|
|
Mimi
16 Oct 2025 22:54:32 Oh ya kak...sebagai tambahan status spt 2021 yg ingin dibetulkan adqlah nihil ----- SPT OP Tahun 2021 dengan status nihil masih dapat dapat dibetulkan di tahun 2025 sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan atas SPT tersebut ya. Dalam hal ini, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) belum disampaikan kepada wajib pajak. Terima kasih, |
|
|
Mimi
16 Oct 2025 22:30:48 Izin bertanya kak |
|
|
Ani
01 Oct 2025 14:22:13 Selamat siang, izin bertanya Apabila demikian, angsuran PPh 25 seharusnya menjadi kurang bayar. Lebih lanjut, untuk SPT Induk nomor 14a bisa dikosongkan, namun hal ini dapat menimbulkan potensi diterbitkannya SP2DK atau surat himbauan atas angsuran PPh 25 FY 2025 yang seharusnya terutang. Apabila tidak terdapat surat himbauan atau SP2DK terkait angsuran PPh 25 FY 2025, maka kurang bayar PPh 25 tersebut dapat dillunasi saat pelaporan SPT Tahunan FY 2025. |
|
|
Nath
10 Sep 2025 16:11:32 Izin bertanya Pak/Bu. Misalkan SPT Badan PT kami tahun 2021 KB 100 juta dan sudah kami setorkan. Kemudian kami menjalani pemeriksaan dan ternyata SPT Badan kami seharusnya yang benar adalah LB 200 juta. Berapa jumlah yang dikembalikan kepada kami? terimakasih ----- Untuk kasus tersebut, pengembalian yang seharusnya diterima adalah 200 juta sesuai dengan yang tercantum dalam SKP Lebih Bayar ditambah dengan imbalan bunga. Mohon diperhatikan potensi adanya biaya administrasi yang mungkin timbul atas proses pengembalian LB tersebut ya.
|
|
|
Kansa Akuina
05 Jun 2025 13:53:43 Ijin bertanya,saya punya tanah yg saya beli tahun 2013 tapi belum saya laporkan di SPT sampai saat ini, tahun 2018 NPWP saya non efektif kan,tapi tahun 2019 tanah tsbt sudah saya jual dan saya juga sudah membayar PPh atas penjualan tanah tersebut.di tahun 2025 saya aktifkan kembali NPWP saya.. apakah saya harus melakukan pembetulan di SPT tentang harta saya yg sudah saya jual tapi belum sempat saya laporkan di SPT? Dan apakah saya akan dipungut pajak lagi atas perolehan uang dari hasil pembelian tanah di THN 2013? ---------- Terkait pelaporan tanah di SPT, secara umum Wajib Pajak memang wajib melaporkan seluruh harta yang dimiliki. Anda dapat tidak melakukan pembetulan SPT untuk menambahkan harta yang sudah tidak dimiliki, namun apabila ingin riwayat data hartanya lebih lengkap, pembetulan dapat dilakukan.
Perlu diketahui juga bahwa dalam praktik perpajakan dikenal adanya daluwarsa penagihan dan penetapan pajak selama 5 tahun, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya tahun pajak. Maka, data penghasilan atau harta di luar jangka waktu tersebut umumnya tidak lagi menjadi perhatian, kecuali ada indikasi tertentu. |
|
|
Siti
31 May 2025 11:16:45 Mau tanya untuk pembetulan PPN. ---------- Secara umum, pembetulan SPT tidak wajib dilakukan secara berurutan, kecuali terdapat kondisi khusus seperti adanya kompensasi kelebihan bayar dari masa sebelumnya yang memengaruhi masa setelahnya. Dalam hal tersebut, urutan pembetulan menjadi penting agar data antar masa tetap konsisten. Pembetulan dapat dilakukan segera, sebelum DJP melakukan tindakan pemeriksaan. Terkait batas waktu, apabila SPT Masa PPN statusnya lebih bayar, maka pembetulan dapat dilakukan maksimal dalam jangka waktu 3 tahun sejak berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Terima kasih, |
|
|
Dina
09 May 2025 13:24:37 izin bertanya, atas LB SPT tahun 2023 sudah dikembalikan oleh KPP, tetapi kami baru menyadari ada salah input data dimana data ini tidak mempengaruhi perhitungan dan kami ingin melakukan pembetulan . apakah ada resiko jika kami tetap melakukan pembetulan atas data salah input tersebut ? Tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain. Dengan demikian, pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak serta merta mengakibatkan DJP akan melakukan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak tersebut. Adapun dalam kasus ini, apabila dilakukan penelitian (pengembalian pendahuluan), maka pembetulan dapat dilakukan. Namun, apabila telah dilakukan pemeriksaan (restitusi biasa), maka atas SPT tersebut tidak bisa dibetulkan ya. Terima kasih, Salam |
|
|
Win
24 Apr 2025 20:42:34 Ijin bertanya, saya sedang dilakukan pemeriksaan. Kebetulan sewaktu proses pemeriksaan, saya melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk SPT Masa PPN Tahun 2020. Namun, menurut tim pemeriksa atas masa itu sudah daluwarsa. Apakah ada konsekuensi jika saya terlanjur melakukan pengungkapan ketidakbenaran tsb? Terima kasih sebelumnya Terkait batas penyampaian Pengungkapan Ketidakbenaran adalah pada periode pemeriksaan sebelum terbitnya SPHP (Pasal 8 ayat (4) UU KUP). Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235. |
|
|
Iim
21 Apr 2025 20:29:13 Ijin. Bertanya, kalo saya mempunyai harta yg sy peroleh di th 2023 (misal rumah) dan rumah tsb msh ada sampai 2025 ini, namun blm terlaporkan pada spt thn 2022, 2023, 2024, apakah koreksi SPT nya cukup di 2024 atau sejak SPT 2022-2024? Kalo koreksi SPT dari 2022-2024 apakah di masing2 tahun tsb kita akan kena denda, padahal pelaporan rumah tsb sdh dianggap ada tambh penghasilan dan dikenai denda saat koreksi SPT 2022, mhn pencerahan trm ksb Terima kasih, |
|
|
Herlina
05 Apr 2025 10:39:58 Saya mau bertanya. saya adalah WP Orang Pribadi dengan penghasilan kurang dari 500 jt/tahun bebas PPH & kemarin saya sudah terlanjur bayar selama 7 tahun. saya sudah melakukan pembetulan spt tahun 2022 dan 2023, sedangkan yang lainnya seperti tahun 2018 sampai 2020 sudah tidak bisa di lakukan pembetulan, karena kalo di lakukan pembetulan maka nilah pph finalnya lebih tinggi dari yang saya bayarkan, sedangkan saya baru tahu kalo sebenarnya 0mset apabila tidak melebihi 500jt/th tidak perlu bayar. apakah spt tahun 2018 sampai tahun 2020 saya biarkan aja tanpa pembetulan? mohon di jawab. terima kasih ---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Herlina, Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Sebagai informasi, ketentuan tersebut baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, yang mana mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2022 dan kebijakan ini belum berlaku sebelumnya. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan penghasilan kurang dari 500 juta/tahun pada tahun 2018 hingga 2020, SPT Tahun 2018 sampai dengan 2020 tidak perlu dibetulkan ya. Terima kasih, Salam |
|
|
Revi
07 Jan 2025 11:32:16 Maaf ijin Bertanya, ---------- |
|
|
Nia
20 Dec 2024 12:33:45 Izin mau tanya,kami dapat surat SP2DK dari pajak,yg mengisaratkan ada kekurangan bayar di SPT tahun 2021,dan kami sudah bayarkan untuk kekurangan nya.apakah harus tetap pembetulan SPT pada tahun 2021 pak Terima kasih ---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nia, Betul, silahkan dilakukan pembetulan sesuai penghitungan yang sesuai dengan SPT tahunan tahun pajak 2021 yang seharusnya. Terima kasih, Salam, Khansa Pandan Semilir (Tax Lawyer Consultant) |
|
|
Sarah
01 Dec 2024 15:29:18 Dear KP Surabaya, Saya mau tanya kalau misalkan WP Badan sudah meminta perpanjangan pelaporan SPT Tahunan, apakah diperbolehkan kalau suatu saat meminta pembetulan SPT? Kalau boleh dan ada pajak kurang bayar berarti sanksi administrasinya dihitung dari bulan apa? dari bulan April atau dari bulan Juni (batas akhir perpanjangan)? ---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sarah, Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan ya. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU KUP, pembetulan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Lebih lanjut, sanksi dihitung menggunakan tarif bunga KMK yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. Terima kasih, Salam |
|
|
Nita
28 Oct 2024 16:11:56 Mohon pencerahannya, saya salah input dibagian neraca lampiran 8A-1, namun tidak mempengaruhi besaran pajak. apakah jika dilakukan pembetulan akan berpotensi dilakukan pemeriksaan? ---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nita, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tujuan DJP melakukan tindakan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya. Dengan demikian, pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak serta merta mengakibatkan DJP akan melakukan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak tersebut. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang sebelum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal SPT pembetulan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Terima kasih, Salam, Khansa Pandan Semilir (Tax Lawyer Consultant)
|
|
|
Anius
11 Oct 2024 13:44:07 Dear KP Surabaya Mohon bantuan pencerahannya, perusahaan kami bergerak di bidang property yg mana atas penerimaan angsurannya menggunakan PMK 261 thn 2016 atau PP 34 thn 2016 yg dikenakan PPh final (setor sendiri). Namun ada beberapa pembeli kami yang gagal bayar sehingga harus di cancel dan angsuran yg sudah diterima tidak di refund, tetapi atas pph angsuran sudah dibayarkan setiap terima angsuran, sedangkan atas pembatalan ini kami mencatat sebagai other income (penalty income). Diakhir tahun penalty income ini kami koreksi negatif karena sudah dikenakan pajak secara final. Dari fiskus menerbitkan SP2DK dimana atas income penalty ini diperhitungkan ke PPh 29 (koreksi positif) sehingga kami dianggap kurang bayar, alasanya karena tidak terjadi pengalihan hak atas tanah/bangunan karena cancel gagal bayar konsumen. Pertanyaannya: apakah alasan kami melakukan koreksi negatif terhadap penalty income sudah benar atau tidak? Apakah memungkinkan satu objek pajak dikenakan 2 tarif pajak yang berbeda ( final dan pph 29) atas income penalty ini seperti SP2DK dari fiskus tersebut? Apakah alasan fiskus terhadap income penalty ini yang dianggap tidak terjadi pengalihan hak make sense sehingga harus diperhitungkan lagi di pph 29 akhir tahun, sedangkan dalam aturan PP 34 atau PMK 261 itu dinyatakan pajak terutang terjadi saat terjadi pengikatan atau saat pembuatan bukti pembayaran berupa kwitansi dan sifatnya final? Terima kasih ---------- Pajak Penghasilan (PPh) final PP 34/2016 umumnya terutang ketika terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Oleh karena itu, jika pengalihan hak tidak terjadi karena pembeli gagal memenuhi kewajiban angsurannya dan transaksi dibatalkan, terdapat kemungkinan penalty income yang diterima tidak dikenakan pajak final dengan argumen tidak adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam hal ini, penyetoran PPh final yang telah dilakukan atas penalty income dapat dipertimbangkan untuk dipindahbukukan atau diajukan restitusi, mengingat hak pengalihan tidak terjadi. Untuk kasus tersebut, ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan:
Namun, ada juga ruang untuk mengkaji apakah penalty income ini bisa dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final sesuai dengan PP 34/2016. Pasal 1 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari "perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya" terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Penalty income yang timbul akibat pembatalan bisa saja dianggap sebagai konsekuensi langsung dari perjanjian pengikatan tersebut. Namun, hal ini membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan relevansi peraturan dengan situasi yang terjadi di lapangan. Kami menyarankan agar Anda mempertimbangkan opsi-opsi di atas. Jika terdapat kebutuhan lebih lanjut untuk mendalami opsi atau penanganan yang lebih komprehensif terhadap kasus ini, silakan menghubungi tim kami melalui Hotline 031-8284256 atau Whatsapp 0812-5222-0235. Terima kasih.
|
|
|
Bekti
27 Sep 2024 09:04:35 Selamat pagi, Izin bertanya, mohon maaf sebelumnya. Perusahaan kami terdapat kesalahan pelaporan SPT Masa dalam NPWP vendor, yang berakhir kita salah tujuan NPWP. Apakah itu bisa dilakukan pembetulan atau hanya memosting ulang kembali dengan NPWP vendor yang benar? Terima kasih ---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bekti, Apabila terdapat kesalahan dalam pengisian SPT, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan. Sebagai informasi, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melaksanakan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan ya. Terima kasih, Salam |
|
|
Stroberi
26 Sep 2024 04:05:41 Apabila Wajib Pajak melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan ternyata setelah menyampaikan SPT Tahunan yang sebenarnya terdapat kekurangan pembayaran pajak maka terhadap Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi apa ---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Besarnya tarif bunga per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan ya. Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Terima kasih |
|
|
Andeo
12 Sep 2024 17:01:34 Halo, izin bertanya. Jika perusahaan saya melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 yang awalnya pajak terutang NIHIL menjadi Kurang Bayar, berati apakah betul dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat 2a? dan toal yang di bayarkan sesuai sanksi bunga atau + dengan DPP? ---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudadra Andeo, Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, Wajib Pajak yang membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Saat pembetulan SPT dilakukan, pembayaran hanya atas jumlah kurang bayarnya saja. Sedangkan sanksi administrasi dibayar setelah Anda memperoleh Surat Tagihan Pajak (STP). Terima kasih, Salam
|
|
|
Castro
10 Sep 2024 14:49:40 Selamat siang, izin bertanya, cara menentukan tarif bunga per bulan itu bagaimana ya? Kalau dapat SP2DK untuk SPT Tahun 2020 di tahun 2024 dan sudah di bayar kurang bayarnya di bulan juni 2024, tarif bunga per bulan yang dipakai untuk menghitung sanksi nya itu yang mana ya? Tarif bunga yang berlaku per bulan april 2021 kah? Terimakasih sebelumnya. ---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Castro, Penentuan tarif bunga per bulan sesuai dengan jenis sanksi yang dikenakan ya. Seperti contohnya sanksi untuk sanksi administrasi berupa bunga untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak ditentukan pada tanggal jatuh tempo pembayaran. Terima kasih, Salam |
|
|
DiFo
09 Sep 2024 12:16:31 Maaf pak saya ulang pertanyaanya karena ada yang kurang, PT kami ada kurang bayar PPh 29 badan tahun 2021 sebesar 36.965.375 hasil dari P2DK yang sudah dibayar pada bulan juli 2024. Lalu KPP menerbitkan STP PPH 29 Badan Bunga Pasal 9 (2b) sebesar 8.783.994 pada bulan agustus 2024, itu perhitungan STP nya darimana ya pak? mohon bantuannya??
|
|
|
DiFo
09 Sep 2024 10:33:16 Izin pak mau tanya, PT kami ada kurang bayar PPh 29 badan tahun 2021 sebesar 36.965.375 hasil dari P2DK. Lalu KPP mnerbitkan STP PPH 29 Badan Bunga Pasal 9 (2b) sebesar 8.783.994, itu perhitungannya darimana ya pak? ----------
|
|
|
Dyna
09 Sep 2024 09:10:22 Ijin bertanya, untuk spt pph pasal 21 apabila sudah dilakukan pembetulan ke2 dengan lebih bayar 100.000, lalu dilakukan lagi pembetulan ke3 dengan lebih bayar 30.000 apakah boleh lebih bayar dari pembetulan ke2 dan ke3 digabung untuk dikompensasikan? Dan mohon diberikan dasar hukum nya. Terima kasih ---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dyna, Apakah pembetulan ke-2 dan ke-3 dilakukan atas SPT masa yang sama? Apabila demikian, SPT yang digunakan adalah SPT versi terakhir ya, yaitu SPT pembetulan ke-3. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) PMK Nomor 168 Tahun 2023, apabila terdapat lebih bayar pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan pembayaran atau penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan-bulan berikutnya (dikompensasikan), tanpa harus berurutan. Terima kasih, Salam |
|
|
Aldy
07 Sep 2024 09:10:14 Izin kak, mau tanya Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.
|
|
|
Angga
19 Aug 2024 14:12:02 ijin bertanya,apakah ppn tahun 2018 bisa di betulkan di tahun 2024,dan bagaimana caranya? di karenakan sekarang pelaporan ppn menggunakan web efaktur,sedangkan dulu tidak ---------- Untuk pembetulan SPT Masa PPN tahun 2018 dapat dilakukan melalui web efaktur. Namun perlu diperhatikan apakah pembetulan tersebut masih dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 UU KUP sttd UU HPP, yaitu pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP. Kemudian dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Apabila pembetulan SPT dilakukan lewat dari 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, maka tidak bisa melakukan pembetulan atas SPT tersebut.
|
|
|
Septiyani
16 Aug 2024 09:53:47 maaf pak mau tanya, PT kami ada kurang bayar PPH 21 tahun 2021 masa Desember sebesar 3.732.662 lalu kami pembetulan SPT masa Agustus 2024. KPP mnerbitkan STP PPH 21 Bunga Pasal 8 (2a) sebesar 842.088 itu perhitungannya darimana ya? ---------- Sebagai informasi, sesuai KMK Nomor 70/KMK.01/2021 tentang tarif bunga KMK yang berlaku 01 - 31 Januari 2022, besarnya tarif per bulan yang dikenakan untuk Pasal 8 ayat (2a) adalah 0,94%. Berikut adalah penghitungan sanksi sebagaimana dimaksud: Terima kasih, |
|
|
Lina
12 Aug 2024 18:30:55 Maaf pak, mau tanya, misal saya ada pembetulan spt ppn September 2020 dgn status kurang bayar dan kurang bayar tsb saya bayarkan di Agustus 2024. Apakah nanti bikin pembetulan SPT Tahunan Badan 2020-2023 ? Saya tunggu infonya. Terimakasih. ---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari Lina. Atas pembetulan SPT PPN Masa September 2020 dengan status kurang bayar yang telah dibayarkan pada Agustus 2024, Anda tidak perlu melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2020-2023, kecuali jika dalam pembetulan SPT PPN tersebut terdapat penghasilan yang belum diperhitungkan dalam SPT PPh Badan. Namun, apabila ternyata ada penghasilan yang belum diakui dan perlu dilakukan pembetulan, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengakuinya di tahun 2024 dengan membuat jurnal penyesuaian (adjustment journal) di laporan keuangan tahun 2024. Semoga informasi ini membantu. Terima kasih.
|
|
|
Susy
09 Aug 2024 16:05:48 izin bertanya pak apabila ada pembetulan di spt masa ppn th 2021 apa masih bisa dilaporkan? ---------- Terima kasih, |
|
|
Aris
05 Aug 2024 22:24:56 Izin pak mau bertanya. Bagaimana Sanki/denda itu pak bila SPT masa dan tahunan badan dilakukan pembetulan yang masa normal status kurang bayar dan setelah pembetulan justru normal jadi status lebih bayar? ----- Terima kasih, |
|
|
VITA
27 Jun 2024 15:42:18 Ingin bertanya, apabila bulan Feb 2024 kemarin ada pengajuan restitusi dan uang sudah di terima ---------- |
|
|
Amilia
25 Jun 2024 09:54:27 Dear MUC Surabaya, ---------- |
|
|
Fitri maulani
19 Jun 2024 08:10:23 Dear KP, ---------- Terima kasih, |
|
|
Azzahra
14 Jun 2024 19:34:13 Hallo kak maaf sebelumnya, izin bertanya soal perpajakan boleh yaa kak??? ---------- |
|
|
SC
07 Jun 2024 17:02:14 Jika SPT Tahunan badan dilunasi KB 100 juta pada bulan April, lalu Juni ajukan pembetulan dengan KB 250, maka sanksi dikenakan atas yang 150 juta,,lalu jika kemudian diperiksa dan terbit SKPKB dengan KB 500, maka sanksi dikenakan atas yang mana ya? apakah dari 500-100 atau 500-250? ---------- |
|
|
B.A
28 May 2024 19:54:57 Dear KP, ----------
Penghitungan jangka waktu tersebut bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini yaitu dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan kasus diatas akan dikenakan PPh Final sejak WP terdaftar sesuai jangka waktu diatas. Adapun penjelasan selengkapnya terdapat di contoh dalam penjelasan Pasal 59. |
|
|
BR
28 May 2024 12:05:06 Dear KP, mohon izin bertanya ---------- Apabila tidak dilakukan pemindahbukuan namun melaporkan SPT Pembetulan dengan status lebih bayar yang kemudian memilih opsi untuk restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, maka selanjutnya berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU KUP dimana disampaikan bahwa tata cara pemeriksaan pajak diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan. Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja). |
|
|
Im
21 May 2024 10:21:41 Dear KP ---------- Lebih lanjut, apabila Wajib Pajak terlambat melakukan penyetoran akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. |
|
|
Febry
03 May 2024 22:40:43 Dear KP ---------- Terima kasih, |
|
|
Alda
19 Apr 2024 13:59:32 Mohon izin bertanya, ---------- Terima kasih, |
|
|
Lili
18 Apr 2024 09:59:36 Dear konsultan pajak ---------- Terima kasih, |
|
|
Hendi
07 Apr 2024 18:45:37 Izin bertanya kak...kalo pembetulan SPT untuk bagian harta tabungan berkurang itu boleh apa tidak kak? Tolong dijawab kak...Terima kasih atas jawabannya ---------- |
|
|
Tata
30 Mar 2024 22:19:48 Halo, izin bertanya. Saya ada melakukan pembetulan SPT PPh 21 dan menghasilkan kurang bayar. Kurang bayar tersebut telah saya bayarkan langsung di hari yg sama di pelaporan/pembetulan SPT. Apakah case seperti itu tetap akan dikenakan denda? -------------------- |
|
|
Nurul
30 Mar 2024 18:59:59 Kak kalau terjadi lebih bayar di spt bdan (pasal 31e angsuran pph badan) lebih byar 60ribu. Kalau lebih byar di klom apakah bisa diperhitungan dengan utang pajak engga kak agar bisa jadi nihil? Gimna ya om agar bisa jadi nihil . Kalau di perhitungan dengan hutang pajak bisa di periksa ga? -------------------- Terima kasih, |
|
|
Farel
25 Mar 2024 09:21:12 Halo, izin bertanya. Jika perusahaan saya melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 yang awalnya pajak terutang NIHIL menjadi Kurang Bayar, berati apakah betul dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat 2a? Dan untuk perhitungannya: ((KMK Tarif Bunga) + 5%) / 12 bulan, apakah benar? Mohon bantuannya, terima kasih. -------------------- Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (2b) UU KUP mengatur bahwa tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. KMK Tarif Bunga per bulan dapat Anda cek dalam laman berikut: https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kmk-tarif-bunga |
|
|
Lin
23 Mar 2024 23:37:00 Selamat Malam, Izin bertanya saya memiliki harta sebuah mobil atas nama saya dengan sistem kredit dan angsurannya atas nama ibu saya, apakah saya hanya mengisi pada bagian harga dan mengosongkan pada bagian hutang, atau harus di isi keduanya? terima kasih -------------------- |
|
|
WENI
15 Mar 2024 11:15:24 selamat pagi ijin bertanya pada saat pembuatan SPT orang pribadi lupa memasukkan PTKP ,apabila dilakukan pembetulan maka akan ada lebih bayar nah apakah itu akan berpotensi untuk pemeriksaan? -------------------- Apabila dilakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan LB, maka berpotensi diperiksa. Hal tersebut karena DJP dapat melakukan 2 jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Adapun pemeriksaan rutin dapat dilakukan apabila SPT menyatakan LB selain Pasal 17B UU KUP. Terima kasih, |
|
|
Vin
08 Mar 2024 17:08:40 halo MUC Surabaya -------------------- Berdasarkan Pasal 60 PP 55 tahun 2022, WP Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan(PPh). Terkait sanksi dan denda keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh final UMKM atas keterlambatan pelaporan SPT Masa dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sedangkan keterlambatan penyetoran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yg dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Dalam kaitannya dengan pembetulan SPT, sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang KUP, WP dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Sanksi administrasi berupa bunga hanya diberikan apabila pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar ya. Terima kasih, |
|
|
Jelly
16 Feb 2024 23:26:45 Halo MUC Surabaya, -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235 |
|
|
Kurni
05 Feb 2024 21:53:43 Halo MUC Surabaya -------------------- |
|
|
Jemz
25 Jan 2024 22:41:32 izin bertanya, kalau ada perubahan status ptkp di bulan desember yang seharusnya tidak boleh diubah dan posisi sudah lapor spt apakah bisa dilakukan pembetulan? terima kasih -------------------- Adapun sesuai Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235 Terima kasih, |
|
|
Sasa
18 Jan 2024 11:03:10 izin bertanya, Jika SPT OP Tahunan 2019, pelaporan nya di bulan Maret 2020. Mau melakukan pembetulan, maka paling lambat untuk pelaporan pembetulan SPT Tahunan OP dengan status lebih bayar ataupun kurang bayar itu pada tahun brp ya? terhitung mulai dr mana? apakah terhitung mulai tahun pajak SPT nya atau pada saat tahun pelaporan SPT nya? -------------------- Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT, baik dengan status lebih bayar maupun kurang bayar, dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019 dengan status LB harus disampaikan paling lambat tahun pajak 2022. Lebih lanjut, besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235 Terima kasih, |
|
|
Adrianus
17 Jan 2024 20:36:23 Untuk menghitung sanksi pemeriksaan berbeda dengan sanksi pembetulan SPT. Misal tahun pajak 2022 dan di periksa November 2023 bagaimana cara sanksi pemeriksaan Tersebut? -------------------- Untuk menghitung sanksi pembetulan dan juga pemeriksaan sebenarnya tidak jauh berbeda. Sanksi tersebut dihitung mulai dari saat terutangnya pajak. Sebagai contoh untuk PPh Badan 2022 (periode Januari s.d. Desember) yang jatuh tempo pada bulan April 2023, maka penghitungan sanksi dimulai dari masa Mei 2023 hingga bulan dimana masa dilakukannya penyetoran pembetulan atau penerbitan SKP. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235 |
|
|
Lia
12 Jan 2024 10:16:25 Izin bertanya, saya ingin laporan PPN Faktur pajak masukan masa 12 tetapi di Prepopulated Data muncul faktur masa 12 dan 11, untuk masa 11 apa harus diubah masa pengkreditannya menjadi tidak dapat dikreditkan ? -------------------- Terkait pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambahan Nilai jangka waktu pengkreditan maksimal 3 bulan setelah Faktur Pajak diterbitkan, sehingga pada menu prepopulated jika kita filter masa Desember (12) akan muncul masa September s/d Desember. Selama Faktur Pajak Masukan tersebut memang berkaitan dengan transaksi perusaahaan dan dapat dikreditkan silahkan dikreditkan ya bu. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235 Terima kasih, |
|
|
Putri
09 Jan 2024 15:46:32 izin bertanya apakah kita bisa melakukan pembetulan spt massa pph 21 tenaga ahli? -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235
|
|
|
Farabi
31 Dec 2023 22:05:02 Izin bertanya. Saya DP pembelian rumah tahun 2022. Rencana saya akan melunasi tahun 2024 saat rumah sudah jadi. Ternyata tahun 2022 surat tanah sdh balik nama atas nama saya. Tapi saya tidak lapor harta rumah di SPT 2022. Apakah saya perlu melakukan pembetulan SPT 2022? Ataukah saya bisa masukan rumah itu sebagai harta di SPT 2024 saat sdh lunas? -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235
|
|
|
Firas
29 Dec 2023 15:39:30 Izin bertanya, misalnya sudah lapor spt pph 21 setelah dilakukan pengecekan ternyata penghasilan bruto nya salah tapi pajaknya sudah benar. Apakah masih bisa dilakukan pembetulan? Terimakasih -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235
|
|
|
Ansa
24 Dec 2023 07:31:56 saya kena tagihan kurang bayar karena th 2021 dan 20023 omset melebihi dr 5 milyar ( tapi tidak mengajukan PKP) dan ppelaporan tak sesuai omset akitrnya harus bayar pph (0.5 % omset pembelian ) dan 20 pesen (80 pesen dr pengurangan omset. jika 1milyar -80 persen= 200 juta pphnya 40 juta) jika omst 10 m ppn dan pph sekitar 300 juta .( ini aslinya mberatnkan 3 persen dar omset padahal keuntung besih tisak segitu ) tapi ya sudah dicicil beberapa bulan ( utang bank). Pertanyaannya Bagaimana yang tahun 2022 ? sedang PKP berlaku kami tahun 2023. Seandaimyakami mengajukan pembetulan bagaimana ?apakah bisa mengurangi nanti ? -------------------- Setiap Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila dalam suatu bulan dalam satu tahun buku jumlah peredaran usahanya sudah mencapai Rp4,8M paling lama akhir bulan berikutnya sesuai dengan Pasal 4 PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Lebih lanjut, dasar yang digunakan AR dalam menghitung tarif PPN adalah menggunakan Pasal 65 PMK nomor 18/PMK.03/2021 yang menjelaskan bahwa penghitungan pajak masukan yang dapat digunakan sebagai kredit pajak adalah sebesar 80% dari penyerahan sehingga pengusaha hanya membayar PPN 11% atas 20% penyerahannya saja. sedangkan penghitungan PPh sebesar 0,5% menggunakan dasar hukum dari PP Nomor 23 tahun 2018 s.t.d.t.d PP Nomor 55 tahun 2022. Selanjutnya, apabila pengusaha sudah melakukan pembetulan di tahun 2021 dan tahun 2023 sedangkan pada tahun 2022 masih belum dilakukan pembetulan, sebaiknya pengusaha melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan seluruh peredaran usaha. hal tersebut disebabkan karena AR akan melakukan mirroring terhadap kasus tersebut pada tahun 2022. Sebagai langkah untuk mengurangi kurang bayar pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP ke KPP terdaftar. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 |
|
|
Sumarni
19 Dec 2023 23:10:39 Izin bertanya,.kami ada temuan pada bulan April dan bulan Juni ada transaksi dimana lawan transaksi melaksanakan penyetoran PPH namun tidak ada permintaan Faktur Pajak sehingga kami tidak melaksanakan pemungutan PPN dan baru menjadi temuan pada akhir Desember 2023 apakah boleh menerbitkan Faktur Pajak saat ini atau bagaimana proses penyelesaian nya mohon penjelasan --------------------
Dengan demikian, apabila faktur pajak dibuat melebihi ketentuan di atas, maka Faktur Pajak dianggap terlambat ya. Atas hal tersebut PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 |
|
|
Ridu Ye
19 Dec 2023 13:49:57 Halo admin... Misalnya kita sudah lapor pph 21 trnyata setelah dilakukan pengecekan ada kekeliruan input yg mengakibatkan kurangnya pemungutan pajak pph 21 pada bulan juni 2023. Apakah bisa dilakukan pembetulan utk spt pph 21 masa juni 2023 tsb sedangkan saat ini sudah masa desember 2023? -------------------- Pembetulan sebagimana dimaksud bisa dilakukannya ya. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 Terima kasih, Salam |
|
|
Dewa arya
14 Dec 2023 22:09:50 Halo admin. Kalau status npwp pribadi sekarang NE. dan sblm nya tidak cantumkan aset berupa mobil dan rumah. Solusinya seperti apa ya.. thanks -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 |
|
|
Widiya
14 Dec 2023 10:44:30 Izin bertanya pak, kalau kita mendapatkan sp2dk untuk thn pajak 2019 dan sudah dilakukan penjelasan ke AR, sudah dibuatkan berita acara dan sudah dibayarkan pajak kurang bayarnya. Apakah harus dilakukan pembetulan spt badan tahunan pak? -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 Terima kasih, |
|
|
Imelda
12 Dec 2023 14:26:53 Izin bertanya pak, kalu kita udah selesai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kpp pada tahun 2021 berhak kah dilakukan spd2k unutuk tahun 2019 dan 2020 dan apakah ada kemungkinan adanya pemeriksaan lagi di tahun tersebut? --------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 |
|
|
Radhen Mamat
07 Dec 2023 11:16:45 Izin bertanya kak. -------------------- Atas pembetulan sebagaimana dimaksud, terhadap SPT pembetulannya tetap muncul status Kurang Bayar. Namun demikian, pada saat lapor, status SPT pembetulan menjadi nihil. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 Terima kasih, |
|
|
Rein
04 Dec 2023 20:20:45 Mohon maaf, saya ingin tanya saya belum buat SPT masa 1 nah sekarang di bulan 12 saya dapat pajak masukan, pertanyaan saya bisa kah pajak masukan bulan 12 digunakan untuk kredit di masa 11 ? Terimakasih sebelumnya -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 Terima kasih, |
|
|
Nurhayati
01 Dec 2023 08:01:31 Selamat Siang -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 Terima kasih, |
|
|
Rizky
28 Nov 2023 10:57:27 Dear Konsultan pajak, izin bertanya, ssp masa bulan 10 okt 2023 lupa terlaporkan pada bulan tersebut, sekarang sudah 28 nov 2023, solusinya bagaimana ya ? -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 Terima kasih, |
|
|
A.somad
27 Nov 2023 16:03:48 selamat sore, -------------------- Dengan demikian, atas SPT PPN Masa Agustus 2020 tersebut sudah tidak bisa dilakukan pembetulan ya. Lebih lanjut, pembetulan tidak bisa tersubmit pelaporannya di DJP online. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 Terima kasih, |
|
|
Yuliana wati
21 Nov 2023 18:02:20 selamat malam. ijin bertanya ada faktur pajak masukan di th 2020 mulai januari sd agustus 2020 blm kami laporkan. apakah kami harus melakukan pembetulan 1? karna nominalnya hanya sekitar 800 rb (nilai pjk masukan 8 jt). -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 |
|
|
Doni
07 Nov 2023 16:19:50 Dear konsultan pajak. -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023 Terima kasih, |
|
|
Nono
02 Nov 2023 09:11:10 Dear konsultan pajak, -------------------- Untuk pelaporan SPT Masa Pembetulan PPh Pasal 23 mengikuti pelaporan SPT Masa Normalnya ya. Apabila tahun 2019 dan 2020 tersebut masih menggunakan aplikasi e-SPT, Anda dapat membuat SPT Masa Pembetulan dengan membentuk file csv dan melaporkan SPT Masa Pembetulannya dengan menyampaikannya secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar atau menggunakan PJAP ya. Terima kasih, |
|
|
Ani
01 Nov 2023 23:26:13 Dear Konsultan Pajak, -------------------- Berdasarkan ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang disampaikan dengan syarat DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan atas SPT tersebut harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP tersebut menyatakan bahwa daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa daluwarsa penetapan tersebut berkaitan dengan kewenangan DJP untuk menerbitkan SKP setelah dilakukan pemeriksaan. Dengan demikian, merujuk pada ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa selama atas tahun pajak 2017 dan 2018 belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh DJP, maka SPT Tahunan tahun pajak 2017 dan 2018 dapat dilakukan pembetulan, kecuali jika atas SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar. Daluwarsa penetapan atas tahun pajak 2017 adalah tahun 2022, sehingga sudah tidak dapat dilakukan pemeriksaan. Sedangkan, daluwarsa penetapan atas tahun pajak 2018 adalah tahun 2023, sehingga masih terdapat kemungkinan bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tahun pajak 2017 dan 2018 tersebut yang mengakibatkan kurang bayar, maka atas kurang bayar tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU KUP. Terima kasih, Salam, Khansa Pandan Semilir (Tax Lawyer & Consultant) |
|
|
Agus
25 Oct 2023 14:01:12 Dear konsultan pajak, -------------------- Lebih lanjut, apabila pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka status pembetulan menjadi kurang bayar ya. Sebaliknya, apabila pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak lebih kecil, maka status pembetulan menjadi lebih bayar. Terima kasih, |
|
|
Evrica Sesilia Sitanggang
25 Oct 2023 11:14:14 Dear konsultan pajak, -------------------- Lebih lanjut, silakan info kepada pihak penjual agar pihak penjual dapat upload retur tersebut ya. |
|
|
Vin
20 Oct 2023 07:54:50 Izin bertanya, perusahaan saya baru mendapat faktur PM yg belum dikreditkan karena masih disimpan purchasing (Faktur April-Mei) jadi kami melakukan pembetulan SPT Masa Juli agar bisa dikreditkan dengan mengkompensasi di Bulan berikutnya (Agustus). --------------------
Terima kasih, |
|
|
Nerwin
18 Oct 2023 09:40:58 Dear konsultan pajak, -------------------- Terdapat dua opsi yang bisa dipilih:
Terima kasih, |
|
|
Davin
14 Oct 2023 00:54:01 Dear konsultan pajak sby, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Nadin
05 Oct 2023 14:34:38 Dear konsultan pajak -------------------- Terima kasih, |
|
|
Delvin Aurelip
04 Oct 2023 09:42:38 Dear KP SBY, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Selviana
03 Oct 2023 20:26:22 Dear konsultan pajak -------------------- Berikut adalah beberapa tips yang dapat diaplikasikan apabila Wajib Pajak menerima SP2DK:
Apabila hasil rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan SPT, Wajib Pajak diberikan jangka waktu penyampaian atau pembetulan SPT paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penyelesaian Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) atau dapat diperpanjang berdasarkan keputusan kepala KPP. Terima kasih, |
|
|
Henny
03 Oct 2023 14:58:50 Dear Konsultan Pajak SBY. -------------------- Lebih lanjut, apabila status SPT adalah LB, atas LB tersebut dapat diajukan restitusi. Namun, sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021, DJP akan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas permohonan restitusi yang diajukan. Terima kasih, |
|
|
Camka
02 Oct 2023 15:21:32 Dear Konsultan Pajak, -------------------- Lebih lanjut, sesuai KMK Nomor 49/KM.10/2023, tarif bunga per bulan yang berlaku untuk tanggal 01 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023 atas sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2a) UU KUP adalah sebesar 0,97% ya. Terima kasih, |
|
|
Suci
21 Sep 2023 09:02:01 Dear Konsultan Pajak, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Willic
20 Sep 2023 11:30:31 Dear konsultan pajak SBY. Izin tanya.saya sudah pensiun. Saya punya deposito 175jt. Selama ini tidak dilaporkan. Bila saya melaporkan apakah ada pajak yang kurang bayar? Mohon pencerahannya. Terimakasih. -------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Willic, Sepanjang atas harta yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan deposito tersebut telah dipotong pph sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka tidak terdapat pajak kurang bayar. Silakan melakukan pembetulan SPT dengan menambahkan bunga atas deposito tersebut pada bagian PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL dan jumlah deposito 175 juta tersebut pada bagian DAFTAR HARTA. Terima kasih, Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) |
|
|
Febe Setiawati
20 Sep 2023 06:24:03 Dear konsultan pajak SBY ijin bertanya saya dapat surat SP2DK utk pelaporan pajak thn 2020. Saya ada salah masuk pos. Harusnya pendapatan lain2 tidak kena pajak tapi saya masukkan pos pendapatan bunga bank (final). Atas kesalahan ini tak ada pengaruh ke pajak yg dibayarkan. Apakah saya bisa kena sanksi administrasi atau dianggap kurang lapor penghasilan? Tapi secara total yg saya laporkan dah benar hanya salah pos saja . Apakah bisa diatasi dgn membuat pembetulan? Terimakasih pak ? -------------------- |
|
|
Rosdiana
17 Sep 2023 14:48:30 Saya mau bertanya untuk perbaikan laporan pajak pph tahunan badan yang lebih bayar bagaimana caranya supaya hasilnya menjadi Nihil..saya sudah memasukan sesuai tutorial tapi hasilnya jadi lebih bayar? terimakasih -------------------- Terima kasih, |
|
|
Hadi purwanto
24 Aug 2023 05:43:16 Dear konsultan pajak SBY izin tanya saya membuat faktur pajak akhir bulan agar TDK kena denda bulanan bagimana cara lapor pajak nihil nti ada pembetulan? -------------------- Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan faktur merupakan tanggal faktur pajak dibuat. Lebih lanjut, saat pembuatan Faktur Pajak diatur pada Pasal 3 PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, yaitu pada saat:
Apabila Faktur Pajak dibuat melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tersebut. Terima kasih, |
|
|
Elisa
16 Aug 2023 09:49:34 Dear Konsultan pajak sby -------------------- Adapun sesuai Pasal 4 Undang-Undang PPh, penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, bukti potong dibuat sesuai NPWP dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan. Terima kasih, |
|
|
Ana
13 Aug 2023 14:17:37 Dear Konsultan Pajak Surabaya, -------------------- Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang sebelum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal SPT pembetulan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Terima kasih, |
|
|
Selvi
11 Aug 2023 22:50:45 Ijin bertanya, apa yang harus saya lakukan jika ada surat tagihan masuk dari pajak sekaligus dari tahun 2020-2023 dalam waktu yang sama tanpa ada pemberitahuan di setiap bulan/tahunan ? Sedangkan cv sudah mati sejak 2019 dan tidak pernah di gunakan lagi bahkan orang yang mempunyai cv sudah pindah ke luar kota ? Saat ini surat masuk sekaligus dan denda perbulan 500rb , sekaligus masuk dalam beberapa tahun totalnya jadi 10jt untuk tagihan pajak, dan surat tagihan itu (10jt) masuk dalam 1 amplop dalam 1 hari. ----------------------- Terima kasih, |
|
|
Saifuddin
08 Aug 2023 08:35:46 Dear konsultan pajak surabaya, -------------------- |
|
|
Mario
03 Aug 2023 15:13:35 Halo Rekan Konsultan MUC Surabaya, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Zainal
31 Jul 2023 10:03:29 Dear Conlustan Pajak Surabaya -------------------- Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami melalui 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235. Terima kasih |
|
|
Ruj
31 Jul 2023 09:36:35 Ijin bertanya, -------------------- Terima kasih |
|
|
Lia
24 Jul 2023 17:33:49 Sore, sy mau bertanya. Ada bupot pph 23 thn 2022 yg belum dikreditkan karena terlewatkan, jika melakukan pembetulan maka nilai spt sy berubh dr kurang bayar 100jt menjadi 90 jt, sdgkan jumlah yg telah sy setorkan kenegara 100 juta. Apakah atas kelebihan penyetoran tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan ke spt masa pph 21??? Dan apakah akan ada pemeriksaan atas itu??? -------------------- Terima kasih, |
|
|
Raice
24 Jul 2023 11:11:25 ijin bertanya kak kalau kita sudah salah dalam menentukan objek pajak yang seharusnya CV tidak dihitung pph 21 dan seharusnya prive bagaimana ya kak? -------------------- Terima kasih, |
|
|
Maruli
24 Jul 2023 09:35:17 Ijin Bertanya, apabila kami(salah satu perbankan) sudah melaporkan SPT Pajak pasal 4 ayat 2 (bunga deposito) periode Desember 2022 dan pelaporan pada bulan Januari 2023 namun terdapat kelebihan bayar, dan pada bulan Juli 2023 ingin melakukan Pembetulan-1 yang menyebabkan kelebihan bayar tersebut. apakah kelebihan bayar pada SPT pda bulan desember 2022 tersebut bisa dipindahkan ke SPT pada saat bulan pembetulan tersebut? terima kasih -------------------- Terima kasih, |
|
|
Nila miseri
11 Jul 2023 16:05:59 Ijin nanya min...kalau PT saya pembetulan SPT badan 2022 audited.untuk kekurangan Pajak Kurang bayarnya apakaah kena denda bunga admin?kalau iya berapa % perbulan dari Kurang bayar trsbt.contoh pda SPT normal kami bayar 17 jt an.setelah audit kurang bayar kami masih kurang 6jt an..???apakah atas kekurangan tsb kena denda admin????,mkasih min -------------------- Besarnya persentase sanksi administrasi berupa bunga diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ya. Silakan cek secara berkala di laman berikut ini KMK Tarif Bunga Terima kasih, |
|
|
Erik eryanto
06 Jul 2023 18:45:33 Selamat malam, -------------------- Kemudian apabila sudah terlanjur salah mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi maka Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan SPT sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan akan dikenai sanksi bunga sesuai dengan KMK yang berlaku atas kurang bayar pajak yang timbul. Untuk prosedur pembetulan selengkapnya, saudara dapat mengakses artikel kami pada laman: https://konsultanpajaksurabaya.com/pembetulan-spt-jangka-waktu-pembetulan-spt-dan-sanksi-bunga-atas-pembetulan-spt Terima kasih |
|
|
Vius Giantara
06 Jul 2023 11:19:04 Ijin Bertanya, apabila kami sudah melaporkan SPT Mei pada bulan Juni, dan pada bulan Juli ingin melakukan Pembetulan-1 yang menyebabkan kelebihan bayar. apakah kelebihan bayar pada SPT Mei tersebut bisa dipindahkan ke SPT Juni? terima kasih -------------------- Terima kasih, |
|
|
Mario
05 Jul 2023 20:17:37 Terima kasih atas penjelasannya Ibu Aldhila Salma Rihadatul Aisy -------------------- |
|
|
Hikmah
05 Jul 2023 09:43:50 izin bertanya, apabila faktur pajak dibuat di bulan mei dengan kode 020, lalu di bulan juni kami telah melakukan lapor pajak. tetapi di bulan juli pembeli ingin melakukan pembetulan (ganti NPWP dan kode pajak 010) apakah pkp akan dikenakan denda? -------------------- Terima kasih, |
|
|
Riko Handoko
03 Jul 2023 23:45:00 Ijin bertanya, DJP telah mengeluarkan beberapa SKPKB kepada perusahaan kami. Apakah atas hal tsb wp dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasinya sesuai 36 ayat (1a) KUP, dan juga mengajukan mengangsur pembayaran pajaknya sesuai pasal 9 ayat 4 KUP secara sekaligus. Karena masalah finansial dan sanksi yg sangat memberatkan perusahaan. Terimakasih admin. -------------------- Lebih lanjut, Wajib Pajak diharap dapat tetap berkonsultasi dengan KPP sebagai pihak yang memproses permohonan tersebut. Saluran komunikasi resmi KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja Terima kasih, Salam
|
|
|
ULFA
28 Jun 2023 15:26:25 Saya ingin bertanya , dibulan juni 2023 saya ada pembetulan dibulan januari 2023 sedangkan bulan feb sampai me sudah saya laporkan apakah feb sd mei dilakukan pembetulan juga -------------------- Terima kasih, |
|
|
Aidan
22 Jun 2023 13:38:36 Min, saya mau tanya dan saya masih mahasiswa. -------------------- Terima kasih, |
|
|
Florencia Afliani
21 Jun 2023 11:12:19 Ijin bertanya, kami (wp badan) mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data SPT tahun 2020 dari kantor pajak, setelah kami cek kembali ada beberapa kesalahan data yang kami input, apakah kami masih bisa melakukan pembetulan SPT? Mohon bantuanya bapak/ibu? -------------------- Wajib Pajak masih bisa melakukan pembetulan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ya. Tindakan pemeriksaan yang dimaksud adalah ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak. Jadi apabila surat yang diterima oleh Wajib Pajak adalah surat permintaan penjelasan, maka Wajib Pajak masih bisa melakukan pembetulan. Adapun jika SPT yang dibetulkan menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama dalam 3 tahun ya. Terima kasih, |
|
|
Ade
20 Jun 2023 00:21:50 Ijin bertanya kembali, kami (wp badan) mendapatkan suket untuk penggunaan tarif pph final peredaran bruto tertentu 0,5% hingga Desember 2024.Tapi karena ketidaktahuan pada SPT Badan tahun 2022, kami mengisi dengan menggunakan tarif umum pasal 17 UU PPh, dengan status KB misal 5 juta. Pertanyaannya dapatkah kami melakukan pembetulan SPT dengan ketentuan yang seharusnya yaitu tarif 0,5%? Dan jika boleh, apabila pph terutang 0,5% nanti akan kita setor, lalu pph yang sudah dibayar sebesar 5 juta tadi sebaiknya kami apakan? Terimakasih banyak sebelumnya. -------------------- Sebelumnya ijinkan kami mengambil kesimpulan untuk pertanyaan tersebut. Perusahaan Bapak/Ibu berbentuk Perseroan Terbatas memiliki Suket dan mendaftar NPWP di tahun 2022, sehingga pelaporan SPT Badan Tahun 2022 merupakan pelaporan pertama dan menggunakan Tarif Pasal 17 tanpa adanya pengajuan kembali ke DJP. Berdasarkan Pasal 57 ayat (3) PP55/2022 “Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak” dan Pasal 57 ayat (4) PP 55/2022 “Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini" Sehingga jika Bapak/Ibu hendak memperbaiki SPT atas tahun pajak yang sama yakni 2022 maka WP dapat menggunakan PPh Final sebagaimana ketentuan PP 55/2022 yang berlaku, atas penyetoran yang telah dilakukan dapat di ajukan pemindahbukuan (PBK). Namun jika WP melakukan pengenaan PPh Final untuk Tahun Pajak selanjutnya yakni 2023 dan 2024 tanpa memperbaiki tahun 2022 sudah tidak bisa ya Pak/Bu karena akan dianggap sudah memilih menggunakan tarif Pasal 17. Terima kasih, |
|
|
Mario
19 Jun 2023 12:20:51 Terima kasih atas penjelasannya Ibu Aldhila Salma Rihadatul Aisy -------------------- Terima kasih, |
|
|
Ade
13 Jun 2023 22:03:45 Halo, mau bertanya, perusahaan tempat saya baru bekerja tidak pernah atau tidak semua mengkreditkan pajak masukan atas pembelian, alasannya oleh konsultan lama,disetting supaya tidak lb karena khawatir kalau diperiksa, padahal 75% transaksi pk dengan wapu. pertanyaan nya, apakah bisa saya mengkreditkan pm yg belum dikreditkan sejak Januari 2020, kebetulan kita punya data pm dari tahun 2020 tdk dikreditkan, dan belum dikapitalisasi sebagai biaya? Terimakasih. -------------------- Apabila 3 masa tersebut telah terlampaui, pengkreditan pajak masukannya dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan (SE-02/PJ/2020). Lebih lanjut, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ya. Terima kasih, |
|
|
Catur
09 Jun 2023 17:04:45 Ijin bertanya, jika perusahaan kami pada tahun 2021 melaporkan SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar sebesar 16 milyar. Namun, di tahun 2023 ini diketahui terdapat restatement laporan keuangan tahun 2021. Sehingga kami berniat untuk melakukan pembetulan 1 SPT Tahunan 2021. Setelah kalkulasi ternyata atas pembetulan 1 SPT Tahunan tahun 2021 menunjukkan status Kurang Bayar sebesar 14 milyar. ----------------- Terima kasih, |
|
|
Mario
06 Jun 2023 15:55:17 Terima kasih atas jawaban yang telah disampaikan atas pertnayaan sebelumnya oleh Ibu Aldhila Salma Rihadatul Aisy -------------------- Terima kasih, |
|
|
Reni
05 Jun 2023 14:54:56 Ijin bertanya, jika saya menerima PPDK untuk SPT 2021 karena salah form. Dianjurkan memberi tanggapan dengan pembetulan SPT. --------------------
Terima kasih |
|
|
Axcel
30 May 2023 08:38:41 ijin bertanya, jika saya baru dikukuhkan sebagai PKP masa mei 2023, apakah bisa melaporkan SPT masa PPN nihil untuk masa januari- februari 2023 yaitu sblm tanggal pengukuhan? -------------------- Terima kasih, |
|
|
Han
24 May 2023 23:08:27 Pak/bu,,saya wp pribadi mau bertanya utk masalah uang giro,mgkn belom dilaporkan dlm SPT,nah bagaimana penghitungan andaikan kita ada kurang bayar,,dan bagaimana saya melakukannya,,saya ingin melakukan perbaikan,tp syaa merasa diperas oleh oknum pajak dimintai sejumlah uang seolah olah membuat BAP,,jd saya merassa keberatan,nah bagaimana saya cara mengatasi hal ini,trimakasih -------------------- Terima Kasih, |
|
|
Han
24 May 2023 22:48:44 Mo tanya,saya ingin melakukan pembetulan SPT,,tp kenyataan nya di salahgunakan oleh pegawai pajak,saya dimintai sejumlah uang,yg mgkn akan masuk ke rek pribadi,,bagaimana saya cara menjelaskannya spy tdk terjadi demikian,trimakasih --------------------
Terima kasih, |
|
|
Albert maulana
24 May 2023 11:39:40 Siang,mo tanya sy mo pemebetulan spt 2019 yh mana kredit pajak belum terinput sehingga kurang bayar,bisa kah pembetulan dengan menginput kredit.pajak sehingga lebih bayar, menurut PMK Nomor 18/PMK.03/2021 masa berlaku pembetulan 3 tahun jika tdk bisa apakah kelebihan sy dianggap tdk ada ,thanks -------------------- Terima kasih, |
|
|
Irvan
17 May 2023 06:40:16 Mohon bantuannya, misal kita akan melapor spt pph badan 2021 dengan status kurang bayar pada tahun 2023 ini, bagaimana dengan perlakuan pph 25 nya yg hrus dibayar perbulan thn 2022 (bila spt 2021 dilapor normal thn 2022 akan ada angsuran pph 25 akibat spt 2021 yg kirang bayar) ? Apakah tetap harus dibayar utk diperhitungkan di spt 2022 nnti atau bisa tdk dibayar dgn catatan spt 2022 tdk ada pengurang pph 25 tsb ? Terimakasih.. -------------------- Terima kasih |
|
|
Mario
09 May 2023 14:26:08 Mohon bantuannya, jika SPT 1771 Normal dilaporkan kurang bayar, dan pada tahun berjalan kami melakukan pembetulan menjadi lebih bayar. Apakah KB yg sudah disetorkan pada SPT Normal dapat diklaim atau menjadi kredit pajak seperti PPh 22/23/25? yang natinya akan memperbesar angka LB? -------------------- Terima kasih, |
|
|
Afip
06 May 2023 11:24:51 Mau bertanya : kita sudah lapor SPT Tahunan Badan 2022 tgl. 29 April 2023 tidak telat dan status kurang bayar, akan tetapi ada salah liat ambil data di neraca nilai pajak masukannya salah, dan Neraca sudah kita perbaiki rencananya mau lapor pembetulan 1 , apakah bisa melaporkan pembetuan 1 nya dan status kurang bayarnya tetap tidak berubah nilainya. apakah bisa kita melaporkan atau tidak? dan apakah kena sanksi atau gimana , mohon pencerahannya terima kasih. -------------------- Lebih lanjut, sanksi administrasi berupa bunga diberikan apabila pembetulan sendiri SPT mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Dengan demikian tidak ada sanksi yang dikenakan ketika tidak terdapat perubahan nilai kurang bayar. Terima kasih, |
|
|
Sri Purwandari
05 May 2023 09:32:37 mau bertanya misalkan kita dalam melakukan pelaporan SPT tahunan pribadi ternyata ada kesalahan dan melukan pembetulan apakah pembetulan akan diperiksa oleh Kantor Pajak?dan untuk jangka waktu pembetulan itu berapa lama ya misalkan kita loporan ditahun pajak 2022 -------------------- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya, seperti pemberian NPWP secara jabatan, pencabutan NPWP, pengukuhan/pencabutan PKP, pemeriksaan dalam rangka keberatan yang diajukan Wajib Pajak, dan lain-lain. Dengan demikian, pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak serta merta mengakibatkan DJP akan melakukan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak tersebut. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang sebelum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal SPT pembetulan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. |
|
|
Sasha
01 May 2023 16:53:45 mau bertanya, jika baru membuat pembetulan masa ppn bulan 7 2022 lebih bayar. Apakah masih bisa? dan apakah ada sanksi? -------------------- Terima kasih, |
|
|
Anita
27 Apr 2023 09:47:41 Izin bertanya, untuk faktur pajak masukan apa masih bisa dikreditkan di masa berikutnya? dan jangka waktunya 3 bulan? Terimakasih -------------------- Terima kasih, |
|
|
Ifah
02 Apr 2023 22:23:45 Ijin bertanya, karena kemarin mengejar 31 maret utk pelaporan SPT tahun pajak 2023, sy melaporkan nya nihil, hanya dari form 1721 A2 sj,, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Robby
31 Mar 2023 08:17:57 Ijin bertanya, jika sudah pernah meminta pengembalian pendahuluan atas lebih bayar SPT Masa PPN apakah masih bisa melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa yang sama dengan lebih bayar juga tapi minta diperiksa normal.. -------------------- Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) KUP, Wajib Pajak (WP) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dengan demikian, walaupun sudah melakukan pengembalian pendahuluan, selama masih belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP, maka WP masih memiliki hak untuk melakukan pembetulan. Terima kasih, |
|
|
Lukas
30 Mar 2023 09:27:57 Mohon bertanya, saya keliru memasukan nominal harta di SPT. Bagaimana cara untuk membetulkannya ya? -------------------- Terima kasih, |
|
|
Linahastuti
24 Mar 2023 16:08:25 Saya baru menyadari melakukan kesalahan dlm pelaporan SPT 2023 -------------------- Terima kasih, |
|
|
Rosa
21 Mar 2023 23:52:07 Selamat Malam Bapak/ Ibu, mohon izin tanya, saya baru selesai melapor SPT 1770 ke DJP online, baru menyadari ada kesalahan dalam mengisi SPT 1770 di Lampiran - I No.4. Pekerjaan Bebas, dimana yang seharusnya saya menempatkani di No. 5 Usaha Lainnya, untuk kesalahan ini kapan saya baru bisa melakukan pembetulan 1 di SPT 1770? atau apakah bisa langsung sesaat ini dilakukan pembetulannya dan submit lagi ke DPJ Online? -------------------- Terima kasih, |
|
|
May aksara
17 Mar 2023 13:21:55 Selamat siang. -------------------- Adapun sanksi administrasi akan dikenakan apabila pembetulan SPT mengakibatkan pajak kurang dibayar. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU KUP, yaitu sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Terima kasih, |
|
|
Farida Hanum
11 Mar 2023 13:00:18 Mohon ijin bertanya, Faktur Pajak Elektronik dengan NPWP 000 dikategorikan sebagai FP tidak lengkap, kalau sudah terlanjur menerbitkan FP Eletronik NPWP 000 apakah bisa dibatalkan? Mohon penjelasan Bapak/Ibu. Terima kasih --------------------
Adapun sesuai Pasal 22 ayat (1) PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan penggantian Faktur Pajak apabila salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Terima kasih, |
|
|
Sica
02 Mar 2023 09:34:30 Izin bertanya, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Jeje
28 Feb 2023 12:52:12 Saya mau bertanya, saya sudah lapor spt 1770 tapi masih menggunakan perhitungan yang lama di peredarannya, apakah kalau saya lakukan pembetulan spt dan menghitung menggunakan perhitungan baru tidak apa-apa? Atau akan terkena sanksi? -------------------- Terima kasih, |
|
|
Susi
21 Feb 2023 21:32:08 Selamat malam bpk / ibu, sy mau bertanya perihal SPT tahun 2021 ada salah input nominal obligasi, trs di bulan 7 dilakukan pembetulan SPT tahun 2021 atas nominal obligasi yg salah input, dan ada ikut PPS jg. trs td mau input SPT tahun 2022 begitu dibuka eformnya dicek nominal obligasinya masih nominal yg salah...bukan nominal yg sudah dilakukan pembetulan, mengapa seperti itu ya di eform ? mohon berikan penjelasannya ya bpk/ibu terima kasih. -------------------- Boleh disampaikan obligasi yang dimaksud atas harta tahun berapa ya? Terima kasih, |
|
|
Susi
21 Feb 2023 20:56:05 Selamat malam, sy izin bertanya . SPT tahun 2021 sy ada pembetulan atas aset yg salah input dan sy ikut PPS tahun 2021 kemarin. sy mau lapor SPT tahun 2022 begitu buka e-form 2022 mengapa nilai aset yg sy lakukan pembetulan SPT tahun 2021 yg salah input tidak berubah nilainya ya ? terima kasih. -------------------- Terima kasih, |
|
|
Agna
20 Feb 2023 23:34:04 Selamat malam ibu.. -------------------- Lebih lanjut, ketentuan Pasasl 38 UU KUP mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. Dengan demikian, tidak ada sanksi yang diberikan apabila pembetulan SPT tidak mengakibatkan utang pajak lebih besar dan pembetulan tersebut telah diisi dengan benar, lengkap dan tidak menimbulkan kerugian negara, sepanjang pembetulan tersebut masih bisa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Terima kasih, |
|
|
DIana
20 Feb 2023 12:33:56 Selamat siang, kami mau pembetulan SPT Tahunan 1771 tahun 2019 pembetulan melalui e-form. tetapi untuk tarif tahun 2019 adalah 25% kenapa di e-form tarif 22%. mohon arahan petunjuk nya. Terimakasih. -------------------- Terima kasih, Salam |
|
|
DNK
17 Feb 2023 00:32:28 Saya mau bertanya jika pada tahun 2021 ada pembetulan SPT tahunan untuk angsuran pph 25 sebesar 30jt perbulan sedangkan diperusahaan saya angsuran cicilannya masih mengikuti pembayaran angsuran sebelum pembetulan skitar 29jt karna lupa kalau ada pembetulan , pertanyaan saya bagaimana untuk kekurangan bayar angsurannya apakah masih bisa dibayarkan di tahun 2022? Mohon pencerahannya -------------------- |
|
|
Fauzi Firmansyah
15 Feb 2023 07:52:25 Selamat pagi, izin bertanya. --------------------
|
|
|
Ilham
09 Feb 2023 11:24:16 Izin bertanya ibu, -------------------- Adapun pembetulan dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan ya Terima kasih, |
|
|
Yogi
07 Feb 2023 16:20:31 Selamat sore, mohon pencerahannya terkait pajak masukan yang belum dikreditkan dari tahun 2018 apakah masih bisa dikreditkan dan dilakukan pembetulan di tahun 2023? -------------------- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan. Dengan demikian, atas Pajak Masukan di Tahun 2018 tidak dapat dikreditkan di Tahun Pajak 2023 ya. Terima kasih, |
|
|
Vica
06 Feb 2023 13:42:29 Selamat siang Bapak /Bu. Saya izin bertanya. Saya WP pribadi dan baru mendapatkan sp2dk yang diterbitkan tahun 2021 yang diketahui adanya nilai harta 013 berupa giro yang lalai dilaporkan pada SPT Tahunan. Bagaimana cara perhitungan denda yang dikenakan dan apakah masih bisa pembetulan di SPT tahunan 2023? Trima kasih -------------------- Terima kasih, |
|
|
Yogi
01 Feb 2023 17:01:31 Selamat sore, Izin bertanya. --------------------
Dengan demikian, atas lebih bayar SPT PPN tahun 2018-2022 yang selama ini dikompensasikan dapat dilakukan permohonan pengembalian atau restitusi. Sebagai tambahan informasi, terdapat 2 (dua) jenis metode untuk melakukan restitusi, yaitu metode umum (pemeriksaan) dan metode restitusi pendahuluan. Metode restitusi pendahuluan hanya dapat dilakukan oleh:
Terima kasih, |
|
|
Gea
31 Jan 2023 14:40:14 Mohon pencerahanya Pak/Bu, saya masih baru di dunia perpajakan -------------------- |
|
|
Senoadji
12 Dec 2022 11:27:13 Izin bertanya Pak, Bu, -------------------- Sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak , Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan. Apabila SPT pada tahun pajak 2018 menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Lebih lanjut, Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU KUP, apabila pembetulan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. Terima kasih, |
|
|
Faizin
02 Dec 2022 13:18:15 Dear muc Surabaya, tax consultant, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Faizin
30 Nov 2022 15:23:11 Dear MUC cabang surabaya -------------------- Terima kasih, |
|
|
Natalia
24 Nov 2022 11:44:30 pak saya izin bertanya, WP dapat membetulkan SPT nya apabila dalam pengisian SPT tersebut terdapat kekeliruan baik disengaja maupun tidak. dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan pemeriksaan dan belum lewat waktu dua tahun. nah apakah wp ini masih boleh membetulkan SPT walaupun sudah dilakukan pemeriksaan? Terimakasih Pak -------------------- Terima kasih, |
|
|
Gendis Atikah
22 Nov 2022 20:57:51 Izin bertanya pak, jika kama mau ada pembetulan SPT Masa Pasal 21 Tahun 2020, apakah masih bisa dilakukan pembetulan di tahun 2022, karena SPT Badan Tahun 2020 ada pembetulan, dan kami belum ada pemeriksaan di tahun yang bersangkutan, Mohon bantuannya pak, terima kasih -------------------- Terima kasih, |
|
|
Sobihah
22 Nov 2022 11:04:46 Selamat siang, Izin bertanya. -------------------- Berdasarkan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP stdtd UU HPP, pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Dengan demikian, karena pembetulan SPT yang lebih bayar secara ketentuan sudah tidak bisa dilakukan lagi, maka atas restitusinya tidak bisa dilakukan karena restitusi dilakukan dengan mencentang restitusi pada SPT. Terima kasih, |
|
|
Dhey
19 Nov 2022 07:20:37 Ijin bertanya pak.. -------------------- Terkait dengan pembetulan SPT, silakan perhatikan juga ketentuan mengenai daluwarsa penetapan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan yaitu jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Lebih lanjut, sesuai Pasal 13 ayat (4) UU KUP, besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. Hal ini dikecualikan bagi Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud. Terima kasih, |
|
|
Coffee resign
12 Nov 2022 00:21:53 Haloo saya mau tanya : kami WP badan dan tahun 2019 kami lalai laporkan ada saldo bank deposito , dan Ada surat SP2K minta penjelasan data, apa harus kami pembetulan SPT ? Dan apa kena denda? -------------------- Apabila saudara memiliki saldo bank deposito yang belum dilaporkan namun tidak memiliki pendapatan bunga deposito, maka saudara hanya perlu membetulkan Laporan Neraca dan memasukkan saldo bank deposito dalam kelompok kas dan setara kas di Asset. Denda tidak dikenakan karena tidak ada kurang bayar yang muncul. Sementara, apabila saudara memiliki saldo bank deposito dan pendapatan bunga deposito yang belum dilaporkan, maka saudara dapat melakukan pembetulan dan mencantumkan pendapatan bunga deposito dalam Lampiran IV (PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak). Menurut PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015, atas penghasilan bunga deposito dan tabungan dipotong PPh yang bersifat final dengan tarif 20%. Bank, sebagai pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atas bunga deposito diatas Rp7.500.000. Pembetulan tersebut tidak dikenakan denda karena penghasilan final tidak digabung untuk menghitung PPh terutang di SPT Tahunan Badan serta kewajiban pemotongan terletak di Bank, sehingga tidak ada kurang bayar yang muncul. Terima kasih, |
|
|
Wiwik Lestari
10 Nov 2022 21:52:50 Selamat Malam, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Aulia Marsanda
04 Nov 2022 21:54:13 Bila dengan adanya pembetulan SPT atas kemauan sendiri membawa -------------------- Terima kasih, |
|
|
Lina
31 Oct 2022 13:40:53 saya lina, mau bertanya, bagaimana kalo telat lapor dokumen lain pajak masukan ? dan apa kah bisa pembetulan di spt masa yg kita restitusi ? --------------------
|
|
|
Lisa
31 Oct 2022 11:08:09 Selamat siang,izin bertanya -------------------- Lebih lanjut, jika SPT pada tahun pajak 2020 menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Terima kasih, |
|
|
Ana
24 Oct 2022 12:30:49 Ijin bertanya Pak -------------------- Terima kasih, |
|
|
Fifi
29 Sep 2022 08:23:08 Ijin bertanya bu, jika ada penghasilan sewa kantin yayasan yang belum dimasukkan ke dalam SPT tahun 2019 , bagaimana cara pembetulannya ya ? --------------------
|
|
|
Ningrum
28 Sep 2022 11:35:02 Ijin bertanya perihal pembetulan spt badan 2019. Sebelum pembetulan status kurang bayar dan setelah pembetulan ada kurang bayar. Berdasarkan SP2DK yang diterima WP terdapat koreksi. Apakah di aplikasi E Fom pajak harus melengkapi halaman perhitungan angsuran ? atau di nol kan? karena jika di isi di aplikasi E fom pajak pembetulan tersebut terdapat perbedaan nilai angsurannya. Apakah ini akan berpengaruh ke tahun pajak selanjutnya atau close ditahun pajak tersebut? dan apakah dikemudian hari akan timbul STP atas perbedaan nilai angsuran tersebut? terimakasih -------------------- Terima kasih, |
|
|
Endang
23 Sep 2022 09:08:53 Jika masih ada faktur pajak Masukan masa Mei 2019 yang sampai sekarang lalai dikreditkan, apakah masih bisa dilakukan pengkreditan pada Pembetulan SPT masa PPN masa tersebut? -------------------- Terima kasih, |
|
|
ABP
17 Sep 2022 22:35:03 Pak, izin bertanya.. --------------------
|
|
|
Febriza
11 Sep 2022 12:39:55 Izin bertanya pak, jika kita melakukan pembetulan pelaporan PPN masa april di bulan agustus apakah bisa pak ? Karena lupa memasukkan nominal ppn tidak terutang. Mohon bantuannya pak, terimakasih -------------------- Terima kasih, |
|
|
Muhamad
27 Aug 2022 21:25:57 izin bertanya mohon pencerahannya kantor saya ada kasus dari awal th 2021 kami gak pernah kreditin pajak masukan karena tidak mengerti . selama ini kami jual ke daerah pabean ppn tidak dipungut .. dan kami baru paham bahwa ppn masukan dapat dikreditkan sehingga menimbulkan lebih bayar dan kami rencana mau restitusi .. apakah kami bisa membetulkan spt masa ppn dari jan 2021 dan untuk resitusi apakah bisa dilakukan bertahap misalnya th 2021 dahulu kemudian th 2022.. mohon pencerahannya -------------------- Berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (4a) UU PPN, Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Lebih lanjut, agar dapat melakukan restitusi setiap masa, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria berikut:
Terima kasih, |
|
|
Fitri
18 Aug 2022 10:48:33 Selamat pagi, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Sodikin
09 Aug 2022 13:41:36 izin bertanya pak, apabila laporan SPT Tahunan badan pada tahun 2019 keliru pada PPH final konstruksi, padahal oleh bendahara pengeluaran sudah dipotong langsung pada saat pembayaran, apakah SPT tahunan 2019 bisa dibuatkan pembetulan --------------- Terima kasih, |
|
|
GGM
22 Jul 2022 11:32:17 izin bertanya, apabila perusahaan terdaftar sebagai PKP 31 may, maka harus melaporkan spt masa ppn masa may, apakah jika ada PM yang dapat dikreditkan pada tanggal 19 may juga dimasukkan dalan SPT? -------------------- Pajak Masukan tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Terima kasih, |
|
|
Hilda
18 Jul 2022 15:46:30 izin bertanya ,PKP resiko rendah yg telah melakukan pengembalian pendahuluan restitusi PPN tidak bisa lagi melakukan pembetulan SPT? -------------------- Petunjuk teknis atas pengembalian pendahuluan diatur pada PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh PKP Berisiko Rendah, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan SKPPKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima jika PKP memenuhi ketentuan formal dan material. Apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tersebut tidak sama dengan permohonan, PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih yang belum dikembalikan. Dalam hal PKP Berisiko Rendah tidak mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih yang belum dikembalikan, PKP Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.” Terima kasih, Salam, Khansa Pandan Semilir (Tax Lawyer Consultant)
|
|
|
Frida
07 Jul 2022 00:39:30 Ijin bertanya pak. Bpk sy daftar npwp untuk keperluan kredit mobil tahun 2019. Lalu belum sampai lunas di bulan agustus 2021 mobil tersebut dijual karna tidak bisa bayar dan untuk keperluan bayar hutang. Itu bagaimana pak ? Apa bisa dilakukan pembetulan SPT tahunan ? Soalnya baru dapat surat PPS tgl 6 juli pak, sedangkan PPS nya sudah selesai tgl 30 juni kemarin. Terima kasih sebelumnya pak -------------------- Terima kasih, |
|
|
NURHIDAYATI
03 Jul 2022 13:18:58 Maaf, izin bertanya pak, -------------------- Terima kasih, |
|
|
Andri
30 Jun 2022 19:15:17 Izin bertanya, Jika SPT Tahunan Badan 2019 dilakukan pembetulan dan timbul Kurang Bayar. Apakah SPT Tahunan Badan 2020 dan 2021 harus dilakukan pembetulan juga ? dikarenakan adanya perubahan Laba Ditahan di laporan keuangannya atau tidak perlu? -------------------- Apabila pembetulan SPT Tahunan FY 2019 dan 2020 menimbulkan kurang bayar pajak, maka tidak terdapat perubahan pada angsuran PPh Pasal 25 FY 2019, 2020, dan 2021. Lebih lanjut, apabila Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan (2022) membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu (2021), besarnya PPh Pasal 25 FY 2022 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan (2021) dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Dengan demikian, apabila besarnya PPh Pasal 25 FY 2022 setelah pembetulan SPT Tahunan FY 2021 lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 6 KEP-537/PJ./2000. Terima kasih, |
|
|
Junisar
30 Jun 2022 05:41:44 Izin bertanya Pak -------------------- Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Terima kasih, |
|
|
Ainil
21 Jun 2022 14:02:31 Izin bertanya pak, jika bos saya ada kredit mobil 2019..jika mengikuti PPS bayar sekitar 22 jutaan. Jika pembetulan apakah boleh pak? Penghasilan beliau hanya daribprive saja, apakah ketika pembetulan nti beliau ada kena bayar2 pak? Mohon bantuannya pak
Terima kasih,
|