Artikel / 03 Aug 2022 /Dian Kartika Dewi, Risandy Meda Nurjanah

Perpanjangan Insentif Pajak Terkait Covid-19 dan Vaksinasi Dosis Booster ke-2 untuk SDM Kesehatan

Perpanjangan Insentif Pajak Terkait Covid-19 dan Vaksinasi Dosis Booster ke-2 untuk SDM Kesehatan

Perkembangan kasus Covid-19 dalam dua bulan terakhir kembali menunjukkan adanya peningkatan. Setidaknya sejak awal bulan Juni 2022, rata-rata jumlah kasus baru meningkat dari minggu ke minggu. Bahkan per 26 Juli 2022, jumlah kasus baru tercatat sebanyak 6.483 kasus. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak 28 Maret 2022 lalu.

Sebagai pemegang garda terdepan dalam penanganan kasus Covid-19, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19. Tidak sedikit SDM Kesehatan yang akhirnya terpapar virus ini. Sehingga dengan mempertimbangkan hal tersebut dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menetapkan bahwa diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
  2. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
  3. Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menetapkan perpanjangan pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas pajak penghasilan bagi SDM kesehatan dengan mengesahkan PMK Nomor 113/PMK.03/2022. Ketentuan ini ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2022 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. 

Sebelumnya, fasilitas terkait penanganan Covid-19 di bidang kesehatan diberikan dengan berdasar pada ketentuan dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021. Namun, berdasarkan ketentuan tersebut, fasilitas perpajakan hanya diberikan hingga masa Juni 2022. Dengan menimbang bahwa masih diperlukannya pemberian insentif untuk menangani dampak pandemi Covid-19 dan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, maka pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas hingga masa Desember 2022. 

Lebih lanjut, fasilitas pajak untuk masa Juli 2022 sebelum PMK ini ditetapkan, yaitu sekiranya untuk transaksi tanggal 1 hingga 10 Juli 2022, tetap dapat dimanfaatkan dengan berdasar pada PMK Nomor 226/PMK.03/2021.


Perubahan Ketentuan Fasilitas Pajak

Jenis fasilitas yang diberikan pada ketentuan terbaru sama dengan fasilitas yang diberikan pada ketentuan sebelumnya, yaitu terdiri dari:

  • Fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau PPN DTP atas perolehan obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan/atau peralatan untuk perawatan pasien bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan/atau pihak lain;
  • Fasilitas PPN DTP atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 bagi industri farmasi yang memproduksinya;
  • Fasilitas PPN DTP atas perolehan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat bagi Wajib Pajak yang menerimanya;
  • Fasilitas pembebasan pungutan PPh 22 Impor atas impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, pihak lain, pihak ketiga, atau industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat; dan
  • Fasilitas pengenaan tarif 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM Kesehatan.
Selain memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas, perubahan ketentuan di bidang PPN terdapat pada opsi pemberian cap dan penulisan kolom referensi Faktur Pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan terbaru tentang Faktur Pajak yang diatur dalam PER-03/PJ/2022. 

Perubahan lain terletak pada ketentuan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3A PMK 113/PMK.03/2022, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti apabila Faktur Pajak tersebut belum memenuhi ketentuan pemberian cap dan/atau salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN. 

Penerbitan Faktur Pajak pengganti atas faktur yang dibuat untuk penyerahan selama tahun 2021 dan 2022 wajib dilaporkan di SPT sesuai dengan ketentuan perpajakan, paling lambat 31 Desember tahun setelahnya. Apabila ditemukan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, PKP wajib memungut PPN yang terutang.

Selain itu ditegaskan bahwa tidak diperkenankan untuk mengenakan double fasilitas PPN atas penyerahan obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan/atau peralatan untuk perawatan pasien yang atas penyerahannya telah memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sehubungan dengan ketentuan di bidang PPh, untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh 22 impor, Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 harus menyampaikan kembali permohonan SKB. 

Lebih lanjut, untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN dan PPh 22 impor, Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat rekomendasi harus menyampaikan kembali permohonan surat rekomendasi ke Kementerian Kesehatan.





covid19 , perpanjangan-insentif-pajak , pph-pasal-22 , ppn , ppn-dtp

Tulis Komentar



Whatsapp