News / 19 Nov 2025 /Risandy Meda Nurjanah

WP Badan UMKM Tetap Pilih Tarif Pasal 31E Saat Isi SPT di Coretax

WP Badan UMKM Tetap Pilih Tarif Pasal 31E Saat Isi SPT di Coretax
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak (WP) Badan, termasuk pelaku UMKM, untuk memastikan pemilihan tarif pajak yang tepat saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan pada Aplikasi Coretax. Pemilihan tarif yang benar menjadi kunci ketepatan pelaporan dan penghitungan pajak.


Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Tahun 2025 di Coretax


Dalam sistem Coretax, WP Badan UMKM tetap harus memilih tarif Pasal 31E saat mengisi SPT, meskipun pilihan tersebut hanya bersifat administratif di aplikasi. Artinya, penggunaan kode tarif ini tidak mengubah ketentuan tarif yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

Pemilihan tarif pajak dilakukan pada Induk SPT Bagian D angka 11. Pada bagian ini, WP cukup memilih jenis tarif yang sesuai dengan kondisi usahanya. Untuk WP Badan UMKM, pilih "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh".


Baca juga: Cara Mudah Ajukan Suket PP 55 Lewat Coretax untuk UMKM


Untuk WP Badan non-UMKM, opsi tarif yang tersedia disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain:

  • Tarif Ketentuan Umum sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, yaitu bagi WP Badan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar.
  • Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, yaitu pengurangan tarif 3% bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) yang terdaftar di BEI dan memenuhi persyaratan kepemilikan saham publik.
  • Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh, bagi WP dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar.
  • Tarif Pajak Lainnya, yaitu tarif khusus berdasarkan kontrak/perjanjian dengan pemerintah, misalnya bagi WP di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029


Pengetatan Kriteria dan Penghapusan Batas Waktu PPh Final UMKM 0,5%
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi terhadap PP 55/2022, yang menjadi dasar pengenaan PPh Final UMKM 0,5%. Dalam rencana perubahan tersebut, mekanisme perhitungan omzet akan disempurnakan.

Ke depan, seluruh peredaran bruto akan dihitung untuk menentukan apakah WP masih berhak memanfaatkan fasilitas tarif final 0,5%. Langkah ini dapat mempersempit celah praktik pemecahan usaha yang dilakukan sebagian WP yang secara agregat sudah melebihi batas omzet Rp4,8 miliar.

Selain itu, pemerintah juga berencana menghapus ketentuan batas waktu penggunaan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, khususnya untuk WP orang pribadi dan perseroan perorangan.



coretax , fasilitas-pajak , pajak-umkm , pph-badan , suket-pp-55 , umkm

Tulis Komentar



Whatsapp