Baca juga: Inovasi Coretax DJP: Kurangi Biaya Kepatuhan dan Permudah Wajib Pajak
Sesuai dengan aturan yang sebelumnya, objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2. Begitu juga dengan BPHTB yang tidak dikenakan atas objek BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional. Fasilitas ini diberikan sepanjang badan atau perwakilan lembaga internasional tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya.Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 58/2024 adalah perubahan jumlah badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB. Saat ini, hanya 15 organisasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 23 Organisasi Multilateral Non PBB, 7 Lembaga Keuangan, dan 5 Kerja Sama Teknik Bilateral yang mendapatkan fasilitas ini.
Baca juga: Bisnis Outsourcing Menguntungkan? Begini Cara Jitu Atur Pajak agar Bisnis Makin Cuan!
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, jumlah penerima fasilitas ini menjadi lebih sedikit. Sesuai PMK 147/2010, terdapat sekitar 108 badan atau perwakilan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas tidak dikenakan BPHTB. Sedangkan berdasarkan PMK 148/2010, total penerima fasilitas tidak dikenakan PBB-P2 yaitu 44 badan atau perwakilan lembaga internasional.Badan atau lembaga internasional tersebut diantaranya termasuk kelompok Badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kerjasama Bilateral, Colombo Plan, Kerjasama Kebudayaan, Organisasi Swasta Internasional, dan Organisasi Asing dan Lainnya.
Baca juga: Kepala Daerah dan Penentuan Kebijakan Pajak Daerah, Apakah Berkaitan?
Sebagai informasi, terhadap hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum tanggal 2 September 2024, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya PMK 58/2024.
bphtb , objek-pbb , pbb