News / 24 Jun 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Satu Rupiah Bisa Bikin Beda, Ini Aturan Pembulatan Pajak

Satu Rupiah Bisa Bikin Beda, Ini Aturan Pembulatan Pajak
SURABAYA - Dalam dunia perpajakan, hal-hal teknis seperti pembulatan angka sering kali dianggap sepele. Padahal, jika tidak diterapkan dengan benar, bisa menimbulkan selisih angka dalam laporan pajak dan memicu pertanyaan dari kantor pajak. Salah satu pembulatan yang wajib diperhatikan adalah pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kedua komponen ini seringkali memiliki nilai desimal, sehingga penting untuk mengetahui kapan angka tersebut harus dibulatkan ke atas atau ke bawah.


Baca juga: Sudah Tahu Jenis-Jenis Bupot PPh 21/26 Terbaru?


Aturan Umum Pembulatan Pajak
Ketentuan pembulatan untuk DPP dan PPh mengacu pada kaidah pembulatan matematika standar, yaitu:

  • Jika angka di belakang koma kurang dari 0,5, dibulatkan ke bawah.
  • Jika angka di belakang koma sama dengan atau lebih dari 0,5, dibulatkan ke atas.
Aturan ini berlaku baik untuk penghasilan bruto maupun untuk besaran pajak yang dipotong atau dibayar.


Baca juga: Hitung PPh Pasal 21 dengan Kalkulator Pajak


Contoh Penerapan Pembulatan
Untuk memahami lebih jelas, berikut beberapa contoh kasus:

1. Penghasilan Bruto Pegawai Tetap

  • Rp10.500.100,49 → dibulatkan menjadi Rp10.500.100
  • Rp10.500.100,51 → dibulatkan menjadi Rp10.500.101
2. Pajak Penghasilan (PPh)

  • Rp1.500.000,49 → dibulatkan menjadi Rp1.500.000
  • Rp1.500.000,50 → dibulatkan menjadi Rp1.500.001
Baca juga: Dasar Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan Contoh Kasusnya


Pembulatan DPP dan PPh memang sederhana, tapi penting. Pembulatan yang tidak sesuai bisa menyebabkan perbedaan perhitungan antara dokumen Wajib Pajak dan sistem DJP. Oleh karena itu, pastikan tim pajak perusahaan atau penyusun laporan telah memahami aturan ini dengan baik. Jangan biarkan hal kecil seperti ini mengganggu kepatuhan Anda. Lebih baik teliti sejak awal, daripada harus menghadapi koreksi di kemudian hari.


aplikasi-perpajakan , dpp , pajak-penghasilan , pph

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Teguh Teguh
15 Jul 2025 11:04:32
apakah selisih ini dapat menyebabkan gagalnya restitusi yang kita ajukan?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Teguh,
Silakan dapat disampaikan selisih yang dimaksud berada pada bagian atau dokumen yang mana, dan seperti apa bentuk “kegagalan restitusi” yang dimaksud?

Terima kasih,
Salam
Whatsapp