News / 04 Apr 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Restitusi Memperlambat Penerimaan Pajak 2024? Ini Penjelasan DJP

Restitusi Memperlambat Penerimaan Pajak 2024? Ini Penjelasan DJP
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari Rp70 triliun restitusi dilakukan hingga 15 Maret 2024. Rincian jumlah restitusi tersebut yaitu Rp30,9 triliun pada bulan Januari dan Rp26,6 triliun pada bulan Februari. Adapun perkembangan restitusi untuk tanggal 1-15 Maret 2024 mencapai Rp13,1 triliun.

Dalam Konferensi Pers APBN Kita Bulan Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa restitusi yang terjadi di tahun 2024 untuk beberapa sektor merupakan akibat dari penurunan signifikan harga komoditas. Koreksi harga komoditas kemudian menimbulkan restitusi dan memberikan dampak pada perlambatan penerimaan pajak Indonesia. 

“Penurunan harga komoditas pada tahun 2023 sedikit memperlambat penerimaan pajak dan hal tersebut baru dirasakan pada tahun ini,” ungkap Sri Mulyani.


Baca juga: Pungutan PPh 22 atas Industri Mineral Logam Berupa Timah


Penerimaan pajak mengalami tekanan karena harga komoditas yang mulai menurun dari tahun lalu. Sebagai akibatnya, perusahaan yang terkena dampak penurunan harga komoditas kemudian meminta restitusi karena pembayaran pajak masa dinilai akan melebihi total pajak tahunan yang akan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan bulan april nanti.

“Karena dampak komoditas, PPh-nya mengalami penurunan yang dilaporkan di SPT tahun 2023, dan juga pada waktu 2022 kemarin dilaporkan di tahun 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi,” tambah Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sesi tanya jawab.

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan PPh Badan dengan memonitor pergerakan harga komoditas terkait sektor-sektor yang sangat insentif dengan harga komoditas, diantaranya sektor pertambangan dan sektor industri pengolahan. Selain itu, pengawasan sektor-sektor yang tidak terpengaruh langsung dengan harga komoditas juga akan dilakukan. 


Baca juga: Ini Beda Layanan Loket A, B, dan C di Pengadilan Pajak


Harga komoditas merupakan bagian dari dinamika perekonomian untuk sektor pengolahan dan pertambangan. Tekanan besar koreksi harga komoditas mengakibatkan pertumbuhan negatif pada kinerja penerimaan kedua sektor akibat dari restitusi yang harus dibayarkan kembali. 

Penurunan harga komoditas utamanya memberikan tekanan pada subsektor industri sawit dan industri logam dasar pada sektor industri pengolahan. Sedangkan untuk sektor pertambangan terutama mengalami tekanan pada subsektor pertambangan batubara.

Lebih lanjut, penurunan penerimaan pajak dari sektor pengolahan dan pertambangan akan berpengaruh besar pada perlambatan penerimaan pajak di tahun 2024. Hal tersebut karena keduanya merupakan sektor utama penyumbang kontribusi terbesar pertama dan keempat dalam penerimaan pajak Indonesia. Namun demikian, selain industri pengolahan dan pertambangan, sektor utama lain masih membukukan kinerja penerimaan pajak yang cukup baik di tahun 2024.

“Khususnya penurunan PPh Badan dan PPN DN terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada tahun 2024. Di luar restitusi, pertumbuhan bruto PPh Badan dan PPN DN masing-masing 7,5% dan 6.9%,” terang Sri Mulyani.



angsuran-pph-pasal-25 , lebih-bayar-pajak , pajak-penghasilan , pajak-penghasilan-badan , pph , restitusi-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp