News / 20 Oct 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Jenis-Jenis Asuransi dan Ketentuan Pajak atas Asuransi (2)

Jenis-Jenis Asuransi dan Ketentuan Pajak atas Asuransi (2)
Pajak Penghasilan

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh, pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa dikecualikan dari objek PPh. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan penerimaan penggantian atau santunan asuransi kepada orang pribadi bukan merupakan objek pajak. 

Apabila premi asuransi dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dengan tarif progresif. 

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis berupa pembagian laba yang diterima oleh pemegang polis merupakan objek PPh. Namun, pembagian laba tersebut tidak boleh menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh.

Dalam kaitannya dengan asuransi asing, Pasal 26 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Ketentuan ini tidak ditetapkan dalam hal perusahaan asuransi memiliki BUT di Indonesia, yaitu ketika perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia (Pasal 2 ayat (5) UU PPh).

Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (2) KMK Nomor 624/KMK.04/1994 mengatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 

  • sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, 
  • sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri
  • sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri

Baca jugaJenis-Jenis Asuransi dan Ketentuan Pajak atas Asuransi (1)


Pajak Pertambahan Nilai

Melalui pengesahan UU HPP, ketentuan PPN terkait jasa asuransi ditetapkan sebagai jasa strategis dalam rangka pembangunan nasional yang atas PPN terutangnya tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN. Jasa asuransi yang dimaksud adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Ketentuan PPN terkait jasa asuransi lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Pasal 2 ayat (1) ketentuan tersebut mengatur bahwa PPN ditetapkan terutang atas penyerahan:

  • Jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, yaitu kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi
  • Jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah, yaitu kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya
  • Jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah, yaitu kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penangannya penyelesaian klaimnya
PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 67/PMK.03/2022, PPN dengan besaran tertentu dihitung sebagai berikut:

1. Agen Asuransi

= 10% x tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN x komisi

2. Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi

= 20% x tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN x komisi


asuransi , pajak-asuransi

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Irawan Irawan
13 Sep 2024 09:59:31

Berdasarkan uraian di atas, apakah Perusahaan asuransi/reasuransi wajib dikukuhkan sebagai PKP ? Kalo agen asuransi/pialang asuransi kan wajib dikukuhkan sesuai PMK 67 th 2022, tapi kalo perusahaan asuransi/reasuransinya sendiri apakah wajib dikukuhkan sebagai PKP ?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Irawan,
Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur kewajiban pengukuhan PKP bagi perusahaan yang melakukan penyerahan jasa asuransi. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan umum sesuai Pasal 3A UU PPN, yaitu apabila pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 M dalam setahun, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai informasi, jasa asuransi merupakan objek PPN sebagaimana diatur di Pasal 16B ayat (1a) huruf j nomor 5 UU PPN. Sesuai dengan ketentuan tersebut, PPN untuk jasa asuransi diatur sebagai berikut:

  • PPN tidak dipungut sebagian atau seluruhnya; atau
  • PPN dibebaskan 

baik untuk sementara waktu maupun selamanya atas jasa asuransi. 

Jasa asuransi sebagaimana dimaksud adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Terima kasih

Whatsapp