News / 23 Jun 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Sudah Tahu Jenis-Jenis Bupot PPh 21/26 Terbaru?

Sudah Tahu Jenis-Jenis Bupot PPh 21/26 Terbaru?
SURABAYA - Pelaporan PPh 21/26 tak lagi sama. Coretax System menghadirkan format dan jenis bukti potong baru yang wajib diketahui oleh setiap pemotong pajak. Jangan sampai keliru saat membuat atau menyerahkannya!

Melalui sistem baru yang terintegrasi, DJP memperkenalkan empat jenis bukti potong (bupot) elektronik PPh 21/26 yang disampaikan via Modul eBupot di Portal Wajib Pajak. Ini menggantikan format sebelumnya yang sudah lama digunakan.


Baca juga: NIK Tidak Terbaca di Coretax: Ancaman Gagal Terbit Bukti Potong 1721 A1


Empat jenis bupot PPh 21/26 terbaru tersebut adalah:

  • BP-A1: Untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala
  • BP-A2: Untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya
  • BP-21: Untuk penghasilan PPh 21 final dan tidak final selain kategori di atas
  • BP-26: Untuk wajib pajak luar negeri (Withholding Slip Article 26 Income Tax)
Formatnya pun kini lebih rinci. Misalnya, BP-A1 memiliki tambahan kolom “Jenis Pemotongan” dan “Penghasilan Neto dari Pemotongan Sebelumnya”. Hal ini penting untuk pegawai pindahan atau pensiunan.


Baca juga: Converter Excel ke XML untuk Coretax Kini Tersedia, Unduh Sekarang!


Kapan Bupot PPh 21/26 Harus Dibuat?

• BP-A1 dan BP-A2: Dibuat setiap akhir masa pajak terakhir. Masa ini bisa berarti bulan Desember, namun juga berlaku saat pegawai berhenti bekerja atau pensiunan tidak lagi menerima uang pensiun. Bukti potong diberikan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

• BP-21 dan BP-26: Dibuat setiap kali transaksi atau per masa pajak, dan langsung diberikan kepada penerima penghasilan. Satu bupot berlaku untuk 1 penerima, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.


Baca juga: Aturan Baru PPh 21 DTP 2025: Insentif Pajak untuk Industri Tertentu


Menariknya, bupot ini bisa dibuat tak hanya melalui Coretax, tapi juga melalui aplikasi atau laman pihak ketiga yang telah resmi terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.



bukti-potong , bupot , coretax , pph-21

Tulis Komentar



Whatsapp