SURABAYA – Musim lapor SPT telah tiba. Dalam pelaporan SPT Tahunan, salah satu yang perlu disiapkan Wajib Pajak adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). Pertanyaan terkait lupa EFIN dan aktivasi EFIN sering ditanyakan Wajib Pajak melalui akun twitter @Kring_Pajak.
Baca Juga: Berikut Natura yang Bukan Objek PPh dalam PP 55/2022Nomor EFIN merupakan identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sejauh ini, nomor EFIN diberikan ketika Wajib Pajak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masa berlaku EFIN seumur hidup, oleh karena itu setiap Wajib Pajak diharapkan selalu mengingat nomor tersebut. Baca Juga: Fokus Asistensi SPT Tahunan, DJP Buka Program Relawan Pajak 2023Melalui akun twitter @Kring_Pajak, DJP mengingatkan Wajib Pajak mengenai tata cara mendapatkan EFIN kembali apabila lupa. Wajib Pajak bisa meminta kembali nomor EFIN melalui beberapa saluran. Pertama, melalui KPP terdaftar. Kedua, meminta EFIN melalui saluran kring pajak di saluran telepon 1500-200. Ketiga livechat di laman pajak.go.id dan terakhir melalui twitter @kring_pajak. Apabila melalui twitter Wajib Pajak bisa mention @kring_pajak dengan tagar #LupaEFIN dan cukup dilakukan satu kali. Sertakan juga jawaban atas 3 pertanyaan yaitu Wajib Pajak orang pribadi atau badan, sudah aktivasi EFIN atau belum, dan lupa atau ingat password DJPOnline.Sementara itu, jika Wajib Pajak belum aktivasi maka bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara elektronik ke alamat email KPP terdaftar.
aktivasi-efin ,
efin ,
kring-pajak ,
lupa-efin ,
pelaporan-spt ,
spt ,
wajib-pajak