1. Sosialisasi Core Tax System: Perpajakan Digital dalam Satu Portal
Pemerintah memperkenalkan Core Tax System sebagai langkah digitalisasi administrasi perpajakan yang mengintegrasikan semua layanan pajak dalam satu portal. Sistem ini mempermudah wajib pajak dalam proses pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Selain meningkatkan efisiensi, teknologi ini juga bertujuan menambah transparansi dan akurasi data perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) aktif melakukan sosialisasi sepanjang tahun untuk mempersiapkan wajib pajak memanfaatkan sistem ini dengan optimal.Baca juga: Pemerintah Pastikan PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025
2. Integrasi NIK sebagai NPWP: Kemudahan dengan NPWP 16 Digit
Layanan administrasi perpajakan mulai resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Selain itu, untuk wajib pajak badan, pengenalan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi langkah penting dalam memastikan akurasi data perpajakan. Kebijakan ini menyederhanakan administrasi dan mendukung integrasi data nasional.3. TER PPh 21: Solusi Hitung Pajak yang Praktis
Pengenalan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) oleh DJP pada 2024 memudahkan perusahaan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Metode ini menyederhanakan proses penghitungan pajak karyawan, mengurangi kesalahan administrasi, dan meningkatkan efisiensi perusahaan selama masa penghitungan pajak dari Januari hingga November.Baca juga: Login Coretax DJP Kini Dibuka, Persiapkan Diri Sebelum 1 Januari 2025
4. Insentif Kendaraan Listrik: Menuju Energi Ramah Lingkungan
Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 10% dan pembebasan Bea Masuk untuk komponen kendaraan listrik. Langkah ini mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sekaligus mendukung target Indonesia untuk mencapai netralitas karbon pada 2060.5. Fasilitas Pajak IKN: Investasi yang Menguntungkan
Investor yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat menikmati insentif pajak seperti super tax deduction hingga 300% untuk penelitian dan pengembangan serta tax holiday untuk pembebasan pajak penghasilan badan. Fasilitas ini dirancang untuk menarik investasi besar dan mempercepat pembangunan infrastruktur di IKN.Baca juga: Rokok Makin Mahal di 2025: Tarif Cukai Baru Berlaku Mulai 1 Januari
Momen Perpajakan Penting di 2024
Tidak hanya kebijakan besar, 2024 juga diwarnai dengan berbagai peristiwa penting:- Februari: Penerapan pajak wisatawan asing di Bali.
- Mei: Perubahan aturan impor barang bawaan penumpang.
- Juli: Peluncuran e-Faktur versi 4.0.
- September: Isu kebocoran data dan penipuan mengatasnamakan DJP.
- Desember: Fitur Multi-Factor Authentication (MFA) sempat diuji, namun akhirnya kembali menggunakan captcha.
Dengan memahami kebijakan ini, mari persiapkan diri menyambut 2025, termasuk menghadapi implementasi Core Tax System dan tarif PPN 12% mulai Januari mendatang. Tetap taat pajak, dan sambut tahun baru dengan lebih bijak!
core-tax-system , coretax , djp-online , djp-online , e-faktur-40 , ibu-kota-nusantara-ikn- , kendaraan-listrik