News / 31 Dec 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Aktivasi Akun Coretax Gagal? Ini Langkah yang Bisa Dicoba Wajib Pajak

Aktivasi Akun Coretax Gagal? Ini Langkah yang Bisa Dicoba Wajib Pajak
SURABAYA - Seiring meningkatnya kebutuhan aktivasi akun Coretax, sejumlah wajib pajak melaporkan kendala saat proses pendaftaran akun. Beberapa notifikasi yang kerap muncul antara lain “Operasi Gagal, Email Confirmation Failed” atau “Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital”.


Baca juga: Menjelang Akhir Tahun Coretax Masih Error, DJP Tegaskan Aktivasi Tidak Wajib 31 Desember


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, kendala tersebut umumnya berkaitan dengan data yang belum terisi dengan benar atau gangguan teknis pada browser dan perangkat yang digunakan. Untuk itu, wajib pajak disarankan melakukan beberapa langkah sederhana sebelum mengulang proses aktivasi.

Pertama, pastikan seluruh kolom data telah diisi lengkap dan sesuai dengan format yang diminta sistem. Wajib pajak juga perlu mengecek kembali apakah terdapat parameter wajib yang masih kosong atau bernilai null. Selain itu, membersihkan cache dan cookies pada browser dapat membantu mengatasi gangguan teknis yang terjadi.


Baca juga: Coretax Error Saat Registrasi? Jangan Panik, Simak Solusi Ini!


Jika kendala masih muncul, wajib pajak dapat mencoba mengakses Coretax melalui private browser atau incognito window, serta menggunakan browser atau perangkat lain. DJP juga menyarankan agar proses aktivasi dicoba kembali secara berkala, mengingat tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.

Apabila upaya tersebut belum membuahkan hasil, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan pendampingan langsung di KPP atau KP2KP terdekat. Wajib pajak juga dapat meminta bantuan dengan pembuatan tiket MELATI (Meja Layanan TI) melalui Helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, atau live chat resmi di pajak.go.id, dengan menyertakan kronologi kendala yang dialami.


Baca juga: KPP Tetap Layani Masyarakat di Akhir Tahun, Aktivasi Akun Coretax hingga NPWP Makin Mudah


Muncul Notifikasi “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun”? Ini yang Perlu Dilakukan
DJP juga mengingatkan, apabila saat aktivasi muncul notifikasi “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun Wajib Pajak”, hal tersebut menandakan bahwa NIK telah terdaftar di sistem Coretax. Dalam kondisi ini, wajib pajak tidak perlu membuat akun baru dan dapat langsung melakukan login menggunakan NIK dan kata sandi akun Coretax.

Jika wajib pajak tidak mengingat kata sandi akun, proses akses dapat dilakukan dengan memilih menu “Lupa Kata Sandi” pada laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. DJP mengimbau wajib pajak memastikan seluruh proses aktivasi dan akses akun dilakukan melalui kanal resmi untuk menghindari kendala maupun risiko penyalahgunaan data.



aktivasi-coretax , coretax , eror , npwp

Tulis Komentar



Whatsapp