News / 19 Feb 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Tak Bisa Lapor SPT? Mungkin Anda Belum Aktivasi EFIN, Ini Panduannya!

Tak Bisa Lapor SPT? Mungkin Anda Belum Aktivasi EFIN, Ini Panduannya!
SURABAYA - Untuk dapat menggunakan layanan DJP Online atau sistem elektronik penyedia layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak (WP) perlu mengajukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN berfungsi sebagai kode identifikasi yang memungkinkan WP melakukan transaksi pajak secara elektronik.


Baca juga: Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Diperluas


Proses pengajuan EFIN harus dilakukan dengan mengisi Formulir Permohonan EFIN dan melengkapi sejumlah dokumen yang telah diatur dalam Pasal 4 PER-06/PJ/2019. Berikut adalah syarat lengkapnya!

Syarat Pengajuan EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagi WP Orang Pribadi, berikut ketentuan pengajuan EFIN:

  • Harus dilakukan sendiri oleh WP, tidak boleh diwakilkan.
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan EFIN, lalu menyerahkannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau Tempat Tertentu di Luar Kantor yang berwenang.
  • Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi:
    • KTP (bagi Warga Negara Indonesia) atau Paspor & KITAS/KITAP (bagi Warga Negara Asing).
    • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Menyediakan alamat email aktif (bukan email sementara) untuk komunikasi pajak.
Baca juga: Musim Lapor SPT, Bagaimana Jika WP Lupa Nomor EFIN?


Syarat Pengajuan EFIN bagi Wajib Pajak Badan
Bagi WP Badan, ketentuan pengajuan EFIN adalah sebagai berikut:

  • Dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP Badan.
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan EFIN, lalu menyerahkannya langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor yang berwenang.
  • Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi:
    • Surat keterangan dari pimpinan tertinggi WP Badan, jika pengurus yang mengajukan tidak tercantum dalam akta pendirian, tetapi memiliki kewenangan mengambil keputusan.
    • Identitas diri pengurus, yaitu KTP (bagi Warga Negara Indonesia); Paspor (bagi Warga Negara Asing); atau KTP kuasa WP, jika pengajuan dilakukan oleh selain pengurus.
    • NPWP atau SKT atas nama pengurus, kecuali jika pengurus adalah WNA yang belum terdaftar sebagai WP.
    • NPWP atau SKT atas nama WP Badan.
    • Surat kuasa bagi pengajuan yang dilakukan oleh selain pengurus.
  • Menyediakan alamat email aktif pengurus untuk komunikasi pajak.
Baca juga: Mau Lapor Pajak Tapi Lupa Kode EFIN? Simak Tips Berikut Ini


Pastikan Syarat Lengkap agar Proses EFIN Lancar!
Pengajuan EFIN sangat penting untuk memastikan akses ke layanan perpajakan elektronik berjalan tanpa hambatan. Pastikan semua dokumen sesuai ketentuan agar proses aktivasi lebih cepat dan mudah! 



aktivasi-efin , aplikasi-perpajakan , core-tax-system , coretax , djp-online , djp-online , efin

Tulis Komentar



Whatsapp