPT tahunan untuk angsuran pph 25 sebesar 30jt perbulan sedangkan diperusahaan saya angsuran cicilannya masih mengikuti pembayaran angsuran sebelum pembetulan skitar 29jt karna lupa kalau ada pembetulan , pertanyaan saya bagaimana untuk kekurangan bayar angsurannya apakah masih bisa dibayarkan di tahun 2022? Mohon pencerahannya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara DNK,
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 tetap dapat dibayarkan pada tahun 2022 tetapi terutang sanksi administrasi/ bunga, dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. 


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Fauzi Firmansyah Fauzi Firmansyah
15 Feb 2023 07:52:25

Selamat pagi, izin bertanya.
Saya, mempunyai usaha indekos dg 7 kamar. kemarin laporan SPT tahunan, tapi salah lapor dg SPT 1770SS. Seharusnya saya lapor SPT 1770 seperti yang tahun kemarin. Lalu bagaimana cara pembetulannya Bu ??


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fauzi Firmansyah,
Untuk pembetulan bisa langsung dilakukan dengan membuat SPT 1770 baru dengan status Pembetulan ke-1.


Terima kasih,
Salam,
Iftitah Adelia Putri
(Tax Compliance Consultant)

Ilham Ilham
09 Feb 2023 11:24:16

Izin bertanya ibu,
Jika dalam ppn kita sudah melakukan restitusi dengan pengembalian pendahuluan karena status perusahaan kita adalah pkp beresiko rendah. Nah yg ingin ditanyakan apakah kita masih bisa melakukan spt pembetulan karena pajak keluarannya berubah tetapi uangnya sudah kita terima? Karena kalau dalam aturan kan masih bisa melakukan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan, tetapi dalam status pkp beresiko reneah ini adalah penelitian bukan pemeriksaan.
Terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ilham,
Pasal 17 PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 mengatur bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan DJP sehubungan dengan permohonan pengembalian pendahuluan yang diajukan PKP Berisiko Rendah, DJP dapat menerbitkan SKPPKP atau tidak menerbitkan SKPPKP. Lebih lanjut, Pasal 18 mengatur bahwa dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan, PKP dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Apabila tidak mengajukan, PKP dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.

Adapun pembetulan dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan ya


Terima kasih,
Salam.

Yogi Yogi
07 Feb 2023 16:20:31

Selamat sore, mohon pencerahannya terkait pajak masukan yang belum dikreditkan dari tahun 2018 apakah masih bisa dikreditkan dan dilakukan pembetulan di tahun 2023?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ita,

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan. Dengan demikian, atas Pajak Masukan di Tahun 2018 tidak dapat dikreditkan di Tahun Pajak 2023 ya.


Terima kasih,
Salam.

Vica Vica
06 Feb 2023 13:42:29

Selamat siang Bapak /Bu. Saya izin bertanya. Saya WP pribadi dan baru mendapatkan sp2dk yang diterbitkan tahun 2021 yang diketahui adanya nilai harta 013 berupa giro yang lalai dilaporkan pada SPT Tahunan. Bagaimana cara perhitungan denda yang dikenakan dan apakah masih bisa pembetulan di SPT tahunan 2023? Trima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Vica,
Untuk SP2DK silakan dibuat tanggapan tertulis dulu. Tanggapan jawaban SP2DK disubmit ke TPT, setelah itu kontak AR untuk pertemuan. Closing SP2DK berupa berita acara yang selanjutnya, menghasilkan kurang bayar yang digunakan untuk pembetulan.


Terima kasih,
Salam,
Elma K.
(Tax Lawyer Consultant)

Yogi Yogi
01 Feb 2023 17:01:31

Selamat sore, Izin bertanya.
Perusahaan kami memiliki LB SPT PPN 2018-2022 yang belum di klaim. Apakah masih bisa diklaim dan dilakukan restitusi di akhir 2022?


Mohon penjelasanya. Terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yogi,
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU PPN, jika pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran dalam suatu masa pajak, maka atas selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (4a) dan Pasal 9 ayat (4b) UU PPN mengatur bahwa atas kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku atau pada setiap masa pajak. Pengajuan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak dapat dilakukan oleh:

  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak

Dengan demikian, atas lebih bayar SPT PPN tahun 2018-2022 yang selama ini dikompensasikan dapat dilakukan permohonan pengembalian atau restitusi.

Sebagai tambahan informasi, terdapat 2 (dua) jenis metode untuk melakukan restitusi, yaitu metode umum (pemeriksaan) dan metode restitusi pendahuluan. Metode restitusi pendahuluan hanya dapat dilakukan oleh:

  • Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP;
  • Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17D UU KUP; atau
  • Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.


Terima kasih,
Salam,
Khansa Pandan Semilir
(Tax Lawyer Consultant)

Gea Gea
31 Jan 2023 14:40:14

Mohon pencerahanya Pak/Bu, saya masih baru di dunia perpajakan
saya ingin melakukan pembetulan masa 06/2020 dikarenakan ada pajak masukan yang belum terupload , kondisi di bulan sebelumnya 05/2022 kami lebih bayar
kategori pajak 080 yang di bebaskn dari pengenaan pajak
yang jadi pertanyaan saya apakah tdk masalah untuk melakukan pembetulannya di thn 2023 ini ,? untuk spt tahunannya apakah pembetulan lagi dari thn 2020 sd 2022 ?
terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Gea,
Sesuai Pasal 8 ayat (1a) Undang-Undang KUP, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Terima kasih,
Salam.

Senoadji Senoadji
12 Dec 2022 11:27:13

Izin bertanya Pak, Bu,
Setelah mendapatkan SP2DK untuk tahun 2018, diketahui terdapat PEB yang belum terlapor dan ada beberapa yang dilaporkan tidak sesuai dengan masa terbitnya PEB, Jika saya melakukan pembetulan apakah masih bisa & pembetulan tersebut mengakibatkan denda? Terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Senoadji,

Sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak , Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan. Apabila SPT pada tahun pajak 2018 menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Lebih lanjut, Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU KUP, apabila pembetulan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak mengakibatkan  utang  pajak  menjadi  lebih  besar,  kepadanya  dikenai  sanksi administrasi berupa bunga. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.  



Terima kasih,
Salam.

Faizin Faizin
02 Dec 2022 13:18:15

Dear muc Surabaya, tax consultant,
terimakasih atas advicenya pertanyaan saya Nov 30 2022 Jam 15.23. dari penjelasan Muc tax consultant, saya minta penjelasan kembali, jika pihak Customer ,jika melakukan pembetulan SPM Juni 2019, menjadi LB dan LB nya akan di compensasikan ke SPM Sept 2019 dengan nilai yang sama, pertanyaan saya, apakah bisa customer melakukan pembetulan SPM Juni 2019 yg statusnya menjadi LB, sedangkan diperaturan maksimal 3 tahun (2 tahun sebelum kadaluarsa). terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Faizin,
Pembetulan SPT PPN yang menyatakan Lebih Bayar harus dilakukan maksimal 3 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018. Dengan demikian, pembetulan SPT tidak dapat dilakukan dan SPT hanya dapat dibiarkan saja. Lebih lanjut, apabila terjadi pemeriksaan, hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen invoice, Faktur Pajak dan dokumen pembayaran yang dapat membuktikan bahwa memang benar adanya terjadi pembelian.


Terima kasih,
Salam,
Ulil Elma Khoirunisa
(Tax Lawyer Consultant)

Faizin Faizin
30 Nov 2022 15:23:11

Dear MUC cabang surabaya
Mohon advicenya, kami ada issue masalah Faktur pajak, pertama saya sudah buat faktur pajak di Juni 2019 saya sudah bayar kenegara dan sudah lapor juga,
Ternyata customer saya menolak karena belum ada PO dari customer, (waktu itu dielnya baru via email) tapi pekerjaan sudah selesai .dan PO di buat di sept 2019, maka saya buat lagi faktur pajak di sept 2019. sampai sekarang saya lupa FP yang lama (juni)saya belum batalkan dan yang baru (sept) saya belum laporkan juga, dan period 2019 sudah selesai tax audit, dan yang di pakai customer saya FP yang Baru (Sept 2019) saya lagi kepikiran nantinya pasti ada SP2DK, sedangkan ini sudah lebih dari 3 tahun, FP june dan Sept, nilainya sama , hanya beda tanggal saja, mohon saranya apakah customer saya masih bisa pembetulan supaya pengkreditannya tidak jadi masalah nantinya. terimakasih sanget



--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Faizin,
Iya, jadi untuk perusahaan saudara tidak bisa pembetulan karena sudah dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019. Untuk customer, lebih baik melakukan pembetulan Faktur Pajak (FP) Masukan dengan menggunakan FP bulan Juni sesuai yg saudara laporkan di SPT PPN. Dengan demikian, disarankan saja kepada customer untuk melakukan pembetulan karena sehubungan dengan hal tersebut ada risiko Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh customer sehingga ada kemungkinan koreksi pada FP Masukan saat pemeriksaan pajak.


Terima kasih,
Salam,
Ulil Elma Khoirunisa
(Tax Lawyer Consultant)

Natalia Natalia
24 Nov 2022 11:44:30

pak saya izin bertanya, WP dapat membetulkan SPT nya apabila dalam pengisian SPT tersebut terdapat kekeliruan baik disengaja maupun tidak. dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan pemeriksaan dan belum lewat waktu dua tahun. nah apakah wp ini masih boleh membetulkan SPT walaupun sudah dilakukan pemeriksaan? Terimakasih Pak


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Natalia,
Sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan atas SPT , Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas SPT yang dimaksud. Dengan demikian, apabila DJP melakukan pemeriksaan atas suatu SPT, maka atas SPT yang dimaksud tidak boleh dibetulkan.

Terima kasih,
Salam.

Gendis Atikah Gendis Atikah
22 Nov 2022 20:57:51

Izin bertanya pak, jika kama mau ada pembetulan SPT Masa Pasal 21 Tahun 2020, apakah masih bisa dilakukan pembetulan di tahun 2022, karena SPT Badan Tahun 2020 ada pembetulan, dan kami belum ada pemeriksaan di tahun yang bersangkutan, Mohon bantuannya pak, terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Gendis Atikah,
Sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan atas SPT yang dimaksud, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan. 
Lebih lanjut, jika SPT pada tahun pajak 2020 menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.


Terima kasih,
Salam.

Sobihah Sobihah
22 Nov 2022 11:04:46

Selamat siang, Izin bertanya.
Perusahaan kami memiliki LB SPT PPN 2014 yang belum di klaim, jika mengacu ke penjelasan tentang PPN pada UU No. 42 Tahun 2009 pasal 9 ayat 4 yang menyatakan bahwa selisih kelebihan pajak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya kami menyimpulakn PPN LB tersebut masih bisa klaim.
Tetapi jika mengacu ke penjelasan yang disampaikan PPN LB kami sudah tidak bisa di klaim kembali karena SPT sudah tidak bisa kami betulkan lagi di tahun 2022.

Mohon penjelasannya...
Terimakasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sobihah,

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP stdtd UU HPP, pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). 

Dengan demikian, karena pembetulan SPT yang lebih bayar secara ketentuan sudah tidak bisa dilakukan lagi, maka atas restitusinya tidak bisa dilakukan karena restitusi dilakukan dengan mencentang restitusi pada SPT.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Dhey Dhey
19 Nov 2022 07:20:37

Ijin bertanya pak..
Kalo mau lapor pembetulan SPT Badan Tahun 2016 gmn caranya? Krn di DJP Online (E Form) sudah ga ada pilihan Tahun Pajak 2016. Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dhey,

Terkait dengan pembetulan SPT, silakan perhatikan juga ketentuan mengenai daluwarsa penetapan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan yaitu jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 13 ayat (4) UU KUP, besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. Hal ini dikecualikan bagi Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Coffee resign Coffee resign
12 Nov 2022 00:21:53

Haloo saya mau tanya : kami WP badan dan tahun 2019 kami lalai laporkan ada saldo bank deposito , dan Ada surat SP2K minta penjelasan data, apa harus kami pembetulan SPT ? Dan apa kena denda?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaan saudara Coffee,

Apabila saudara memiliki saldo bank deposito yang belum dilaporkan namun tidak memiliki pendapatan bunga deposito, maka saudara hanya perlu membetulkan Laporan Neraca dan memasukkan saldo bank deposito dalam kelompok kas dan setara kas di Asset. Denda tidak dikenakan karena tidak ada kurang bayar yang muncul.

Sementara, apabila saudara memiliki saldo bank deposito dan pendapatan bunga deposito yang belum dilaporkan, maka saudara dapat melakukan pembetulan dan mencantumkan pendapatan bunga deposito dalam Lampiran IV (PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak). Menurut PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015, atas penghasilan bunga deposito dan tabungan dipotong PPh yang bersifat final dengan tarif 20%. Bank, sebagai pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atas bunga deposito diatas Rp7.500.000.

Pembetulan tersebut tidak dikenakan denda karena penghasilan final tidak digabung untuk menghitung PPh terutang di SPT Tahunan Badan serta kewajiban pemotongan terletak di Bank, sehingga tidak ada kurang bayar yang muncul.


Terima kasih,
Salam,
Andra Parasdyah
(Tax Lawyer Consultant)

Wiwik Lestari Wiwik Lestari
10 Nov 2022 21:52:50

Selamat Malam,
Saya mau tanya, apabila perusahaan ikut program PPS di tahun 2022 tetapi perusahaan ingin laporan keuangan 2020 dan 2021 diaudit, apabila nanti ada selisih jumlah utang pajak antara SPT yang sudah dilaporkan dengan hitungan auditor, apakah perusahaan perlu melakukan pembetulan? Sanksi apa yang akan dikenakan ke perusahaan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Wiwik,
Jika perusahaan ikut PPS Kebijakan I, maka tidak ada larangan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dan 2021. Pembetulan tersebut dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP ya.


Terima kasih,
Salam.

Aulia Marsanda Aulia Marsanda
04 Nov 2022 21:54:13

Bila dengan adanya pembetulan SPT atas kemauan sendiri membawa
akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan
pembayaran pajak menjadi berubah dari semula, sanksi apa yang akan
dikenakan terhadap kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT
tersebut?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Aulia,
Sanksi atas kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT adalah sanksi Pasal 8 ayat (2) UU KUP (pembetulan SPT Tahunan) atau Pasal 8 ayat (2a) UU KUP (pembetulan SPT Masa), yaitu sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan  atas  jumlah  pajak  yang  kurang  dibayar. Sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan.


Terima kasih,
Salam.

Lina Lina
31 Oct 2022 13:40:53

saya lina, mau bertanya, bagaimana kalo telat lapor dokumen lain pajak masukan ? dan apa kah bisa pembetulan di spt masa yg kita restitusi ?



--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lina,
Apabila dokumen lain Pajak Masukan tidak dimasukkan, maka tidak bisa menjadi pengurang Pajak Keluaran ya.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk membetulkan SPT dengan syarat DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut apabila pembetulan SPT Masa PPN adalah untuk masa pajak dilakukannya restitusi (dengan pemeriksaan), maka pembetulan SPT sudah tidak bisa dilakukan.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Lisa Lisa
31 Oct 2022 11:08:09

Selamat siang,izin bertanya
Apabila diketahui bahwa SPT pada tahun pajak 2020 diketahui terdapat kekeliruan dalam perhitungan jumlah pajak yang terutang apakah SPT tersebut masih dapat dibetulkan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lisa,
Sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT sepanjang DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Dengan demikian, apabila DJP belum menyampaikan 
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak atas SPT yang dimaksud, maka SPT dapat dibetulkan.

Lebih lanjut, jika SPT pada tahun pajak 2020 menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.


Terima kasih,
Salam.

Ana Ana
24 Oct 2022 12:30:49

Ijin bertanya Pak
Jika 2021 perlaporan SPT tahunan badan sudah di lapor dan beberapa bulan kemudian ada yang salah perhitungan. Apakah boleh langsung melakukan pembetulan Pak?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ana,
Sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, sepanjang DJP belum melakukan tindak pemeriksaan, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis.


Terima kasih,
Salam.

Fifi Fifi
29 Sep 2022 08:23:08

Ijin bertanya bu, jika ada penghasilan sewa kantin yayasan yang belum dimasukkan ke dalam SPT tahun 2019 , bagaimana cara pembetulannya ya ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fifi,
Apabila Anda adalah pemilik tanah/bangunan yang bertransaksi sewa dengan OP, Anda harus menyetor sendiri PPh atas Penghasilan yg diperoleh sebesar 10% x jumlah bruto nilai sewa. Sehubungan dengan hal tersebut, Anda harus melakukan pembetulan pada SPT Masa PPh 4 ayat 2 pada bulan terjadinya transaksi sewa dan melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan FY 2019 dengan memasukkan penghasilan tersebut kedalam lampiran IV bagian A PPh final poin nomor 7 yaitu penghasilan persewaan atas tanah/bangunan.


Terima kasih,
Salam.

Ningrum Ningrum
28 Sep 2022 11:35:02

Ijin bertanya perihal pembetulan spt badan 2019. Sebelum pembetulan status kurang bayar dan setelah pembetulan ada kurang bayar. Berdasarkan SP2DK yang diterima WP terdapat koreksi. Apakah di aplikasi E Fom pajak harus melengkapi halaman perhitungan angsuran ? atau di nol kan? karena jika di isi di aplikasi E fom pajak pembetulan tersebut terdapat perbedaan nilai angsurannya. Apakah ini akan berpengaruh ke tahun pajak selanjutnya atau close ditahun pajak tersebut? dan apakah dikemudian hari akan timbul STP atas perbedaan nilai angsuran tersebut? terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ningrum,
Di nol kan, karena untuk angsuran PPh 25 sudah diakui di SPT Tahunan 2020, sehingga hanya perlu melakukan pembayaran atas sisa kurang bayar PPh 29-nya .

Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Endang Endang
23 Sep 2022 09:08:53

Jika masih ada faktur pajak Masukan masa Mei 2019 yang sampai sekarang lalai dikreditkan, apakah masih bisa dilakukan pengkreditan pada Pembetulan SPT masa PPN masa tersebut?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Endang,
Atas PPN masukan tahun 2019 dapat dilakukan pengkreditan dengan pembetulan SPT PPN.

Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

ABP ABP
17 Sep 2022 22:35:03

Pak, izin bertanya..
Sy baru melek pajak, karena sebelumnya pajak diurus perusahaan tempat bekerja. sejak desember 2021 sudah tidak bekerja lg karena efek covid. Selama ini pajak sdh dibayarkan oleh perusahaan. untuk SPT 2021 sy blm lapor krn efin dipegang perusahaan dulu. nah, sy ada rumah KPR yg belum pernah dimasukkan ke SPT. tahun perolehan 2013. dan PPS sdh lewat. kalau mau dilaporkan SPT bagaimana pak? rumah jg rencana mau dijual krn sudah tidak sanggup bayar..
terimakasih atas jawabannya..


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara ABP,
Sepanjang atas harta bersih (harta maupun utang) yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan rumah tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. Lebih lanjut, Anda dapat mengajukan cetak ulang efin ke KPP terdaftar, setelah itu melakukan pembetulan SPT atas harta yang belum dilaporkan.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Febriza Febriza
11 Sep 2022 12:39:55

Izin bertanya pak, jika kita melakukan pembetulan pelaporan PPN masa april di bulan agustus apakah bisa pak ? Karena lupa memasukkan nominal ppn tidak terutang. Mohon bantuannya pak, terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Febriza,
Pembetulan dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.


Terima kasih,
Salam.

Muhamad Muhamad
27 Aug 2022 21:25:57

izin bertanya mohon pencerahannya kantor saya ada kasus dari awal th 2021 kami gak pernah kreditin pajak masukan karena tidak mengerti . selama ini kami jual ke daerah pabean ppn tidak dipungut .. dan kami baru paham bahwa ppn masukan dapat dikreditkan sehingga menimbulkan lebih bayar dan kami rencana mau restitusi .. apakah kami bisa membetulkan spt masa ppn dari jan 2021 dan untuk resitusi apakah bisa dilakukan bertahap misalnya th 2021 dahulu kemudian th 2022.. mohon pencerahannya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Muhamad,
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal pembetulan SPT menyatakan lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (4a) UU PPN, Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Lebih lanjut, agar dapat melakukan restitusi setiap masa, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria berikut:

  • Melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  • Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  • Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  • Melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  • Melakukan ekspor Jasa Kena Pajak



Terima kasih,
Salam.
Khansa Pandan Semilir
(Tax Lawyer Consultant)

Fitri Fitri
18 Aug 2022 10:48:33

Selamat pagi,
Misalkan setelah mendapat SP2DK, ternyata pph badan 2019 menjadi kurang bayar 1 juta. Lalu aku membuat pembetulan laba dan neraca periode 2019. Apakah ini berarti kami juka harus membuat pembetulan pph badan 2020 dan 2021 ? Bisakah tanpa membuat pembetulan 2020, 2021 ? lalu jurnalnya seperti apa ? Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fitri,
Perubahan pada jumlah akun laba tahun 2019 dapat menyebabkan jumlah akun laba ditahan tahun selanjutnya mengalami perubahan. Apabila demikian, diperlukan pembetulan SPT PPh badan tahun 2020 dan 2021 supaya terjadi kesinambungan angka pada laporan keuangan, khususnya laporan posisi keuangan.


Terima kasih,
Salam,
Khansa Pandan Semilir
(Tax Lawyer Consultant)

Sodikin Sodikin
09 Aug 2022 13:41:36

izin bertanya pak, apabila laporan SPT Tahunan badan pada tahun 2019 keliru pada PPH final konstruksi, padahal oleh bendahara pengeluaran sudah dipotong langsung pada saat pembayaran, apakah SPT tahunan 2019 bisa dibuatkan pembetulan


---------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sodikin,
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri atas kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.



Terima kasih,
Salam,
Fani Tri Handayani
(Tax Compliance Supervisor)

GGM GGM
22 Jul 2022 11:32:17

izin bertanya, apabila perusahaan terdaftar sebagai PKP 31 may, maka harus melaporkan spt masa ppn masa may, apakah jika ada PM yang dapat dikreditkan pada tanggal 19 may juga dimasukkan dalan SPT?



--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara GGM,
Berdasarkan Pasal 65 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, Pengusaha dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yaitu untuk Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan sebagaimana tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP.

Pajak Masukan tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Hilda Hilda
18 Jul 2022 15:46:30

izin bertanya ,PKP resiko rendah yg telah melakukan pengembalian pendahuluan restitusi PPN tidak bisa lagi melakukan pembetulan SPT?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudari Hilda,

Petunjuk teknis atas pengembalian pendahuluan diatur pada PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh PKP Berisiko Rendah, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan SKPPKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima jika PKP memenuhi ketentuan formal dan material. Apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tersebut tidak sama dengan permohonan, PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih yang belum dikembalikan.

Dalam hal PKP Berisiko Rendah tidak mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih yang belum dikembalikan, PKP Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.”


Terima kasih,
Salam,
Khansa Pandan Semilir
(Tax Lawyer Consultant)

Frida Frida
07 Jul 2022 00:39:30

Ijin bertanya pak. Bpk sy daftar npwp untuk keperluan kredit mobil tahun 2019. Lalu belum sampai lunas di bulan agustus 2021 mobil tersebut dijual karna tidak bisa bayar dan untuk keperluan bayar hutang. Itu bagaimana pak ? Apa bisa dilakukan pembetulan SPT tahunan ? Soalnya baru dapat surat PPS tgl 6 juli pak, sedangkan PPS nya sudah selesai tgl 30 juni kemarin. Terima kasih sebelumnya pak


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Frida,
Sepanjang atas harta bersih (harta maupun utang) yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan mobil tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. 



Terima kasih,
Salam,
Nur Hidayanti Ilmi
(Tax Compliance Consultant)

NURHIDAYATI NURHIDAYATI
03 Jul 2022 13:18:58

Maaf, izin bertanya pak,
Menambahkan Tabungan thn. 2015 , di Spt tahunan 2016 akan bermasalah?, soalnya pada thn. 2018 sya beli mobil tdk Lapor di Spt,dari hasil Tabungan 2015 SD 2018 (tabungan jga tdk lapor di Spt) kmren di himbau ikut PPS, oleh AR saya di suruh Pembetulan saja karena penghasilan dari perusahaan sdh di potong
Pajak dan klo ikut PPS sya tdk ada budget ( perusahaan menuju Pailit)


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nurhidayati,
Sepanjang atas harta bersih yang digunakan untuk menabung dan mendapatkan mobil tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. 
Penambahan tabungan pada pembetulan SPT Tahunan FY 2015 tidak menimbulkan masalah pada SPT Tahunan FY 2016. Namun, apabila ternyata terdapat tabungan yang belum dilaporkan pada tahun 2016, sebaiknya dilakukan pembetulan SPT Tahunan FY 2016 sesuai dengan keadaan sebenarnya.


Terima kasih,
Salam,
Iftitah Adelia Putri
(Tax Compliance Consultant)

Andri Andri
30 Jun 2022 19:15:17

Izin bertanya, Jika SPT Tahunan Badan 2019 dilakukan pembetulan dan timbul Kurang Bayar. Apakah SPT Tahunan Badan 2020 dan 2021 harus dilakukan pembetulan juga ? dikarenakan adanya perubahan Laba Ditahan di laporan keuangannya atau tidak perlu?

Jika SPT pembetulan tersebut menjadi Kurang Bayar, apakah perhitungan cicilan PPh Badannya ikut berubah atau tidak?

Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andri,
Apabila pembetulan SPT Tahunan FY 2019 menimbulkan pergesaran nilai laba ditahan maka perlu dilakukan pembetulan SPT Tahunan FY 2020 dan 2021. 

Apabila pembetulan SPT Tahunan FY 2019 dan 2020 menimbulkan kurang bayar pajak, maka tidak terdapat perubahan pada angsuran PPh Pasal 25 FY 2019, 2020, dan 2021. Lebih lanjut, apabila Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan (2022) membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu (2021), besarnya PPh Pasal 25 FY 2022 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan (2021) dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. 

Dengan demikian, apabila besarnya PPh Pasal 25 FY 2022 setelah pembetulan SPT Tahunan FY 2021 lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 6 KEP-537/PJ./2000.


Terima kasih,
Salam,
Iftitah Adelia Putri
(Tax Compliance Consultant)

Junisar Junisar
30 Jun 2022 05:41:44

Izin bertanya Pak
Saya salah melaporkan harta di SPT tahun 2019, 2020 dan2021. Harusnya saya laporkan ORI dan Sukuk tapi saya laporkan deposito. Apakah laporan tsb bisa dikoreksi dan tdk masuk melalui PPS. Dan sampai berapa tahun ke belakang laporan SPT masih bisa dirubah. Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Junisar,
Sepanjang atas harta yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan ORI dan Sukuk tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. 

Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Lebih lanjut, b
esarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Ainil Ainil
21 Jun 2022 14:02:31

Izin bertanya pak, jika bos saya ada kredit mobil 2019..jika mengikuti PPS bayar sekitar 22 jutaan. Jika pembetulan apakah boleh pak? Penghasilan beliau hanya daribprive saja, apakah ketika pembetulan nti beliau ada kena bayar2 pak? Mohon bantuannya pak



--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ainil,
Sepanjang atas harta bersih (harta maupun utang) yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan mobil tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. 


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Whatsapp