News / 03 Sep 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Perubahan Aturan PBB dan BPHTB untuk Lembaga Internasional Setelah Berlakunya PMK 58/2024

Perubahan Aturan PBB dan BPHTB untuk Lembaga Internasional Setelah Berlakunya PMK 58/2024
SURABAYA - Pemerintah Indonesia telah memperbarui ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk badan atau perwakilan lembaga internasional. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024 (PMK 58/2024), yang diundangkan pada 2 September 2024.

Dengan diberlakukannya PMK 58/2024, dua aturan lama yang sebelumnya menjadi dasar hukum resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 (PMK 147/2010) yang mengatur tentang fasilitas BPHTB tidak dikenakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 (PMK 148/2010) yang mengatur tentang fasilitas PBB-P2 tidak dikenakan.


Baca juga: Inovasi Coretax DJP: Kurangi Biaya Kepatuhan dan Permudah Wajib Pajak


Sesuai dengan aturan yang sebelumnya, objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2. Begitu juga dengan BPHTB yang tidak dikenakan atas objek BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional. Fasilitas ini diberikan sepanjang badan atau perwakilan lembaga internasional tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya.

Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 58/2024 adalah perubahan jumlah badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB. Saat ini, hanya 15 organisasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 23 Organisasi Multilateral Non PBB, 7 Lembaga Keuangan, dan 5 Kerja Sama Teknik Bilateral yang mendapatkan fasilitas ini.


Baca juga: Bisnis Outsourcing Menguntungkan? Begini Cara Jitu Atur Pajak agar Bisnis Makin Cuan!


Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, jumlah penerima fasilitas ini menjadi lebih sedikit. Sesuai PMK 147/2010, terdapat sekitar 108 badan atau perwakilan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas tidak dikenakan BPHTB. Sedangkan berdasarkan PMK 148/2010, total penerima fasilitas tidak dikenakan PBB-P2 yaitu 44 badan atau perwakilan lembaga internasional.

Badan atau lembaga internasional tersebut diantaranya termasuk kelompok Badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kerjasama Bilateral, Colombo Plan, Kerjasama Kebudayaan, Organisasi Swasta Internasional, dan Organisasi Asing dan Lainnya.


Baca juga: Kepala Daerah dan Penentuan Kebijakan Pajak Daerah, Apakah Berkaitan?


Sebagai informasi, terhadap hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum tanggal 2 September 2024, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya PMK 58/2024.



bphtb , objek-pbb , pbb

Tulis Komentar



Whatsapp