SURABAYA - Tinggal menghitung hari umat muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Mulai dari sapi, kambing, hingga domba. Lantas apakah hewan kurban dikenai PPN?
Ketentuan aspek PPN hewan kurban tertuang dalam Pasal 2 PMK Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomer 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Daftar rincian hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai lampiran PMK Nomor 5/PMK.010/2016 yaitu sapi, kambing, domba, dan hewan ternak lainnya yang prosesnya disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas maupun tidak dikemas. Selain itu golongan unggas seperti ayam, itik, puyuh, dan lain-lain juga termasuk dalam kategori hewan ternak yang dibebaskan dari PPN.
Pada PMK Nomor 5/PMK.010/2016 selanjutnya mengalami perubahan ke dalam PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Namun, dalam beleid tersebut poin yang dirubah hanya terkait kriteria dan syarat yang harus dipenuhi atas pakan ternak dan pakan ikan yang dapat dibebaskan dari PPN. Sehingga dapat dipahami penyerahan hewan ternak termasuk diantaranya sapi, kambing, dan domba dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini berarti pembelian hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak, tidak terutang PPN.
Pengeluaran terkait pembelian hewan kurban tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf G Undang-Undang PPh.
objek-ppn , pembebasan-ppn , pkp , pph , ppn