News / 27 Dec 2023 /wienneta aulia

Siap Edukasi Wajib Pajak, 612 Relawan Dikukuhkan

Siap Edukasi Wajib Pajak, 612 Relawan Dikukuhkan
SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengukuhkan 612 relawan pajak pada (19/12/23). 

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentiun Sukamto mengatakan mahasiswa yang telah dikukuhkan sebagai relawan pajak akan berperan aktif dalam memberdayakan masyarakat selama periode 2024. 

Relawan pajak merupakan program yang diinisiasi oleh DJP sejak tahun 2017. Inisiasi ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan melalui keterlibatan pihak ketiga, khususnya mahasiswa dan perguruan tinggi. “Melalui keterlibatan mahasiswa dan perguruan tinggi, kami berharap dapat mencapai lebih banyak lapisan masyarakat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban dan hak perpajakan,” tutur Vincent.

Baca Juga: Implementasi NIK Sebagai NPWP Resmi Diundur 1 Juli 2024

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Erna Irawati menjelaskan seluruh rangkaian program relawan pajak kali ini telah terintegerasi melalui platform DJP bernama Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

“Sebelumnya, para mahasiswa yang akan mendaftarkan diri menjadi relawan pajak harus menghubungi tax center. Sekarang, seluruh tahapan kegiatan mulai dari inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga pendayagunaan, dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui platform Renjani. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Relawan Pajak,” ujar Erna.

Untuk bisa terpilih sebagai calon relawan pajak, mahasiswa harus mengikuti serangkaian tahapan proses seleksi relawan pajak, meliputi seleksi administrasi, pelatihan, dan levelling test yang mengharuskan mahasiswa mendapatkan standar nilai tertentu.

Baca Juga: Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Para relawan pajak yang telah dikukuhkan akan ditempatkan di tax center dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III. 

Tugas utama mereka memberikan pendampingan terhadap Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sosialisasi mandiri hak dan kewajiban masyarakat, sosialisasi mandiri pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memberikan konsultasi perpajakan sederhana.

Selain pengukuhan, dalam kesempatan tersebut, relawan pajak juga mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman hak dan kewajiban perpajakan. Pelatihan tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak Siti Rahayu. 

Selain itu, relawan pajak juga mendapatkan pelatihan keterampilan komunikasi yang dibimbing langsung oleh Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Malang Taufik Kurachman. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup kepada relawan pajak untuk melibatkan diri secara aktif dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas dan menjadi agen perubahan yang dapat meningkatkan tingkat kesadaran perpajakan di Jawa Timur.



Tulis Komentar



Whatsapp