Artikel / 08 Aug 2022 /Iftitah Adelia Putri, Risandy Meda Nurjanah

Begini Tata Cara Validasi Sendiri NIK Menjadi NPWP Lewat DJP Online

Begini Tata Cara Validasi Sendiri NIK Menjadi NPWP Lewat DJP Online
Sehubungan dengan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Penduduk Indonesia, saat ini WP sudah dapat melakukan sendiri aktivasi NIK menjadi NPWP. Aktivasi NIK dilakukan dengan memvalidasi data dan informasi Wajib Pajak melalui laman DJP Online

Selain proses validasi mandiri yang dilakukan oleh WP, validasi juga dilakukan DJP melalui pemadanan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Nantinya, WP dengan data yang sudah padan dapat langsung menggunakan NIK sebagai NPWP. Namun, bagi WP yang datanya belum padan, WP harus melakukan pemutakhiran sampai data menjadi valid.

Berikut adalah cara validasi NIK dan NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id:

1. Masukkan NPWP;

2. Masukkan Password;

3. Masukkan kode keamanan;

4. Tekan tombol login;


5. Pilih tab “Profil”;


6. Pilih “Data Profil”;

7. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP;

8. Tekan Validasi;


9. Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan;


10. Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profil”;

11. Lengkapi kolom “Data Lainnya”;

 


12. Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”;

13. Lanjutkan ke kolom “Data KLU”;


 

14. Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah;

15. Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”;


 

16. Terakhir, lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.

 



Demikianlah tata cara validasi NIK dan NPWP melalui DJP Online. Direktur Jenderal Pajak mengimbau kepada WP untuk melakukan update mandiri terkait data dan informasi tersebut karena identitas WP pasti lebih megetahui identitas dari WP masing-masing. Harapannya, proses validasi ini dapat sekaligus meng-update data dan informasi WP yang ada di DJP.



djp-online , nik , npwp , pemadanan , pmk-nomor-112-tahun-2022 , validasi

Tulis Komentar



Ada 95 Komentar untuk Berita Ini


Sutowibowo Sutowibowo
16 Jul 2025 21:37:11
Apakah saat ini berlangsung adistensi kegiatan validasi NPWP NIK melalui on line ?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sutowibowo,
Anda dapat melakukan validasi NIK NPWP ke KPP terdekat ya.
Apabila Anda hanya ingin melakukan cek NIK, dapat menghubungi Kring Pajak dari saluran telepon di nomor 1500200 atau livechat pada laman https://pajak.go.id dengan menyiapkan data NIK, nama, alamat, nomor KK dan tanggal lahir.  Validasi juga dapat dilakukan melalui media sosial X (dulu Twitter) dengan cara mention @kring_pajak dan mencantumkan #ValidasiNIK.

Terima kasih,
Salam
Alexsa Alexsa
06 Jun 2025 02:09:50
Kenapa setelah selesai daftar npwp kartu npwp nya tidak ada di dokumen saya?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Alexsa
Kartu NPWP elektronik bisa Anda unduh langsung melalui akun http://coretaxdjp.pajak.go.id ya.
Silakan ke menu Portal Saya > Dokumen Saya (apabila belum muncul, silakan klik dulu "Hasilkan Dokumen").

Terima kasih,
Salam
Pipit Pipit
09 Apr 2025 23:22:50
Di data utama pada fitur profil, npwp dan nik sudah terdaftar. Namun pada saat hendak merubah profil anggota keluarga yang tidak valid, pada baris nik saya selaku kepala rumah tangga berwarna abu dan tidak bisa diisi, muncul pesan:
Terdapat data FTU yang tidak valid. Mohon petunjuknya, terima kasih.

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Pipit,
Apabil terdapat notif "Terdapat data FTU yang tidak Valid", silakan coba langkah berikut terlebih dahulu:
1. Clear cache & cookies pada browser;
2. Gunakan Private atau Incognito Window;
3. Gunakan browser atau perangkat yg berbeda.

Setelah melakukan langkah di atas, silakan coba input kembali data NIK. Apabila masih terkendala, Anda dapat melakukan konfirmasi kebenaran data NIK ke Disdukcapil ya.

Sebagai informasi, secara default sistem DJP akan menuliskan wajib pajak yang bersangkutan sebagai Kepala Keluarga, status tersebut dapat berbeda dengan status pada dengan status kependudukan di KK.

Terima kasih,
Salam
052113455 052113455
14 Mar 2024 13:48:55

Makasih kak tata caranya.. kenapa saya mendaftar NPWP pas verifikasi ga ada nomer verifikasi ya kak

--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya kak,

Apakah yang dimaksud adalah link verifikasi yang dikirimkan melalui kontak email ya?

Terkait hal tersebut, silakan dapat mencoba langkah berikut:

  1. Menghapus cookies dan cache pada browser.
  2. Menggunakan browser lain atau mode private dan incognito.
  3. Menggunakan perangkat lain.

Terima kasih,
Salam.

Ratna r Ratna r
01 Feb 2024 14:34:32

Mohon informasinya pak apa kepanjangan dari FTU yang tidak valid

-------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ratna,
Apakah yang dimaksud adalah kendala pada saat pemutakhiran NPWP ya?
Sehubungan dengan kendala tersebut, silakan coba langkah berikut terlebih dahulu ya:

  1. Clear cache & cookies pada browser;
  2. Gunakan Private atau Incognito Window;
  3. Gunakan browser atau perangkat yg berbeda.

Setelah melakukan langkah di atas silakan coba input kembali data NIK. Apabila masih terkendala, silakan dapat melakukan konfirmasi kebenaran data NIK ke Disdukcapil ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

Dwi kusuma Dwi kusuma
27 Jan 2024 18:54:31

Kenapa status tidak kawin/kawin dalam form e filling saya tidak bisa dirubah


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dwi Kusuma,

Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU PPh, penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2021 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2021, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

Herni Herni
26 Jan 2024 05:15:40

Ijin bertanya..sy PNS..suami jg PNS..NPWP saya gabung dg suami..
Atas permintaan bendahara gaji..sy disuruh mengecek NIK sy sudah tervalidasi dan terdaftar npwp belum. Tapi ketika NIK sy cek..tulisannya blm valid dan tidak terdaftar npwp? Bgmn solusinya? Pdhl npwp saya gabung dg suami


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Herni,
Jika status NPWP gabung suami istri, maka pada saat validasi NIK dapat menggunakan NIK suami yang telah divalidasi. Mengingat suami istri merupakan satu kesatuan ekonomis dan istri bisa menggunakan NPWP suami.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 PER-04/PJ/2020, Wanita kawin yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dgn suami, dapat menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya berdasarkan prinsip 1 (satu) kesatuan ekonomis. Berdasarkan prinsip tersebut, silakan dapat melakukan pemadanan data/validasi NIK menggunakan NIK suami ya, Ibu. Namun, untuk penggunaan NIK sebagai NPWP bagi suami istri yang gabung NPWPnya sampai saat ini belum ada aturan lebih lanjut, silakan menunggu aturan teknisnya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

Hasnani Hasnani
20 Jan 2024 16:25:10

Kenapa saya tidak bisa mendaftar di NPWP
Knp SMS validasi saya tidak bisa masuk


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hasnani,

Boleh dijelaskan lebih lanjut terkait kendala yang dihadapi?
Apakah yang dimaksud adalah kode OTP untuk mendaftarkan NPWP secara online ya? Apabila demikian,  silakan dicoba kembali ya. Pastikan nomor handphone yang dimasukkan sudah benar, kemudian pastikan nomor handphone yang digunakan tersebut masih aktif dan memiliki pulsa. Adapun saat ini layanan OTP hanya dapat menggunakan provider Telkomsel, Indosat dan XL, silakan gunakan nomor telepon dengan ketiga provider tersebut. Silakan menggunakan salah satu provider tersebut dan menyediakan pulsa minimal Rp500,00 ya. Namun, apabila permintaan kode OTP belum diterima sampai saat ini, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis sesuai PER-04/PJ/2020.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

Ar Ar
15 Jan 2024 21:17:25

Apa saja persyaratan yang dibawa ke KPP untuk mendapatkan Efin npwp


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ar,
Bagi WP Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
  2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat, atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya
  3. WP menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri (KTP) dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  4. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Adapun apabila ingin mengajukan aktivasi EFIN melalui saluran lain, silakan konfirmasi ke KPP terlebih dahulu. Kontak KPP bisa Anda lihat pada tautan: http://pajak.go.id/unit-kerja    

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

IKHSAN SAPUTRA IKHSAN SAPUTRA
05 Jan 2024 10:40:08

Saya sudah melakukan pemadanan KTP menjadi no npwp dan status sudah valid. tapi saya mau merubah alamatnya. bagaima caranya. karena saya coba tidak bisa lagi. terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyananya saudara Ikhsan Saputra,
Mulai 12 Oktober 2020, perubahan data Wajib Pajak berupa nomor telepon/HP, email, dan alamat domisili (dalam 1 wilayah kerja KPP yang sama) dapat melalui telepon 1500200 dan live chat @kring_pajak di http://pajak.go.id ya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Anda dapat menyiapkan data-data untuk validasi seperti:

  1. NPWP,
  2. Nama,
  3. Email,
  4. Nomor telepon/HP, dan
  5. EFIN salah satu pengurus (khusus untuk Wajib Pajak Badan)

Namun, apabila alamat baru berada pada wilayah KPP yang berbeda, silakan sampaikan pemindahan Wajib Pajak (WP) ke KPP lama atau baru ya.  Permohonan pemindahan WP hanya bisa dilakukan secara tertulis dengan mengajukan permohonan 'Pemindahan Wajib Pajak'. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir & melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan tempat tinggal/tempat kedudukan WP pindah ke wilayah kerja KPP lain. Detail lengkap permohonan pemindahan WPbisa dilihat di Pasal 17s.d. Pasal 23 PER-04/PJ/2020.

Wilayah kerja KPP dapat dilihat pada link berikut Wilayah Administrasi KPP dan KP2KP

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam.

Andy Andy
20 Dec 2023 21:36:01

Apakah harus aktivasi EFIN terlebih dahulu sebelum singkronisasi NIK?
Soalnya saya tidak bisa login ke website pajak, setiap login selalu ada keterangan 'Data penggunna tidak ditemukan, silahkan registrasi akun DJP online'.
gimana ya solusinya? terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andy,

Untuk login akun djp online, silakan untuk mengaktivasi EFIN terlebih dahulu ya. Kemudian setelah mendapatkan akses akun djp online, maka pemadanan NIK NPWP dapat dilakukan.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam.

Toto Toto
19 Dec 2023 12:38:26

anak saya belum punya akte kelahiran dan terdaftar di KK , bagaimana cara memvalidasinya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Toto,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 112/PMK.03/2022 stdd PMK Nomor 136 Tahun 2023, penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, validasi dilakukan apabila orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia tersebut telah memiliki NIK ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Juan Juan
13 Dec 2023 17:27:42

Untuk WP Wanita kawin ,pada menu anggota keluarganya tetap jadi Kepala Keluarga ya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Juan,
Keterangan status hubungan keluarga pemilik NPWP yang login pada DJP Online akan ditentukan secara default sebagai Kepala Keluarga ya, walaupun di Kartu Keluarga statusnya sebagai Istri. Jika Anda ingin menggunakan 1 NPWP untuk 1 keluarga (termasuk Wanita Kawin dan anak yang belum dewasa), silakan dapat mengajukan permohonan penghapusan atas NPWP Istri sesuai ketentuan PER-04/PJ/2020.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Alwi Meidianto Alwi Meidianto
10 Dec 2023 07:42:57

Setelah mengikuti langkah no 10,mendapatkan notifikasi PRF_RISK-NIK sudah digunakan pada WP lain. Apa yang perlu dilakukan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Alwi Meidianto,
Sehubungan dengan error "PRF_RISK-NIK sudah digunakan pada WP lain, untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi KPP terdaftar" saat melakukan pemutakhiran data di akun DJP Online, kemungkinan atas NIK tersebut sudah terdaftar atas NPWP lain.

Silakan cek NPWP berdasarkan NIK melalui http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Sebaiknya Anda menghubungi KPP terdaftar sebagai tindak lanjutnya ya.  Daftar kontak KPP dapat dilihat pada laman: http://pajak.go.id/unit-kerja.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,  
Salam

Hilman Hilman
09 Dec 2023 22:57:21

Pada saat Pemadanan nik-npwp.
Data utama antara Nama di NIK & NPWP beda bgmn solusinya
Trimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hilman,
Apakah penulisan nama yang benar adalah sesuai dengan NIK? Apabila ada kesalahan/perbedaan data dengan NPWP, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data NPWP. Silakan mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar atau KP2KP. Permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/ kurir. 

Perubahan data diajukan secara tertullis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Ketentuan lebih lanjut di PER-04/PJ/2020 Pasal 13-16. 

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Maulana sibilal Maulana sibilal
28 Nov 2023 12:43:06

Saya mau buat Efin secara online bisa kah dibantu


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Maulana,
Ketentuan saat ini mengatur bahwa permohonan aktivasi EFIN diajukan secara langsung ke KPP sesuai Pasal 4 PER-06/PJ/2019, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP mana saja yang terdekat ya.

Untuk mendapatkan EFIN pertama kali silakan ajukan aktivasi di KPP/KP2KP terdaftar dengan persyaratan selengkapnya pada ketentuan PER-06/PJ/2019. Khusus untuk WP Orang Pribadi dapat mengajukan aktivasi EFIN di seluruh KPP/KP2KP.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Anisa Anisa
28 Nov 2023 07:40:38

Saya sudah daftar npwp online, tetapi kenapa di daftar anggota keluarga tertulis sbg kepala keluarga dengan status tidak valid, pdhl saya blm menikah dan masih mengikuti kk orangtua. Bagaimana cara mengubahnya? Trims


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Anisa,
Pada "Profil" DJP Online bagian "Anggota Keluarga", pemilik NPWP OP yang login pada DJP Online default-nya berstatus menjadi Kepala Keluarga, meskipun sebenarnya pemilik NPWP bukan kepala keluarga. Hal tersebut tidak menjadi masalah dan seharusnya tetap bisa tervalidasi sehingga tidak perlu diubah statusnya. Silakan pastikan pada bagian Anggota Keluarga sudah menunjukkan Status Valid (pilih menu Ubah Data pada kolom Aksi dan sesuaikan pengisiannya). Untuk data yg divalidasi DJP adalah sesuai dengan data Dukcapil ya, Kak. Apabila data tidak sesuai silakan konfirmasi ke Dukcapil setempat.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Muhammad idris saifulloh Muhammad idris saifulloh
23 Nov 2023 14:06:48

Apabila perubahan alamat beda dengan KPP yang lama apakah bisa lewat online, kantor pos atau cukup datang ke KPP yang baru..?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Muhammad Idris,

Apabila pindah wilayah kerja KPP, silakan mengajukan permohonan pemindahan WP ke KPP Lama atau KPP Baru secara langsung atau via pos/ekspedisi jasa pengiriman ya. Pengajuan permohonan pemindahan alamat dilakukan supaya data NIK di Dispenduk sama dengan data NPWP.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Muhammad idris saifulloh Muhammad idris saifulloh
13 Nov 2023 15:17:53

Bagaimana cara merubah alamat dan setatus serta menambah anggota keluarga apabila sudah melakukan pemadanan ktp menjadi no npwp.

Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Muhammad Idris,
Terkait alamat yang mengalami perubahan, jika perubahan alamat tersebut menyebabkan pindah ke wilayah kerja KPP lain, silakan mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak ya. Adapun apabila perubahan data wajib pajak berupa alamat domisili yang masih terletak dalam 1 wilayah kerja KPP yang sama dapat melalui telepon 1500200 dan live chat @kring_pajak di http://pajak.go.id.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Delvi gea Delvi gea
12 Nov 2023 11:27:27

Ktp saya daerah ,domisili saya jakarta apakah bisa urus npwp di jakarta.tks


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Delvi,
Apakah yang dimaksud adalah pengurusan pendaftaran NPWP ya? Apabila demikian, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online dimana saja. Anda dapat melakukan pendafataran NPWP di laman http://ereg.pajak.go.id. Syarat dan tata cara pendaftaran NPWP diatur dlm Pasal 9-12 PER-04/PJ/2020.

  • Untuk pendaftaran NPWP secara online, silakan membuat akun terlebih dahulu dengan cara klik “daftar”. 
  • Setelah akun terdaftar, silakan mengisi data secara benar, lengkap, dan jelas serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, dan kirim permohonan pada laman http://ereg.pajak.go.id.
  • Setelag berhasil melakukan pendaftaran NPWP, silakan periksa email anda untuk melihat NPWP elektroniknya.

Lebih lanjut, apabila pengurusan yang dimaksud adalah terkait perubahan data, untuk perubahan data secara online bisa dilayani melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di http://pajak.go.id. Namun, terbatas untuk perubahan data Wajib Pajak berupa email, nomor HP, nomor telepon, dan alamat domisili (dalam satu wilayah kerja KPP yang sama). Untuk perubahan data yang lain, silakan ajukan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan cara mengisi formulir perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Okta Alicia wati Okta Alicia wati
15 Oct 2023 20:07:14

Apakah setelah pemadanan NIK dengan NPWP wajib dicetak ulang?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Okta,
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, tidak diatur adanya kewajiban cetak ulang kartu NPWP setelah pemadanan NIK dengan NPWP ya. Namun demikian, Wajib Pajak dapat mencetak kembali NPWP tersebut. Silakan melakukan cetak ulang kartu NPWP di KPP mana saja. 


Terima kasih,
Salam

Jena Jena
03 Oct 2023 09:41:32

Kalau belum menikah apa perlu data keluarga di edit karena statusnya tidak valid? apakah perlu menambahakan no KK dan mengisi kolom pekerjaan di sub data anggota keluarga?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jena,
Apakah status KK Anda mengikuti KK Orang Tua? Apabila iya, maka pemadanan NIK-NPWP tidak perlu mengisi data Anggota Keluarga ya.


Terima kasih,
Salam

Silviani nur saputri Silviani nur saputri
29 Sep 2023 00:26:13

Knp validasi otp ga muncul


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Silviani,
Apakah yang dimaksud adalah kode OTP untuk mendaftarkan NPWP secara online ya? Apabila demikian,  silakan dicoba kembali ya. Pastikan nomor handphone yang dimasukkan sudah benar, kemudian pastikan nomor handphone yang digunakan tersebut masih aktif dan memiliki pulsa. Adapun saat ini layanan OTP hanya dapat menggunakan provider Telkomsel, Indosat dan XL ya, silakan gunakan nomor telepon dengan ketiga provider tersebut. Namun, apabila permintaan kode OTP belum diterima sampai saat ini, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis sesuai PER-04/PJ/2020.


Terima kasih,
Salam

IKHLAS CANIAGO IKHLAS CANIAGO
17 Sep 2023 08:25:07

Kenapa ya tidak bisa menambahkan Anggota keluarga? Mengetik nama Istri dan anak tidak bisa. Mohon solusinya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ikhlas Caniago,
Boleh disampaikan penambahan anggota keluarga tersebut atas NPWP siapa ya?
Lalu, untuk sub menu "Data Utama" dan sub menu "Data KLU" apakah statusnya sudah valid?

Adapun jika terkendala pada sistem ketika validasi untuk pemutakhiran data, terutama terkait anggota keluarga, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data ke KPP terdaftar atau Kring Pajak melalui telepon atau livechat. Lebih lanjut, jika NPWP yang dimaksud adalah NPWP suami, pada kolom anggota keluarga akan muncul nama Wajib Pajak itu sendiri, kemudian nantinya dapat memunculkan nama istri dan anak. Apabila kendala tersebut disebabkan oleh sistem, maka dapat dibantu untuk prosedur LASIS.


Terima kasih,
Salam

Nurfitrah Nurfitrah
29 Aug 2023 15:22:17

Saya sudah menyelesaikan registrasi tapi belum ada konfirmasi ke Email?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nurfitrah
Apakah masih terkendala untuk pendaftaran akun ereg? Jika iya, silakan mencoba melakukan pendaftaran akun ereg kembali menggunakan email lain dengan domain yang berbeda (misalnya yahoo). Kakak bisa melakukan perubahan data terkait email setelah memiliki NPWP.

Terima kasih,
Salam

Puthut Puthut
21 Aug 2023 17:36:30

min saya mau buat NPWP buat istri saya tapi data status pernikahannya gk bisa diubah menjadi "kawin" sehingga tidak bisa diproses lanjut sampai sekarang..


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Puthut,
Boleh dijelaskan lebih detail terkait kendala yang dialami?

Terima kasih,
Salam

Sabadi Sabadi
11 Aug 2023 21:44:35

Saya ingin menambahkan anggota keluarga (istri saya) semua data sudah di isi, tetapi saat melakukan validasi, muncul pesan kesalahan reg034, itu arti ny apa ya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sabadi,
Terkait kendala tersebut, pastikan NIK yang dicantumkan telah sesuai dengan data di KK dan Ditjen Dukcapil. Selanjutnya, silakan dapat mencoba mengisi data keluarga dengan membuka DJPonline melalui incognito window (chrome) atau private window (firefox) ya.
Apabila Anda masih mengalami kendala pemutakhiran atas validasi data keluarga secara mandiri, silakan untuk melakukan pemutakhiran data melalui layanan telepon kring pajak 1500200, livechat pada http://pajak.go.id maupun melalui KPP terdaftar.


Terima kasih,
Salam

Febri sanita Febri sanita
07 Aug 2023 10:50:21

Apakah setelah pemadanan NIK dengan NPWP wajib dicetak ulang?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Febri,
Anda dapat langsung mencetak NPWP elektronik tersebut. NPWP dapat dicetak secara mandiri atau dicetak ulang ke KPP. Adapun bagi WP Orang Pribadi, pencetakan kartu NPWP dapat diajukan ke KPP mana saja ya.


Terima kasih,
Salam

SAMUEL GAJAH SAMUEL GAJAH
01 Aug 2023 08:35:22

Kan saya minta kode otp,terus di blangya belum validasi,jadi gimana ya pak


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Samuel,

Apakah yang dimaksud adalah gagal validasi kode OTP? Apabila demikian, kode OTP yang dikirimkan memiliki jangka waktu berlaku terbatas, sehingga silakan memasukkan kode OTP sesegera mungkin setelah OTP diterima, kemudian klik tombol Validasi OTP ya.
Adapun sebagai 
catatan, apabila belum menerima kode OTP setelah Anda melakukan klik satu kali tombol "Request OTP", maka mohon hindari untuk langsung klik "Request OTP" lagi ya. Untuk menghemat pulsa dan menghindari terkendalanya pengiriman OTP, Anda dapat mencoba kembali "Request OTP"  1-2 jam setelah Klik "Request OTP" sebelumnya. 

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.


Terima kasih,
Salam

Alva Alva
30 Jul 2023 00:31:09

Kode otp


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Alva,,
Boleh dijelaskan lebih lanjut terkait kendala yang dihadapi?
Apakah yang dimaksud adalah kode OTP untuk mendaftarkan NPWP secara online ya? Apabila demikian,  silakan dicoba kembali ya. Pastikan nomor handphone yang dimasukkan sudah benar, kemudian pastikan nomor handphone yang digunakan tersebut masih aktif dan memiliki pulsa. Adapun saat ini layanan OTP hanya dapat menggunakan provider Telkomsel, Indosat dan XL ya, silakan gunakan nomor telepon dengan ketiga provider tersebut. Namun, apabila permintaan kode OTP belum diterima sampai saat ini, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis sesuai PER-04/PJ/2020.


Terima kasih,
Salam

Islamiyati Islamiyati
25 Jul 2023 10:36:11

Lupa password dan efin


--------------------
Terimakasih atas pertanyaannya saudara Islamiyati,
Apabila Anda sudah pernah melakukan aktivasi EFIN dan saat ini lupa EFIN tersebut, silakan ikuti langkah dan jawab pertanyaan melalui twitter  @kring_pajak dengan panduan sebagai berikut:

  1. Follow akun  @kring_pajak
  2. Mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN 
  3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut di mention:
    a. WP orang pribadi/badan?
    b. Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?

Selain itu, Anda juga dapat menggunakan layanan Lupa EFIN melalui livechat di http://pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200, atau  melalui email resmi KPP. Adapun alamat email resmi KPP dapat dicek pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Nantinya setelah memperoleh EFIN, Anda dapat mereset password secara mandiri pada menu "Lupa Kata Sandi?" DJP Online atau akses laman: https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword


Terima kasih,
Salam.

Marianus retno tefa Marianus retno tefa
31 May 2023 12:08:53

Saya daftar kulia di pnk tapi mau ubang nik dll sudah tidak bisa


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Marianus Retno,
Boleh disampaikan lebih detail terkait kendala yang saudara alami?
Selain itu, pada dasarnya, NIK tidak dapat diubah secara hukum ya. Akan tetapi, identitas yang terkandung dalam NIK dapat diperbarui.


Terima kasih,
Salam

Andri lesmana Andri lesmana
29 May 2023 05:53:45

Saya belum daftar npwp kenapa dia bilang sudah daftarkan npwp saya tolong nik npwp saya kalu memang sudah di daftar kan npwp sya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andri Lesmana,
Jika ada notifikasi NIK sudah didaftarkan NPWP, maka artinya atas NIK tersebut sudah pernah terdaftar NPWP ya. Apabila merasa tidak pernah mendaftar sebelumnya, kemungkinan NPWP didaftarkan secara jabatan oleh DJP sehingga muncul notifikasi tersebut.

Untuk memastikan, silakan cek NPWP atas NIK tersebut pada laman: http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Apabila NIK tersebut memang benar sudah terdaftar, Anda tidak perlu mendaftar NPWP kembali. NPWP yang tertera saat pengecekan NIK tersebut dapat Anda gunakan sebagai NPWP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.


Terima kasih,
Salam

Parlina Eka Putri Parlina Eka Putri
21 May 2023 12:28:13

Cara dapat pasword dari mana


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Parlina Eka Putri,
Password yang dimaksud adalah password yang diisikan pada saat registrasi akun djponline ya.
Apabila Anda lupa password akun djponline, silakan melakukan perubahan kata sandi pada menu "Lupa Kata Sandi ?" atau klik tautan berikut https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword


Terima kasih,
Salam

Azizah mirlani Azizah mirlani
10 Apr 2023 14:01:35

Captcha tidak bisa dimasukkan


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Azizah,
Silakan coba kembali dengan melakukan clear cache & cookies pada browser atau buka menggunakan new incognito/private window. Silakan dapat juga dicoba gunakan browser/jaringan/perangkat lain dan coba secara berkala ya


Terima kasih,
Salam

Siti NurAlya Siti NurAlya
01 Apr 2023 12:04:13

cara membuat NPWP


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Siti,
Berikut adalah tata cara pendaftaran akun NPWP:

  1. Buka situs pajak.go.id dan pilih “Pendaftaran NPWP”, Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/
  2. Klik daftar.
  3. Isikan email aktif dan kode captcha, daftar.
  4. Buka kotak masuk email dan cek kotak masuk (termasuk folder spam), klik “link verifikasi”.
  5. Lanjutkan dengan pengisian jenis Wajib Pajak, nama lengkap sesuai identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, dan kode captcha, daftar.
  6. Buka kotak masuk email kembali, klik “link aktivasi”


Registrasi Data
Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login. Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut.

  1. Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
  2. Untuk orang pribadi dalam negeri, isikan NIK, nomor KK, captcha dan lakukan validasi (klik “cek”)
  3. Isikan data identitas sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.
  4. Pilih salah satu sumber penghasilan utama.
    > Pekerjaan dalam hubungan kerja
    > Kegiatan usaha
    > Pekerjaan bebas
    > Lainnya
  5. Isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.
  6. Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini) sesuai dengan KTP.
  7. Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/ tempat usaha.
  8. Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia. (Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB)
  9. Apabila muncul keterangan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu ditampilkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, klik “next”.
  10. Terakhir, cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini.
    > Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
    > Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan : diusulkan untuk Non Efektif


Terima kasih
Salam

SARJAN SAGAF SARJAN SAGAF
28 Mar 2023 22:03:22

Saya baru buat NPWP dan sudah mendapatkan No NPWP kemudian saya mau daftarkan NPWP istri saya di situkan di minta no NPWP suami dan saya masukan No NPWP saya tidak bisa keterangannya no NPWP suami tidak terdaftar. Bagaimana solusinya ? Terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sarjan Sagaf,
Apakah sudah dipastikan bahwa NPWP yang dimasukkan sudah benar?
Pastikan juga sebelumnya tidak memilih untuk berstatus Non Efektif (NE) pada saat pendaftaran NPWP suami ya, karena u
ntuk pendaftaran NPWP istri, NPWP suami harus berstatus aktif. Apabila masih NE, silakan mengajukan pengaktifan kembali WP NE melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200, livechat pada laman http://pajak.go.id, atau secara tertulis melalui KPP. 


Terima kasih,
Salam

Suhartonoo Suhartonoo
17 Mar 2023 20:46:21

Kalau yg blm pernah punya NPWP gimana .....sedangkan validasi nikenjadi NPWP harus memasukkan NPWP lama


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suhartonoo,
Apabila saat ini Anda telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif, silakan mendaftarkan diri untuk memeroleh NPWP. Hal ini karena NPWP 15 digit masih berlaku sampai 31 Desember 2023. Namun, apabila Anda baru memiliki kewajiban perpajakan per 1 Januari 2024 dan setelahnya, Anda tidak wajib membuat NPWP saat ini. Hal ini karena NIK akan berlaku penuh menjadi NPWP per 1 Januari 2024.


Terima kasih,
Salam

Henry Henry
16 Mar 2023 23:33:17

saya saat validasi profil DJP online ; NIK tervalidasi valid ; tapi saat ubah profil muncul notifikasi "
Pesan Kesalahan:PRF RISK-NIK sudah digunakan pada WP lain "
kenapa NIK saya yg terdaftar NPWP 2009 bisa di pakai WP lain? mohon penjelasan dan solusinya admin .terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Henry,
Sehubungan dengan error "PRF_RISK-NIK sudah digunakan pada WP lain, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi KPP terdaftar untuk tindak lanjutnya ya. 

Daftar kontak KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja.


Terima kasih,
Salam

Budhi pajarwati nursetyani Budhi pajarwati nursetyani
15 Mar 2023 15:09:29

Sy mu melakukan pemadanan nik NPWP dan sy pindah alamat berbeda kpp sebelumnya apa bisa sesudah pemadanan bisa berpindah secara langsung


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Budhi,
Apabila pindah wilayah kerja KPP, silakan mengajukan permohonan pemindahan WP ke KPP Lama atau KPP Baru secara langsung atau via pos/ekspedisi jasa pengiriman ya. Pengajuan permohonan pemindahan alamat dilakukan supaya data NIK di Dispenduk sama dengan data NPWP.


Terima kasih,
Salam

Ar Ar
13 Mar 2023 08:58:23

Apa yg dimaksud validasi otp?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ar,
Apakah yang dimaksud adalah validasi OTP pada proses pendaftaran NPWP ya?
Apabila demikian, validasi OTP (One-Time Password ) yang dimaksud adalah validasi yang dikirimkan ke nomor telepon atau email, yang berisi kode atau kata sandi dinamis dan rahasia, sebagai bentuk verifikasi yang dilakukan oleh DJP.

Lebih lanjut, sesuai dengan info yang disampaikan akun resmi DJP, saat ini validasi OTP menggunaan nomor telepon belum mendukung provider axis dan tri(3). Selain itu, untuk melakukan validasi, Wajib Pajak harus memiliki pulsa minimal Rp. 500,-


Terima kasih,
Salam

Fatkhur R Fatkhur R
08 Mar 2023 09:33:22

muncul seperti dibawah ini dalam melakukan perubahan data keluarga =
Terdapat data FTU yang tidak valid
harap periksa kembali isian anda


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fatkhur,
Terkait hal tersebut, silakan coba langkah berikut terlebih dahulu:

  1. Clear cache & cookies pada browser;
  2. Gunakan Private atau Incognito Window;
  3. Gunakan browser atau perangkat yg berbeda.

Setelah melakukan langkah di atas silakan coba input kembali data keluarga. Apabila masih terkendala, silakan konfirmasi kebenaran data ke Disdukcapil ya.


Terima kasih,
Salam

Doris Syah alam Doris Syah alam
07 Mar 2023 09:32:28

Saya gagal validasi ada pesan kesalahan PRF_RISK-NIK
Apa ni maksudnya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Doris,
Terkait pesan kesalahan tersebut silakan dapat menghubungi KPP terdaftar ya. Daftar kontak KPP dapat dilihat pada laman  https://pajak.go.id/unit-kerja.


Terima kasih,
Salam

Jon Jon
24 Feb 2023 21:19:06

Tidak bisa menambahkan anggota keluarga, istri dan anak. Tks


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jon,
Boleh disampaikan penambahan anggota keluarga tersebut atas NPWP siapa ya?
Lalu, 
untuk sub menu "Data Utama" dan sub menu "Data KLU" apakah statusnya sudah valid?

Adapun jika terkendala pada sistem ketika validasi untuk pemutakhiran data, terutama terkait anggota keluarga, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data ke KPP terdaftar atau Kring Pajak melalui telepon atau livechat. Lebih lanjut, jika NPWP yang dimaksud adalah NPWP suami, pada kolom anggota keluarga akan muncul nama Wajib Pajak itu sendiri, kemudian nantinya dapat memunculkan nama istri dan anak. Apabila kendala tersebut disebabkan oleh sistem, maka dapat dibantu untuk prosedur LASIS.


Terima kasih,
Salam
Dwi Pangestu Dwi Pangestu
22 Feb 2023 19:48:57

saya gagal dalam Login, muncul pesan kesalahan : SO001-NPWP/Password tidak sesuai, padahal data yg disikan sudah benar


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dwi Pangestu,
Untuk pesan kesalahan SO001 - NPWP/password tidak sesuai, silakan pastikan NPWP dan password yang diisikan sudah benar. Silakan cek kembali penulisan huruf besar/kecil, karakter maupun angka. Jika sudah dipastikan sesuai namun masih tetap terkendala hal yang sama, silakan dapat melakukan reset password melalui menu "Lupa Kata Sandi" di bawah menu login ya. 


Terima kasih,
Salam.

Deny Deny
21 Feb 2023 11:35:57

saya gagal dalam memverifikasi data, "pesan kesalahan: PRF045"


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Deny,
Silakan dipastikan data yang ada di dukcapil sudah sesuai ya. Jika telah sesuai namun masih muncul notifikasi seperti yang disebutkan, silakan konfirmasikan hal tersebut ke pihak KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.


Terima kasih,
Salam.

ARIFAH DAROJAD ARIFAH DAROJAD
20 Feb 2023 15:41:26
Terima kasih djponline
Sudayat ajie Sudayat ajie
10 Feb 2023 13:00:51

Saya lupa nomor akun


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sudayat Ajie,
Pengecekan nomor NPWP dapat dilakukan melalui laman berikut
https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp  ya
Data yang Anda perlukan adalah NIK dan Nomor KK. Apabila data telah tersedia, isi NIK, Nomor KK dan captcha, kemudian klik cari.


Terima kasih,
Salam.

I Nyoman Surya Darmawan I Nyoman Surya Darmawan
08 Feb 2023 15:28:42

1. Kenapa pada saat pemadanan data utama muncul " Pesan kesalahan PRF021-77 Perubahan data tidak dapat dilakukan.
2.Pada data lainnya alamat rumah tidak bisan dirubah sesuai dengan alamat KTP. Terimakasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara I Nyoman Surya Darmawan,

  1. Untuk notifikasi  PRF021-77 silakan menghubungi KPP terdaftar untuk informasi dan solusinya ya. Daftar alamat dan kontak KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Pengubahan alamat pada data lainnya dilakukan melalui permohonan perubahan data ya. Adapun perubahan data dilakukan melalui pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak (WP) ke KPP terdaftar, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data WP dan melampirkan dokumen pendukung. Ketentuan terkait perubahan data WP diatur dalam Pasal 13 s.d. Pasal 16 PER-04/PJ/2020. 


Terima kasih,
Salam.

Susi Erlin tatangin Susi Erlin tatangin
08 Feb 2023 09:09:22

Saya sudah validasi data profil di DJP dan sudah valid.tapi setelah masuk di data keluarga tidak muncul NIK nya dan tidak bisa di edit lagi NIK tersebut.mohon bantuan nya

--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Susi,
Boleh jelaskan lebih lanjut NIK siapa yang tidak muncul dan tidak dapat di edit pada kolom data keluarga ya?
Apabila kolom NIK sudah berwarna abu-abu (tidak aktif) serta Status Validitas Data Utama di bagian kanan atas sudah berubah menjadi Valid. kemungkinan proses pemutakhiran data yang dilakukan sebelumnya telah berhasil. Dengan demikian, silakan clear cache dan cookies dari web browser kemudian gunakan private atau incognito window untuk mengakses Profil DJP Online.


Terima kasih,
Salam.

Akhmad harimin Akhmad harimin
07 Feb 2023 09:44:08

Lupa nomer epin ny,cari tau cara ny g mn?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Akhmad Harimin,
Apabila Anda sudah pernah melakukan aktivasi EFIN dan saat ini lupa EFIN tersebut, silakan ikuti langkah dan jawab pertanyaan melalui twitter  @kring_pajak dengan panduan sebagai berikut:

  1. Follow akun  @kring_pajak
  2. Mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN 
  3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut di mention:
    a. WP orang pribadi/badan?
    b. Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?

Selain itu, Anda juga dapat menggunakan layanan Lupa EFIN melalui livechat di http://pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200, atau  melalui email resmi KPP. Adapun alamat email resmi KPP dapat dicek pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja.


Terima kasih,
Salam.

Akhmad harimin Akhmad harimin
07 Feb 2023 09:43:03

Pingin tau epin


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Akhmad, 
Anda dapat melakukan pengecekan EFIN di inbox email karena ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di email. Namun, apabila EFIN tidak ditemukan pada inbox email, Anda dapat mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau melalui beberapa saluran lain, seperti:

  1. Telepon 1500200
  2. Twitter @kring_pajak
  3. Live chat www.pajak.go.id
  4. Telepon nomor resmi KPP terdaftar
  5. Email resmi KPP terdaftar
  6. Direct Message akun media sosial KPP terdaftar

Adapun formulir permohonan cetak ulang EFIN untuk WP OP dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO), yaitu berupa:

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat yang terdaftar
  • Alamat email yang terdaftar
  • Nomor telepon yang terdaftar

Apabila semua data sesuai, petugas akan mencetak ulang EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkan kepada Wajib Pajak melalui saluran yang sama.


Terima kasih,
Salam.

Iwan Panay Iwan Panay
06 Feb 2023 20:52:21

Bro. Istri saya PNS dan Pekerjaan saya Dagang.. Kenapa di data anggota keluarga tertulis data istri saya Kepala Keluarga dan waktu saya hendak merubahnya jad i istri tidak bisa lagi di edit dan sudah terkunci.. mohon bantuannya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Iwan,
Bagi Istri dapat memilih untuk gabung dengan NPWP suami atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Sehubungan dengan hal tersebut, apakah saudara memilih terpisah sehingga istri memiliki NPWP untuk dirinya sendiri?


Terima kasih,
Salam.

ROHMAH ROHMAH
06 Feb 2023 17:04:48

mohon cetak kartu


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rohmah,
Pengiriman kartu NPWP cetak dilakukan oleh KPP terdaftar. Silahkan konfirmasi KPP terdaftar ya. Nomor telepon dan email KPP dapat Anda lihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja.

Lebih lanjut, Anda juga dapat mengajukan permohonan kembali kartu NPWP (cetak ulang). Prosedur permintaan kembali kartu NPWP tersebut dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:

  1. Datang langsung ke KPP terdaftar/KP2KP 
    *Permohonan dilakukan di loket TPT 
  2. Mengirimkan permohonan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dgn bukti pengiriman surat.
    *Permohonan ditujukan kepada Seksi Pelayanan

Formulir permohonan dapat diunduh pada https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali 

Formulir permintaan kembali tersebut harus dilengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sesuai Pasal 9 PER-04/PJ/2020, yaitu:

  • Fotokopi KTP (untuk WP OP) 
  • Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus serta fotokopi akta pendirian (untuk WP Badan)

Adapun khusus bagi WP OP, permintaan kembali kartu NPWP dapat diajukan di seluruh KPP/KP2KP, sedangkan WP Badan hanya dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdaftar.

Terakhir, Anda juga bisa mengirimkan NPWP elektronik melalui DJP Online ke email pribadi. NPWP elektronik tersebut bisa dicetak secara mandiri dan digunakan sebagaimana NPWP fisik. 


Terima kasih,
Salam.

Ahmad saepuloh Ahmad saepuloh
03 Feb 2023 21:54:19

Gagal validasi


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ahmad,
Boleh dijelaskan lebih detail mengenai kendala yang dimaksud seperti apa dan terjadi pada tahap/laman apa ya?


Terima kasih,
Salam.

Theresia Gelok Theresia Gelok
02 Feb 2023 18:48:59

bagaimana cara merubah data utama yang sebenarnya belum valid dikarenakan NIK belum terisi tetapi dalam keterangan DJP menyatakan sudah valid


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Theresia,
Boleh dijelaskan data dan keterangan validasi DJP apa yang dimaksud?
Adapun perubahan data dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak (WP) ke KPP terdaftar,
dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data WP dan melampirkan dokumen pendukungKetentuan terkait perubahan data WP diatur dalam Pasal 13 s.d. Pasal 16 PER-04/PJ/2020. 


Terima kasih,
Salam.

Romy Romy
02 Feb 2023 07:30:40

Pemadanan NPWP dengan NIK tidak berhasil karena data nama tidak sesuai data dukcapil sedang isian Nomor NIK sudah tepat


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Romy,
Apabila data nama Wajib Pajak (WP) yang benar adalah yang terdapat pada data Dukcapil, silakan ajukan permohonan perubahan data ke KPP Terdaftar agar nama di database DJP menjadi sesuai ya.
Karena perubahan nama saat ini belum dapat dilayani secara daring, permohonan perubahan data nama WP dilakukan dengan mengisi dan menandatangani 'Formulir Perubahan Data WP' dan melampirkan dokumen pendukung. Adapun ketentuan terkait perubahan data Wajib Pajak diatur dalam Pasal 13 s.d. Pasal 16 PER-04/PJ/2020.


Terima kasih,
Salam.

Ibnu Ibnu
01 Feb 2023 15:29:22

Tolong bantuannya untuk mengubah data lainnya paa tab alamat, dikarenakan saya telah pindah domisili


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ibnu,
Apakah yang dimaksud adalah "Alamat" pada kolom "Data KLU"?
Apabila telah pindah alamat dan alamat baru masih dalam satu wilayah KPP yang sama, Anda dapat mengajukan perubahan data. Namun, apabila alamat baru berada pada wilayah KPP yang berbeda, silakan sampaikan pemindahan Wajib Pajak (WP) ke KPP lama atau baru ya. 

Permohonan pemindahan WP hanya bisa dilakukan secara tertulis dengan mengajukan permohonan 'Pemindahan Wajib Pajak'. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir & melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan tempat tinggal/tempat kedudukan WP pindah ke wilayah kerja KPP lain. Detail lengkap permohonan pemindahan WPbisa dilihat di Pasal 17s.d. Pasal 23 PER-04/PJ/2020.

Wilayah kerja KPP dapat dilihat pada link berikut Wilayah Administrasi KPP dan KP2KP


Terima kasih,
Salam.

Diah Diah
01 Feb 2023 11:39:52

Bagaimana solusinya jika data tdk dpt diupdate karena nama pd KTP dan NPWP tdk sama...
Di ktp tertulis DIAH
Di npwp tertulis DYAH


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Diah,
Apabila data nama Wajib Pajak (WP) yang benar adalah yang terdapat pada KTP, silakan ajukan permohonan perubahan data ke KPP Terdaftar agar nama di database DJP menjadi sesuai ya. Karena perubahan nama saat ini belum dapat dilayani secara daring, permohonan perubahan data nama WP dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data WP dan melampirkan dokumen pendukung. Ketentuan terkait perubahan data Wajib Pajak diatur dalam Pasal 13 s.d. Pasal 16 PER-04/PJ/2020.

Terima kasih,
Salam.

Mimin Agus Susanto Mimin Agus Susanto
31 Jan 2023 15:43:19

Saya sdh rutin lapor pajak dng DJP online, dan kemarin say amau melakukan update data NIK utk NPWP di bagian Profile spt yg dicontohkan, tapi saat saya input nomer NIK saya, disebutkan ERROR / Kesalahan karena NIK sdh terdaftar di System. Ini maksudnya gmn ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mimin,
Untuk memastikan NIK sudah terdaftar NPWP, silakan dapat mengecek secara mandiri pada http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Silakan inputkan NIK, KK, dan kode keamanannya ya. Apabila benar sudah terdaftar, silakan dapat mengonfirmasi hal tersebut dengan KPP terdaftarnya untuk menanyakan terkait kartu fisik NPWP, EFIN, dan juga Surat Keterangan Terdaftar. 

Terkait kendala, Anda dapat mengonsultasikan hal tersebut dengan KPP Terdaftar ya. Kemungkinan sebelumnya belum ada NIK yang didaftarkan dan mungkin perlu mengajukan perubahan data.


Terima kasih,
Salam.

Robiah Robiah
29 Jan 2023 16:44:37

Untuk pekerja wanita yg blm menikah apakah bagian keluarga dan anggota keluarga wajib diisi ? Atau khusus bagi yg sdh menikah saja ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Robiah,
Terkait pengisian anggota keluarga tidak diatur lebih detail di dalam PMK-112/2022. Namun, untuk anggota yang sudah memiliki NPWP sendiri seharusnya melakukan pemutakhiran data di NPWP masing-masing. Untuk anggota keluarga tetap bisa ditambahkan. Adapun dalam hal pemutakhiran data DJP Online istri, data suami tidak perlu di input kedalam data keluarga pada akun DJP Online Istri.


Terima kasih,
Salam.

Edison Edison
26 Jan 2023 10:56:24

Susah untuk verifikasi NPWP perusahaan lewat hp


--------------------
Terima kasih atas komentarnya saudara Edison,
Terkait hal tersebut, Anda dapat mencoba langkah berikut:

  1. Menghapus cookies dan cache pada browser.
  2. Menggunakan browser lain atau mode private dan incognito.
  3. Menggunakan perangkat lain.


Terima kasih,
Salam.

Suhartanto Suhartanto
26 Jan 2023 10:35:34

saya mau melakukan updating data keluarga, perlu waktu untuk isi...TAPI selalu salah....dengan komentara waktu anda habis...Anda harus login lagi.....berulang ulang saya lakukan....yang sudah di edit pun akhirnya hilang (belum masuk).
bagaimana biar tidak selalu terkendalan dengan waktu anda habis....


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suhartanto,
Sebelum login ke akun DJP online, Anda dapat mencoba melakukan pengisian data anggota keluarga terlebih dahulu pada dokumen word atau notes. Data tersebut diantaranya terdiri dari:

  1. Nama
  2. NIK
  3. Nomor KK
  4. Tempat Lahir
  5. Tanggal Lahir (DD/MM/YYYY)

Setelah lengkap, silakan login dan melakukan proses penambahan dan validasi data anggota keluarga. Anda dapat meng-copy data yang telah diketik pada dokumen word dan notes. Adapun untuk data berupa status hubungan keluarga dan pekerjaan dipilih secara langsung pada saat penambahan dan validasi data. Pastikan untuk menekan tombol validasi untuk setiap data anggota keluarga yang ditambahkan ya.


Terima kasih,
Salam.

Mau bertanya setelah di lakukan perubahan tetep keluar dta untuk menghubungi kpp administrasi Mau bertanya setelah di lakukan perubahan tetep keluar dta untuk menghubungi kpp administrasi
23 Jan 2023 17:07:36

Bagaimana caranya biar bisa melalukan perubahan data di rumah


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya,
Mulai 12 Oktober 2020, perubahan data Wajib Pajak berupa nomor telepon/HP, email, dan alamat domisili (dalam 1 wilayah kerja KPP yang sama) dapat melalui telepon 1500200 dan live chat @kring_pajak di
http://pajak.go.id ya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Anda dapat menyiapkan data-data untuk validasi seperti:

  • NPWP,
  • Nama,
  • Email,
  • Nomor telepon/HP, dan
  • EFIN salah satu pengurus (khusus untuk Wajib Pajak Badan)


Terima kasih,
Salam.

Komang Sucani Komang Sucani
23 Jan 2023 13:24:33

Dalam pemadanan NPWP dengan E-KTP saya menemui kendala : penulisan gelar pada NPWP dan E KTP hanya beda huruf besar dan kecilnya saja kok tdk bs valid padahal namanya sama (spt contoh KOMANG SUCANI, S.PD (npwp) dan KOMANG SUCANI, S.Pd(ektp) mohon info.knp tdk bisa dirubah di ubah profil bagian menu bawah kanan.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Komang Suciani,
Apakah yang dimaksud adalah kendala dengan kesalahan "PRF021-77-Perubahan profil tidak dapat dilakukan. Kemiripan Data Nama yang tersimpan pada sistem tidak sesuai. Silahkan hubungi KPP Administrasi untuk informasi lebih lanjut" pada saat melakukan perubahan profil?

Apabila demikian, untuk notifikasi PRF021-77 silakan menghubungi KPP terdaftar untuk informasi dan solusinya ya. Daftar alamat dan kontak KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja.

Terima kasih,
Salam.

Almasyhuri Almasyhuri
22 Jan 2023 09:43:58

Dalam pemadanan NPWP dengan E-KTP saya menemui kendala : Nama pada NPWP tidak sama dengan nama pada E-KTP (perbedaan gelar dan penulisan nama), mohon info untuk mengatasinya. Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas informasinya saudara Almasyhuri,
Jika terdapat perbedaan data, data manakah yang benar? Jika data yang benar adalah data pada KTP, silakan dapat mengajukan permohonan perubahan data terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 13 -16 PER-04/PJ/2020 ke KPP terdaftar ya.


Terima kasih,
Salam.

Zea Zea
20 Jan 2023 20:49:48

Izin kak mau tanya untuk didata utama di web djpny tulisan ny udah valid tetapi ternyata niknya masih kosong, gimana cara ngatasinnya ya kak?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Zea,
Dalam konfirmasi akun resmi DJP untuk kasus serupa, selama proses pemutakhiran data sudah berhasil, NIK sudah valid dan sudah bisa login menggunakan NIK, maka tidak masalah jika di di kolom NIK nya kosong. Hal tersebut karena pada hakikatnya data NIK telah tervalidasi dalam database perpajakan. Lebih lanjut, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala di DJP onlinenya ya.


Terima kasih,
Salam.

Sestu andayani Sestu andayani
19 Jan 2023 20:20:30

Cara mengatasi kendala reg034 gagal mengambil data gimana ya , terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sestu Andayani,
Apakah notifikasi tersebut muncul saat proses pengisian data anggota keluarga? Apabila demikian, notifikasi tersebut muncul jika NIK anggota keluarga yang dimasukkan tidak sesuai dengan data NIK anggota keluarga berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Anda dapat memastikan kebenaran NIK yang dicantumkan sudah sesuai dengan data di KK dan Dukcapil ya.

Selain itu, untuk notifikasi kesalahan-REG034-Gagal mengambil data, Anda dapat melakukan clear cache dan cookies pada browser, lalu login ulang dengan menggunakan NPWP 15 digit. Setelah berhasil login, silakan melakukan validasi NIK dan/atau pengisian data anggota keluarga. Apabila masih mengalami kendala pemutakhiran atas validasi data keluarga secara mandiri, silakan untuk melakukan pemutakhiran data melalui layanan telepon kring pajak 1500200, livechat pada http://pajak.go.id maupun melalui KPP terdaftar ya.


Terima kasih,
Salam.

Kurnia Ayu Masfufa Kurnia Ayu Masfufa
18 Jan 2023 07:49:03

Saat daftar pembuatan NPWP terkendala validasi NIK dan KK. Kami sudah menghubungi DUKCAPIL dan hasilnya sudah valid. tetapi saat saya daftar lagi untuk proses selanjutnya di Wajib Pajak, NIK tidak valid. Mohon solusinya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Kurnia,
Silakan mencoba kembali untuk melakukan pendaftaran melalui ereg dengan perangkat yang berbeda atau menggunakan incognito/private browser dalam mengakses laman http://ereg.pajak.go.id.
Apabila sudah dipastikan NIK dan Nomor KK yg diinput benar serta atas NIK dan Nomor KK sudah dikonfirmasi ke Dukcapil, Anda dapat menyampaikan kendala yang dimaksud melalui email pengaduan@pajak.go.id. Sertakan Nama, NIK, serta kronologis dan tangkapan layarnya pada email tersebut ya.


Terima kasih,
Salam.

Florentina Lusia L. Lamanele Florentina Lusia L. Lamanele
17 Jan 2023 13:40:17

Maaf mau tanya saya login DJPonline pajak, selanjutnya masukan saya masukan NPWP dan paswornya muncul Pesan Kesalahan:SO001-NPWP / password tidak sesuai. Mohon arahannya.Terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Florentina,
Apabila saat login DJP Online muncul keterangan "Pesan Kesalahan:SO001-NPWP/password tidak sesuai, mohon pastikan penginputan NPWP dan password sudah sesuai, termasuk besar kecilnya huruf/karakter yg digunakan.

Apabila sudah dipastikan password yang dimasukkan benar namun tetap terkendala, Anda dapat mencoba langkah berikut:

  • Menghapus cookies dan cache pada browser.
  • Menggunakan browser lain atau mode private dan incognito.
  • Menggunakan perangkat lain.
  • Mengakses kembali http://djponline.pajak.go.id.
  • Mengakses secara langsung ke http://efiling.pajak.go.id atau http://eform.pajak.go.id.
  • Login kembali.

Jika sudah dipastikan sesuai namun masih tetap terkendala, Anda dapat melakukan reset password melalui menu "Lupa Kata Sandi?" dibawah menu login ya.


Terima kasih,
Salam.

R.P. KOMARUS ZAMAN R.P. KOMARUS ZAMAN
17 Jan 2023 11:19:19

maaf mau tanya saya sudah pensiun terhitung 1 juni 2022 apakah kartu lama perlu diganti yang baru.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara R.P. Komarus Zaman,
Apabila setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau penghasilan di bawah PTKP, maka Anda dapat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif (NE). Jika statusnya sudah NE, maka tidak ada kewajiban untuk lapor SPT. 

Lebih lanjut, permohonan NPWP NE dapat diajukan melalui Kring Pajak di 1500200, livechat di laman http://pajak.go.id, atau secara tertulis ke KPP terdaftar dengan cara mengisi formulir penetapan WP Non Efektif dilampiri dengan dokumen pendukung, dan disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi.

Formulir permohonan penetapan WP NE dapat diunduh di laman http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali. Adapun daftar kontak KPP dapat dicek di laman https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.


Terima kasih,
Salam.

Fuji santika Fuji santika
16 Jan 2023 11:35:04
hatur nuhun

--------------------
Sami-sami, saudara Fuji Santika.
Suci harwiyanti Suci harwiyanti
16 Jan 2023 10:45:39

Maaf mau tanya untuk lapor SPT apakah harus validasi NPWP dulu baru lapor SPT? Soalnya saya pakai NPWP suami saya sedangkan status di bukti potongan pajak statusnya belum Kawin, apakah nanti bisa mempengaruhi waktu saya lapor SPT kalau saya validasi NPWP nya dulu


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suci,
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah lapor SPT Tahunan tetapi belum validasi NIK menjadi NPWP tidak ada masalah. Hal tersebut dikarenakan sesuai Pasal 2 ayat 6 PMK-112/PMK.03/2022, NPWP digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Dengan demikian, besarnya PTKP untuk tahun pajak 2022 ditentukan sesuai dengan kondisi Wajib Pajak pada 1 Januari 2022.


Terima kasih,
Salam.

Dira Dira
15 Jan 2023 00:10:20

Ketika mengubah status tidak valid pada data anggota keluarga, untuk kepala keluarga tidak ada muncul nomor nik dan nomor nik tersebut tidak bisa dirubah. Sedangkan, data no kk dan pekerjaan dari kepala keluarga tersebut dapat dirubah... Mengenai hal tersebut, bagaimana? Untuk data anggota lainnya sudah status valid... Dikarenakan anggota kepala keluarga belum bisa dirubah sehingga ketika mengubah profil pada data anggota keluarga muncul terdapat data FTI yang tidak valid.... Untuk data lainnya pada data utama dan data KLU sudah tertera status valid... Mohon bantuannya.. Terima kasih?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dira,
Apakah yang dimaksud adalah validasi NIK menjadi NPWP milik kepala keluarga ya? Apabila demikian, data nomor NIK kepala keluarga diisi pada bagian "Data Profil".

Setelah memilih "Data Profil", isikan NIK kepala keluarga sesuai dengan e-KTP, lalu tekan validasi. Apabila  hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “Data ditemukan, silakan klik Ubah Profil”, tekan OK. Selanjutnya, pastikan Anda menekan "Ubah Profil".

Setelah melakukan validasi dan perubahan data pada bagian "Data Profil", NIK kepala keluarga sebagaimana dimaksud akan muncul pada bagian "Anggota Keluarga".


Terima kasih,
Salam.

Muhammad Nur Muhammad Nur
14 Jan 2023 20:39:58

bantu kami dalam melakukan perubahan no nik menjadi no npwp pajak Bapak/ ibu


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Muhammad Nur,
Boleh disampaikan kendala yang dihadapi saat melakukan validasi NIK menjadi NPWP?
Adapun tata cara validasi NIK menjadi NPWP adalah sebagaimana tertulis dalam artikel ini ya. Selain itu, Anda juga dapat menggunakan infografis berikut >> Infografis NIK menjadi NPWP << sebagai salah satu pedoman dalam melakukan validasi NIK menjadi NPWP 


Terima kasih,
Salam.

IT IT
13 Jan 2023 16:11:06

apakah pasword yg diisikan pasword email orang pribadi


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara IT,
Password yang diisikan adalah password akun DJP online ya. Sebagai informasi, password tersebut dibuat pada saat Anda melakukan pendaftaran/registrasi akun DJP online.


Terima kasih,
Salam.

Neni Ratna sari Neni Ratna sari
13 Jan 2023 08:31:00

Cara mengaktifkan npwp


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Neni,
Pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

1. Melalui Kring Pajak

Pengaktifan kembali Wajib Pajak (WP) Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan oleh WP sendiri untuk WP orang pribadi atau wakil WP untuk WP badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah. Pelayanan pengaktifan dilakukan melalui nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada laman www.pajak.go.idAdapun dokumen dan data yang perlu dipersiapkan diantaranya:

  • NPWP;
  • Nama;
  • NIK (untuk WP orang pribadi);
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • EFIN dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo bagi WP badan.


2. Melalui KPP Terdaftar

WP dapat juga mengajukan pengkatifkan kembali statusnya yang Non-Efektif dengan mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau dikirimkan via pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Lebih lanjut, WP dapat mengunduh fomulir pengaktifan kembali WP Non-Efektif pada laman berikut:
Formulir Pengaktifan Kembali WP Non-Efektif


Terima kasih,
Salam.

Rika Rika
09 Jan 2023 19:19:12

beberapa bulan lalu NPWP saya gabung dengan NPWP suami dan belum sempat update dan mendapatkan efiling baru...dan sekarang belum bisa update NPWP dengan NIK..kira-kira apa yang harus dilakukan ya..membuat akun baru saja atau bagaimana?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rika,
Untuk saat ini terkait dengan teknis penggunaan NIK sebagai NPWP untuk istri yang hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami belum ada aturan turunannya ya. Lebih lanjut, u
ntuk NPWP yang digabung tetap menggunakan NPWP suami yang divalidasi dengan NIK suami. Kembali lagi untuk teknis prosedur aktivasi NIK tersebut masih menunggu aturan turunannya.

Terima kasih,
Salam.

Ngakan Ketut Alit Ngakan Ketut Alit
08 Jan 2023 16:47:34

Belum bisa update data perubahan, ada konfirmasi salah shg NPWP belum bisa utk merubah ke NIK


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ngakan Ketut Alit,
Boleh diinformasikan notifikasi kendala yang muncul seperti apa?
Apabila yang dimaksud adalah NIK  tidak muncul adalah adanya notifikasi NIK tidak ditemukan? Jika demikian, silakan pastikan kembali pengisian NIK sudah benar dan sesuai dengan data Disdukcapil. Sistem ereg melakukan validasi data NIK ke basis data Disdukcapil. Dalam hal sudah dipastikan bahwa NIK tersebut benar namun masih mengalami kendala, silakan konfirmasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda.

Kontak dan alamat KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja



Terima kasih,
Salam.

Hilu Hilu
07 Jan 2023 19:45:46

Apakah password yang di isi password email?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hilu,
Password yang diisi adalah password DJP Online.

Terima kasih,
Salam.

Zura Zura
06 Jan 2023 16:56:43

Gak bisa isi NIK kenapa ya pak?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Zura,
Apabila yang dimaksud adalah notifikasi NIK tidak ditemukan 
saat pengisian data pada ereg , silakan pastikan kembali pengisian NIK sudah benar dan sesuai dengan data Disdukcapil. Sistem ereg melakukan validasi data NIK ke basis data Disdukcapil. Apabila sudah dipastikan ke Disdukcapil dan NIK tersebut valid tetapi masih mengalami kendala yang sama, silakan konfirmasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Andaagar dapat dibantu. Kontak KPP dapat Anda lihat pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Lebih lanjut, Anda juga dapat melakukan pengecekan pada jaringan internet atau mencoba login DJPOnline pada tab (jendela) baru di browser Anda.


Terima kasih,
Salam.

Mila Mila
04 Jan 2023 21:14:13

Apa maksud dari pernyataan ini?
Data gagal di proses, data Utama npwp pusat ( nomor npwp ........) perlu konfirmasi atau pemutakhiran, silakan lakukan pemutakhiran mandiri/ perubahan data terlebih dahulu!


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mila,
Notifikasi tersebut muncul pada saat apa dan pada aplikasi/laman apa ya?
Berdasarkan notifikasi yang muncul, data NPWP pusat perlu dimutakhirkan misalnya data KLU, alamat, email, nomor telepon, atau NIK (orang pribadi). Pemutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri melalui menu profil pada akun DJP Online. Selain itu, layanan pemutakhiran data juga tersedia melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat pada laman http://pajak.go.id.


Terima kasih,
Salam.

Dian Yusuf Dian Yusuf
04 Jan 2023 15:18:48

bagaimana cara ubah alamat di data profil bagian Data Lainnya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dian Yusuf,
Apakah yang dimaksud adalah perubahan alamat karena terjadi perubahan di KTP? Jika ya dan alamat tersebut (alamat baru) berada di luar wilayah kerja KPP terdaftar atau berbeda dengan KPP terdaftar saat ini, Silakan ajukan permohonan pemindahan WP ya.


Terima kasih,
Salam.

Nayla Nayla
03 Jan 2023 22:04:13

Kenapa di bagian identitas, untuk validasi data lama sekali


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nayla,
Terkait kendala tersebut, silakan melakukan pengecekan pada jaringan internet atau 
mencoba login DJPOnline pada tab (jendela) baru di browser Anda.

Terima kasih,
Salam.

Hafid rosidi Hafid rosidi
03 Jan 2023 19:33:05

saya udah isi nik, validasi udah ok, setelah saya klik ubah profil keterangannya nik sudah terdaftar di sistem, jadinya gak berhasil utk ubah profil..gimana solusinya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hafid,
Terkait kendala tersebut, silakan melakukan konsultasi dengan KPP Terdaftar ya. Kemungkinan sebelumnya belum ada NIK yang didaftarkan dan perlu mengajukan perubahan data. 
Kontak dan alamat KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja


Terima kasih,
Salam.

Nur Hidayat Nur Hidayat
02 Jan 2023 10:24:12

Mohon info saya hari ini login DJP kok tdk bisa ? Kode kesalahan S0001- NPWP / password tidak sesuai padahal sdh entery data NPWP dan password nya dg benar kok masih blm bisa login ? Apa ada kendala di DJP ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nur Hidayat,
Silakan mencoba login DJPOnline pada tab (jendela) baru di browser Anda. Apabila saat login muncul notifikasi error “Pesan Kesalahan:S0001-NPWP/Password tidak sesuai” terdapat kemungkinan NPWP atau Password yang dimasukkan tidak sesuai. Untuk memastikan kesesuaian NPWP, silakan melakukan pengecekan secara mandiri melalui https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Lebih lanjut, apabila NPWP sudah sesuai namun masih mengalami kendala, Anda dapat melakukan reset password melalui menu “Lupa Kata Sandi?”. 


Terima kasih,
Salam.

Uba ritonga Uba ritonga
26 Dec 2022 20:54:08

Kenapa saya tidak bisa melewati langkah validasi ke penghasilan katanya nik sudah terdaptar langkah apa yg harus saya lakukan


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Uba Ritonga,
Apakah yang dimaksud adalah tata cara pendaftaran NPWP? Apabila demikian dan muncul notifikasi NIK sudah terdaftar pada web ereg, artinya Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan atas NIK tersebut sudah memiliki NPWP, sehingga tidak perlu mendaftar NPWP kembali. Untuk memastikannya, silakan melakukan pengecekan dengan NIK dan nomor KK melalui laman http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Selanjutnya, silakan login pada akun djponline untuk melakukan pemutakhiran data mandiri atau validasi NIK menjadi NPWP.


Terima kasih,
Salam.

Anggrainy Anggrainy
23 Dec 2022 18:25:58

Kenapa ketika login untuk mengurus npwp tidak ada status pendftaran untuk mengisi formulir


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Anggrainy,
Apakah yang dimaksud adalah pendaftaran NPWP secara online ya? Untuk pendaftaran NPWP dilakukan melalui lama https://ereg.pajak.go.id. Silakan membuat akun ereg terlebih dahulu menggunakan email yang digunakan. Selanjutkan login dan isi formulir yang sudah disediakan dalam laman tersebut. Silakan ikuti langkah-langkah untuk pendaftaran NPWP yang ada pada situs tersebut.


Terima kasih,
Salam.

Edy haryanto Edy haryanto
23 Dec 2022 15:38:25

setelah masukkan nik, nik ndak bisa muncul


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Edy,
Apakah yang dimaksud dengan NIK  tidak muncul adalah adanya notifikasi NIK tidak ditemukan? Jika demikian, silakan pastikan kembali pengisian NIK sudah benar dan sesuai dengan data Disdukcapil. Sistem ereg melakukan validasi data NIK ke basis data Disdukcapil. Dalam hal sudah dipastikan bahwa NIK tersebut benar namun masih mengalami kendala, silakan konfirmasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda.

Kontak dan alamat KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja



Terima kasih,
Salam.

Septiana Dwi Astuti Septiana Dwi Astuti
20 Dec 2022 19:25:10

Bagaimana yang baru mau daftar NPWP tetapi NIK belum divalidasi oleh dukcapil?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Septiana,
Terkait hal tersebut, silakan 
melakukan konfirmasi langsung ke pihak Disdukcapil setempat untuk mengupdate data NIK Anda karena sistem ereg langsung memverifikasi NIK berdasarkan data dari Disdukcapil.


Terima kasih,
Salam.

Sandi permana Sandi permana
20 Dec 2022 16:48:13

Kombinasi NPWP dan NIK tidak valid, apabila data anda tidak sesuai silakan hubungi kring pajak (021 1500200), padahal pas cek validasi NIK dan NPWP sudah ok, gimana solusinya y,
Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sandi,
Apabila saat pengisian data pada ereg muncul notifikasi NIK tidak ditemukan, silakan pastikan kembali pengisian NIK sudah benar dan sesuai dengan data Disdukcapil. Sistem ereg melakukan validasi data NIK ke basis data Disdukcapil.
Dalam hal sudah dipastikan bahwa NIK tersebut valid namun masih mengalami kendala, silakan konfirmasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda.

Kontak dan alamat KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja


Terima kasih,
Salam.

Erik meidi lesmana Erik meidi lesmana
19 Dec 2022 10:04:59

untuk pendaftaran EFIN itu tidak bisa secara online ya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erik,
Bagi Wajib Pajak yang  belum mempunyai EFIN, aktivasi nomor EFIN dapat dilakukan melalui email ke unit kantor pajak.
Adapun email dikirimkan kepada alamat email KPP tempat NPWP terdaftar. Alamat email masing-masing KPP dapat disimak dalam laman berikut Unit Kerja DJP.

Lebih lanjut, isi email terdiri dari data:

  1. NPWP
  2. Nama Lengkap
  3. Nomor KTP
  4. Alamat Tempat Tinggal
  5. Alamat email
  6. Nomor handphone

Lampirkan pula foto Wajib Pajak saat memegang KTP dan NPWP. Pastikan semua data sesuai dengan data yang digunakan pada saat mendaftar NPWP. Setelah itu, tunggu balasan hingga 1 (satu) hari kerja, tim dari Kantor Pajak akan mengirimkan nomor EFIN. Namun, apabila belum menerima balasan, silakan mengirimkan kembali email yang sama.

Berikut adalah video penjelasan DJP terkait Belum Punya atau Lupa EFIN?


Terima kasih,
Salam.

Yossy arif febrianto Yossy arif febrianto
14 Dec 2022 17:23:58

Cara mengecek no npwp


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yossy,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan 
untuk keamanan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.


Terima kasih,
Salam.

Aldiyansyah Aldiyansyah
02 Nov 2022 11:50:50

Knpa no kk saya tidak sesuai dengan dukcapil


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Aldiyansyah,
Terkait hal tersebut, silakan menghubungi dukcapil terdekat atau melalui laman dukcapil online


Terima kasih,
Salam.

Bambang djuari Bambang djuari
12 Oct 2022 09:43:21

Lupa efin


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bambang Djuari,
Apabila Anda sudah pernah melakukan aktivasi EFIN dan saat ini lupa EFIN tsb, silakan ikuti langkah dan jawab pertanyaan melalui 
melalui twitter  @kring_pajak sesuai format twit berikut iniSelain itu, Anda juga dapat menggunakan layanan Lupa EFIN melalui livechat di http://pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200, atau  melalui email resmi KPP.


Terima kasih,
Salam.

Whatsapp