(4) Penyesuaian Harga Jual untuk Menghitung PPNPasal 39 PMK 172/2023 mengatur bahwa DJP berwenang melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa untuk menghitung PPN terutang. Penyesuaian harga jual juga dapat dilakukan dalam hal terdapat primary adjustment yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang PPN, PMK 172/2023 juga mengatur bahwa penyesuaian dilakukan untuk harga jual atau penggantian yang ditekan lebih rendah dari harga pasar wajar. Adapun penyesuaian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penjualan BKP dan/atau JKP.Lebih lanjut, penyesuaian harga jual atau penggantian kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual atau penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan (PM) bagi PKP pembeli. PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan PM sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Selain itu, perlu diketahui bahwa ketentuan untuk menghitung PPN sebagaimana dimaksud hanya berlaku atas penjualan dalam negeri, sedangkan penjualan ke luar negeri tidak terutang PPN.
(5) Jangka Waktu dan Threshold Penyusunan TP DocumentationSehubungan dengan penyusunan TP Documentation, PMK 172/2023 menambahkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) bahwa TP Documentation wajib dipenuhi paling lambat 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan dalam rangka pengawasan atau pemeriksaan. Untuk jangka waktu penyampaian TP Documentation lainnya diatur tetap, yaitu 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak untuk dokumen induk (Master File atau MF) dan dokumen lokal (Local File atau LF) serta 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak untuk laporan per negara (Country by Country Report atau CbCR).Selain itu, terdapat perubahan ketentuan penetapan threshold pada pembuatan CbCR. Sebelumnya, CbCR disusun apabila Wajib Pajak telah mencapai peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan. Namun, dengan disahkannya PMK 172/2023, kewajiban CbCR ditetapkan pada tahun pajak sebelum tahun pelaporan dengan batasan nilai peredaran bruto konsolidasi yang sama. Dengan demikian, kewajiban pembuatan CbCR saat ini menjadi mirip dengan pembuatan MF dan LF, yaitu berdasarkan tahun pajak sebelumnya.
(6) Pengaturan Baru MAPPMK 172/2023 mengatur ketentuan MAP dengan lebih teknis. Bagian penting ketentuan MAP adalah peralihan dari surat keputusan MAP (SK MAP) menjadi hasil MAP. Sebelumnya, SK MAP ditindaklanjuti dengan pembetulan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP).Adapun PMK 172/2023 juga memperkenalkan istilah baru yaitu Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB). SKPB digunakan sebagai dasar penagihan dan pengembalian. Selain itu, SKPB juga digunakan dalam memperhitungkan jumlah pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP). (7) APA Multilateral dan Roll-back APASecara umum ketentuan APA sama dengan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 22/2020. Namun, terdapat tambahan dalam PMK 172/2023, yaitu terkait APA Multilateral. APA Multilateral adalah kesepakatan harga transfer antara DJP dan lebih dari 1 (satu) Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri. Adanya APA Multilateral mengakomodir kebutuhan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan lebih dari 2 (dua) negara. APA Multilateral juga dapat digunakan dalam pembahasan Pilar I Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan, yang memiliki tujuan untuk memberikan keadilan bagi negara yang merupakan pasar tujuan produk barang dan jasa digital. Lebih lanjut, PMK 172/2023 juga mengatur mengenai penghapusan sanksi STP untuk pemberlakuan mundur pelaksanaan APA atau disebut juga dengan roll-back APA. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun pajak sebelum periode APA. Untuk melakukan roll-back APA, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
- Fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material;
- Belum daluwarsa penetapan;
- Belum diterbitkan SKP; dan
- Tidak disidik atau menjalani pidana perpajakan.
alp , apa-multilateral , map , pkku , pmk-172-tahun-2023 , roll-back , transfer-pricing