Pajak PenghasilanPajak penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang mereka terima atau peroleh. Dalam kaitannya dengan emas dan perhiasan, subjek pajak yang juga ditetapkan sebagai pemungut adalah pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan yang terlibat langsung dalam transaksi. PPh dikenakan atas penjualan atau penyerahan:
- Emas perhiasan; dan/atau
- Emas batangan.
- Pembeli merupakan konsumen akhir
- Pembeli merupakan Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final (dengan syarat harus memiliki dan menyerahkan Surat Keterangan)
- Wajib Pajak pembeli memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22
- Pembeli emas batangan adalah Bank Indonesia, dan
- Penjualan emas batangan dilakukan melalui pasar fisik emas digital.
Tak hanya dikenakan pada penghasilan penjualan emas, PPh juga dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari imbal jasa yang terkait, yaitu berupa:
- Jasa modifikasi;
- Jasa perbaikan;
- Jasa pelapisan;
- Jasa penyepuhan;
- Jasa pembersihan; dan
- Jasa sejenis dalam nama lain.
- Tarif PPh Pasal 21 yaitu sebesar 5% hingga 35%
- Tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 2%.
Pajak Pertambahan NilaiPajak pertambahan nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penyerahan objek berupa barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur hanya emas batangan yang diserahkan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja yang dikecualikan dari objek PPN. Dengan demikian, penyerahan emas perhiasan sudah pasti kena PPN. Selain emas perhiasan, jasa yang terkait juga merupakan objek PPN. Jasa tersebut diantaranya berupa:
- Jasa modifikasi;
- Jasa perbaikan;
- Jasa pelapisan;
- Jasa penyepuhan;
- Jasa pembersihan; dan
- Jasa sejenis dalam nama lain.
Tarif PPNPPN atas emas perhiasan dikenakan dengan menggunakan besaran tertentu, yaitu 0-15%, secara sederhana berarti pengenaan PPN tersebut akan menjadi lebih kecil dibandingkan PPN pada umumnya. Besarnya tarif PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan adalah sebagai berikut:1. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada
- Pabrikan emas perhiasan lainnya atau pedagang emas perhiasan, yaitu sebesar 1,1%
(diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%) - Konsumen akhir, yaitu sebesar 1,65%
(diperoleh dari besaran tertentu 15% x tarif umum PPN 11%)
- 1,1% apabila pedagang memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, dan
(diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%) - 1,65% apabila pedagang tidak memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan
(diperoleh dari besaran tertentu 15% x tarif umum PPN 11%)
(diperoleh dari besaran tertentu 0% x tarif umum PPN 11%)3. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau penyerahan batu permata atau batu lainnya yang sejenis yaitu sebesar 1,1%
(diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)4. Besarnya tarif PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa yang terkait adalah sebesar 1,1%
(diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)Apabila terdapat perubahan tarif umum PPN, maka besarnya tarif diatas juga akan berubah.Pengenaan besaran tertentu pada PPN atas emas mengakibatkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas yang terutang tidak dapat dikreditkan. Lebih lanjut, PKP pedagang emas yang tidak menggunakan besaran tertentu dalam menghitung PPN sehingga mengakibatkan PPN menjadi kurang bayar wajib melakukan penyesuaian. Namun apabila PPN menjadi lebih bayar, PKP dapat melakukan penyesuaian (tidak wajib).
emas , objek-pajak-penghasilan , objek-ppn , pajak-penghasilan , pph-pasal-21 , pph-pasal-22 , pph-pasal-23 , ppn