News / 07 Aug 2025 /Risandy Meda Nurjanah

PER-15/PJ/2025: Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Diterbitkan

PER-15/PJ/2025: Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Diterbitkan
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace. Aturan tersebut tertuang dalam PER-15/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025 dan merupakan pelaksanaan lanjutan dari ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 37/2025.

Peraturan ini menjelaskan secara lebih rinci mekanisme penunjukan pihak lain, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui platform digital.


Baca juga: Skema PPh 22 Marketplace yang Wajib Diperhatikan Penjual Online


Siapa yang Bisa Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22?
Direktur Jenderal Pajak akan menunjuk penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain sepanjang memenuhi kriteria tertentu. Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal keputusan ditetapkan.

Untuk dapat ditunjuk, PMSE harus memenuhi syarat berikut:

  • Menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan dari transaksi yang terjadi di Indonesia; dan
  • Memenuhi setidaknya salah satu dari batasan berikut:
    • Nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan, atau Rp50 juta dalam satu bulan; dan/atau
    • Jumlah pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 pengunjung dalam 12 bulan, atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.
Baca juga: Jualan di Marketplace Kena Pajak? Simak Ketentuan PPh 22 Terbaru


Pengajuan Penunjukan Secara Sukarela
PMSE yang belum ditunjuk oleh DJP tetap memiliki peluang untuk menjadi pemungut PPh 22 dengan mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP. Namun, perlu dicatat bahwa penetapan menjadi pemungut PPh 22 sebagaimana dimaksud tidak bersifat otomatis. DJP akan menilai dan mempertimbangkan apakah PMSE tersebut layak untuk ditunjuk.

Sebaliknya, DJP juga memiliki kewenangan untuk mencabut penunjukan PMSE yang sudah ditetapkan. Pencabutan tersebut dapat dilakukan baik secara jabatan maupun berdasarkan pemberitahuan dari PMSE.


Baca juga: Aturan Baru Pajak Marketplace di PMK 37/2025: Siapa Kena, Siapa Bebas PPh 22?


Kapan Harus Mulai Melaporkan dan Menyetor Pajaknya?
Pelaksanaan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 bagi PMSE yang ditunjuk akan dimulai paling lama satu bulan setelah tanggal penunjukan berlaku. Tata cara pelaksanaan kewajiban tersebut tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku umum, baik dalam hal pelaporan, penyetoran, maupun pelaporan bulanan PPh Pasal 22.

Sebagai informasi, peraturan ini juga mengatur bahwa Pihak Lain yang berdomisili di luar negeri, tetapi ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh DJP, akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakan di Indonesia.


kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , pemungut-pajak , pmse , pph-pasal-22

Tulis Komentar



Whatsapp