SURABAYA - Sekretariat Pengadilan Pajak menginformasikan bahwa aplikasi e-Tax Court mulai digunakan pada 31 Juli 2023. “Sistem informasi e-Tax Court dapat di implementasikan mulai tanggal 31 Juli 2023,” tulis keterangan Instagram setpp.kemenkeu. Regulasi penggunaan e-Tax Court tercantum dalam PER-1/PP/2023 yang ditetapkan tanggal 21 Juli 2023 dan telah berlaku sesuai tanggal di tetapkan.
Baca Juga: MUC Consulting Surabaya Sukses Adakan Seminar Transfer PricingSekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan, aplikasi e-Tax Court diperuntukkan bagi para pihak yang berperkara, meliputi pihak pemohon banding atau penggugat (Wajib Pajak), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan/atau pemerintah daerah (pemda) selaku pihak terbanding atau tergugat.Pemohon banding dan pihak terbanding yang beracara di Pengadilan Pajak harus terdaftar dan memiliki akun e-Tax Court. Nantinya, pemohon terdaftar dapat mengajukan banding atau gugatan dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court.
Baca Juga: PMK 72/2023 Terbit! Pemerintah Atur Skema Penyusutan dan/atau AmortisasiBerdasarkan Pasal 9 PER-1/PP/2023, Ketua Pengadilan Pajak akan menunjuk majelis atau hakim tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan penetapan melalui e-Tax Court. Panggilan sidang melalui aplikasi itu merupakan panggilan yang sah.“Pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan secara elektronik merupakan pemberitahuan/panggilan sidang yang sah,” bunyi Pasal 10 PER-1/PP/2023.Sebelum implementasi dimulai, Wajib Pajak dapat membaca terlebih dahulu cara penggunaan sistem informasi e-Tax Court melalui buku saku dan user manual. Aplikasi ini akan menjadi terobosan untuk mencapai target bebas penggunaan dokumen fisik atau paperless di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu. Dalam sistem e-Tax Court nantinya terdapat 4 fitur utama yaitu e—registration, e-filing, e-litigation, dan e-putusan.
e-tax-court ,
pengadilan-pajak ,
per-1pj2023