SURABAYA - Restitusi pajak merupakan hak Wajib Pajak yang mengalami lebih bayar. Ketentuan perpajakan bahkan telah memberikan landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan bahwa atas kelebihan pajak dapat diajukan permohonan pengembalian.
Namun demikian, permohonan pengembalian pajak, yang dikenal juga dengan istilah restitusi, tidak dapat dilakukan sembarangan. Terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipahami Wajib Pajak untuk dapat memperoleh kembali uang yang sebelumnya telah disetor kepada negara.
Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik tentang ketentuan pajak yang berlaku agar dapat mengoptimalkan pengembalian pajak. Selain itu, pengetahuan dan pertimbangan risiko atas proses restitusi juga penting untuk diperhatikan agar
tidak menimbulkan masalah di masa yang akan datang.
Baca juga: Restitusi Memperlambat Penerimaan Pajak 2024? Ini Penjelasan DJPMUC Consulting Surabaya menyelenggarakan webinar dengan tema “Optimalisasi Restitusi PPh dan PPN”
Acara ini akan diselenggarakan secara daring pada: Jumat, 19 April 2024 pada pukul 09.00 - 11.30 WIB
Materi akan disampaikan oleh: - Dr. Otto Budiharjo S.E., S.H., M.M., BKP. (Managing Partner MUC Consulting Surabaya)
- Khansa Pandan Semilir, S.A., BKP. (Senior Tax Lawyer)
- Siti Maisaroh, S.Ak., M.A. (Senior Tax Lawyer)
Fasilitas yang akan didapatkan: ▶️Live Zoom dan QnA session
▶️E-Certificate
▶️Doorprize e-Money Webinar ini tidak dikenakan biaya dan terbuka untuk umum. Silakan daftarkan diri Anda sekarang juga melalui link
https://bit.ly/webinarmucsby
lebih-bayar-pajak ,
pengembalian-pajak ,
pengembalian-pendahuluan ,
restitusi-pph ,
restitusi-ppn ,
skplb ,
skpl