Baca Juga: DJP Update Patch E-SPT Masa PPh 21-26 ke Versi 2.5, Apa yang Beda?Melalui akun twitter Kring Pajak, DJP memberikan beberapa solusi agar data patch e-SPT terbaru tidak terblokir dan dapat diunduh di perangkat Wajib Pajak. Pertama, jika data dalam tautan tidak dapat terunduh, Wajib Pajak bisa mencoba klik kanan pada tautan tersebut lalu lanjut dengan "Save link as", setelah itu pilih opsi save.Jika muncul notifikasi 'file can't be downloaded securely', Wajib Pajak bisa melanjutkan dengan klik panah ke atas dan lanjut memillih opsi 'keep'."Selain itu, bisa juga klik kanan pada link kemudian klik "Open Link in New Incognito/Private Window" apabila masih terkendala dapat dicoba menggunakan browser lain dan pastikan download beserta pop-up dari http://pajak.go.id tidak diblokir," ulas Kring Pajak.
Baca Juga: Pengesahan RUU P2SK menjadi UU Nomor 4/2023Seperti diketahui, DJP baru saja melakukan pembaruan patch aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. Yang berbeda, pada versi 2.5.0.0 sudah mengakomodasi penyesuaian lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang berlaku untuk Tahun Pajak 2022 dan seterusnya.Bagi pengguna yang telah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Bagi yang belum pernah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 terlebih dahulu.
e-spt-versi-25 , patch , pelaporan-spt , pph , pph-pasal-21 , spt-masa-pph , wajib-pajak