1. Periksa Nomor Kantor Pajak yang Digunakan
Jika Anda menerima pesan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Kantor Pajak, pastikan nomor tersebut sesuai dengan nomor resmi Kantor Pajak. Anda bisa memeriksa daftar nomor yang digunakan oleh Kantor Pajak di situs resmi DJP, yaitu pajak.go.id/unit-kerja. Daftar nomor kontak yang digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini meliputi:- +6282118339033
- +6289518182603
- +6282258192334
- +6283183738739
- +6281367728313
- +6281318762817
- +6285361994929
2. Hindari Mengklik Link Mencurigakan
Phising adalah modus penipuan umum yang dilakukan dengan cara mengirimkan tautan (link) berbahaya yang meminta Wajib Pajak memperbarui data pribadi. Link tersebut biasanya disamarkan agar terlihat resmi, namun sebenarnya berbahaya. Beberapa tautan yang diketahui digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut (link ini tidak untuk dibuka):- djp[.]linepajak-go[.]com
- pajak[.]xzgo[.]cc
Baca juga: Waspada! Ini 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP: Phising hingga Spoofing Email Pajak
3. DJP Tidak Menagih Utang Pajak Melalui Email
Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah penagihan utang pajak melalui email. DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah menagih utang pajak melalui email. Penagihan pajak selalu dilakukan berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung atau melalui pengiriman pos. Jika Anda menerima email imbauan atau tagihan terkait perpajakan, pastikan bahwa domain email tersebut berakhiran @pajak.go.id. Jika tidak, maka email tersebut bisa dipastikan bukan berasal dari DJP.4. Abaikan dan Hapus Pesan Berisi File Apk
Penipu seringkali mengirimkan pesan yang berisi file berbahaya dengan ekstensi apk (file aplikasi Android) dan mengatasnamakan DJP. DJP tidak pernah mengirim file apk kepada Wajib Pajak. Jika Anda menerima pesan yang mengandung file dengan ekstensi apk, segera abaikan dan hapus pesan tersebut untuk menghindari risiko lebih lanjut.5. Jaga Keamanan Data dan Perbarui Kata Sandi Secara Berkala
Keamanan data pribadi adalah hal yang sangat penting. DJP menyarankan agar Wajib Pajak selalu menjaga keamanan data pribadi mereka dengan melakukan beberapa langkah, seperti memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan yang mencurigakan atau mengunduh file yang tidak dikenal. Langkah-langkah ini dapat membantu mencegah akses ilegal terhadap data Anda.Baca juga: DJP Ungkap Modus Baru Penipuan, Wajib Pajak Diminta Lebih Waspada
6. Verifikasi Informasi atau Permintaan Data yang Mencurigakan
Jika Anda menerima informasi atau permintaan data yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengaku sebagai DJP, sebaiknya verifikasi terlebih dahulu validitas informasi tersebut. Anda bisa menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau menghubungi DJP melalui saluran pengaduan resmi. Berikut adalah beberapa cara untuk menghubungi DJP:- Kring Pajak: 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Twitter/X: @kring_pajak
- Situs: pengaduan.pajak.go.id
- Live chat di pajak.go.id
7. Laporkan Penipuan ke Aparat Penegak Hukum
Jika Anda atau orang yang Anda kenal menjadi korban penipuan, sebaiknya segera laporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Anda dapat membantu pihak berwenang dalam mengusut dan menghentikan aksi penipuan yang merugikan masyarakat.“DJP mengimbau agar masyarakat/wajib pajak selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus-modus penipuan tersebut,” ujar Dwi Astuti dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2024.
aplikasi-perpajakan , penipuan , penipuan-pajak