Baca juga: NIK Tidak Terbaca di Coretax: Ancaman Gagal Terbit Bukti Potong 1721 A1
Empat jenis bupot PPh 21/26 terbaru tersebut adalah:
- BP-A1: Untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala
- BP-A2: Untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya
- BP-21: Untuk penghasilan PPh 21 final dan tidak final selain kategori di atas
- BP-26: Untuk wajib pajak luar negeri (Withholding Slip Article 26 Income Tax)
Baca juga: Converter Excel ke XML untuk Coretax Kini Tersedia, Unduh Sekarang!
Kapan Bupot PPh 21/26 Harus Dibuat?
• BP-A1 dan BP-A2: Dibuat setiap akhir masa pajak terakhir. Masa ini bisa berarti bulan Desember, namun juga berlaku saat pegawai berhenti bekerja atau pensiunan tidak lagi menerima uang pensiun. Bukti potong diberikan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.• BP-21 dan BP-26: Dibuat setiap kali transaksi atau per masa pajak, dan langsung diberikan kepada penerima penghasilan. Satu bupot berlaku untuk 1 penerima, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.Baca juga: Aturan Baru PPh 21 DTP 2025: Insentif Pajak untuk Industri Tertentu
Menariknya, bupot ini bisa dibuat tak hanya melalui Coretax, tapi juga melalui aplikasi atau laman pihak ketiga yang telah resmi terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
bukti-potong , bupot , coretax , pph-21