Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Penerbitan STP dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Pelunasan jumlah pajak yang masih kurang dibayar dan/atau sanksi administrasi yang tercantum dalam STP harus dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal ditetapkannya STP. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU KUP.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP dalam bentuk elektronik dan menandatanganinya secara elektronik atau dalam bentuk tertulis dan menandatanganinya secara biasa, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Surat Tagihan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak melalui beberapa cara, yaitu:
- Secara langsung;
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- Secara elektronik dalam hal STP tersebut diterbitkan secara elektronik.
Kapan DJP Menerbitkan STP?Dasar penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang KUP yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 PMK Nomor 145/PMK.03/2012 stdd PMK 18/PMK.03/2021. Penerbitan STP dilakukan oleh DJP apabila:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
- Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal:
1. Diterbitkan keputusan;
2. Diterima putusan; atau
3. Ditemukan data atau informasi.
yang menunjukan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; - Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Besaran Sanksi AdministrasiTerhadap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak dan/atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain wajib menyetor pajak yang terutang, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Lebih lanjut, sanksi administrasi berupa bunga akan diberikan kepada Wajib Pajak atas jumlah kekurangan pajak terutang dalam pajak penghasilan tahun berjalan atau atas jumlah kekurangan pajak yang timbul dari hasil penelitian sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung menggunakan ketentuan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dikenakan paling lama 24 bulan dimulai sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan penerbitan STP. Tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.
Pengecualian Ketentuan Jangka Waktu Penerbitan STPTerdapat beberapa kondisi yang dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan STP, yaitu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Kondisi tersebut yaitu:
- STP atas sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) atas tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding serta Putusan PK diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan PK.
- STP atas sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan SK Keberatan, apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding, dan
- STP atas sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.
kup , online-tax-book , stp