PPN DTP sebesar 10% dari harga jual berlaku atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40%. Faktur pajak atas setiap penyerahan KBL yang mendapatkan PPN DTP sebesar 10% dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak. Pertama, faktur pajak dengan kode 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP. Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP. Selanjutnya, PKP juga harus menerbitkan 2 faktur pajak atas setiap penyerahan KBL yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5%. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP. Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP. Berdasarkan Pasal 4 PMK 38/2023, PPN DTP sebesar 5% dari harga jual berlaku atas penyerahan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria TKDN minimum 20% sampai dengan kurang dari 40%.
kendaraan-listrik , mobil-listrik , ppn-dtp