News / 31 Aug 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Batasan Nilai Kupon Makanan Diatur dalam Pajak Natura

Batasan Nilai Kupon Makanan Diatur dalam Pajak Natura
SURABAYA - Beberapa objek pajak natura menjadi sorotan publik. Salah satunya kupon makanan dan/atau minuman yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Kupon tersebut masuk dalam objek pajak natura dengan batasan nilai tertentu.

“Kupon merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman,” tulis keterangan Pasal 5 ayat (2) PMK 66/2023.  

Kupon makanan dan/atau minuman diberikan kepada karyawan karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman dari pemberi kerja di tempat kerja. 

Baca Juga: DJBC Akan Implementasikan National Logistic Ecosystem Secara Penuh di 2024

Penyediaan makanan dan/atau minuman dalam bentuk kupon dimanfaatkan untuk pegawai dinas luar seperti pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya 

Batasan nilai kupon makanan dan/atau minuman bagi karyawan dinas luar maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi). 

Jika jumlah biaya penyediaan makanan dan/atau minuman untuk pegawai di kantor lebih tinggi, maka batasan nilai kupon mengikuti jumlah biaya makanan dan/atau minuman yang disediakan langsung di kantor. 

Misalnya, alokasi biaya makanan dan/atau minuman yang disediakan di kantor adalah sebesar Rp3 juta/bulan untuk tiap pegawai. Dengan demikian, batasan nilai kupon makan untuk pegawai dinas luar yang dikecualikan dari objek PPh adalah Rp3 juta. Jika nilai kupon yang diberikan melebihi batasan yang ditentukan, nilai lebih tersebut merupakan objek pajak.

Baca Juga: Proyeksi Belanja Perpajakan Terus Meningkat, PPN & PPnBM Paling Dominan

Selain dalam bentuk kupon, pengecualian pengenaan PPh juga berlaku untuk fasilitas makanan dan/atau minuman yang diberikan dengan mekanisme reimbursement. 

“Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya,” tulis keterangan Pasal 5 ayat (3) PMK 66/2023.

Dari definisi tersebut, dapat dimaknai bahwa pemberian kupon tidak harus berbentuk kupon atau voucher fisik, namun juga dapat diberikan dengan mekanisme reimbursement atau penggantian. 

Jumlah reimbursement makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PPh mengikuti ketentuan yang berlaku untuk kupon, yakni maksimal Rp2 juta/bulan untuk tiap pegawai atau senilai yang disediakan di tempat kerja. Jumlah reimbursement makanan dan/atau minuman yang melebihi batasan merupakan objek PPh.




pajak-natura , pmk-nomor-66-tahun-2023

Tulis Komentar



Whatsapp