News / 02 May 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Kabar Baik! Bawa Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Tak Lagi Dibatasi

Kabar Baik! Bawa Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Tak Lagi Dibatasi
SURABAYA - Kabar terbaru bagi para importir dan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai keluhan masyarakat terkait kebijakan impor. 

Sebelum perubahan ini, kebijakan impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 (Permendag 36/23) stdtd  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023 (Permendag 3/2023) yang berlaku pada 10 Maret 2024. Namun, peraturan tersebut menuai banyak keluhan dari masyarakat, terutama terkait pembatasan impor barang bawaan dan barang kiriman.


Baca juga: Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Viral


Menanggapi keluhan tersebut, Kemendag akhirnya memutuskan untuk melakukan revisi atas peraturan impor. Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu), Arif Sulistiyo, menjelaskan bahwa “Permendag 7/2024 akan diresmikan dan berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 April 2024 (mulai berlaku 6 Mei 2024)".


Terdapat 3 pokok poin penting dalam Permendag 7/2024, meliputi:

1. Bebas impor barang bawaan penumpang

Kini, membawa barang bawaan dari luar negeri dapat tanpa batasan nilai dan jumlah. Selain itu, bebas membawa barang baru maupun bekas asalkan tidak termasuk dalam kategori barang terlarang dan berbahaya (sesuai Permendag 40/2022). Ketentuan ini telah diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

2. Barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Ketentuan impor barang kiriman PMI telah diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023. Secara definisi, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI atau dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. Oleh karena itu, Kemendag sepakat untuk tidak mengatur barang kiriman PMI dalam kebijakan dan pengaturan impor. Kebijakan ini telah berlaku surut pada 11 Desember 2023;

3. Evaluasi dan penyederhanaan beberapa komoditas bahan baku industri

Terdapat beberapa jenis barang diantaranya:

  • Obat tradisional dan suplemen kesehatan;
  • Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Bahan baku pelumas;
  • Produk hortikultura;
  • Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Kelompok A usia paling lama 20 tahun perusahaan pertambangan;
  • Kemudahan importasi barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak sesuai untuk diperdagangkan; dan
  • Perubahan satuan wajib untuk komoditi obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga menjadi KGM, LTR, dan/atau PCE.

Baca juga: Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Badan, Simak Prosedurnya!


Direktur Teknis Kepabeanan, Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan bahwa barang bawaan penumpang dan awak sarana angkutan dibedakan menjadi dua kategori, yakni:

  1. Barang Pribadi, merupakan barang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi seperti sisa perbekalan hingga oleh-oleh; dan
  2. Bukan Barang Pribadi, merupakan barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut selain barang pribadi, seperti jasa titip (jastip).
Berdasarkan sosialisasi Permendag 7/2024 pada akun youtube Ditjen Daglu, dijelaskan bahwa barang pribadi dapat dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor. Artinya, barang-barang keperluan pribadi seperti oleh-oleh dapat dibawa masuk tanpa harus membayar bea masuk. Namun, untuk barang yang bukan untuk keperluan pribadi seperti jastip akan dikecualikan lartas dan dikenakan bea masuk sebesar 10%.


Baca juga: Pemerintah Update Aturan Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai


Selain itu, mengutip dari liputan akun youtube Metro TV, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa terdapat batasan nilai bawaan yang dapat diimpor oleh PMI yakni US$500 untuk sekali pengiriman atau US$1500 untuk pengiriman tiga kali. Jika terdapat kelebihan barang yang dikirim oleh PMI maka barang tersebut tidak akan diekspor atau dikembalikan ke negara asal PMI bekerja, dan juga tidak dimusnahkan. Melainkan, barang tersebut akan termasuk ke dalam kategori umum relaksasi pajak sehingga harus membayar bea masuk.


barang-bawaan , barang-kiriman , bea-cukai , bea-dan-cukai , bea-masuk , pekerja , pekerja-migran-indonesia

Tulis Komentar



Whatsapp