Artikel / 22 Jul 2022 /Aldhila Salma Rihadatul Aisy, Risandy Meda Nurjanah

Tak Perlu Beranjak dari Rumah, Bayar Pajak Online Aja!

Tak Perlu Beranjak dari Rumah, Bayar Pajak Online Aja!
Penggunaan gadget dan internet tidak dapat dilepaskan dari keseharian masyarakat di era serba cepat seperti sekarang ini. Berbagai kemudahan yang tersedia berkat kehadiran teknologi membuat segala sesuatu menjadi lebih praktis. Sebagai langkah untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi, pemerintah berupaya mengubah sistem administrasi ke arah digital, termasuk di dalamnya yaitu sistem perpajakan. 

Perubahan dalam administrasi perpajakan dikenal juga dengan istilah reformasi perpajakan. Reformasi pajak dilakukan salah satunya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak. Di Indonesia, reformasi perpajakan telah terjadi sebanyak lima kali dan terakhir terjadi pada tahun 2008.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 184/PMK.03/2007, pembayaran dan penyetoran pajak hanya dapat dilakukan di Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sehingga dahulu, apabila Wajib Pajak ingin melaksanakan kewajiban penyetoran pajak, mereka harus datang ke Kantor Pos atau Bank. 

Tak ingin tertinggal dengan cepatnya perkembangan zaman, saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan dari mana saja, bahkan dari rumah. Kebijakan ini tentunya dapat menghemat waktu antrean yang diperlukan oleh Wajib Pajak saat berada di Kantor Pos maupun Bank. 

Dasar hukum pembayaran pajak online diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memberi tambahan metode pembayaran pajak, yaitu melalui layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya pada Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi. Dengan kata lain, Wajib Pajak dapat membayar pajak melalui ATM atau bahkan secara online melalui sistem elektronik seperti m-banking.

Sebelum sistem pembayaran pajak bereformasi menjadi online, pemerintah terlebih dahulu mengatur mengenai sistem billing, yaitu sistem pembayaran pajak secara elektronik. Uji coba sistem pembayaran secara elektronik diatur dalam PMK Nomor 60/PMK.05/2011 stdd PMK Nomor 204/PMK.05/2011 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011.


TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, yaitu dapat berupa:

  • BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi
  • SSPCP atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
  • Bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan; atau
  • Bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diperhatikan bahwa SSP, BPN, SSPCP dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan NTPN. Selain itu, elemen penting yang harus tercantum dalam BPN adalah Kode Billing. Kode Billing dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui:

  • Layanan mandiri (self-service) menggunakan layanan e-Billing pada website DJP Online atau layanan penerbitan Kode Billing lainnya,
  • Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Transaksi pembayaran secara elektronik dapat dilakukan melalui:

  • Teller Bank/Pos Persepsi;
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
  • Internet banking;
  • Mobile banking;
  • EDC; atau
  • Sarana lainnya.
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik akan mendapatkan BPN. Masing-masing jenis pembayaran secara elektronik yang dipilih oleh Wajib Pajak menerbitkan BPN dengan bentuk yang berbeda. BPN tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk: 

  • Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui teller dengan Kode Billing;
  • Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM atau EDC;
  • Dokumen elektronik, untuk pembayaran atau penyetoran melalui internet banking atau mobile banking; atau
  • Teraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP.

Berikut adalah tata cara pembayaran pajak online secara umum. Perlu diperhatikan bahwa tata cara berikut dapat berbeda tergantung dengan kebijakan dari Bank yang digunakan.

A. Cara Membayar Pajak Menggunakan M-Banking  

  1. Terlebih dahulu buka internet banking di browser atau mobile banking.
  2. Masukkan User ID dan PIN.
  3. Setelah masuk, pilih menu “Pembayaran”.
  4. Lalu pilih “Pajak”.
  5. Pilih jenis pajak “Penerimaan Negara”.
  6. Masukkan kode e-Billing yang telah didapatkan sebelumnya. 
  7. Konfirmasi kebenaran informasi dalam billing
  8. Jika sesuai, masukkan PIN untuk membayar. 
  9. Transaksi selesai dan simpan bukti pembayarannya.
B. Cara Membayar Pajak Menggunakan Mesin ATM

  1. Datangi mesin ATM terdekat. 
  2. Masukkan kartu ATM dan input PIN. 
  3. Pilih menu “Transaksi Lain”.
  4. Kemudian pilih “Pembayaran”.
  5. Pilih “MPN/Pajak” 
  6. Pilih “Penerimaan Pajak”.
  7. Masukkan kode e-Billing yang telah didapatkan sebelumnya. 
  8. Konfirmasi kebenaran informasi dalam billing
  9. Jika sesuai, pilih “Ya”.
  10. Masukkan PIN untuk membayar. 
  11. Transaksi selesai dan simpan bukti pembayarannya.

Apa perbedaan BPN dan SSP?

Baik BPN dan SSP merupakan sarana pembayaran pajak. BPN adalah dokumen yang dipersamakan dengan SSP dan membuktikan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajaknya. Lebih lanjut definisi keduanya diatur dalam Pasal 1 PMK Nomor 242/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 adalah sebagai berikut:

  • Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 
  • Sedangkan, Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.





Referensi:
[1] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
[2] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
[3] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011
[4] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011
[5] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010
[6] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
[7] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017
[8] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011


alat-pembayaran , pembayaran-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp