SURABAYA - Pemerintah akan menerapkan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada Wajib Pajak cabang tahun 2024. Mengacu pada PMK 112/2022 NITKU akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung menghasilan penghasilan kena pajak. NITKU akan berisi 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki Wajib Pajak. Karakter dalam NITKU hanya berupa angka. “Berdasarkan PMK 112/2022, bagi Wajib Pajak cabang yang terdaftar sebelum PMK tersebut berlaku, akan diberikan NITKU secara jabatan. Bagi NPWP cabang yang terdaftar sejak PMK 112/2022, akan diberikan NITKU & NPWP 15 digit," tulis akun twitter @Kring_Pajak.
Baca Juga: Batasan Nilai Kupon Makanan Diatur dalam Pajak NaturaPemberian NITKU secara jabatan dapat dilakukan dengan mengecek status validitas melalui menu profil data utama pada akun DJP Online.“NITKU diberikan secara jabatan tanpa ada pengajuan permohonan dari Wajib Pajak. Untuk NITKU dapat Kakak cek status validitas melalui menu Profil Data Utama pada akun DJP Online ya, Kak,” tambah DJP. DJP menjelaskan bahwa NITKU akan disampaikan melalui beberapa cara yaitu melalui laman DJP, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan DJP.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi per 1 September 2023Tambahan informasi, berdasarkan Pasal 11 PMK 112/2022, layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP ataupun pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit terhitung sejak 1 Januari 2024. “Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022. Layanan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, jasa keuangan, pendirian badan usaha, izin usaha, layanan administrasi pemerintah, selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP.
cabang ,
nitku ,
wajib-pajak