Perkembangan kasus Covid-19 dalam dua bulan terakhir kembali menunjukkan adanya peningkatan. Setidaknya sejak awal bulan Juni 2022, rata-rata jumlah kasus baru meningkat dari minggu ke minggu. Bahkan per 26 Juli 2022, jumlah kasus baru tercatat sebanyak 6.483 kasus. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak 28 Maret 2022 lalu.Sebagai pemegang garda terdepan dalam penanganan kasus Covid-19, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19. Tidak sedikit SDM Kesehatan yang akhirnya terpapar virus ini. Sehingga dengan mempertimbangkan hal tersebut dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menetapkan bahwa diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022.Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
- Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
- Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Perubahan Ketentuan Fasilitas PajakJenis fasilitas yang diberikan pada ketentuan terbaru sama dengan fasilitas yang diberikan pada ketentuan sebelumnya, yaitu terdiri dari:
- Fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau PPN DTP atas perolehan obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan/atau peralatan untuk perawatan pasien bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan/atau pihak lain;
- Fasilitas PPN DTP atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 bagi industri farmasi yang memproduksinya;
- Fasilitas PPN DTP atas perolehan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat bagi Wajib Pajak yang menerimanya;
- Fasilitas pembebasan pungutan PPh 22 Impor atas impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, pihak lain, pihak ketiga, atau industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat; dan
- Fasilitas pengenaan tarif 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM Kesehatan.
Referensi:
[1] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2022
[1] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2022
covid19 , perpanjangan-insentif-pajak , pph-pasal-22 , ppn , ppn-dtp