News / 19 May 2023 /Wienneta Aulia Hajar

PKP Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Wajib Membuat 2 Faktur Pajak

PKP Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Wajib Membuat 2 Faktur Pajak
SURABAYA - Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memperhatikan ketentuan faktur pajak atas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan pemerintah atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). 

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas KBL diberikan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor berbasis baterai. PPN DTP atas KBL diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.  

PPN DTP sebesar 10% dari harga jual berlaku atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria  nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40%. 

Faktur pajak atas setiap penyerahan KBL yang mendapatkan PPN DTP sebesar 10% dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak. Pertama, faktur pajak dengan kode 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP. 

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP. 

Selanjutnya, PKP juga harus menerbitkan 2 faktur pajak atas setiap penyerahan KBL yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5%. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP. Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP. 

Berdasarkan Pasal 4 PMK 38/2023, PPN DTP sebesar 5% dari harga jual berlaku atas penyerahan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria TKDN minimum 20% sampai dengan kurang dari 40%. 

 



kendaraan-listrik , mobil-listrik , ppn-dtp

Tulis Komentar



Whatsapp