Baca juga: Jelang Idulfitri, TKI yang Mudik dari Luar Negeri Wajib Isi Deklarasi Impor Lewat "All Indonesia"
Dalam wawancara Kompas seusai acara tersebut, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah menargetkan agar THR sudah mulai disalurkan pada fase awal puasa. “Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan (THR),” ujarnya. Pernyataan Purbaya ini menjawab spekulasi publik mengenai kapan THR akan cair pada tahun ini. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 55 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri dan segenap abdi negara terkait.
Baca juga: Jelang Lebaran 2026, BI Buka Penukaran Uang Baru via PINTAR, Simak Cara Pesannya
Penerima THR tahun 2026
- Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Hakim, pejabat negara, serta pensiunan yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait.
Baca juga: Mulai Besok, Tiket Pesawat Lebaran Bebas PPN! Pemerintah Tanggung 100%
Komponen yang akan diterima oleh para penerima
- Gaji pokok satu bulan penuh sesuai golongan.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan dan tunjangan umum sesuai ketentuan masing-masing.
- Tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Pastikan Disalurkan Lewat Lembaga Resmi dan Dilaporkan di SPT
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjadi acuan besaran dan komponen THR bagi ASN, prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan. Bagi penerima di lingkungan pusat dan daerah yang memiliki tunjangan kinerja, THR dibayarkan 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Untuk ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja, besaran THR mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca juga: Daftar Lembaga Penerima Zakat yang Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Diperbarui!
Meski pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan THR, pernyataan resmi dari Kemenkeu menunjukkan fokus pada pencairan lebih awal di Ramadan. Berdasarkan perkiraan kalender dan kebiasaan administratif, pencairan diperkirakan akan dilakukan pada rentang awal puasa hingga pertengahan Maret 2026, sebelum Idul Fitri.
kementerian-keuangan , menteri-keuangan , purbaya-yudhi-sadewa , ramadhan , thr