News / 25 Jul 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember 2022

Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember 2022
SURABAYA - Dalam rangka mendukung penanganan dampak covid-19 pemerintah kembali  memberikan sejumlah insentif pajak hingga Desember 2022. 

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif di bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 113/PMK.03/2022 dan insentif yang diberikan untuk Wajib Pajak terdampak pandemi yaitu PMK Nomor 3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 114/PMK.03/2022. 

Baca Juga Perbandingan Gross Split dan Cost Recovery Dalam Kontrak Hulu Migas

Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, di dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk Wajib Pajak untuk memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas DTP tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada Wajib Pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas supaya dapat memanfaatkan insentif ini.

 Baca juga: NPWP Terbit dengan Format Baru, Meski Format Lama Masih Berlaku

Sementara itu, untuk PMK Nomor 114/PMK.03/2022, ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP. Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 



insentif-pajak , perpanjangan-insentif-pajak , pmk-nomor-113-tahun-2022- , pmk-nomor-114-tahun-2022

Tulis Komentar



Whatsapp