SURABAYA - Tahun 2023 sudah di depan mata. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan 4 langkah dalam menstabilkan penerimaan pajak 2023.
“Di 2023 akan menjadi tahun menantang bagi DJP, perlu strategi penerimaan pajak, optimalisasi penerimaan pajak pada 2023,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmadrin Noor, dikutip dari investor.id (01/12/22)
Baca Juga: Pemerintah Kantongi Rp1.448 T dari Penerimaan PajakTahun 2023 disebut sebagai tahun yang menantang, lantaran tahun tersebut terdapat adanya ancaman resesi ekonomi global.
Strategi pertama yang dipersiapkan pemerintah yaitu optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan melakukan tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela dan implementasi NIK sebagai NPWP.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, 272 KPP Capai Target Penerimaan PajakStrategi kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Contohnya, melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, terutama atas Wajib Pajak
high wealth individual serta Wajib Pajak grup dan ekonomi digital.
Ketiga, melakukan percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis dan regulasi dengan persiapan
core tax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan serta pemanfaatan kegiatan digital forensiK.
Terakhir, insentif fiskal yang terarah dan terukur. Rencananya, insentif fiskal akan ditunjukan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor usaha tertentu dan memberikan kemudahan investasi.
insentif-pajak