SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan tata cara perpanjangan sertifikat elektronik yang telah kedaluwarsa. Perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan 1 (satu) bulan sebelum sertifikat elektronik kedaluwarsa. Adapun masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 (dua) tahun, dihitung sejak sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, bagi Wajib Pajak yang bukan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP), permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama kali, sedangkan bagi Wajib Pajak yang sudah PKP perpanjangan dapat dilakukan secara online. “Tata cara perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilihat pada Pasal 41-43 PER-04/PJ/2020 ya, kak. Jika Kakak sudah dikukuhkan sebagai PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat disampaikan secara online,” ujar DJP dikutip dari twitter @kring_pajak (18/08/23). DJP menerangkan terdapat 5 langkah yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Pertama, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada laman e-nofa efaktur.pajak.go.id.
Baca Juga: Dukung Kebijakan DHE SDA, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak Lebih BanyakSelanjutnya, PKP menginput passphrase pada laman e-nofa. Kemudian, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus. Dalam hal ini, petugas khusus akan melakukan validasi identitas PKP. Untuk itu, PKP harus menyiapkan data seperti NPWP, nama, alamat tempat tinggal/kedudukan, nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak, email, serta NIK. Bagi PKP orang pribadi menggunakan NIK pribadi, sedangkan bagi PKP Badan dapat menggunakan NIK orang yang mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Selanjutnya, apabila telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus akan melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik. Terakhir, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-nofa.
kedaluwarsa ,
perpanjangan ,
perpanjangan ,
pkp ,
sertifikat-elektronik