Artikel / 11 Apr 2022 /Fani Tri Handayani, Risandy Meda Nurjanah

Simplifikasi Aturan Faktur Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 3 Tahun 2022

Simplifikasi Aturan Faktur Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 3 Tahun 2022

Bersamaan dengan pemberlakuan versi terbaru aplikasi e-Faktur mulai 1 April 2022, yaitu e-Faktur versi 3.2, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengesahkan ketentuan baru tentang Faktur Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Aturan ini disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan simplifikasi dasar hukum dalam 1 (satu) aturan yang mengatur mengenai Faktur Pajak yang sebelumnya terdapat dalam beberapa aturan terpisah.

Dengan disahkannya PER-03/PJ/2022, beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan Faktur Pajak berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

  1. PER-58/PJ/2010 yang mengatur mengenai Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran;
  2. PER-24/PJ/2012 stdd PER-04/PJ/2020 yang mengatur mengenai aturan teknis penyusunan Faktur Pajak;
  3. PER-16/PJ/2014 stdd PER-10/PJ/2020 yang mengatur mengenai Faktur Pajak Elektronik;
  4. KEP-754/PJ/2001, yang mengatur mengenai pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak melalui aplikasi sistem informasi perpajakan.
Pelaksanaan aturan PER-03/PJ/2022 dan pencabutan beberapa aturan diatas berlaku mulai 1 April 2022.



POIN-POIN KETENTUAN FAKTUR PAJAK DALAM PER-03/PJ/2022

Poin ketentuan paling disorot dalam aturan ini adalah penetapan jangka waktu upload e-Faktur ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan ketentuan perolehan persetujuan atas e-Faktur dari DJP, yang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

Persetujuan dari DJP sebagaimana dimaksud diberikan sepanjang PKP menggunakan nomor seri Faktur Pajak (NFSP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan e-Faktur di-upload tidak lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Apabila persetujuan tidak diberikan oleh DJP, maka e-Faktur dianggap bukan merupakan Faktur Pajak

Contoh:
PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 18 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 18 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru di-upload ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Mei 2022.

Berdasarkan ketentuan, DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-Faktur tersebut karena di-upload setelah tanggal 15 Mei 2022 dan e-Faktur tersebut bukan merupakan Faktur Pajak.


Selain mengatur mengenai jangka waktu upload e-Faktur dan perolehan persetujuan DJP, aturan ini juga merangkum beberapa ketentuan lainnya, yaitu:

1. Bentuk Faktur Pajak

Faktur Pajak yang dibuat PKP wajib berbentuk elektronik melalui aplikasi e-Faktur. Namun, pada keadaan tertentu (seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan sebab lain diluar kuasa PKP yang ditetapkan DJP), PKP dapat membuat Faktur Pajak bentuk kertas. Faktur Pajak kertas dibuat 2 rangkap dengan format sesuai dengan Lampiran huruf M PER-03/PJ/2022. Di sisi lain, e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.


2. Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak dibuat untuk setiap penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP serta dibuat pada saat penyerahan atau penerimaan pembayaran atau saat lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang PPN. Namun, PKP juga dapat membuat 1 Faktur Pajak Gabungan yang meliputi seluruh penyerahan atau ekspor selama 1 bulan kalender. Apabila terdapat beda kode transaksi, PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan dengan tiap kode transaksi yang sama. Hal yang harus diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut dari Kawasan tertentu atau tempat tertentu.


3. Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran

Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir adalah penyerahan yang dilakukan secara eceran. PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan ke konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan PKP pedagang eceran. Faktur Pajak dari PKP pedagang eceran tidak dapat dikreditkan.

Kriteria konsumen akhir diberikan apabila BKP dan/atau JKP dikonsumsi secara langsung dan tidak digunakan untuk kegiatan usaha. Namun kriteria konsumen akhir ini dikecualikan atas penyerahan BKP tertentu, yaitu:

  • Angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • Angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri dan/atau yacht
  • Angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara
  • Tanah dan/atau bangunan
  • Senjata api dan/atau peluru senjata api
dan atas penyerahan JKP tertentu, yaitu:

  • Jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor
  • Jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri dan/atau yacht
  • Jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara
  • Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan

4. Syarat Pembuatan e-Faktur

e-Faktur dapat dibuat sepanjang PKP memiliki:

  1. sertifikat elektronik,
  2. akun PKP yang diaktivasi dan
  3. NSFP yang diberikan oleh DJP.

Perolehan NSFP secara langsung atau melalui elektronik dengan syarat: PKP memiliki kode aktivasi dan password, akun PKP telah diaktivasi dan bukti lapor SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir berturut-turut. Jumlah NSFP yang diberikan adalah sebanyak 75 NSFP untuk PKP baru, PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dan PKP lama yang jumlah Faktur Pajak selama 3 Masa Pajak kurang dari 75 buah. Apabila dalam 3 Masa Pajak membuat lebih dari 75 Faktur Pajak, maka paling banyak NSFP yang diminta adalah 120% dari jumlah Faktur Pajak dalam 3 Masa Pajak. Ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PER-03/PJ/2022. 


5. Pengecualian Pembuatan e-Faktur atas penyerahan ke Kawasan Bebas

Bagi PKP di TLDDP, penimbunan berikat atau KEK yang melakukan penyerahan BKP ke Kawasan bebas dikecualikan dari kewajiban pembuatan e-Faktur, yaitu ketika:

  1. Penyerahan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, dibuat sesuai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN;
  2. Penyerahan dan/atau ekspor yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP, dibuat sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN;
  3. Penyerahan BKP kepada OP pemegang paspor LN, dibuat sesuai dengan penyelesaian permintaan kembali barang bawaan OP.

6. Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak

Baik Faktur Pajak berbentuk elektronik, Faktur Pajak berbentuk kertas, dan Faktur Pajak PKP pedagang eceran dapat dibetulkan dan dibatalkan. Pembetulan dan pembatalan Faktur Pajak dilakukan sepanjang masih diperbolehkan dalam UU Perpajakan. Apabila terdapat Faktur Pajak yang dibetulkan atau dibatalkan maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Perbedaannya, khusus untuk Faktur Pajak berbentuk kertas hanya boleh dibetulkan menggunakan jenis Faktur Pajak berbentuk kertas apabila keadaan tertentu masih berlangsung. Apabila keadaan tertentu tersebut telah berakhir, seluruh Faktur Pajak wajib di-upload ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur untuk memperoleh persetujuan DJP (tanpa memperhatikan jangka waktu 15 hari). Selain itu, pembatalan Faktur Pajak berbentuk kertas dapat dilakukan saat keadaan tertentu berakhir melalui aplikasi e-Faktur.

Lebih lanjut, pembetulan dan pembatalan Faktur Pajak PKP pedagang eceran dilakukan sesuai kelaziman usaha PKP pedagang eceran.


7. Penandantangan Faktur Pajak

Penandatanganan Faktur Pajak berbentuk elektronik. Nama PKP penandatangan Faktur Pajak harus sama dengan nama di KTP atau paspor. PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat atau pegawai untuk menandantangani Faktur Pajak.


8. Keterangan dalam Faktur Pajak

Keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP,

b. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

  1. nama, alamat, dan NPWP, bagi WP DN badan dan instansi pemerintah;
  2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi WP OP DN;
  3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi SPLN OP; atau
  4. nama dan alamat, bagi SPLN badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh;
c. jenis barang/jasa, jumlah harga, dan potongan;

d. PPN yang dipungut;

e. PPnBM yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Selain itu, atas penyerahan BKP/JKP yang yang tidak dipungut, dibebaskan atau DTP harus diberikan keterangan tidak dipungut, dibebaskan atau DTP dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya melalui aplikasi e-Faktur.


Bagi PKP Pedagang Eceran, Faktur Pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan identitas Pembeli BKP/JKP dan nama dan tanda tangan pada FP untuk setiap penyerahan kepada pembeli dengan konsumen akhir. Keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, NPWP yang melakukan penyerahan sesuai SPPKP

b. Jenis barang/jasa, jumlah harga dan potongan

c. PPN PPnBM yang dipungut

PPN dan PPnBM yang dipungut dapat termasuk dalam harga jual/penggantian atau dicantumkan secara terpisah

d. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur

kode dan nomor seri Faktur Pajak bagi PKP pedagang eceran dapat ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha PKP pedagang eceran.

Pengisian keterangan yang benar, lengkap dan jelas adalah persyaratan formal Faktur Pajak. Hal ini penting diperhatikan oleh PKP karena Faktur Pajak yang cacat formal tidak dapat dikreditkan.


Contoh Faktur Pajak yang Diisi secara Tidak Lengkap

PT I merupakan PKP yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri (pabrikan) sepatu. Berdasarkan surat pengukuhan PKP, diketahui PT I memiliki NPWP 03.456.789.1-012.000 dan beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 42G, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. Selain menjual sepatu kepada distributor, PT I juga melakukan penjualan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir melalui toko ritelnya yang Bernama Toko I-Sepatu.

PT I menjual sepatu kepada distributor Tuan Ogi, WNI orang pribadi, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 42B, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. Atas penjualan sepatu tersebut, PT I membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan identitas Pembeli BKP sebagai berikut:

  • Nama : Ogi
  • Alamat : Jalan Gatot Subroto No. 42G, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
  • NPWP : 00.000.000.0-000.000
  • NIK/Paspor : -
Dengan demikian, PT membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap karena Faktur Pajak mencantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000 tetapi tidak mencantumkan NIK.



Referensi:
[1] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
[2] PER-03/PJ/2022
[3] PER-16/PJ/2014
[4] PER-26/PJ/2017
[5] PER-31/PJ/2017
[6] PER-11/PJ/2019
[7] PER-10/PJ/2020
[8] PER-24/PJ/2012
[9] PER-08/PJ/2013
[9] PER-17/PJ/2014
[10] PER-04/PJ/2020
[11] PER-58/PJ/2010
[11] KEP-754/PJ/2001


faktur-pajak , faktur-pajak , per03pj2022

Tulis Komentar



Ada 28 Komentar untuk Berita Ini


Djoko Djoko
11 Jun 2025 16:33:41
Selamat sore,
Ijin bertanya, PT kami ada pesanan dari SPLN dan di kirimkan ke perusahaan KB.
Bagaimana Faktur Pajaknya, apakah nama SPLN atau perusahaan KB.
Pembayaran langsung dari SPLN ke PT kami
Terima kasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Djoko,

Apakah pesanan dari SPLN yang dimaksud ini merupakan transaksi ekspor? Jika benar merupakan ekspor barang, maka dokumen yang digunakan adalah PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dan karena pembayaran berasal dari luar negeri serta lawan transaksinya pihak luar negeri (SPLN), maka secara umum dianggap sebagai transaksi ekspor.


Namun demikian, karena pengiriman fisik barangnya ke perusahaan Kawasan Berikat (KB), perlu diperhatikan bahwa pemasukan barang ke KB diawasi oleh Bea Cukai, dan terkadang bisa dianggap sebagai transaksi lokal, bukan ekspor secara langsung.


Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan, disarankan untuk memastikan kembali status transaksi. Bila Bapak/Ibu membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat langsung menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor +62 812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam
Vennicia Vennicia
15 Nov 2024 08:53:10
Halo, izin bertanya. Jika ingin mengecek Faktur Pajak 07 yang saya terbitkan dengan BC 4.0 yang terima sudah sesuai atau belum, bagian mana sajakah yang perlu saya perhatikan?
Dan selama pengecekan, jika ditemukan ketidakcocokan di BC 4.0 dengan Faktur Pajak 07 yang di terbitkan, apakah akan menjadi masalah?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Vennicia,
Umumnya, Faktur Pajak 07 dan BC 4.0 telah terintegrasi karena dasar untuk membuat Faktur Pajak 07 adalah BC 4.0 dan SPPB.
Lebih lanjut, Anda dapat memperhatikan kelengkapan Faktur Pajak, data pembeli, detail barang, nilai transaksi, dan kesesuaian tanggal.

Terima kasih,
Salam
Reno Reno
19 Apr 2024 13:21:40

Halo, mohon izin bertanya. Direktur sekaligus penandatangan Faktur Pajak kami sebelumnya mengundurkan diri dan diganti oleh Direktur yang baru dan telah dicantumkan pada akta perubahan per 27 Maret 2024. Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan, salah satunya pada penandatangan faktur pajak. Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham baru kami terima per 17 April lalu. Selama periode 27 Mar - 17 April, penandatangan kami masih menggunakan direktur yang lama. Pertanyaannya apakah hal tersebut tidak menjadi masalah? Terima kasih.


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Reno,
Apakah pada saat pengajuan spesimen tanda-tangan (ttd) hanya direktur saja atau terdapat pihak lain?
Apabila lebih dari satu pihak, pada tanggal 27 Maret sampai dengan 17 April dapat menggunakan penandatangan pihak lain tersebut.


Terima kasih,
Salam
Fani Tri Handayani
(Tax Compliance Supervisor)

Haris Haris
12 Jan 2024 17:39:55

Halo admin, ijin bertanya. Apabila sekarang sudah tgl 10 Jan 2024 dan nomor surat Jalan yang terpakai sudah sampai No. Urut (07) Namun, ada 1 transaksi tgl 03 Jan 2024 yang belum dibuatkan surat jalan. Apakah Nomor Urut Surat Jalan menggunakan nomor urut (08) sesuai urutan terkahir pemakaian atau menggunakan nomor surat jalan (03A) dimana pada tanggal 03 Jan 2024 ada transaksi 1 surat jalan menggunakan nomor urut (03)?

Terima kasih, balasan anda sangat berarti bagi kami.


--------------------
Selamat Siang Pak Haris,
Terima kasih atas pertanyaannya,

Terkait penomoran surat jalan menggunakan nomor 03 A ataupun nomor 08 tidak ada masalah ya Pak, yang diutamakan yakni tanggal pada Faktur Pajak sesuai dengan tanggal surat jalan, invoice, dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam aturan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan/pembayaran mana yang terjadi terlebih dahulu. Namun jika Bapak ingin terlihat berurutan silahkan menggunakan nomor 03 A.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam,
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Anjar Anjar
29 Apr 2023 09:27:15

halo admin, mau nanya kalo untuk pajak kawasan berikat sudah terupload duluan menggunakan kode 01 sebelum terbit surat bc 4.0 , apa bisa di buatkan pajak pengganti ke kode 07 ?
terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Anjar,
Faktur Pajak pengganti kode 07 bisa dibuat ya. 
Pada dasarnya Faktur Pajak 01 dapat diganti menjadi 07 sepanjang tanggal Faktur Pajak 01 tersebut sama atau melebihi tanggal SPPB. 


Terima kasih,
Salam
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Aspire Aspire
19 Dec 2022 12:38:47

Permisi, maaf mau tanya mengenai pembuatan faktur pajak
disaat ketika barang kita telah diserahkan dan diterima oleh pembeli pada minggu ke-3 bulan Desember namun kasir tempat penagihan ditempat si pembeli telah tutup disertai pengumuman penutupan akhir tahun mengenai pengoperasian penerimaan invoice di minggu ke-2 Desember sampai dengan minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya,
- apakah kita selaku penjual bisa menerbitkan faktur pajak di bulan Januari di tahun berikutnya menyesuaikan dengan tanggal Invoice yang kita tagihkan pada Januari tersebut?

- ketika barang sudah diakui persediaan oleh si pembeli dari nota catatan penerimaan barang, dan kita sudah tidak memiliki inventori pada akhir tahun namun belum menerbitkan faktur pajak keluaran karena sudah tidak dapat menagih, apakah bisa menerapkan *penerbitan Faktur Pajak paling lambat 90 Hari? meskipun pada tahun pajak yang berbeda?

Terima kasih, balasan anda sangat berarti bagi kami.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya,
Sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Dengan demikian, apabila tanggal penyerahan BKP adalah tanggal di minggu ke-3 bulan Desember, maka Faktur Pajak dibuat pada tanggal yang sama di bulan Desember. Keterlambatan pembuatan Faktur Pajak akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, yaitu  berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Lebih lanjut, Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. PKP membuat Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (Pasal 33 PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022).


Terima kasih,
Salam.

Ayyy Ayyy
22 Nov 2022 15:19:51

Ijin bertanya, Apakah FP 070 bisa dibuatkan menjadi 040 oleh si penjual dg catatan PPN nya dibayarkan oleh si penjual? mohon pencerahannya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ayyy,
Kode faktur 070 digunakan atas penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut atau DTP cfm. Pasal 16B UU PPN. Sedangkan kode faktur 040 digunakan atas penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain cfm. Pasal 8A ayat (1) UU PPN. Lebih lanjut, ketentuan urutan penggunaan kode faktur pajak dapat Anda simak dalam artikel berikut:

Ketentuan Terbaru Urutan Penggunaan Kode Faktur Pajak


Terima kasih,
Salam.

Tyas Tyas
15 Nov 2022 20:22:10

kak tolong tanya, tolong tanya, jika tgl surat jalan 2 mei, tgl invoice 3 mei, pembayaran dgn termin 1 bulan, tgl di faktur pajak sama dgn tgl invoice 3 mei. ini valid tidak ya, jika tgl surat jalan berbeda dgn tgl faktur pajak? karena kan masih dalam satu bulan yang sama, dan tgl inv = fp. terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tyas,
Sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Dengan demikian, apabila tanggal penyerahan BKP adalah tanggal 2, maka Faktur Pajak dibuat pada tanggal 2. 


Terima kasih,
Salam,
Iftitah Adelia Putri
(Tax Compliance Consultant)

Apip Apip
18 Oct 2022 11:39:57

apakah masih perlu lapor spesimen penandatangan faktur pajak mengingat berdasarkan per 3 2022 sudah tidak terdapat aturan mengenai pelaporan spesimen penandatangan faktur fajak?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Apip,
Mengenai Pendantangan Faktur Pajak, silakan langsung ubah/set penandatangan di aplikasi e-Faktur dekstop.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Devita Devita
06 Aug 2022 03:43:03

Hai rekan, saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..

Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?

Mohon pencerahanya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Devita,
Tanggal Faktur Pajak 070 memang tidak boleh mendahului tanggal SPPB. Karena secara ketentuan agar bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, PKP harus sudah memiliki dokumen BC 4.0 pada saat pembuatan FP. Jadi seharusnya meskipun berbeda dengan tanggal invoice, tidak dikategorikan sebagai faktur pajak yang terlambat.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Octa Octa
26 Jul 2022 11:48:45

Mohon pencerahannya, saya PKP pedagang eceran.
1. Apakah struk toko yang saya terbitkan sama dengan invoice (faktur pajak sederhana)?
2. Apakah struk toko tersebut wajib diisi nama pembeli?
3. Jika transaksi diatas 5juta apakah wajib dikenakan bea meterai pada struk toko?
Terimakasih atas jawaban & waktunya..



--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Octa,
1. Faktur Pajak Pedagang Eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti lain yang sejenis. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak Pedagang Eceran yang diberikan kepada konsumen akhir dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli. Namun demikian, dokumen tersebut harus memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan.

3. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang; atau
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.



Terima kasih,
Salam,
Risandy Meda Nurjanah

RIne RIne
25 Jul 2022 16:22:48

Izin bertanya,
JIka faktur pajak ada dikurangin uang muka, sedangkan invoice tidak dikurangi uang muka, apakah bisa diakui faktur pajaknya, karna DPP pada invoice dan faktur berbeda?


---------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rine,
Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Dengan demikian, faktur pajak perlu dibuat pada saat pembayaran uang muka sebelum penyerahan barang. Lebih lanjut, pada saat pelunasan, faktur pajak dibuat kembali dan nominal yang tertera dalam faktur pajak tersebut adalah nilai sesuai invoice dikurangi uang muka.



Terima kasih,
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Franki HM Franki HM
11 Jul 2022 09:40:41

Apakah tanggal Invoice, Delivery
Order dan Faktur Pajak terkait penyerahan barang atau sama? Terima kasih atas pencerahannya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Franki HM,
Pada umumnya tanggal Invoice, Delivery Order dan Faktur pajak sama, namun dapat berbeda jika tanggal penyerahan dan pembayarannya berbeda. Hal ini karena faktur pajak dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran, tergantung mana yang terjadi lebih dulu. 

Contoh: Jika tanggal invoice adalah 15 Juni namun pembayaran telah dilakukan pada 13 Juni, maka tanggal Faktur Pajak harus ditulis 13 Juni.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Ari Ari
30 Jun 2022 13:06:59

Saya ingin menanyakan untuk jasa pengiriman menggunakan kode 04 atau 05? Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ari, 
Berdasarkan Lampiran huruf B PER-03/PJ/2022, kode transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

04: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

05: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:

  1. Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  2. Melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  3. Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 71/PMK.03/2022, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pos merupakan jasa kena pajak yang terutang PPN dengan besaran tertentu. Dengan demikian, sejak 1 April 2022, kode transaksi yang digunakan atas penyerahan jasa pengiriman paket adalah 050.



Terima kasih,
Salam,
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Bestari Bestari
28 Jun 2022 20:50:15

Ijin bertanya, perusahaan kami terdaftar di kpp madya batam, dan memiliki npwp cabang dibeberapa daerah, namun cabang non pkp, sesuai dengan aturan perpajakan wajib pajak yang terdaftar di kpp madya maka secara langsung akan dilakukan pemusatan ppn. Untuk penyerahan di cabang apakah faktur pajak tetap menggunakan alamat cabang?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bestari,
Berdasarkan Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022, jika kantor pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM), maka alamat yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Achmad Rizal Achmad Rizal
14 Jun 2022 18:17:53

Bapak/Ibu, maaf saya mau tanya,,Penulisan NIK/PASPORT bagi WP Badan, Apakah wajib di cantumkan pada waktu menerbitkan Faktur Pajak,,karena setahu saya sesuai aturan Pemerintah di PER-03/PJ/2022 bahwa penulisan NIK/PASPORT hanya untuk WP Perseorangan/Pribadi..
Mohon di bantu pencerahannya nggeh
Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Achmad Rizal,
Berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022, keterangan berupa NPWP atau NIK wajib dicantumkan dalam penerbitan Faktur Pajak bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi, sedangkan keterangan berupa nomor paspor wajib dicantumkan dalam penerbitan Faktur Pajak bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Lebih lanjut, apabila pertanyaan saudara berhubungan dengan jawaban kami pada pertanyaan sebelumnya, kami bermaksud memberikan info mengenai tata cara penulisan keterangan Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP secara umum berdasarkan Pasal 6 PER-03/PJ/2022, dimana poin kami adalah keterangan yang wajib tercantum dalam Faktur Pajak berupa nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya/sesungguhnya.

Terima kasih,
Salam,
Risandy Meda Nurjanah 

Hizkiani Hizkiani
14 Jun 2022 09:45:35

Mau bertanya, bagaimana jika ada faktur pajak yang telah di upload pada bulan maret dan ternyata ada revisi dari customer bulan Juni yang mengharuskan Faktur Pajaknya di revisi juga sedangkan pembuatan Faktur pengganti batasnya sudah lewat , apakah Faktur Pajak yang diupload bulan Maret di batalkan dan buat Faktur baru pada bulan Juni ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hizkiani,
Batas waktu upload untuk Faktur Pajak Pengganti adalah tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak Pengganti, bukan Faktur Pajak Normal. Dengan demikian, Faktur Pajak Pengganti masih dapat di-upload dan tidak perlu dibatalkan.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Tono Tono
02 Jun 2022 11:37:40

Jika invoice tertanggal tanggal 27 tapi Faktur pajak baru dibuatkan tanggal 3 bulan berikutnya, apakah bisa?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tono,

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada:

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Dengan demikian, dalam hal PKP telah menyerahkan BKP/JKP atau telah menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP dan belum menerbitkan faktur pajak, maka Faktur Pajak dianggap terlambat. Atas hal tersebut PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

Lebih lanjut, dalam ketentuan baru Pasal 18 PER-03/PJ/2022, PKP wajib mengunggah e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.



Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Erna Erna
27 May 2022 13:54:09

ijin bertanya :
PT A memiliki kontrak dengan PT B Jakarta (KPP terdaftar BKM) terpusat, JKP yang diberikan ke PT B diberikan ke cabang ada lebih dari 100 cabang Depart Store

cabang B.1 terdaftar di KPP Madya Jogja ? PT A menerbitkan FP Nama & NPWP PT.B Jakarta (Pusat) alamatnya PT.B.1 Jogja
cabang B.2 terdaftar di KPP Pratama Semarang? PT A menerbitkan FP Nama, NPWP dan alamat PT.B Jakarta (Pusat)
cabang B.3 terdaftar di KPP Madya Surabaya? PT A menerbitkan FP Nama & NPWP PT.B Jakarta (Pusat) alamatnya PT.B.2 Surabaya
Apakah seperti ini dalam pembuatan faktur pajaknya?
Kalau cabangnya lebih dari 100cabang, kemudian setiap dept store nya memiliki NPWP dan terdaftar di KPP cabang apakah tetap harus d buatkan FP tiap2 masing2 cabang?
Mohon pencerahannya
Terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erna,
Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, alamat yang tercantum dalam Faktur Pajak sehubungan dengan lawan transaksi yang melakukan pemusatan PPN adalah alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP

Dengan demikian, Perusahaan harus membuat Faktur Pajak untuk masing-masing cabang penerima BKP dan/atau JKP. Untuk memudahkan, Perusahaan dapat menggunakan skema impor CSV sehingga tidak perlu input faktur pajak keluaran secara manual.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)


Dino Dino
23 May 2022 14:45:13
Mau Nanya.

Jika PT A adalah perusahaan retail dan memiliki 13 cabang NPWP(Belum PKP) , yang mana selama ini pelaporan omzet atas tiap2 cabang tsb di gunggung dan digabung ke NPWP Pusat(PKP).

Apkah atas NPWP cabang tsb atas pelaporan PPn nya masih boleh melaporkan faktur pajak masukan dan PPn keluaran masa nya di NPWP Pusat ?

Terima kasih


--------------------

Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dino,
Hal tersebut boleh saja sepanjang dilakukan pemusatan PPN pada PT A.

Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)
Rubby Rubby
18 May 2022 09:14:42

Apakah dalam 1 tanggal, 1 faktur pajak diperbolehkan memuat banyak surat jalan. Disebabkan di hari yang sama ada 3 kali pengiriman ke customer yang sama.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rubby,
Berdasarkan Pasal 4 PER-03/PJ/2022, PKP dapat membuat 1 Faktur Pajak (FP) gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP ke lawan transaksi yang sama selama 1 bulan kalender. Apabila terdapat beda kode transaksi, PKP bisa membuat FP gabungan atas penyerahan dengan tiap kode transaksi yang sama. Namun FP gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas tidak dipungut.


Terima kasih,
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

TRI PAMUNGKAS TRI PAMUNGKAS
10 May 2022 17:07:52

Ijin bertanya..

Apabila PT. A memiliki 10 cabang dengan alamat yang berbeda semua. PT.A meminta semua Faktur Pajak disesuaikan dengan alamat masing - masing cabang tetapi dengan no pajak yang sama. Bagaiamana cara merubah di EFAKTUR aplikasinya?

Terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tri Pamungkas,
Berdasarkan PER-03/PJ/2022, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diperoleh berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PKP secara elektronik atau langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal PKP atau tempat kedudukan PKP. Satu NSFP hanya dapat digunakan oleh satu PKP.


Terima kasih,
Salam
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Junson Junson
09 May 2022 10:11:17

Mohon ijin bertanya Pak. Jika PT. A & PT. B terdaftar di Madya propinsi X, kemudian PT. A ada pekerjaan penyerahan Jasa (bersifat sementara-project) ke PT. B di propinsi Y, namun dalam hal ini PT. A & PT. B belum terdaftar di KPP propinsi Y, apakah dalam penerbitan alamat faktur pajak menggunakan alamat terdaftar di KPP Madya propinsi X, atau alamat penyerahan (KPP propinsi Y), dengan ketentuan baik PT. A & PT. B harus buka NPWP cabang, agar mendapatkan alamat di KPP propinsi Y, atau apakah cukup menyertakan lamat penyerahan, tanpa mendaftar NPWP cabang? Terimkasih


--------------------

Terima kasih atas pertanyaannya saudara Junson,
Berdasarkan Pasal 6 PER-03/PJ/2022, Tata cara penulisan keterangan Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP diatur sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya/sesungguhnya.
  2. Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan PKP (SPPKP).

    Dalam hal nama/alamat yang tercantum dalam SKT/SPPKP berbeda dengan nama/alamat yang sebenarnya/sesungguhnya, WP harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama/alamat dalam SKT/SPPKP.

  3. Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pembeli BKP/Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN terutang, tetapi BKP/JKP dimaksud dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Nama dan NPWP diisi nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang, dan
    b. Alamat diisi alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP


Berikut adalah contoh pengisian alamat dalam Faktur Pajak

Penyerahan BKP kepada PT G yang kantor pusatnya beralamat di Jalan T.M.P Kalibata No.100G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750. PT G pusat terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000 sehingga tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya dipusatkan di PT G pusat. PT G mempunyai cabang yang berada di Kawasan Berikat yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. PT G cabang tersebut beralamat di Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181. PT G cabang terdaftar di KPP Semarang Barat dengan NPWP 01.999.999.9-503.001.

Dalam hal atas penyerahan tersebut, BKP dikirimkan ke alamat PT G cabang, maka PT D wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu sebagai berikut:

  • Nama diisi dengan nama PT G pusat
  • NPWP diisi dengan NPWP PT G pusat, yaitu 01.999.999.9-055.000, dan
  • Alamat diisi dengan alamat PT G cabang, yaitu Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181

Lebih lanjut, pendaftaran NPWP cabang dilakukan ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pendaftaran tersebut dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Dengan demikian, jika project dilakukan dalam rentang waktu yang tidak pendek, maka sebaiknya perusahaan membuat NPWP cabang sesuai dengan tempat kedudukan dimana project tersebut dilakukan.



Terima kasih.
Salam,
Fani Tri Handayani
(Tax Compliance Supervisor)

Ragamas Ragamas
29 Apr 2022 15:58:39

cara merubah alamat di efaktur cara nya seperti apa? saya upload lewat exle ke faktur nya keterangnya no faktur sudah pernah di daftarkan. kalo cara manual saya tau. tp makan waktu lama karna BPK/JKP di perushn kami cukup pajak


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ragamas,
Untuk saat ini terkait perubahan data referensi lawan transaksi hanya bisa dilakukan secara manual. Jika saudara hendak melakukan impor data baru sama dengan yang sudah ada pada sistem maka tidak bisa.


Terima kasih.
Salam,
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Sonya Sonya
26 Apr 2022 13:31:36

Pak mau nanya kalo biro perjalanan wisata memakai kode transaksi faktur 040 atau 050?


--------------------

Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sonya,

Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Sedangkan, kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang:

  • mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  • melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  • melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK Nomor 71/PMK.03/2022, jasa biro perjalanan wisata adalah Jasa Kena Pajak tertentu yang atas PPN-nya terutang dengan besaran tertentu serta PPN tersebut dipungut dan disetorkan oleh PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu.

Dengan demikian, jasa biro perjalanan wisata menggunakan kode transaksi 05 pada Faktur Pajak.



Terima kasih.
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Indah Mayasari Indah Mayasari
22 Apr 2022 13:39:44

Berikut adalah contoh dari aturan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022:

PT A adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP WP BKM (Besar, Khusus, atau Madya) dan memiliki cabang, yaitu PT B. Pemusatan PPN dilakukan di PT A.

Pada suatu ketika, PT B melakukan transaksi dengan PT C, maka Faktur Pajak dibuat atas nama dan NPWP PT A, namun menggunakan alamat PT B.

Jika PT B mengeluarkan faktur pajak u/PT D untuk NPWP PT A tapi alamatnya ikut mana ?



--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Indah Mayasari,
Jika PT B melakukan transaksi dengan PT D, maka Faktur Pajak dibuat atas nama dan NPWP PT A, namun menggunakan alamat PT B.


Terima kasih.
Salam,
Iftitah Adelia Putri
(Tax Compliance Consultant)

Teak donk Teak donk
20 Apr 2022 09:39:12

03/PJ/2022 pasal 6 ayat 6 yang dimana BKP/JKP pada alamat faktur pajak harus sesuai dengan alamat pengiriman atau penyerahan yang terhutang
apa ada contoh kasusnya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Teak Donk,
Berikut adalah contoh dari aturan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022:

PT A adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP WP BKM (Besar, Khusus, atau Madya) dan memiliki cabang, yaitu PT B. Pemusatan PPN dilakukan di PT A. 

Pada suatu ketika, PT B melakukan transaksi dengan PT C, maka Faktur Pajak dibuat atas nama dan NPWP PT A, namun menggunakan alamat PT B.


Terima kasih.
Salam,
Iftitah Adelia Putri
(Tax Compliance Consultant)

WIE WIE WIE WIE
14 Apr 2022 17:28:13

Mau nanya nih.
1. Peraturan untuk mengupload Faktur Pajak apakah berlaku utk Faktur Pajak Keluaran saja atau beserta Faktur Pajak Masukan (Prepopulated)?
2. Peraturan ini berlaku mulai dari Faktur Pajak yang di terbitkan di bulan April atau mulai Faktur Pajak yang diterbitkan di bulan Maret? Secara kan pelaporan SPT Masa PPN Maret paling lambat hingga akhir bln April.
Mohon pencerahannya.
Thank you

Best Regards,

Wie Wie



--------------------

Terima kasih atas pertanyaannya saudara Wie Wie,

  1. Faktur Pajak yang dimaksud dalam PER-03/PJ/2022 adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP (Pasal 1 angka 11 PER-03/PJ/2022). Dengan demikian, kewajiban PKP adalah upload atas Faktur Pajak Keluaran.

  2. Peraturan ini berlaku mulai Faktur Pajak Masa April 2022 karena PER-03/PJ/2022 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 (Pasal 40 PER-03/PJ/2022).



Terima kasih.
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Whatsapp