News / 03 May 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

PMK Nomor 21 Tahun 2024: Perubahan Aturan Pemberian Premi Kepabeanan Cukai

PMK Nomor 21 Tahun 2024: Perubahan Aturan Pemberian Premi Kepabeanan Cukai
SURABAYA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perubahan peraturan terkait pemberian premi dalam bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 (PMK 21/2024) yang telah diundangkan pada 29 April 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas aturan sebelumnya yakni PMK 243/2011 stdtd PMK Nomor 145/2016 dan akan mulai berlaku efektif pada 13 Mei 2024 atau 14 hari setelah tanggal diundangkan.

Mengutip dari PMK 21/2024, Kemenkeu melakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Perubahan peraturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, memperkuat kepastian hukum agar meminimalisir potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan kinerja dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.


Baca juga: Kabar Baik! Bawa Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Tak Lagi Dibatasi


Premi merupakan penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai (Pasal 1 ayat (3) PMK 21/2024). Pelanggaran yang dimaksud dalam peraturan ini diantaranya: 

  • Pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai; dan
  • Pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. 
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2a) PMK 21/2024, terdapat tambahan pada aturan terkait perluasan cakupan pengertian berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai, antara lain:

  • Berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon; 
  • Melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai;
  • Mengelola rekening penampungan dana titipan; dan/atau
  • Penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Sedangkan sebelumnya pada PMK 145/2016, cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai adalah berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.


bea-cukai , bea-dan-cukai , kepabeanan , kepabeanan , pemeriksaan-bea-dan-cukai , premi-kepabeanan

Tulis Komentar



Whatsapp