Online-tax-book / 28 Jan 2022

Pengusaha Kena Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

APA ITU PENGUSAHA KENA PAJAK?

Pengusaha yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa dikenal PKP. 


PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) 

Menurut Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017, Pengusaha dapat dikukuhkan sebagai PKP jika pengusaha telah melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN. Adapun Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Pasal 2 UU KUP berfungsi  untuk mengetahui identitas sebenaya atas Pengusaha Kena Pajak tersebut, serta  berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.  


Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dokumen yang disyaratkan.

a. Syarat mengajukan permohonan PKP secara elektronik untuk Pengusaha Orang Pribadi:

  1. WNI:  fotokopi KTP;
  2. WNA: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
b. Syarat mengajukan permohonan PKP secara elektronik untuk Pengusaha Warisan Belum Terbagi:

  1. NPWP salah satu ahli waris (fotokopi), dalam hal diwakili oleh salah satu ahli waris;
  2. Akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain (fotokopi) yang dipersamakan dan fotokopi kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat; 
  3. Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan serta fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta. 
c. Syarat mengajukan PKP  untuk Pengusaha Badan dengan status pusat: 

  1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha,berupa:
    a. Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi badan dalam negeri;
    b. Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap.
  2. Dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi:
    a. Bagi WNI: fotokopi KTP dan  NPWP;
    b. Bagi WNA: fotokopi paspor dan NPWP dalam hal terdaftar sebagai Wajib Pajak.
d. Syarat mengajukan PKP untuk status cabang:

  1. Surat keterangan sebagai cabang bagi Badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Dokumen identitas diri pimpinanncabang atau bentuk usaha tetap, meliputi:
    a. Bagi WNI: fotokopi KTP, fotokopi NPWP;
    b. Bagi WNA: fotokopi paspor dan NPWP dalam hal terdaftar sebagai Wajib Pajak.
e. Syarat mengajukan PKP untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerjasama Operasi (Joint Operation):

  1. Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
  2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; dan 
  3. Dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai seorang wakil bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) meliputi:
    a. Bagi WNI: fotokopi KTP dan NPWP;
    b. Bagi WNA:  fotokopi paspor, fotokopi NPWP dalam hal terdaftar  sebagai Wajib Pajak. 
f. Syarat mengajukan PKP untuk Instansi Pemerintah:

  1. Fotokopi dokumen penunjang sebagai:
    a. Kuasa pengguna anggaran, kepala instansi pemerintah pusat atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah pusat;
    b. Pejabat atau kepala instansi yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
    c. Perangkat desa/kepala desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkannkeputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
  2. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa;
  3. Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi;
  4. Fotokopi NPWP orang pribadi.

TATA CARA PENGUKUHAN PKP 

Permohonan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  • Secara langsung;
  • Melalui pos dengan bukti pengirim surat;
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya; atau
  • Secara elektronik.

Permohonan Pengukuhan PKP secara elektronik dilakukan dengan cara:

  1. Mengisi dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  2. Mengunggah (upload) salinan digital dokumen pada aplikasi registrasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.

PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK(PKP)

Bagi Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dibuat secara elektronik atau tertulis, dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukan ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi. 

Permohonan pencabutan PKP secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat 3 PER-04/PJ/2020 dilakukan dengan:

  • Mengisi formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada aplikasi registrasi 
  • Mengunggah (upload) salinan digital dokumen pendukung pada aplikasi registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Formulir pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.



pengukuhan-pkp , pkp , kup , online-tax-book

Tulis Komentar



Whatsapp