Comment / 30 Jan 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Fungsi Penggunaan Form 1770, 1770 S, dan 1770 SS, Pahami Sebelum Lapor SPT Tahunan!

Fungsi Penggunaan Form 1770, 1770 S, dan 1770 SS, Pahami Sebelum Lapor SPT Tahunan!
SURABAYA -  Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dihadapkan form yang berbeda dimana penggunaannya menyesuaikan penghasilan yang didapat setiap tahunnya. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan 3 jenis form yaitu form 1770, form 1770 S, dan form 1770 SS. Ketiganya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Baca Juga: Ada 45 PMK Turunan UU HPP Akan Rilis Tahun 2023

Form 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Selanjutnya, form 1770 S digunakan bagi WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Baca Juga: Petinggi Perusahaan Jadi Sasaran Pajak Natura atas Fasilitas Kantor

Terakhir, form 1770 SS digunakan untuk WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah peghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Artinya, bagi WP OP yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan bekerja di satu perusahaan, saat melaporkan SPT menggunakan form 1770 SS.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan WP Badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. 



pelaporan-spt , spt

Tulis Komentar



Whatsapp