Barang Kena Cukai yang Dirampas dan Dikuasai Negara
Pasal 2 PMK 17/2024 mengatur bahwa barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara. Selain itu, barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara. Pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan barang lain dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut diperjelas dalam penambahan Pasal 2 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut:"Penyelesaian barang kena cukai dan Barang Lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang rampasan negara."Berbeda dengan barang yang dirampas untuk negara, kriteria barang yang dikuasai negara terdiri atas:- Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, dan
- Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui.
Kapan Barang Kena Cukai Menjadi Milik Negara?
Ada 6 (enam) kondisi dimana suatu barang dikategorikan menjadi milik negara. Keenam kondisi tersebut adalah:- Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, yang pelanggarnya tetap tidak diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara;
- Barang kena cukai yang berasal dari pemilik tidak diketahui, yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara;
- Barang kena cukai yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan;
- Barang lain yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar dan telah dilakukan penegahan oleh pejabat bea dan cukai;
- Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara; dan
- Barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Referensi:
[1] PMK Nomor 17 Tahun 2024
[2] PMK Nomor 39/PMK.04/2014
bea-cukai , bea-dan-cukai , bea-masuk , pemeriksaan-bea-dan-cukai