- sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang,
- sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri
- sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri
Baca juga: Jenis-Jenis Asuransi dan Ketentuan Pajak atas Asuransi (1)
Pajak Pertambahan NilaiMelalui pengesahan UU HPP, ketentuan PPN terkait jasa asuransi ditetapkan sebagai jasa strategis dalam rangka pembangunan nasional yang atas PPN terutangnya tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN. Jasa asuransi yang dimaksud adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.Ketentuan PPN terkait jasa asuransi lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Pasal 2 ayat (1) ketentuan tersebut mengatur bahwa PPN ditetapkan terutang atas penyerahan:
- Jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, yaitu kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi
- Jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah, yaitu kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya
- Jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah, yaitu kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penangannya penyelesaian klaimnya
asuransi , pajak-asuransi