Setelah beberapa saat menunggu keputusan final kenaikan tarif PPN, masyarakat akhirnya memperoleh kepastian dari Pemerintah bahwa tarif PPN 11% benar mulai berlaku per 1 April 2022. Adanya pemikiran penundaan pelaksanaan kenaikan tarif PPN muncul dari beberapa pandangan yang tumbuh di masyarakat. Ketidakpastian ini sempat meningkat ketika ketentuan pajak karbon, yang seharusnya dilaksanakan per 1 April 2022, diundur pelaksanaannya ke bulan Juli 2022.
Terkait dengan pengadministrasian PPN, tarif dan besarnya PPN terutang untuk suatu transaksi tertuang dalam dokumen berupa Faktur Pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur, yaitu aplikasi untuk membuat bukti pungutan pajak oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Alhasil perlu dilakukan penyesuaian terhadap aplikasi e-Faktur untuk mengakomodasi penerapan tarif PPN yang baru dan besaran tertentu PPN oleh PKP dengan peredaran tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun pajak.
Melihat pentingnya kedudukan dokumen faktur pajak bagi Wajib Pajak, khususnya PKP, pemerintah telah melaksanakan User Acceptance Test (UAT) terhadap aplikasi e-Faktur pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022. UAT merupakan tindak lanjut dari adanya Nota Dinas sehubungan dengan pemberlakuan tarif baru dan besaran tertentu PPN serta Nota Dinas sehubungan dengan permintaan perubahan kode transaksi atas penyerahan hasil tembakau dalam aplikasi e-Faktur.
Selain itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengumumkan pengimplementasian nasional aplikasi e-Faktur 3.2 pada 31 Maret 2022 dan melaksanakan Media Briefing Tarif PPN pada 1 April 2022.
E-Faktur versi 3.2 dapat diunduh oleh PKP pada laman https://efaktur.pajak.go.id dan hanya boleh di-install mulai tanggal 1 April 2022. Dalam media briefing 1 April 2022, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa aplikasi tersebut diusahakan dapat dengan lancar digunakan mulai pukul 12.30 WIB tanggal 1 April 2022. Terkait hal tersebut, DJP menyampaikan bahwa akan terdapat pemutakhiran beberapa aplikasi pada hari Jumat 1 April 2022 mulai pukul 00.00 s.d. pukul 12.00. Aplikasi tersebut adalah:
- E-Faktur Desktop;
- E-Faktur Host to Host;
- E-Faktur Web;
- VAT Refund; dan
- E-Nofa Online.
Kapan PKP Perlu Membuat Faktur Pajak?Dalam ketentuan UU HPP, terdapat beberapa barang dan jasa yang diubah pengaturannya sehubungan dengan pengklasifikasiannya sebagai objek PPN. Beberapa BKP dan/atau JKP mengalami perubahan dari yang awalnya bukan objek PPN menjadi objek pajak yang dibebaskan PPN maupun objek pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut. Dengan pergantian tersebut, penerbitan faktur pajak atas transaksi BKP dan/atau JKP menjadi sebuah kewajiban bagi seorang PKP.
Dengan ketentuan ini, kode faktur yang digunakan adalah 070 untuk PPN tidak dipungut atau 080 untuk PPN dibebaskan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 B UU PPN, perbedaan diantara kedua faktur tersebut yaitu pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP atas penyerahan tidak dipungut dapat dikreditkan sedangkan pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP atas penyerahan dibebaskan dari pengenaan tidak dapat dikreditkan.
Perubahan ketentuan Objek PPN dapat Anda simak dalam artikel berikut.
Berdasarkan Pasal 13 UU PPN, Faktur Pajak dibuat atas transaksi penyerahan BKP dan JKP, serta ekspor BKP tidak berwujud dan JKP. Sehingga selain untuk penyerahan barang atau jasa yang ditetapkan tidak dikenai PPN serta ekspor barang tidak berwujud atau jasa yang ditetapkan tidak dikenai PPN, maka PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak harus dibuat pada saat:
- penyerahan BKP dan/atau JKP;
- penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
- penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK
Apa itu E-Faktur 3.2?Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014, seluruh PKP ditetapkan wajib menggunakan aplikasi e-Faktur sejak 1 Juli 2016. Salah satu tujuan penggunaan e-Faktur adalah untuk menghindari upaya pemalsuan faktur karena dengan e-Faktur nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat.
Setelah lebih dari 5 tahun aplikasi e-Faktur dilaksanakan secara nasional, DJP mengeluarkan kembali versi terbaru dari e-Faktur, yaitu e-Faktur 3.2. Pengeluaran versi ini dilakukan sebagai akibat dari perubahan ketentuan besaran tarif PPN yang diatur dalam UU HPP.
Dengan berlakunya versi terbaru ini, e-Faktur versi 3.1 akan dimatikan. Namun, Wajib Pajak tidak perlu khawatir, karena e-Faktur 3.2 telah mengakomodasi 2 tarif PPN yang berbeda, yaitu 10% dan 11% sehingga Wajib Pajak tetap dapat menginput transaksi sebelum 1 April dengan tarif 10%. Hal ini dikarenakan aplikasi terbaru tidak mengunci Input Nilai DPP dan PPN. Tarif akan melihat ke Masa Pajak tanggal faktur diinput, bukan tanggal upload, tetapi melihat tanggal Faktur.
Lebih lanjut, untuk tarif Nota Retur atau Nota Batal akan mengikuti tarif pada Faktur yang menjadi referensinya. Sebagai contoh Apabila PT A menerbitkan faktur pada tanggal 2 Maret 2022 dan menerima nota retur pada 4 April 2022, maka tarif PPN yang digunakan pada nota retur adalah 10% dikarenakan faktur yang menjadi referensinya masih menggunakan tarif 10% (Faktur referensi tanggal 2 Maret 2022).
Tata Cara Install E-Faktur 3.2Berikut adalah panduan singkat tata cara install aplikasi e-Faktur 3.21. Pastikan aplikasi e-Faktur dalam keadaan tertutup;2. Download aplikasi e-Faktur 3.2 sesuaikan kriteria dengan komputer/laptop yang digunakan;Anda dapat download aplikasi e-Faktur 3.2 disini.
3. Ekstrak folder aplikasi e-Faktur 3.2 yang telah di download pada folder yang telah ditentukan;
4. Klik open pada aplikasi EtaxInvoice_Windows_32bit (aplikasi menyesuaikan komputer/ laptop);
.png)
5. Klik extract;
1.png)
6. Selanjutnya akan muncul folder ETaxInvoice;
.png)
7. Buka folder ETaxInvoice tersebut maka akan muncul isi sebagai berikut;
.png)

9. Klik kanan ETaxInvoice lalu pilih run administrator;
.png)
10. Saat e-Faktur sudah bisa dibuka pilih local database / network database disesuaikan dengan settingan sebelumnya;

11. Masukan Nama User dan Password lalu klik login;

12. Nama e-Faktur akan berubah menjadi e-Faktur 3.2 seperti ini;

13. Jika versi aplikasi sudah menjadi 3.2 maka proses install sudah berhasil;
14. Kemudian input ulang sertifikat elektronik ke dalam e-Faktur 3.2;
15. Sertifikat Elektronik yang diinput merupakan sertifikat yang baru saja diambil dari e-nofa (terbaru);
16. Jika sertifikat elektronik telah berhasil di-update, aplikasi e-Faktur 3.2 sudah dapat digunakan.
efaktur , efaktur-32 , tata-cara-install