News / 28 Jul 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Resmi Digelar, Cek Fasilitasnya!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Resmi Digelar, Cek Fasilitasnya!
SURABAYA - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025, yang berlangsung cukup panjang, mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini hadir dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dibebani sanksi administratif dan mendapatkan berbagai keringanan lainnya. Program ini diselenggarakan berdasarkan KEPGUB Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 yang mengatur pembebasan sanksi administrasi dan pajak kendaraan bermotor, serta KEPGUB Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang mengatur perpanjangan pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun.


Baca juga: Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP dan Aturan Pajak


Fasilitas yang Diberikan
Berikut fasilitas lengkap yang dapat dimanfaatkan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025:

1. Pembebasan Sanksi dan Denda Pajak Daerah

  • Bebas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Bebas pajak progresif bagi kendaraan yang dimiliki lebih dari satu atas nama yang sama.
2. Bebas Pajak Pokok untuk Golongan Tertentu

  • Kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam basis data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
  • Kendaraan roda dua milik pengemudi ojek online dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
  • Kendaraan roda tiga dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
3. Diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja

  • Termasuk pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak dalam Taxpayers Charter


Tambahan Kebijakan hingga 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Artinya, selama periode ini, tidak ada kenaikan nilai PKB dan BBNKB.


Baca juga: Respons Permintaan AS, Indonesia Longgarkan Regulasi Non-Tarif dan Perkuat Kerja Sama


Kendaraan Angkutan Umum Juga Diuntungkan
Baik kendaraan angkutan umum bersubsidi maupun non-subsidi bisa memanfaatkan program ini. Khusus untuk angkutan umum non-subsidi, diberikan perlakuan pajak yang sama dengan kendaraan bersubsidi, dengan syarat tertentu yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2025.


Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer


Cara Mendapatkan Fasilitas
Masyarakat cukup datang langsung ke Samsat terdekat di seluruh Jawa Timur dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri sesuai ketentuan. Program ini tidak hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga menjadi kesempatan untuk taat pajak tanpa beban denda. Jangan sampai terlewat!


pajak-daerah , pajak-kendaraan , pajak-kendaraan-bermotor , pembebasan-pajak-daerah , pemutihan-pajak-motor ,

Tulis Komentar



Ada 12 Komentar untuk Berita Ini


Gadis navisa Gadis navisa
28 Oct 2025 13:01:16

Assalamualaikum kak mau tanya, perpanjang pajak untuk wilayah surabaya ini sampai kapan ya , dan iya saya mau tanya juga, plat saya sudah mati bulan 9 kemarin, pajak nya 4 tahun belum di bayar, dan STNK saya yg asli hilang tapi masih ada fotocopy an nya, nah saya mau ngurus , apakah masa pemutihan nya masih ada apa udah selesai yaa ?


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Gadis Navisa

Pemutihan pajak kendaraaan bermotor sebagaimana dimaksud dalam berita ini sudah selesai ya. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Silakan dimanfaatkan ya.


Terima kasih,
Salam

Dudung Dudung
28 Oct 2025 07:22:43

Pajak mati 2021 sampai skrg,untuk mengecek keseluruhan biaya yg harus di bayar gimana in bapak atau ibu


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Dudung

Untuk pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur, Anda dapat mendapatkan informasi tentang pajak kendaraan bermotor Anda melalui link berikut ini https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb. Untuk mendapatkan informasi tersebut, siapkan plat nomor kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Anda juga dapat menghubungi kantor samsat untuk mendapatkan info terkait pajak kendaraan bermotor.

Terima kasih,
Salam

Choirul Choirul
27 Oct 2025 22:08:18

Kalau perpanjangan 5 tahun apa harus ke daerah asal ya ? Apa gak bisa bayar pajak 5 tahunan di daerah domisili


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Choirul

Di beberapa wilayah, pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan secara langsung hanya dapat dilakukan di wilayah satu provinsi ya. 

Untuk info lebih lanjut, silakan menghubungi kantor samsat terdekat.

Terima kasih,
Salam

Akbar Akbar
27 Oct 2025 17:55:23

Assalamualaikum saya mau tanya,
Kalau biaya balik nama sama ganti plat syarat apa aja. Karena motor nya saya beli bekas terimakasih


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Akbar

Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor diantaranya adalah:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

Silakan menghubungi kantor samsat untuk mendapatkan info lebih lanjut terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ya.

Terima kasih,
Salam

Adri Ikram Adri Ikram
01 Oct 2025 10:21:33

Perpanjang plat nomer stnk saya hilang

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Adri

Untuk perpanjangan plat nomor, pemilik kendaraan perlu membawa STNK asli dan fotokopi. Jika STNK Anda hilang, silakan dapat mengurus terlebih dahulu surat keterangan kehilangan ke kepolisian dan lakukan permohonan penerbitan STNK baru. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan proses perpanjangan plat nomor seperti biasa.

Anda juga dapat mengonfirmasi kembali hal ini kepada pihak terkait.


Terima kasih,
Salam

Vindy yuli kurniawan Vindy yuli kurniawan
19 Sep 2025 15:10:09

Saya pengen pajak tapi saya di Jawa Tengah. Plat saya madura

-----
Terima kasih telah mengunjungi website kami, saudari Vindy

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan pajak, silakan datang langsung ke Samsat terdekat di seluruh Jawa Timur dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, ketentuan pemutihan pajak kendaraan di daerah lain dapat mengacu pada kebijakan masing-masing daerah ya

Terima kasih,
Salam 

GilangRamadhan GilangRamadhan
11 Sep 2025 09:43:34
Assalamualaikum.saya mau bertanya apakah Samsat Lumajang Jawa Timur masih ada program pemutihan, terimakasih

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Gilang

Waalaikumsalam
Pembebasan pajak daerah (pemutihan) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan hingga 31 Agustus 2025 ya. 

Terima kasih,
Salam
Ari saputra ouw Ari saputra ouw
08 Sep 2025 16:38:25

urus pajak mati

-----
Terima kasih telah mengunjungi website kami,

Apabila yang dimaksud adalah pajak kendaraan, secara umum pajak kendaraan yang mati dapat diaktifkan kembali dengan membayar denda. Fasilitas penghapusan denda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.


Terima kasih,
Salam

Sutar Sutar
06 Sep 2025 18:47:02
Saya miskin gmn ini mau bayar pajak gak bisa
Aunur Rofiq Aunur Rofiq
04 Sep 2025 15:23:19

Izin bertanya...
kalau semisal kendaraan saya tidak bayar pajak sejak 2022 sampai 2025 ini dan sudah waktunya untuk ganti plat, maka kalau melihat artikel diatas (pembebasan PKB dan BBNKB) maka kewajiban yg harus saya bayar apa saja ya?
atas jawabannya disampaikan terimakaksih.


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Aunur Rofiq

Secara umum, fasilitas pemutihan pajak yang diberikan adalah pembebasan atas denda ya, sedangkan untuk PKB dan BBNKB terutang tetap harus dibayar.

Apabila Anda memenuhi ketentuan golongan tertentu, maka PKB dengan nilai pokok maksimal Rp500.000 dapat dibebaskan.


Terima kasih,
Salam

Sarpan Sarpan
04 Sep 2025 11:10:43
Apa tidak ada penggratisan bea balik nama seperti dulu?
Ani Susanti Ani Susanti
03 Sep 2025 17:30:18

Mohon info u pemutihan kendaraan Wil Surabaya berlaku kapan


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Ani

Pajak kendaraan bermotor adalah jenis pajak provinsi ya. Untuk itu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan wilayah Surabaya dapat mengacu pada kebijakan pemutihan pajak kendaraan provinsi Jawa Timur, yaitu berlaku sejak 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.


Terima kasih,
Salam

Whatsapp