Baca juga: AS Naikkan Tarif Impor, Kritik Pajak dan Perdagangan RI
Produk yang dikenai BMTP adalah polistirena yang dapat dikembangkan dalam bentuk butiran (expansible polystyrene), yang tercantum dalam pos tarif 3903.11.10. Kebijakan ini berlaku untuk impor dari seluruh negara, namun dengan pengecualian terhadap 124 negara berkembang anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Hongkong, Korea Selatan, dan Thailand.Agar dapat memanfaatkan pengecualian tersebut, importir wajib menyertakan dokumen certificate of origin (surat keterangan asal). Jika dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak memenuhi ketentuan, maka BMTP tetap dikenakan meskipun barang berasal dari negara yang seharusnya dikecualikan.
Baca juga: Penerimaan Pajak Meningkat, Belanja Negara Dipercepat untuk Program Prioritas
Besaran tarif BMTP ditetapkan berlaku selama tiga tahun ke depan, dan akan menurun secara bertahap sebagai berikut:
- Tahun pertama: Rp 2.352,478 per kilogram
- Tahun kedua: Rp 2.328,473 per kilogram
- Tahun ketiga: Rp 2.304,468 per kilogram
barang-impor , bea-masuk , bea-masuk-tindakan-pengamanan , kebijakan-pemerintah