Baca juga: Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP dan Aturan Pajak
Fasilitas yang Diberikan
Berikut fasilitas lengkap yang dapat dimanfaatkan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025:1. Pembebasan Sanksi dan Denda Pajak Daerah- Bebas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Bebas pajak progresif bagi kendaraan yang dimiliki lebih dari satu atas nama yang sama.
- Kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam basis data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
- Kendaraan roda dua milik pengemudi ojek online dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
- Kendaraan roda tiga dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
- Termasuk pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak dalam Taxpayers Charter
Tambahan Kebijakan hingga 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Artinya, selama periode ini, tidak ada kenaikan nilai PKB dan BBNKB.Baca juga: Respons Permintaan AS, Indonesia Longgarkan Regulasi Non-Tarif dan Perkuat Kerja Sama
Kendaraan Angkutan Umum Juga Diuntungkan
Baik kendaraan angkutan umum bersubsidi maupun non-subsidi bisa memanfaatkan program ini. Khusus untuk angkutan umum non-subsidi, diberikan perlakuan pajak yang sama dengan kendaraan bersubsidi, dengan syarat tertentu yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2025.Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer
Cara Mendapatkan Fasilitas
Masyarakat cukup datang langsung ke Samsat terdekat di seluruh Jawa Timur dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri sesuai ketentuan. Program ini tidak hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga menjadi kesempatan untuk taat pajak tanpa beban denda. Jangan sampai terlewat!pajak-daerah , pajak-kendaraan , pajak-kendaraan-bermotor , pembebasan-pajak-daerah , pemutihan-pajak-motor ,