News / 20 Oct 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Jenis-Jenis Asuransi dan Ketentuan Pajak atas Asuransi (1)

Jenis-Jenis Asuransi dan Ketentuan Pajak atas Asuransi (1)
SURABAYA - Tanggal 18 Oktober ditetapkan sebagai Hari Asuransi Nasional. Peringatan Hari Asuransi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait asuransi dan memperbaiki citra industri asuransi. Asuransi merupakan salah satu bentuk proteksi. Asuransi adalah sebuah pengalihan risiko dari tertanggung (pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi sebagai penerima dan pengelola risiko dari tertanggung) dengan membayar sejumlah premi. 

Asuransi telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial. Namun demikian, mengutip dari IDN TIMES, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengungkapkan bahwa masalah literasi asuransi masih menjadi tantangan di Indonesia. 


Baca jugaTarif PNBP Jasa Layanan Angkutan Kota “BTS”


Terdapat berbagai macam jenis asuransi yang ada di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan masing-masing jenis asuransi sebagai berikut:

Asuransi Kerugian

  • Asuransi Kendaraan Bermotor, yaitu polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan, yakni pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri dan pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.
  • Asuransi Properti, yaitu polis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian.
  • Asuransi Kecelakaan Diri, yaitu asuransi yang menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
  • Asuransi Kredit, yaitu asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila Meninggal dunia karena kecelakaan Meninggal dunia karena sakit (alami) Cacat tetap karena kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur), maka terhadap resiko-resiko tersebut perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung
  • Asuransi Kredit PHK, yaitu asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur), maka terhadap resiko-resiko tersebut perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
  • Asuransi Uang dan Harta Benda, yaitu produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba.

Asuransi Jiwa

  • Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance), yaitu asuransi yang uang pertanggungannya dibayarkan pada saat terjadi kematian tertanggung dalam masa perlindungan yang masih berlaku.
  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup, disebut juga polis santunan pada umur seratus tahun, yang memberikan proteksi Asuransi seumur hidup kepada seseorang.
  • Asuransi Unit Link, yaitu asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.

Lainnya

  • BPJS Kesehatan, yaitu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan Kesehatan. Jamis Kesehatan yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang Kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan, yaitu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
  • Asuransi Sosial, yaitu asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiunan. 

Baca jugaJenis-Jenis Asuransi dan Ketentuan Pajak atas Asuransi (2) 



asuransi , pajak-asuransi

Tulis Komentar



Whatsapp