SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) sebagai upaya untuk menyempurnakan PMK sebelumnya. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung penyesuaian,” tulis DJP dalam poin menimbang huruf b. Dalam PMK ini, DJP dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra. Negara atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Seminar Transfer Pricing di Surabaya Otoritas pajak Indonesia dapat memberi bantuan berdasarkan klaim pajak yang diajukan negara mitra. Klaim pajak merupakan instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Pemberian bantuan penagihan pajak dilakukan berdasarkan klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra kepada DJP.Terdapat 8 ketentuan yang harus dimuat dalam klaim pajak di antaranya nomor referensi klaim pajak, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak, penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Kemudian, tindakan penagihan pajak yang diminta untuk dilakukan, daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia dalam hal bantuan penagihan pajak yang diminta berupa penyitaan dan/atau penjualan barang sitaan.
Baca Juga: Aturan Pajak Daerah dalam Tiket Pertandingan Sepak Bola Indonesia VS ArgentinaSelanjutnya tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dan nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan bantuan penagihan pajak menjadi dasar penagihan pajak oleh DJP. Nilai klaim pajak yang tercantum pun disamakan kedudukannya dengan utang pajak.DJP nantinya akan melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai kesesuaian informasi atau data dalam klaim pajak dengan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak. Adapun rincian kriteria itu tertera pada Pasal 83 ayat (4) PMK 61/2023.Atas utang pajak atau klaim pajak tersebut, DJP bisa melakukan sederet upaya penagihan. Seperti halnya menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah penagihan seketika, menjual aset sitaan, hingga penyanderaan.