News / 12 Mar 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Presiden Instruksikan THR Dibayarkan Maksimal H-7, Bagaimana Ketentuannya?

Presiden Instruksikan THR Dibayarkan Maksimal H-7, Bagaimana Ketentuannya?
SURABAYA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Presiden Prabowo mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu. Dalam imbauannya, Presiden menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Dengan kebijakan ini, pegawai diperkirakan akan menerima THR pada minggu ketiga Maret 2025. Pembayaran yang lebih awal diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja, terutama dalam mengelola keuangan menjelang hari raya. Namun, penting bagi pegawai untuk memahami bahwa THR termasuk dalam penghasilan kena pajak yang dapat berdampak pada pemotongan pajak penghasilan di bulan tersebut.


Baca juga: Penghitungan PPh 21 dengan Skema TER untuk Pegawai yang Membayar Zakat


THR Kena Pajak, Apakah Potongannya Lebih Besar?
THR yang diterima pegawai merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena THR bersifat tambahan, jumlah penghasilan pegawai dalam satu bulan akan meningkat. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang berujung pada pemotongan pajak yang lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

Sebagai contoh, seorang pegawai dengan PTKP TK/0 (TER A) memiliki gaji bulanan Rp10 juta dan THR sebesar Rp10 juta, sehingga akan memiliki total penghasilan Rp20 juta pada bulan Maret. Jika biasanya pajak yang dipotong dari gaji bulanan lebih kecil karena menggunakan tarif 2%, maka pada bulan Maret, pemotongan pajaknya bisa lebih besar karena masuk ke bracket pajak yang lebih tinggi, yaitu 9%. Oleh karena itu, pegawai perlu memahami perhitungan pajaknya agar tidak terkejut dengan jumlah potongan yang lebih besar dari biasanya.


Baca juga: Bagaimana Penghitungan TER untuk PPh 21 yang Ditunjang Perusahaan?


Pajak untuk Parcel dan Bingkisan Hari Raya
Selain THR, banyak perusahaan juga memberikan parcel atau bingkisan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi. Namun, apakah bingkisan ini juga dikenakan pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, pemberian berupa bahan makanan dan minuman dalam rangka perayaan keagamaan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, bingkisan Lebaran seperti kue, sirup, sembako, atau makanan lainnya tidak dikenakan pajak, selama diberikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali.


Baca juga: Menghitung PPh 21 Menggunakan TER


Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Idul Fitri, tetapi juga untuk perayaan keagamaan lainnya, termasuk Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu. Jika perusahaan memberikan bingkisan berupa bahan makanan dan minuman dalam rangka Hari Raya Nyepi kepada seluruh pegawai, maka pemberian tersebut juga tidak dikenakan pajak.


kenaikan-tarif-pajak , objek-pajak , objek-pajak-penghasilan , tarif-efektif , ter , ter-pph-21

Tulis Komentar



Whatsapp