News / 26 Jul 2023 /Wienneta Aulia Hajar

PMK 72/2023 Terbit! Pemerintah Atur Skema Penyusutan dan/atau Amortisasi

PMK 72/2023 Terbit! Pemerintah Atur Skema Penyusutan dan/atau Amortisasi
SURABAYA -  Menteri Keuangan, Sri Mulyani merilis PMK 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. 

PMK ini merupakan aturan turunan dari UU HPP dan PP 55/2022 tentang pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). 

Terbitnya aturan ini bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan. 

“Selaras dengan program simplifikasi regulasi, maka perlu diatur ketentuan mengenai penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud,” tulis keterangan poin menimbang PMK 72/2023. 

Baca Juga: Politeknik Bosowa Gelar Seminar Pajak untuk UMKM

Aturan soal penyusutan dan amortisasi diperbarui dalam UU HPP. Muatan materi baru antara lain pemberitahuan masa manfaat lebih 20 tahun untuk penyusutan harta berwujud yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022. Hal sama berlaku untuk ketentuan baru tentang amortisasi harta tak berwujud diatur muatan baru soal pemberitahuan masa manfaat lebih 20 tahun untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022. 

Untuk bangunan dengan masa manfaat lebih 20 tahun, terdapat 2 skema penyusutan. Pertama, menggunakan skema penyusutan untuk masa manfaat 20 tahun dan kedua sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. 

Penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak 2022. 

Wajib Pajak yang memilih untuk melakukan penyusutan harta berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya dan belum menyampaikan pemberitahuan, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut paling lambat 30 April 2024. 

Baca Juga: MUC Consulting Surabaya Sukses Adakan Seminar Transfer Pricing

“Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024,” bunyi Pasal 6 ayat 4 PMK 72/2023. 

Pilihan yang sama juga diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. 

Harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dapat diamortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 30 April 2024. 

Setelah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan amortisasi harta tak berwujud mulai tahun pajak 2022 dilakukan menggunakan metide garis lurus atau metode saldo menurun selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai buku fiskal pada akhir tahun pajak 2021.



Tulis Komentar



Whatsapp