Artikel / 29 Apr 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Update Aturan Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai

Pemerintah Update Aturan Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai
Pemerintah telah menetapkan aturan baru tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, dikuasai negara, dan menjadi milik negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 (PMK 17/2024) yang berlaku sejak 30 April 2024, atau 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan perubahan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 (PMK 39/2014), adalah untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah ingin menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.


Barang Kena Cukai yang Dirampas dan Dikuasai Negara

Pasal 2 PMK 17/2024 mengatur bahwa barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara. Selain itu, barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara. Pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan barang lain dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut diperjelas dalam penambahan Pasal 2 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut:

"Penyelesaian barang kena cukai dan Barang Lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang rampasan negara."

Berbeda dengan barang yang dirampas untuk negara, kriteria barang yang dikuasai negara terdiri atas:

  1. Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, dan
  2. Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui. 
Barang yang dikuasai negara tersebut ditetapkan oleh Direktur atau kepala Kantor Bea dan Cukai setelah melalui kegiatan penelitian. Nantinya barang yang dikuasai negara akan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC.


Kapan Barang Kena Cukai Menjadi Milik Negara?

Ada 6 (enam) kondisi dimana suatu barang dikategorikan menjadi milik negara. Keenam kondisi tersebut adalah:

  1. Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, yang pelanggarnya tetap tidak diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara;
  2. Barang kena cukai yang berasal dari pemilik tidak diketahui, yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara;
  3. Barang kena cukai yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan;
  4. Barang lain yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar dan telah dilakukan penegahan oleh pejabat bea dan cukai;
  5. Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara; dan
  6. Barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Atas keenam barang tersebut, direktur atau kepala kantor bea cukai kemudian mengajukan usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk. Adapun barang tersebut akan dicatat ke dalam buku barang milik negara.

Selain merinci enam barang yang dikategorikan menjadi milik negara, PMK baru tersebut meniadakan pengaturan tentang batas perkiraan penilaian Barang Milik Negara (BMN) dalam penentuan pejabat yang menerima penyampaian data dan permohonan peruntukan BMN. Hal tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 39/2014.


Referensi:
[1] PMK Nomor 17 Tahun 2024
[2] PMK Nomor 39/PMK.04/2014


bea-cukai , bea-dan-cukai , bea-masuk , pemeriksaan-bea-dan-cukai

Tulis Komentar



Whatsapp