Baca Juga: Batasan Nilai Kupon Makanan Diatur dalam Pajak Natura
Sementara pertamina dex menjadi Rp16.900 dari Rp14.350, dan dexlite naik menjadi Rp16.350 dari Rp13.950."Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis keterangan Pertamina dikutip (01/09/23).
Penyesuaian harga BBM non-subsidi juga didasari oleh sejumlah aspek. Sesuai regulasi yang berlaku, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar.
Baca Juga: Hadiah Lomba Hari Kemerdekaan Kena Pajak, Berikut KetentuannyaDilansir dari Kompas.com evaluasi produk BBM non-subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus. Pada penentuan harga BBM per 1 September 2023, Irto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan formula batas atas untuk periode dua bulan sebelumnya, yaitu periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023. Perhitungan aspek tren harga publikasi MOPS/Argus dan kurs bertujuan agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok tanah air.