News / 14 May 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Pengamanan untuk Produk Expansible Polystyrene

Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Pengamanan untuk Produk Expansible Polystyrene
SURABAYA - Pemerintah kembali memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk expansible polystyrene (EPS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025. Aturan ini diundangkan pada 14 Mei 2025 dan efektif berlaku tujuh hari kerja setelahnya.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 174/PMK.010/2021. Masa berlaku aturan lama tersebut telah berakhir, namun perlindungan terhadap industri EPS dalam negeri masih dianggap perlu. Pemerintah menilai industri lokal membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses penyesuaian struktural agar tetap kompetitif di tengah gempuran produk impor.


Baca juga: AS Naikkan Tarif Impor, Kritik Pajak dan Perdagangan RI


Produk yang dikenai BMTP adalah polistirena yang dapat dikembangkan dalam bentuk butiran (expansible polystyrene), yang tercantum dalam pos tarif 3903.11.10. Kebijakan ini berlaku untuk impor dari seluruh negara, namun dengan pengecualian terhadap 124 negara berkembang anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Hongkong, Korea Selatan, dan Thailand.

Agar dapat memanfaatkan pengecualian tersebut, importir wajib menyertakan dokumen certificate of origin (surat keterangan asal). Jika dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak memenuhi ketentuan, maka BMTP tetap dikenakan meskipun barang berasal dari negara yang seharusnya dikecualikan.


Baca juga: Penerimaan Pajak Meningkat, Belanja Negara Dipercepat untuk Program Prioritas


Besaran tarif BMTP ditetapkan berlaku selama tiga tahun ke depan, dan akan menurun secara bertahap sebagai berikut:

  • Tahun pertama: Rp 2.352,478 per kilogram
  • Tahun kedua: Rp 2.328,473 per kilogram
  • Tahun ketiga: Rp 2.304,468 per kilogram
Penerapan bea masuk ini merupakan wujud komitmen Indonesia sebagai anggota WTO dalam menjaga tatanan perdagangan yang adil. Sesuai ketentuan WTO, BMTP dapat diterapkan ketika terjadi lonjakan volume impor suatu produk yang menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius bagi industri dalam negeri.


barang-impor , bea-masuk , bea-masuk-tindakan-pengamanan , kebijakan-pemerintah

Tulis Komentar



Whatsapp